Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud. Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara. Jadi hanya sebagai informasi awal saja.  

Unsur Tindak Pidana Kelalaian/Kealpaan [terdakwa dibebaskan] 
Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tanggal 27 Februari 1993 Judex Factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa ; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut. 

Sumber : Yurisprudensi Mahakamah Agung R.I. 1994 H.7 

Gugatan Tidak Diterima 
Putusan MA No.1260 K/Sip/1980 
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sekarlin pribadi 

Pembeli Yang Beritikad Baik 
Putusan MA No.1230 K/Sip/1980 

Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum


Kewenangan Pengadilan Niaga Tidak Dapat Disingkirkan oleh Arbitrase
Putusan No. 019 K/N/1999 Tanggal 9 Agustus 1999 

Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial. 

Penerbitan Sertifikat Tanah Prona 
Putusan No. 4540 K/Pdt/1998 Tanggal 26 September 2000 

Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah. 

Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi 
Putusan No. 2580 K/pdt/1998 Tanggal 26 Januari 2001 

Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil somasi terhadap putusan pengadilan negeri dan dalam putusan pengadilan negeri tersebut para pelawan tidak di ikut sertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab somasi tidak sama dengan eksekusi. 

Penyesuaian Bunga Pinjaman 
Putusan No. 1076 K/Pdt/1996 Tanggal 9 Maret 2000 

Walaupun sudah diperjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar Rp. 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun. 

Pembayaran Uang Asuransi Harus Diberikan Kepada Tertanggung 
Putusan no. 2831 K/Pdt/1996 Tanggal 7 Juli 1997 

1.Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut penggugat. 
2.Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim. 
3.Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum. 

Status Keperdataan Principal 
Putusan No. 922 K/Pdt/1995 Tanggal 31 Oktober 1997 

Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang. 

Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan 
Putusan No. 1403 K/Pdt/1995 Tanggal 28 Agustus 1997 

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita 

Kekilafan Tidak Merupakan Alasan Membatalkan Putusan 
Putusan MARI : Reg.No.3 K/Kr./1967 tanggal 16 September 1967 [hlm.62]
Pengadilan Tinggi Surabaya : No.65/1966 Pid. [hlm.60] 
Pengadilan Negeri BLITAR : No.97/1965 B [hlm.55] 

KECHILAFAN dalam hal pemberian kualifikasi, tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan hakim bawahan ; kechilafan serupa itu akan diperbaiki oleh Mahkamah Agung tingkat kasasi, meskipun permohonan kasasi ditolak 

Putusan Yang Mengandung Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding 
Putusan MA : Reg.No.19 K/Kr./1969 tanggal 28 Maret 1970 [hlm.71] 
Pengadilan Tinggi Makassar : No.12/1965/PT./Pid. [hlm.66] 

Putusan yang mengandung pembebasan tidak dapat dimintakan banding, kecuali dapat dibuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni. 

Alasan Perceraian, Tuntutan Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama [di Pengadilan Negeri] 

Putusan Mahkamah Agung Reg. No.1020 K/Pdt/1986. Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan. 

MA Tidak Dapat Menggantungkan Putusan 
MARI : No.93 K/Sip/1969 tanggal 19 April 1969 
PT Di JAKARTA : No.31/1968 PT. Perdata [hlm.34] 
PN BANDUNG : No.834/1955 Sipil [hlm.31]

Mahkamah Agung tidak dapat menggantungkan putusannya pada suatu putusan yang masih akan dijatuhkan 

Pasal 1 ayat 2 KUHPidana 
Putusan MARI : No.27 K/Kr./1969 tanggal 23 Mei 1970 [hlm.90] 
PT EKONOMI SEMARANG : No.42/1962/Pid./E/PT.Smg. [hlm.88] 
PN PURBOLINGGO : No.3/K.E./1961 [hlm.84] 

1/ Ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHPidana berlaku juga dalam perkara-perkara yang sedang dalam tingkat banding 
2/ Dicabutnya Undang-Undang pengendalian harga tahun 1948 dengan digantinya oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.9 tahun 1962 bukanlah merupakan perubahan per-Undang-Undang-an, karena prinsip bahwa harga-harga & jasa dari barang-barang harus tetap diawasi tetap dipertahankan. 

Kerugian Akibat Penyitaan 

Putusan Pengadilan Tinggi DKI-JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12] Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak 

Perdamaian [dading] 

Terhadap keputusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding. Dalam perkara : I Wajan Sota lawan Ni Ktut Sukenadi cs. 
Susunan Majelis : 
1. Prof. R. Subekti SH 
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH 
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH 

Larangan Sita Terhadap Harta Yang Sudah Dijadikan Jaminan 

Hutang Bank No. Putusan MA : 394.K/Pdt./1984 ; 31 Maret 1985 tidak diperkenankannya meletakkan "sita jaminan" (conservatoir beslagh) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank. 

Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya 

Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984 : Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Sumber : Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung R.I. Perkara No. 1943 K/PID.SUS/2008 

Tindak Pidana Korupsi 
Putusan Mahkamah Agung RI No.204 K/Kr/1979 

Tanggal 22 Nopember 1979 Atas nama Terdakwa : Achmad Marsuki. Kaedah Hukum : Bahwa perbuatan terdakwa menggelapkan uang pemerintah daerah, tetap merupakan tindak pidana korupsi, walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan persoalannya akan diselesaikan secara interen.

Harta Perkawinan 

Tentang Harta Perkawinan Putusan Mahkamah Agung RI No.1448 K/Sip/1974 Tanggal 1 Desember 1976 Antara : Lamtiur Boru Pakpahan melawan Hariman Gultom. Kaedah Hukum : Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga dengan terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama antara bekas suami-isteri tersebut. 

Perbuatan Tidak Menyenangkan 
Putusan Mahkamah Agung RI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989 
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/1988/PT.Bdg 
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/1987 

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa 

Perbuatan Melawan Hukum 
Putusasan Mahkamah Agung RI : 30 Desember 1975 ; No.562 K/Sip/1973 

Pertimbagan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa tergugat-tergugat / pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum ; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat / terbanding-terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat / pembanding-pembanding. 

Ganti Rugi Karena Sita 
PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952 Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad]. 

Perbuatan Melawan Hukum 
Putusan Mahkamah Agung : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957 
1. Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemohon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.]. 
2. Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita 

Perjanjian Lisan 

Perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindaklanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum. Tindakan Terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami-isteri Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum 

Yurisprudensi MA : 30 K/Pdt/1995

Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu: Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin.

Hukum yang harus diperlakukan 
Putusan Mahkamah Agung tgl 12-5-1976 No.1501 K/Sip/1975 

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung: Meskipun tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah tanah milik adat, karena transaksi dilakukan di depan notaris (perjanjian jual beli dan pemindahan hak dengan hak untuk membeli kembali) maka harus diperlakukan Hukum Perdata BW dalam kasus ini. Dalam perkara: Dominggus Souisa lawan Drs.Aliwar Sihotang 
susunan majelis hakim 
1. Indroharto, SH 
2. Achmad Soelaiman, SH 
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 

Peranan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah 
Putusan Mahkamah Agung tgl 20-8-1975 No.502 K/Sip/1973 

Karena Kepala Kantor Pendaftaran Tanah bukan pejabat yang berwenang untuk pembagian warisan, maka pembagian harus dilakukan di depan hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Dalam perkara : Ny.Suzana Jacomina Manubulu/Wairisal lawan 1. Ny. Louisa Christina Tungga/Waisal, 2. Nn.Theresia Wairisa. 
susunan majelis hakim : 
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH 

Undang-undang Landreform 
Putusan Mahkamah Agung tgl 25-11-1975 No.1068 K/Sip/1974 

Tanah sengketa (terletak dalam kota Medan) bukanlah tanah pertanian yang dimaksud dalam Undang-Undang No.56 Prp 1960 maka sengketa ini tidak dikuasai oleh Undang-Undang Landreform. Dalam perkara : Lie Bok Lim lawan ahli waris mendiang Datuk Achmad Sjamsura, yaitu : 1. Sa’adah, 2. Aisjah, 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam, 2. Lee Djoe le dkk. 
susunan majelis hakim 
1. Indroharto, SH 
2. R.Saldiman Wirjatmo, SH 
3. R.Z Asikin kusumah Atmadja, SH 

Jual beli tanah
Putusan Mahkamah Agung tgl 19 Desember 1958 No.344 K/Sip/1958. 

Untuk syahnya jual beli tanah pikukuh dalam kota besar Surakarta (bulan januari 1950) harus ada izin dari Pemerintah Kota Besar Surakarta Bagian Surakarta. Dalam perkara : R.Aju Somoatmojo alias Sudijatmi lawan Sudjito Padmowidagdo, Sitasmi Padmowidagdo. 

Jual Beli Tanah dengan Syarat 
Putusan Mahkamah Agung tgl 21-5-1963 No.156 K/Sip/1963 

Dalam hal telah terjadi jual – beli tanah dengan perjanjian, bahwa penjual dibolehkan tetap tinggal di dalam rumahnya di atas tanah itu selama hidup sedang sepeninggalannya rumah harus dibongkar. Maka sepeninggalan penjual tersebut pembeli/pemilik tanah dapat menuntut pembongkaran rumah itu terhadap akhli waris yang tinggal disitu dengan tidak usah menggugat semua akhli waris. Dalam perkara Nai Usman (Dima) baru Tampubolon dkk lawan Binoni Pardede 

susunan majelis hakim 
1. R.Wirjono Prodjodikoro 
2. Sutan Adul Hakim, SH 
3. H. Abdurrahman, SH 

Penggadaian Tanah 
Putusan Mahkamah Agung tgl 1-4-1975 No.1272 K/Sip/1973 

Amar putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang berbunyi : “Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali sawah tersebut kepada penggugat tanpa syarat setidak-tidaknya dengan syarat menerima uang tebusan dari penggugat sejumlah uang yang ditetapkan oleh Pengadilan”. Adalah kurang tepat. Kata-kata : “setidak-tidaknya dengan syarat.........dst” seharusnya dihilangkan, karena pasal 7 ayat 1 Perpu No.56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan dalam hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berpekara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai. Dalam perkara Bok Purnama al Sukarsih lawan Bok Tijamah al Muginten 
Susunan majelis hakim 
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 
2. Busthanul Arifin, SH 
3. Samsudin Aboebakar, SH 

Gadai Tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 10-10-1974 No.903 K/Sip/1972 

Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan. Dalam perkara 1. Isman melawan 1. BH.Rodijah 2. BH. Kasbolah dkk Susunan majelis hakim 1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 2. Indroharto, SH 3. D.H.Lumbanradja, SH Penggadaian tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 17-5-1976 No.38 K/Sip/1961 Walaupun dalam perkara ini yang digugatkan adalah tanah pekarangan dengan rumah diatsnya, menurut Mahkamah Agung pasal 7 No.56/1960 dapat diperlakukan analag sehingga pekarangan dan rumah haruslah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian kerugian. Dalam perkara Saanah lawan Maimunah 
Susunan majelis hakim 
1. Mr.R.Wirjono Prodjodikoro 
2. Mr.R.Soekardono 
3. Mr.R.Subekti 

Penggadaian Tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 4-12-1975 No.531 K/Sip/1975 

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Bahwa oleh karena hingga kini ½ bagian sawah perkara masih dikuasai oleh tergugat II Pong Masina karena dasar dipegang gadai sebanyak satu ekor kerbau dan uang sebanyak RP.375,-maka adalah patut menurut rasa keadilan apabila ½ bagian itu dibayar /ditebus oleh penggugat kepada Pong Masina sebesar kerbau dan uang gadai itu (i.c sawah digadaikan pada zaman pemerintah N.I.C.A) Dalam perkara 1. Th B.Sampe 2. Pong Manisa lawan Indo’la’bi Susunan majelis 1. Indroharto , SH 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 3. D.H.Lumbanradja, SH 

Sebelum Ada UU TUN - Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara 

Putusan mahkamah agung Tanggal 22 November 196 No.421 K/Sip/1969 Sebelum ada undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Berwenang Untuk memeriksa dan memutus gugatan-gugatan terhadap Pemerintah Indonesia. 


Gugurnya surat wasiat Putusan mahkamah agung tgl 15/1/1976 No.550 K/Sip/1973 

Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi danmahkamah agung. Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam, tidak dapat dibenarkan bahwa dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu.(i.c.mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris). Dalam perkara Steven Ferdinand lawan kepala kantor urusan agama kotapradja banda aceh,dan kawan-kawan. 

Susunan majelis hakim BRM.Ng.Hanindyopoetro Sosropranoto SH DH.Lumbanradja SH R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH. 

Sumber : RGS Mitra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib