Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Fasakh sebagai salah satu bentuk perpisahan memilki beberapa implikasi sebagai berikut :
1.      Fasakh dapat membatalkan akad secara seketika saat diputuskan dan menghilangkan hubungan yang menjadi konsekuensi dari akad tersebut.[1]
2.      Fasakh adakalanya disebabkan karena hal-hal yang dating kemudian (setelah akad), yang keberadaannya jjustru beretentangan dengan tujuan keberadaan perkawinan itu sendiri. Dan adakalanya disebabkan hal-hal yang munculnay berbarengan dengan akad atau tidak terpenuhinya syarat akad, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi adanya dua macam jenis keputusan yaitu pelaksanaan putusannya melalui keputusan hakim dan yang secara langsung tanpa bantuan hakim. Dampak ketergantungan pada keputusan hakim dan tidaknya akan tampak sekali dalam sebagian hukumnya, seperti pembagian waris ketika salah satu yang bereperkara meninggal dunia sebelum adanya keputusan hakim. Apabila perpisahan itu butuh pada keputusan hakim, yang ditinggalkan berhak mendapat warisan, sebaliknya perpisahan yang tidak membutuhkan keputusan hakim, maka tidakberhak mendapatkan warisan. [2]
3.      Fasakh tidak dapat mengurangi bilangan thalaq yang dimiliki suami. Namun di tengah-tengah masa iddahnya fasakh yang disebabkan karena murtad atau mengingkari Islam, maka thalaq dapat terjadi menurut Hanafiyah dengan pertimbangan,hal itu untuk menghukum pelaku murtad.[3]
4.      Fasakh yang dilakukan sebelum keduanya melakukan hubungan intim, menurut mayoritas ulama istri tidak mendapat mahar sama sekali.


[1] Ahmad Gundur, Loc. Cit.
[2] Wahbah Az-Zuhaili, Op. Cit., h. 348 – 349
[3] Sayyid Sabiq, Op. Cit., h. 269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib