Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]







BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Pada pengadilan dalam semua lingkungan peradilan, secara garis besar terdapat dua jenis tata cara pengelolaan administrasi pengadilan, yaitu dibidang administrasi perkara dan dibidang administrasi umum. Dalam penjelasan umum butir 3 UU No.7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama dinyatakan sebagai berikut :
“Mengingat  luasnya  lingkup  tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh  Pengadilan, maka  perlu  adanya  perhatian  yang  besar  terhadap  tata  cara dan pengelolaan administrasi Pengadilan. Hal  ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut  aspek  ketertiban  dalam menyelenggarakan  administrasi,  baik di  bidang  perkara  maupun  kepegawaian,  gaji,  kepangkatan,  peralatan  kantor, dan  lain-lain,  tetapi  juga  akan  mempengaruhi  kelancaran  penyelenggaraan Peradilan  itu  sendiri. Oleh  karena  itu,  penyelenggaraan  administrasi  Peradilan dalam  Undang-undang  ini  dibedakan  menurut  jenisnya  dan  dipisahkan penanganannya, walaupun dalam  rangka koordinasi pertanggungjawaban  tetap dibebankan  kepada  seorang  pejabat,  yaitu  Panitera  yang merangkap  sebagai Sekretaris.”
Panitera dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang administrasi perkara dibantu  oleh jajaran kepaniteraan, dimana tugas pokoknya, yakni menyelenggarakan administrasi perkara, mulai dari menerima, sampai penyelesaian dan pengarsipan perkara sedangkan sekretaris dalam melaksanakan tugasnya di bidang Administrasi umum dibantu oleh jajaran kesekretariatan, dimana tugas pokoknya menyelenggarakan administrasi umum di bidang kepegawaian, keuangan dan umum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporannya.
Kita tahu bahwa antara Teori dan Praktek dalam berbagai lini akan terjadi perbedaan, begitu juga sebagai seorang yang mempelajari suatu ilmu tidak akan cukup hanya mempelajari teori-teori saja dalam bangku perkuliahan tanpa melibatkan diri turun pada tataran praktiknya, kalau ini terjadi pastilah terjadi ketimpangan-ketimpangan dan terjadilah ketidak seimbangan antara teori dan praktek yang terjadi.
Magang adalah sebuah sarana pembelajaran langsung turun ke lapangan untuk mengetahui kondisi lapangan sebagai sebuah upaya pengujian terhadap teori yang selama ini kita pelajari di bangku perkuliahan. Oleh karena itu program Magang ini meruoakan hal yang positif yang patut kita dukung pekaksanaannya, dan penulis  beserta teman-teman lainnya mendapatkan kesempatan emas itu  pada mata kuliah Manajemen dan Administrasi  Pegadilan Agama yang berlokasi di PA Tangerang.
Untuk menunjang Magang tersebut, penulis juga melakukan wawancara dengan para petugas pengadilan agama tangerang yang pada kesempatan itu ikut memberikan bimbingan dan arahan kepada penulis dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan. Berdasrkan hal tersebut, sebagai bentuk pertanggng jawaban penulis atas praktik Magang ini, penulis melaporkan parktik Magang tersebut dalam bentuk laporan yang sederhana ini.

B.     Tujuan dan Manfaat Magang
1.      Tujuan Magang
Melalui pelaksanaan magang ini diri pribadi penulis memperoleh tambahan wawasan baru tentang kondisi nyata praktek penyelenggaraan administrasi dan manajemen peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Tangerang sebagai tempat lokasi magang, sehingga diharapkan praktik magang ini memberikan bekal dan pengalaman yang tak terhingga bagi penulis untuk masa yang akan datang.
Tujuan Khusus Meningkatkan pengetahuan dan kemahiran penulis secara praktis dengan menggunakan teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan dalam mata kuliah administrasi dan manajemen peradilan agama serta memenuhi tugas akhir dari matakuliah tersebut. Sehingga ilmu yang didapat selama dalam bangku perkuliahan dan ilmu yang didapat dalam magang menjadi seimbang antara teori dan praktek.
2.      Manfaat Magang
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam tujuan yang ingin dicapai dalam magang ini, demikian sebagaimana telah di uraikan dalam latar belakang, maka dapat penulis simpulkan beberapa manfaat yang hendak dicapai oleh penulis dalam kegiatan magagng ini, antara lain sebagai berikut :
a.       Penulis dapat memperoleh pengetahuan sistem atau cara kerja penyelenggaraan administrasi perkara yang di terapkan di pengadilan agama Tangerang.
b.      Ada keseimbangan antara teori  yang di pelajari di bangku perkuliahan dan praktek di pengadilan agama di bidang administrasi perkara, karena memang walaupun teorinya sudah mapan, akan tetapi dalam prakteknya tidak demikian.
c.       Magang ini diharapkan sedikit banyak akan menghasilkan lulusan sarjana syariah (S.Sy) lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang memiliki tingkat keahlian, keterampilan dan etos kerja di dalam dunia kerja khususnya di pengadilan agama, dibandingkan dengan lulusan-lulusan sarjana hukum lainnya.

C.    Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang
Parktik Magang ini sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan pada perkuliahan harus dilaksanakan selama tujuh hari kerja, dan realisasi magang yang saya laksanakan terhitung sejak tanggal 19 November sampai 27 November 2012 berlokasi di Pengadilan Agama kelas I B Kota Tangerang. Magang ini penulis mulai setiap hari dari pukul 09.00 –16.00 WIB.

D.    Program Kegiatan
Suatu pekerjaan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya program kerja yang matang dan persiapan yang matang juga. Juga demikian dalam magang ini, tanpa adanya program kegiatan yang matang akan merancukan bahkan membingungkan dalam pelaksanaannya, karena tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Berdasarkan alasan tersebut, perlu dibuat suatu program kerja yang baik untuk mendukung pelaksanaan magang ini, sehingga apa yang menjadi tujuan akan tercapai. Berikut program kerja yang hendak dikerjakan oleh penulis selama pelaksanaan magang ini.
Hari Pertama
Hari Kedua
Hari Ketiga
Hari Keempat
Hari Kelima
Hari Keenam
Hari Ketujuh
Meja 1
Meja 2
Meja 3
Kasir
Kearasipan Berkas Perkara
Bidang Informasi Teknologi (Tim IT)
POS Bantuan Hukum

BAB II
PENGADILAN AGAMA TANGERANG

A.    Sejarah Pengadilan Agama Tangerang
Segala informasi mengenai profil pengadilan di Indonesia secara umum dapat kita ketahui dengan mudah di halaman website pengadilan-pengadilan tersebut, begitu juga dengan pengadilan agam tangerang dapat di raih di website tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam website tersebut, pengadilan Agama Tangerang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Komplek Perkantoran Cikokol Kota Tangerang adalah merupakan Pengadilan Agama kelas IB yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pengadilan Agama Tangerang dibangun di atas tanah seluas  2.020 m2 dengan status tanah hak pakai berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Tangerang Nomor 28 dan 29 tanggal 21 September 1984 dan telah dibalik nama atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Mahkamah Agung RI.
Adapun bangunan gedung Pengadilan Agama Tangerang seluas + 1858 m2 dua lantai yang telah dibangun pada tahun 2009.
Letak geografis Kota Tangerang terletak antara 6 6’ Lintang Selatan sampai dengan 6 13’ Lintang Selatan dan 106 36’Bujur Timur sampai dengan 106 42’ Bujur Timur. Batas wilayahnya;
Sebelah utara, berbatasan dengan kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Curug (Kabupaten Tangerang) dan Kecamatan Serpong,Kecamatan Pondok Aren (Tangerang Selatan),  Sebelah Timur berbatasan dengan DKI Jakarta, dan Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Wilayah Hukum/Yurisdiksi Pengadilan Agama Tangerang meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kota Tangerang yang terdiri dari 13 (tiga belas) Kecamatan dan 104 (seratus empat) Kelurahan.
Penelusuran pembentukan  Pengadilan Agama Tangerang secara histories pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pembentukan Pengadilan Agama-Pengadilan Agama lainnya yang ada di wilayah negara  RI. Fase sebelum kemerdekaan dimana Indonesia mengalami beberapa kali masa penjajahan oleh bangsa lain seperti Belanda, Jepang, dan lain-lain mewarnai tumbuh kembang dan terbentuknya institusi Peradilan Agama di Indonesia.
Kota Tangerang dinyatakan sebagai wilayah Kotamadya (Kota) pada tanggal 31 Juli 1993. Status Kota yang saat itu berada dibawah Propinsi Jawa Barat  merupakan upaya  pengembangan wilayah daaerah tingkat 2 (dua) yang sebelumnya dipusatkan pada satu wilayah kabupaten Tangerang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 Kota Tangerang diberikan otoritas daerah tersendiri di samping kabupaten Tangerang yang berpusat di Tigaraksa. Selanjutnya, setelah provinsi Banten dibentuk Kota Tangerangpun beralih menjadi wilayah Kota yang berada di bawah provinsi Banten.
Keberadaan Pengadilan Agama (Kota) Tangerang semenjak Kemerdekaan sampai sebelum lahirnya UU No./1974 Pengadilan Agama Tangerang bermula dilaksanakan di tempat kediaman, yang kemudian pindah ke masjid, seperti yang dilakukan pada zaman Rasul. Ada beberapa nama yang sempat menjadi Ketua Pengadilan Agama di wilayah Tangerang diantaranya:

B.     Struktur Organisasi Pengadilan Agama Tangerang


Akan tetapi, Ketua Pengadilan Agama lama yaitu Drs. H. Ambo Asse, S.H., M.H., telah diganti oleh Drs. Chazim Maksalina, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Agama Tangerang baru, pelantikan dan pelepasan dilaksanakan pada taggal 27 November 2012, bertempat di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang.

C.    Visi dan Misi Pengadilan Agama Tangerang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1989 pada pasal 2 menyebutkan bahwa : ‘Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu”, serta  untuk menujang dan memenuhi harapan lembaga Peradilan yang sederhana, cepat dan dengan biaya murah sebagai mana tersebut dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor  3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989, maka Pengadilan Agama Tangerang mengimplementasikannya dengan Visi dan Misi yang diharapkan  dapat memenuhi harapan bagi para pencari keadilan tersebut.  Adapun Visi dan Misi Pengadilan Agama Tangerang adalah TERWUJUDNYA  PENGADILAN  AGAMA TANGERANG YANG TERHORMAT DAN BERMARTABAT”.
Adapun misi Pengadilan Agama Tangerang adalah Tewujudkan pelayanan prima dengan cara memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan kepada masyarakat, dan Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan Independen dengan cara meningkatkan kwalitas SDM yang professional

D.    Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Tangerang
Luas wilayah Kota Tangerang  adalah 1,231 Ha, kota Tangerang memiliki wilayah 13 kecamatan dan 104 kelurahan. Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan wilayah hukum atau merupakan kompetensi relatife pengadilan agama tangerang. Yang dimaksud dengan kompetensi relatif itu sendiri adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara.
Kecamatan-kecamatan yang menjadi kewenangan relatif pengadilan agama tangerang adalah sebagai beriku; Kecamatan Ciledug, Kecamatan Laranga, Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Binong, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan Priuk, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Batu Ceper, dan Kecamatan Benda.

BAB III
HASIL KEGIATAN MAGANG

A.    Laporan PelaksanaanKegiatan
1.      Uraian Kegiatan  Hari Pertama
Hari pertama magang dimulai hari senin tanggal 19 November 2012, hari pertama diwarnai dengan kemacetan perjalanan menuju Pengadilan Agama Tangerang, dan itu sudah bukan rahasia umum lagi dan terjadi sampai akhir magagngpun demikian.
Sampai ke Pengadilan tepat jam 08.00 WIB dan penulispun langsung melapor kepada satpam pengadilan, dan kebetulan pada setiap hari senin, di pengadilan rutin melakukan pembinaan dari KPA untuk warga pengadilan sehingga penulis tidak langsung ditempatkan di meja yang telah penulis rencanakan, sampai akhirnya kegiatan pembinaan tersebut selesai pada pukul 09-45 WIB.
Kemudian penulis langsung menghadap panitera muda urusan hukum yaitu Ibu Nadrah untuk bernogosiasi tentang rencana kegiatan magang selama 7 hari kerja kedepan, dan negosiasi pun berjalan dengan lancar dengan memberikan izin kesemua tempat atau meja kerja yang akan penulis duduki. Dan akhirnya penulispun memilih untuk mulai kerja di Meja 1 tentang pendaftaran dan kasir.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sistem pebdaftaran di pengadilan menggunakan sistem meja, yakni meja 1, meja 2, dan meja 3. Meja satu tugasnya adalah sebagai tempat pendaftaran gugatan, permohonan, verzet, permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Penulis pada meja satu dalam rangka pembelajaran di bimbing oleh Ibu Endang untuk mengerjakan sebagian tugas beliau melakukan pendaftaran perkara Gugatan maupun Permohonan yang di daftar pada hari itu. Setelah mendapatkan petunjuk tahapan penerimaan perkara, penulis langsung mencobanya dengan mendaftar perkara gugat cerat. Perlu diketahui bahwa penyusunan surat gugatan maupun permohonan yang masyarakat yang hendak mengajukan perkaranya ke pengadilan yang tidak bisa membuat surat gugatan/permohonan di bantu oleh Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum), karena kebanyakan masyarakat yang mengadukan perkara ke pengadilan agama tangerang dari golongan masyarakat dari menengah kebawah, mulai dari kehendak cerai gugat, cerai thalak, itsbat nikah, dan penetapan ahli waris.
Langkah-langkah pendaftaran di meja satu ini sedikit berbeda dengan apa yang ada dalam panduan Buku II, perbedaannya adalah pada pendaftaran di meja satu menggunakan SIADPA untuk pendaftaran perkara, akan tetapi yang dijelaskan dalam buku II hanya secara manual. Berikut tahap demi tahap pendaftarannya.
1.      Penggugat/pemohon datang ke meja satu dan mengatakan kehendaknya, kemudian meja satu menaksir panjar biaya perkara yang berpedoman pada surat keputusan ketua pengadilan agama tangerang nomor W.27-A3/151/KU.04.2/1/2011.
2.      Setelah itu Penggugat/pemohon kemudian membayar panjar biaya yang telah ditetapkan ke BANK BTN Cabang Cikokol sesuai dengan yang tertera dalam slip pembayaran.
3.      Kemudian Penggugat/pemohon datang kembali ke meja satu dan menyerahkan slip pembayaran tersebut yang sudah dibayar di BANK BTN Cabang Cikokol beserta surat gugatan atau permohonan dalam map yang sudah di copy tiga rangkap dan dilegalisir di kantor pos. Perlu diketahui bahwa slip pembayaran dari BANK BTN Tersebut terdapat 4 lembar salinan, rinciannya sebagai berikut.
a.       Lembar pertama warna hijau untuk bank.
b.      Lembar kedua wana putih untuk Penggugat / Pemohon.
c.       Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
d.      Lembar keempat warna kuning untuk dimasukkan dalam berkas.
4.      Kemudian penulis dalam hal ini membantu pekerjaan tugas meja 1 penerimaan perkara yakni Ibu Endang Dwi Purwanti, A.Md, mulai menginput data sesuai dengan apa yang tertera dalam surat gugatan atau permohonan tersebut ke SIADPA Pendaftaran. Sebelum menginput data tersebut, sebelumnya harus mendaftar perkara tersebut dalam buku daftar nomor perkara dengan melihat urutan nomor perkara yang terakhir untuk memeberi nomor perkara pada perkara baru yang sedang saya input tersebut, dengan format misalnya 897/Pdt.G/2012/PA.Tgr dan seterusnya.
5.      Setelah selesai diinput di SIADPA Pendaftaran  kemudian selanjutnya membuat SKUM (surat kuasa untuk membayar) di SIADPA SKUM secara otomatis langsung data sebelumnya diinput itu sinkron terhadap SIADPA SKUM tinggal memasukan jumlah nominal panjar biaya saja, setelah itu print rangkap 3 SKUM tersebut.
6.      Kemudian SKUM tersbut di tanda tangani oleh penggugat/tergugat dan selanjutnya SKUM tersebut di cap lunas dan di tandatangani oleh petugas, dalam hal ini yang berwenang menandatangani adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH sebagai petugas Kasir.
7.      Kemudian setelah SKUM selesai dan surat gugatan/permohonan sudah di bubuhi tanda diterima dan nomor perkara di kembalikan satu berkas untuk penggugat/pemohon, jika surat gugatan/permohonan tersebut di buat di POS BAKUM, maka yang diserahkan 2 berkas, satu berkas untuk penggugat/pemohon, dan satu berkas lagi untuk POS BAKUM.
8.      Kemudian terakhir penulis menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri dari surat gugatan/permohonan, buku nikah, SKUM, dan surat kuasa (kalau memakai jasa pengacara) ke meja Kasir yang terpisah dengan meja pendaftaran, biasanya kalau sudah banyak tidak satu persatu menyerahkannya kepada petugas Kasir, petugas Kasir di PA Tangerang adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH dan kemudian membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dengan memberi nomor dan nomor urut perkara adalah nomor urut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara.
9.      Kemudian petugas yang memegang Kas menyerahkan berkas surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada petugas  Meja II, selesailah tugas Meja I itu.

Seperti itulah pengdeskripsian magang penulis pada meja I ini,  pada dasarnya dalam praktek itu tidak mungkin sesuai betul dengan apa yang tercantum dalam buku panduan dalam hal ini yang dipakai panduan administrasi perkara di pengadilan agama adalah Buku II edisi Revisi, dan hal ini saya buktikan dalam  magang ini, namun hal tersebut bukan berarti untuk menghambat pekerjaan petugas, akan tetapi malah membantu petugas, misalnya saja dalam buku dua tercantum bahwa “Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap surat gugatan / permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada Penggugat / Pemohon agar didaftarkan di Meja II”, akan tetapi pada prakteknya yang menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan itu adalah petugas meja satu yang memegang meja pendaftaran, bukan yang memegang kas, dan yang menyerahkan berkas perkara yang sudah dalam map itu ke meja II bukan penggugat/pemohon, akan tetapi petugas meja I dalam hal ini adalah pemegang Kasir.
2.      Uraian Kegiatan Hari Kedua
Selasa tanggal 20 November 2012 adalah memasuki hari kedua penulis magang di PA Tangerang, sesuai dengan rencana bahwa hari kedua ini penulis akan magang di bagian Kasir, alasan penulis magang di bagian ini walaupun kasir termasuk bagian tak terpisahkan dari meja I, akan tetapi kalau kita tugas yang di emban bagian Kasir ini tidak kalah petingnya dari meja II misalnya, makanya di PA Tangerang ruang kasir terpisah dari meja Pendaftaran.
Secara khusus tugas bagian Kasir ini adalah catat mencatat tentang penerimaan dan pengeluaran Biaya Perkara dalam buku jurnal keuangan perkara, setiap transaksi atau pemasukan dan pengeluaran wajib di catat dalam buku jurnal sampai perkara yang di proses di PA Tangerang di putus atau selesai.
Pada bagian kasir ini penulis hanya membantu apa yang perlu di bantu petugas Kasir, petugas bagian Kasir sebagaimana telah saya sebut pada penjelasan di atas adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH,. Ibu Eka memberi kesempatan kepada saya untuk mencatat biaya perkara dalam buku bantu keuangan dan memindahkannya dalam buku jurnal keuangan perkara, setelah itu menyalinnya kedalam buku induk keuangan perkara.
Selain tugas itu, Ibu Eka juga memberi kesempatan kepada saya untuk membuat Kwitansi Pembayaran Perkara Prodeo dan Perkara Biasa permohonan Itsbat Nikah Masal. Dalam Kwitansi untuk perkara prodeo tersebut, setiap biaya aturannya harus di tulis Rp. O,- (nihil). Sedangkan untuk perkara permohonan itsbat nikah biasa ditulis sesuai dengan panjar biasa sebesar Rp. 191.000,-. Setelah membuat Kwitansi Pembayaran tersebut, penulis harus memasukannya dalam buku bantu biaya perkara, buku bantu biaya perkara tersebut akan dijadikan dasar untuk selanjutnya di masukan dalam buku jurnal keuangan perkara, dan proses pencatatan dalam buku jurnal keuangan perkara tesebut sama saja sebagaimana telah penulis jelaskan diatas.
Sekilas itulah perjalanan magang saya di bagian Kasir ini, petugas yang ditugaskan pada bagian kasir ini di tuntut untuk melakukan pencatatan secara hati-hati dan rapi, hal ini dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku di PA Tangerang dan di PA seluruh Indonesia.



3.      Uraian Kegiatan  Hari Ketiga
Rabu tanggal 21 November 2012 merupakan hari ketiga penulis magang di Penagadilan Agama Tangerang, walaupun harus berjuang melawan kemacetan di wilayah Serpong, akan tetapi penulis tetap semangat untuk menggali pengalaman baru di PA Tangerang. Pada hari kedua ini rencananya penulis akan magang di meja II.
Menyambung tugas pada meja I dan bagian Kasir diatas, setelah penggugat/pemohon menerima kembali map berkas perkara yang telah diberi nomor perkara oleh pemegang kas, kemudian petugas meja I menyerahkan map tersebut ke Meja II untuk didaftar dengan cap TERDAFTAR dan diberi nomor sesuai nomor yang tertera pada SKUM.
Selanjutnya saya pada meja II ini mendapatkan tugas untuk melakukan pencatatan perkara yang telah terdaftar sebelumnya pada meja I kedalam buku register induk perkara gugatan/permohonan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM. Dan tugas yang diberikan petugas pada meja 2 ini penulis di suruh untuk mencoba meregister perkara cerai gugat ke buku register induk  perkara gugatan, karena setiap perkara mempunya buku register sendiri-sendiri.
Setelah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari petugas meja II, tanpa menunggu lama penulispun mengerjakan pencatatan perkara yang sudah terdaftar pada buku register induk perkara dengan penuh kehati-hatian, karena menurut pengalaman hari pertama penulis pernah melakukan kesalahan di meja pertama, dan oleh petugas meja pertama dimaklum namun untuk hari yang kedua ini pencatatan perkara dalam buku register tidak boleh salah. Selain alasan tersebut, menurut bimbingan petugas di meja dua, bahwa fungsi Register perkara bernilai yuridis dan pembuktian sebagai akta authentik, maka dalam mengisi Register ini harus dilakukan dengan hati-hati, dengan benar dan seksama, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh coretan sehingga mengurangi nilai yuridisnya.
Buku register induk perkara gugatan tersebut, panjangnya kira-kira satu meter, dan di kolom-kolomnya terdiri dari 29 kolom yang harus diisi setiap terjadi peristiwa atau proses persidangan atau pemeriksaan, berikut kolom-kolom yang harus diisi khusu untuk buku register induk perkara gugatan;  Kolom 1 Nomor Urut; Kolom 2 Nomor Perkara ; Kolom 3 Nama, Umur Pekerjaan dan tempat tinggal pihak-pihak ; Kolom 4 Petitum; Kolom 5 Tanggal Pendaftaran Gugatan; Kolom 6 a. Tanggal PMH, b. Nama susunan Majelis Hakim dan Penitera Pengganti; Kolom 7 a. Tanggal PHS, c. Tanggal Sidang Perkara, d. Tanggal Penundaan Sidang, dan e. Alasan Penundaan; Kolom 8 a. Tanggal Putusan, b. Tanggal Sidang Perkara; Kolom 9 TanggaI Pemberitahuan Putusan; Kolom 10 Tanggal penyelesaian berkas perkara (minutasi); Kolom 11 Tanggal Pendaftaran Perlawanan (Verzet); Kolom 12 Tanggal Pemeriksaan Perlawanan (Verzet); Kolom 13 a. Tanggal Putusan Perlawanan (Verzet), b. Amar lengkap Putusan Perlawanan (Verzet); Kolom 14 a. Tanggal Permohonan Banding, b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding; Kolom 15 a. Tanggal membaca/memeriksa berkas (inzage), b. Tanggal pengiriman berkas banding; Kolom 16 a. Tanggal penerimaan kembali berkas banding, b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap putusan banding dari PTA, c. Tanggal pemberitahuan Putusan banding kepada para pihak; Kolom 17 a. Tanggal permohonan Kasasi, b. Tanggal pemberitahuan permohonan Kasasi, c. Tanggal penerimaan memori kasasi; Kolom 18 a. Tanggal penyerahan memori Kasasi, b. Tanggal penerimaan kontra memori kasasi, c. Tanggal pengiriman berkas
kasasi; Kolom 19 a. Tanggal penerimaan kembali berkas kasasi, b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap kasasi, c. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi; Kolom 20 a. Tanggal permohonan Peninjauan Kembali (PK), b. Tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada lawan, c. Tanggal pengiriman berkas PK; Kolom 21 a. Tanggal penerimaan kemblai berkas PK, b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap Putusan Peninjauan Kembali, c. Tanggal pemberitahuan bunyi putusan PK; Kolom 22 Tanggal penetapan ikrar Talak; Kolom 23 Tanggal pengucapan Ikrar Thalak (Rencana dalam PHS Ikrar Thalak); Kolom 24 Tanggal penetapan ikrar thalak yang sebenarnya atau pelaksanaan ikrar thalak; Kolom 25 Tanggal/nomor Akta Cerai; Kolom 26 Tanggal permohonan eksekusi; Kolom 27 Tanggal Penegoran (aanmaning); Kolom 28 a. Jenis Perkara, b. Keterangan lain-lain; Kolom 29 a. Tanggal Putusan Perlawanan, b. Tanggal pemberitahuan permohonan Banding.
Selain mengerjakan apa yang telah penulis terangkan diatas, penulis juga mendapatkan tugas tambahan dari Panitera Muda Hukum Ibu Nadhrah untuk melegalisir salinan putusan. Salinan putusan tersebut akan di sampaikan kepada para pihak karena sudah selesai dan di putus. Akhirnya setumpuk salinan putusan tersebut selesai juga, dan yang membuat lama legalisir putusan tersebut adalah, setiap lembar dari putusan tersebut harus di cap, bayangkan jika satu putusan ada 20 halaman dan salinannya 4 eksemplar, dan pada waktu itu penulis harus melegalisir 10 putusan, 10x20x4 =  800 Lembar, bukan tidak pegel itu tangan?.
Cuma itu saja yang di kerjakan penulis pada meja 2 ini, karena memang tidak banyak yang di serahkan kepada penulis tugas- tugas yang ada di meja 2 tersebut, mungkin tugas di meja 2 ini sangat urgent, para petugas tidak begitu percaya kepada penulis akan terjadinya kesalahan-kesalahan. Hal ini lah yang membuat penulis lebih banyak memperhatikan apa yang di kerjakan di meja 2 ini. berbeda dengan di meja satu dan kasir, penulis di persilakan untuk menegrjakan apa yang mesti penulis kerjakan.

4.      Uraian Kegiatan  Hari Keempat
Kamis tanggal 22 November merupakan hari keempat penulis magang di PA Tangerang, agenda hari keempat ini penulis akan magang di bagian meja III. Tugas meja III ini sebagai akhir dari perjalanan proses pemeriksaan atau persidangan di Pengadilan Agama, tugas tersebut adalah Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yang berkepentingan, Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Agama/ kepada pihak yang berkepentingan,  Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/ tanggapan peninjauan kembali dan lain-lain, dan menyusun/ menjahit/ mempersiapkan berkas.
Pada meja III tersebut, penulis di beri tugas untuk mencap akta cerai/thalak yang di tanda tangani oleh Panitera yakni H. Naisan, SH., M.Hum, sebanyak puluhan akta cerai/thalak sudah menunggu untuk di cap, sebelum melaksanakan tugas tersebut, oleh petugas meja III (Ibu Eka Novianti) di berikan arahan dan bimbingan dulu agar tidak terjadi kesalahan,  beliau menjelaskan, pertama-tama akta cerai tersebut terbagi dua, yang pertama warna  kuning untuk duda, dan yang kedua warna merah maroon untuk janda, dan tanda “Duda” atau “Janda” tersebut harus berada di sebelah kiri atas, tidak boleh sembarangan. Selanjutnya setelah di cap “Duda” atau “Janda” kemudian di Stempel Pengadilan Agama Tangerang  diatas tanda tangan Panitera Pengadilan Agama Tangerang yaitu H. Naisan, SH., M.Hum, akhirnya setumpuk akta cerai tersebut selesai sudah, dan tidak ada kesalahan Cap yang seharusnya di cap “Duda” malah di cap “Janda”.
Selain itu,penulis juga di tugaskan untuk mengecek di Aplikasi SIADPA kalau ada orang yang bertanya tentang akta cerai yang bersangkutan sudah selesai apa belum, di aplikasi tersebut akan terdetek dengan hanya memasukan nomor perkara yang bersangkutan, kalau sudah selesai akta cerainya, selanjutnya penulis akan melaporkan kepada petugas meja III yaitu Ibu Eka Novianti, selanjutnya Ibu Eka akan menyerahkan Akte  Cerai tersebut kepada yang bersangkutan. Penulis juga di tugaskan untuk  untuk melayani para pihak yang bertanya apakah perkaranya sudah BHT apa belum, dengan mengoperasikan Aplikasi Kontrol BHT, cukup menginput nomor perkara yang bersangkutan, bisa langsung tercek perkaranya apakah sudah BHT atau masih ada upaya hukum dari Tergugat.

5.      Uraian Kegiatan  Hari Kelima
Jumat, 23 November 2012 merupakan hari kelima magang, agendanya adalah di bagian Kearasipan Berkas Perkara. Bidang kearsipan bukanlah tugas ringan tetapi tugas yang berat dan memerlukan penanganan yang serius. Begitulah ungkapan atau penjelasan dari petugas Kearsipan Mr.  Argo.
Lanjut Beliau, peran yang sangat penting dari arsip adalah sebagai pusat ingatan. Sebagai pusat ingatan maka masalah kearsipan tidak dapat dipisahkan dari segi kegiatan administrasi secara keseluruhan. Oleh karena itu masalah kearsipan harus ditangani dengan baik dan benar, karena arsip itu sendiri dapat dijadikan sebagai bahan dalam rangka pembinaan Hukum Nasional. Beliau (Mr. Argo ) juga menjelaskan tentang proses pemusnahana arsip perkara yang sudah memenuhi syarat, akan tetapi sebelum di musnahakan petugas di kearsipan memuat daftar dalam satu buku khusus sesuai dengan tahun, dan untuk berkas perkara yang memunyai nilai yuridis yang berharga, tidak akan di musnahkan karena ada aturannya yang melarang memusnahkan berkas-berkas perkara yang mempunyai nilai yuridis yang tinggi.
Buku Nikah yang perkaranya sudah BHT akan dikembalikan kepada setiap kecamatan yang bersangkitan dan akan dijadikan Arsip oleh kecamatan yang bersangkutan, bukan sebagai Arsip Pengadilan Agama, biasanya Pak Argo  menegmbalikannya apabila sudah selesai perkaranya di putus dan sudah BHT.
Penulis pada bagian ini tidak banyak yang dilakukan, karena tugas bagian kearsipan ini sudah selesai di kejakan oleh Pak Argo, hanya membantu-bantu saja merapihkan file sesuai dengan perkara dan tahun serta bulan. Yang paling saya kagumi dari petugas Kearsipan (Pak Argo) ini adalah, otaknya sudah melebihi database computer, apabila ada orang yang mencari sebuah putusan beliau tinggal membuka “Buku Sakti” daftar arsip perkara, dan sigap beliau sudah menemukan berkas tersebut dalam rak yang sisusun oleh beliau secara rapi.
6.      Uraian Kegiatan  Hari Keenam
Hari ketujuh magang di PA Tangerang, yaitu pada tanggal 26 November 2012 sesuai dengan agenda akan magang di bagian IT. Penulis ingin mengetahui fungsi bagian  IT ini terhadap publikasi Putusan dan Pengelolaan Website Pengadilan Agama Tangerang.
Di bagian IT ini penulis mendapatkan banyak ilmu baru yang tidak pernah penulis dapatkan di Perkuliahan terkait dengan publikasi putusan dan penegelolaan website, karena hampir semua Pegadilan Agama di seluruh Indonesia sudah mempunyai website dan ini mempermudah bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan info terkait dengan proses perkaranya. Juga Pengadilan Agama hampir seluruhnya sudah  mempublish putusannya ke internet. Atas dasar itulah penulis ingin magang di bagian IT ini, dan bertemulah dengan TIM IT PA Tangerang yaitu Bapak Irvan Yunan dan Bapak Dewo, yang bertugas di bagian IT.
Dalam bimbingannya kepada penulis, sebelum putusan itu di publikasi ke website, maka sebelumnya harus dilakukan anonimasi sesuai dengan ketentuan SK KMA No.144/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan. Kemudiann tahapan demi tahapan sebelum harus di lalui ketika akan melakukan publikasi putusan, tahapan-tahapan itu sebagai berikut :
Pertama, petugas menghimpun dan meneliti putusanputusan yang akan dipublikasikan. Kedua, petugas melakukan anonimasi terhadap salinan putusan yang akan di publikasikan. Ketiga, petugas melakukan check dan recheck terhadap hasil anonimasi salinan putusan. Keempat, petugas mempublikasikan setiap salinan putusan yang telah siap melalui website pengadilan agama tangerang, yaitu http://www.pa-tangerangkota.go.id/. Kelima, pengadilan mempublikasikan setiap putusan yang yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, melalui website pengadilan agama tangerang sebagai mana tersebut di atas.
Sesuai dengan SK tersebut dalam lampiran II, maka yang harus di Anonimasi adalah hal-hal yang berkaitan dengan; Pertama Nama, terdiri dari para pihak atau pihak yang terkait, saksi ahli, kuasa hukum, lembaga Negara dan lembaga swasta, Kedua Alamat para pihak, Ketiga  Pekerjaan, jabatan dan kesatuan, dan Keempat nomor induk pegawai atau yang sejenis.
Untuk lebih mengerti tentang Anonimasi ini, penulis akan memberikan contoh, sesuai dengan pengalaman penulis menganonimasi putusan di Pengadilan Agama Tangerang, berikut contoh mengaburkan Nama dan Alamat para pihak:
Pengadilan Agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara cerai talak, antara :
PEMOHON, Umur 54 tahun, agama Islam,  pekerjaan  Karyawan (PT. SWASTA), tempat kediaman di KOTA TANGERANG, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan
TERMOHON, Umur  54 tahun, agama Islam, pekerjaan  Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di KOTA TANGERANG, Selanjutnya disebut sebagai Termohon;

Dalam Posita sebagai dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan, cara mengaburkannya/anonimasinya seperti ini:

Bahwa, selama pernikahan tersebut  Pemohon  dengan  Termohon  telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri  dan dikaruniai  3  orang anak bernama :
                       1.      ANAK LAKI-LAKI KE I, lahir di Jakarta, tanggal 17 Desember 1980;
                       2.      ANAK PEREMPUAN KE II, lahir di Jakarta, tanggal 5 April 1983;
                       3.      ANAK PEREMPUAN KE III, lahir di Jakarta, tanggal 5 April 1983;

Tugas di bagian IT ini sebetulnya masih banyak, sealain apa yang penulis sebutkan itu. Anonimasi putusan sebagian tugas yang TIM IT di pengadilan agama tangerang. Misalnya saja tugas-tugasnya itu adalah membuat daftar registrasi perkara, membuat daftar PMH, membuat daftar PHS, membuat daftar relaas panggilan, membuat daftar penundaan persidangan, membuat daftar perkara selesai, membuat daftar perkara putus, pengajuan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, dan mengupdate setiap perubahan di halaman website pengadilan agama tangerang.

7.      Uraian Kegiatan  Hari Ketujuh
Hari terakhir magang di PA Tangerang pada tanggal 27 November 2012, agendanya adalah di bagian POS Bantuan Hukum, memang semenjak awak penulis menginjakan kaki di PA Tangerang, tertarik sekali dengan apa yang dilakukan oleh para petugas (Lembaga Bantuan Hukum) dalam membantu masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya akan tetapi terkendala dengan pengetahuan cara membuat surat gugatan maupun surat permohonan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Di POS Bakum PA Tangerang sendiri, terdapat tiga organisasi yang tugaskan dalam memberikan bantuan hukum bagi para pihak, dan tiga organisasis tersebut mendapatkan Honorarium dari Mahkamah Agung, akan tetapi tahun depan (tahun 2013), menurut penjelasan petugas POS Bakum di PA Tangerang akan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana POS Bakum di pengadilan negeri sudah berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai pembantu petugas POS Bakum, penulis hanya memperhatikan dan membantu menyusun surat gugatan maupun surat permohonan dari masyarakat yang curhat tentang masalah keluarganya dan hendak mengajukan perkaranya tersebut ke pengadilan. Karena perkara yang diajukan ke pengadilan agama tangerang banyak mengenai cerai gugat, maka sebenarnya Blangko-Blangko tentang surat gugatan dan permohonan itu sudah tersedia di POS Bakum, tinggal menyesuaikan saja dengan  kasus atau perkara yang hendak diajukan, kalai misal tentang Cerai Gugat dan Hadhanah, ya pilih Blangko tentang  hal itu, kalau berhubungan dengan Penetapan Ahli Waris misalnya, tinggal memilih blangko tentang surat permohonan Penetapan Ahli Waris.
Selanjutnya tinggal mendengarkan curhatan (posita yang mendukung tentang perakaranya tersebut) pihak yang bersangkutan, kemudian petugas tinggal input data saja dalam blangko tersebut, dan membuat petitumnya. Begitulah kira-kira alur kerja di bagian POS Bakum ini.

B.     Hasil Pengamatan dan Wawancara
a.      Biaya Perkara
Mengenai biaya perkara, ketentuan terakhir bagi Pengadilan Agama diatur di dalam pasal 91 A UU nomnor 50 tahun 2009 tentang Perubahan ke dua atas UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang isinya persis dengan apa yang ditentukan di dalam pasal 57 A UU nomor 49 tahun 2009, dengan ketentuan khusus tentang komponen biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 dan 90 UU nomor 7 tahun 1989 sebagai berikut:
Ayat (1) pasal 89: Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Pemohon atau Penggugat;
Ayat (1) pasal 90: Biaya perkara dalam bidang perkawinan meliputi:
a.       Biaya kepaniteraan dan meterai yang diperlukan;
b.      Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah;
c.       Biaya pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan;
d.      Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan lain-lain atas perintah Pengadilan;
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang muka (panjar biaya) biaya perkara merupakan salah satu syarat dan rukun bagi suatu gugatan atau permohonan untuk dapat didaftarkan di pengadilan.
Adapun tentang berperkara secara prodeo telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung tersebut dengan Keputusan bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 04/TUADA.AG/II/2011 dan nomor 020/SEK/SK/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B (khusus Peradilan Agama). Permohonan berperkara secara prodeo ini akan diperiksa secara insidentil oleh majelis hakim yang hasilnya ada dua kemungkinan; dikabulkan atau ditolak. Jika permohonannya berperkara secara prodeo dikabulkan, barulah Penggugat atau Pemohon bebas dari biaya perkara.
Biaya pendaftaran, redaksi dan meterai merupakan biaya perkara yang berdasrakan PP nomor 53 tahun 2008 tentang PNBP, jumlahnya sebanyak Rp 37.500,- semuanya harus disetor ke kas negara, biaya panggilan/pemberitahuan yang besarnya ditetapkan oleh ketua pengadilan merupakan ongkos panggilan atau pemberitahuan yang akan dipertanggung jawabkan oleh Jurusita, sedangkan biaya proses, yang besarnya berdasarkan PERMA nomor 2 tahun 2009 maksimal Rp 50.000,- penggunaannya akan dipertanggung jawabkan oleh Panitera.
Berdasarkan hal tersebut, menurut pengamatan dan wawancara penulis dengan petugas pengadilan agama, maka untuk panjar biaya perkara di pengadilan agama Tangerang dapat penulis rinci berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan agama tangerang nomor  W.27-A3/151/KU.04.2/1/2011, sebagai berikut:
PANJAR BIAYA TINGKAT PERTAMA
No.
Uraian
Biaya
Ket
1.
Biaya Pendaftaran
Rp. 30.000,-

2.
Biaya Redaksi
Rp. 5.000,-

3.
Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon
(2 x panggilan) @ Rp. 50.000,-
Rp. 100.000,-

4.
Biaya Panggilan Tergugat/Termohon
(3 x panggilan) @ Rp. 50.000,-
Rp. 150.000,-

5.
Biaya Administrasi
Rp. 50.000,-

6.
Materai
Rp. 6.000,-


Jumlah
Rp. 341.000,-

7.
Biaya pangggilan ikrar talak untuk Pemohon/Termohon
Rp. 100.000,-


Jumlah
Rp. 441.000,-

PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING
No.
Uraian
Biaya
Ket
1.
Biaya Pendaftaran
Rp. 50.000,-

2.
Biaya Pemberitahuan Banding
Rp. 50.000,-

3.
Biaya penyampaian Memori Banding
Rp. 50.000,-

4.
Biaya penyampaian kontra memori Banding
Rp. 50.000,-

5.
Biaya pemberitahuan inzage kepada
Pembanding dan Terbanding
Rp. 100.000,-
Materai & redaksi
6.
Biaya yang dikirim ke Pengadilan Tinggi
Agama Banten (KRB I)
Rp. 150.000,-

7.
Biaya penggandaan dan Biaya pengiriman berkas
Rp. 100.000,-

8.
Biaya penyampaian isi putusan banding kepada Pembanding dan Terbanding
Rp. 100.000,-


Jumlah
Rp. 650.000,-


Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila terdapat kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
No.
Uraian
Biaya
Ket
1.
Biaya Pendaftaran
Rp. 50.000,-

2.
Biaya pemberitahuan Kasasi
Rp. 50.000,-

3.
Biaya penyampaian Memori Kasasi
Rp. 50.000,-

4.
Biaya penyampaian kontra Memori Kasasi
Rp. 50.000,-

5.
Biaya penggandaan dan Biaya pengiriman berkas
Rp. 100.000,-

6.
Biaya pemberitahuan isi putusan
kasasi kepada Pemohon kasasi dan
Rp. 100.000,-

7.
Termohon kasasi Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (KRB II)
Rp. 500.000,-


Jumlah
Rp. 900.000,-


Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila terdapat kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.
PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
No.
Uraian
Biaya
Ket
1.
Biaya Pendaftaran
Rp.200.000,-

2.
Biaya pemberitahuan PK
Rp.50.000,-

3.
Biaya penyampaian Memori PK
Rp.50.000,-

4.
Biaya penyampaian kontra Memori PK
Rp.50.000,-

5.
Biaya pemberitahuan inzage kepada
Pemohon PK dan Termohon PK
Rp.100.000,-

6.
Biaya penggandaan dan Biaya pengiriman berkas
Rp.100.000,-

7.
Biaya pemberitahuan isi putusan
PK kepada Pemohon PK dan
Termohon PK
Rp.100.000,-

8.
Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia (KRB III)
Rp.2.500.000,-


Jumlah
Rp.3.150.000,-


Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila terdapat kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.

b.      Susunan Majlis Hakim dan Kode Ketua Majelis
Di Pengadilan Agama Tangerang setiap kali persidangan sudah ada Susunan Majelis Hakim sendiri-sendiri yang sudah diatur sedemikian rupa, dalam pengamatan dan wawancara saya dengan Panitera Pengadilan Agama Tangerang Bapak H. Naisan, SH., MH, maka saya menemukan suatu susunan majelis hakim beserta panitera pengganti dan jurusita pengganti sudah dalam satu paket, susunan majeli hakim di tandai dengan kode A, B, C1, C2, C3, C4, C4,C5, C6, C7, C8, C9, 10, C11, C12, C13, berikut susunan majelis hakim beserta PP dan JSP:
Senin
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
RUANG SIDANG II
RUANG SIDANG III
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
Drs. Ubin Mubin Surdiman
Drs. Mansyur
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
Dra. Hj. Absari
Drs. Haryadi Hasan, MH
Drs. Dudih Mulyadi
Dra. Ulyati
Drs. Soleman, MH
Mediator
Dra. Hj. Sahriyyah, SH., MH
Dra. Aam Hamidah
Drs. Anwendi
PP
Siti Zubaedah, SH
Hj. Nurhayati, SH
Kumalasari, SH
Taufik Rahayu Syam,SHI
Muhamad Husni, Lc
M.  Hidayatullah, SHI
JSP
Dra. Hj. Lathifah, HM
Dra. Hj. Lathifah, HM
Babay Suhaedi Hanafie
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
Sartoni/Uus Usnadi
Selasa
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
RUANG SIDANG II
RUANG SIDANG III
Drs. H. Ambo Asse, SH., MH
Drs. Soleman, MH
Drs.  Aftabudin Shofari
Drs. Mansyur
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
Dra. Hj. Sahriyah, SH, MH
Drs. Dudih Mulyadi
Dra. Ulyati
Drs. Arwendi
Mediator
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
Dra. Hj. Abshari
Drs. Haryadi Hasan, MH
PP
Drs. E. Ali Mansur
Siti Hajar, SHI
Dra. Hj. Aliyah
Fakhruzzaini, SHI
Erfani, SHI
Khoiril Anwar, S.Ag
JSP
Babay Suhaedi Hanafie
Windy Indrawati, SE
Irvan Yunan
Amin Hidayat Sanie
M. Affan Gofar
M. Affan Gofar
Rabu
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
RUANG SIDANG II
RUANG SIDANG III
Drs. H. Uyun kamiludin, SH, MH
Dra. Aam Hamidah
Drs.  Haryadi Hasan, MH
Drs.  Aftabudin Shofari
Drs. Soleman, MH
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, Sh, MH
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
Drs. Arwendi
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
Mediator
Dra. Ulyati
Drs. Ubin Mubin Surdiman
Drs. Hj. Abshari
PP
H. Naisan, SH., MH
Kumalasari, SH
Mardiati, SH
Martomo, SHI
Zuhairi B. Ashbahi, SHI
Dyna Mardiah A, SHI
JSP
Irvan Yunan
Dra. Hj. Lathifah, HM
Windy Indrawati, SE
M. Affan Gofar
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
M. Affan Gofar/Amin Hidayat Sanie
Kamis
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
RUANG SIDANG II
RUANG SIDANG III
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
Drs. Arwendi
Drs.  Dudih Mulyadi
Dra. Aam Hamidah
Drs. Ubin Mubin Surdiman’;
Drs. Haryadi Hasan, MH
Dra. Ulyati R
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
Drs. Hj. Abshari
Mediator
Drs. Aftaudin Shofari
Drs. .  H. Uyun kamiludin, SH, MH
Drs. Soleman, MH
PP
H. Muhayat, S.Ag
Adhrah Hasun, S.Ag
Siti Rodiah, SHI, MH
Ertika Urie, SHI
Taufik Rahayu Syam, SHI
Muhammad Husni, Lc
JSP
Windy Indrawati, SE
Babay Suhaedi Hanafie
Dra. Hj. Lathifah, HM
M. Affan Gofar
Sartoni/Amin Hidayat Sanie
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
Jumat
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
RUANG SIDANG II
RUANG SIDANG III
Drs. Hj. Abshari
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
Dra. Ulyati R
Dra. Arwendi
Dra. Aam Hamidah
Drs. Ubin Mubin Surdiman
Drs. DUdih Mulyadi
Drs. Aftaudin Sofari
Drs. Mansyur
Mediator
Drs.  Soleman, MH
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
PP
H. Karso, Bc. Kn, S.Ag
Hj.  Nurhayati, SH
Susmakadaranipa, S.Ag
M. Hidayatullah, SHI
Fakhruzzaini, SHI
Erfani, SHI
JSP
Babay Suhaedi Hanafie
Irvan Yunan
Windy Indrawati, SE
Uus Usnadi/ Amin Hidayat Sanie
M. Affan Gofar
M. Affan Gofar

C.    Faktor Pendukung dan Penghambat kegiatan.
Secara umum kegiatan magang di PA Tangerang ini terlaksana tanpa ada hambatan yang berarti, salah satu indikator pendukung dari terlaksananya kegiatan magang ini adalah:
1.      Pihak Pengadilan Agama Tangerang khususnya Bapak Ketua Pengadilan Agama H. Ambo Asse, SH., MH (KPA Lama) begitu welcome terhadap penulis beserta teman-teman yang lainnya, sehingga penulispun merasa bahagia dan tidak ada beban dalam menjalani setiap kegiatan magang ini.
2.      Begitu pengertiannya para aparat pengadilan agama Tangerang dalam memberikan arahan dan bimbingan di setiap bagian tugas-tugas tertentu, di meja 1, di meja 2, di meja 3, bagian POS Bakum, KearsiPan dll meras terbantu juga dengan kehadiran penulis, karena banyaknya tugas dan beban kerja sedikitnya dapat penulis bantu.
Di setiap kegiatan pasti ada namanya factor penghambat, tapi tidak begitu berarti factor penghambat tersebut dalam kegiatan Magang ini dan dapat penulis atasi sedemikian rupa, factor-faktor penghambat tersebut adalah :
1.      Jauhnya jarak antara PA Tangerang (Cikokol) dengan Kosan penulis (Ciputat), sehingga  terkadang penulis terlambat datang tepat pada waktunya.
2.      Masih dalam kondisi perkuliahan aktif, sehingga penulis dengan terpaksa harus ijin tidak masuk kuliah demi melaksanakan kegiatan magang ini, karena pihak pengadilan pun pada dasarnya boleh-boleh saja penulis melakukan magang random, akan tetapi demi efektifitasnya kegiatan ini penulis harus ijin.



BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Magang ini secara umum dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh penulis dari tanggal 19 November sampai 27 November 2012, kesimpulan yang dapat saya ambil dari pelaksanaan magang ini sebagai berikut:
1.      Antara teori dan praktek sebenarnya sudah hampir sejalan, akan tetapi pada tarap praktikal tidak 100%  sesuai denga apa yang tercantum dalam teori-teori dan pedoman-pedoman, khususnya mengenai Administrasi Perkara Perkara di Pengadilan Agama yang menjadi pedoman bagi warga pengadilan agama adalah Buku II edisi revisi yang dikeluarkan  Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, sebagaima telah penulis jelaskan pada penejelasan sebelumnya.
2.      Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya ke PA Tangerang yang tidak bisa membuat surat gugatan, pengadilan agama tangerang sudah menyediakan POS BAKUM bagi mereka, sehingga memudahkan masyarakat yang tak mampu membayar jasa advokat untuk pembuatan surat gugatan atau permohonan tersebut.
3.      Alur administrasi perkara pengadilan agama dapat saya rangkum sebagai berikut; Meja I merupakan pintu pertama ketika kita ingin menyelesaikan perkara di pengadilan agama, kemudian setelah perkara didaftar selanjutnya harus membayar panjar biaya perkara melalui bank dan bukti pembayaran tersebut diserahkan ke bagian kasir. Kemudian Meja I menyerahkan berkas perkara tersebut ke Meja II untuk dilakukan register perkara dalam buku register perkara gugatan maupun permohonan, sesuai dengan  jenis perkaranya. Dari meja II selanjutnya berkas tersebut akan di kirim ke KPA selambat-lambatny 10 hari setelah pendaftaran dan akan di buat PMH oleh KPA. Kemudian kepaniteraan menunjuk panitera pengganti (PP) untuk membantu majelis hakim. Setelah itu barulah di Ketua Majelis Hakim menunjuk PHS untuk agenda sidang perkara tersebut. Setelah itu tinggal menunggu persidangan pada hari dan tanggal yang sudah di tunjuk pada PHS tersebut. Setelah perkara tersebut selesai di putus, maka putusan yang belum atau sudah BHT di kirim ke bagian Meja III, di meja III ini bukan hanya putusan saja, akan tetapi yang menyangkut Output dari proses perkara masuk ke meja III, misalnya akta cerai.
4.      Berkas perkara yang perkaranya sudah BHT (berkekuatan hukum tetap), selanjutnya akan menjadi arsip Pengadilan Agama tangerang dan di olah oleh bagian kearsipan, kalau dikemudian hari ada yang membutuhkannya tinggal mengajukan permohonan saja untuk mendapatkan berkas tersebut.

B.     Kritik dan Saran
Pembuatan laporan magang ini masih jauh dari kata “Sempurna”, penulis dengan kemampuan yang dimiliki telah menuangkannya dalam bentuk laporan ini, apabila ditemukan ketidak jelasan dan ketidak sesuian mohon kiranya untuk dapat di maklumi adanya.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PA Tangerang dalam proses administrasi perkara sudah selayaknya mendapatkan apresiasi dari para pencari keadilan, karena telah mengfedepankan pelayanan yang prima terhadap proses administrasi perkara di PA Tangerang. Kritikan bukan bersifat inkonstruktif dalam dunia demokrasi ini, akan tetapi sebuah kritikan bersifat konstruktif demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik lagi. Apa yang penulis alami selama magang di PA Tangerang memang umumnya sudah mendapatkan pelayanan yang layak, saran saya semoga pengadilan agama tetap istiqomah dalam menjalankan tugasnya dan tetap memberikan pelayanan yang prima agar tetap terjaganya kepercayaan masyarakat yang selama ini telah tertanam kepada pengadilan agama tangerang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib