Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

TUGAS UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH HUKUM DAGANG
(Dosen Pengampu Mata Kuliah : Rina Yunarti, SH., M.Kn)
Oleh
UUF ROUF
SOAL
1.      Apa beda hukum dagang dengan hukum bisnis?
2.      Apa yang dimaksud dengan Matschap, CV, dan Firma?
3.      CV dibagi menjadi dua kelompok sekutu, sebutkan dan jelaskan dua kelompok tersebut?
4.      Apakah yang dimaksud dengan PT?
5.      Bagaimana proses pendirian PT? jelaskan
6.      Apa yang dimaksud dengan saham?
7.      Jelakan hubungan KUHPerdata dan KUHDagang?
8.      Apakah surat berharga masuk kedalam Hukum Dagang? Jika iya, jelaskan penegrtiannya?
9.      Apakah Obligasi diatur  didalam KUHD?Jika iya, jelaskan unsure-unsurnya?
JAWABAN
1.      Perbedaan yang mendasar antara Istilah hukum dagang dengan istilah hukum bisnis terletak pada ruang lingkupnya. Sebelum membicarakan hal tersebut, alangkah baiknya kita melihat pengertian hukum dagang itu sendiri, istilah hukum dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit karena istilah hukum dagang tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab-Kitab Hukum Dagang (KUHD) saja. Sementara topik-topik yang menjadi pembicaraan hukum bisnis sangat luas, dan banyak yang tidak diatur dalam KUHD, topik kajian hukum bisnis yang tidak di atur dalam KUHD misalnya, mengenai perseroan terbatas, merger dan akuisisi, kontrak bisnis, jual beli, bentuk-bentuk perusahaan, perusahaan go public dan pasar modal, penanaman modal asing, kepailitan dan likuidasi, perkreditan dan pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, perburuhan, hak atas kekayaan intelektual, anti monopoli, perlindungan konsumen, keagenan dan distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, bisnis internasional, hukum pengngkutan (darat, laut, udara, multimoda). Hal yang mendasar itulah yang membedakan dari istilah hukum dagang dan hukum bisnis. Dan menurut saya, penggunaan istilah yang idealnya adalah “hukum bisnis” itu sendiri, bukan istilah “hukum dagang”.
2.      Yang dimaksud dengan Maatschap (persekutuan perdata), dalam pasal 1618 dijelaskan bahwa: Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. Sebagai badan usaha Maatschap diatur dalam pasal 1618-1652 KUHPerdata. Jadi dapat disimpulkan bahwa, maatschap atau Persekutuan Perdata merupakan kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama ini karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma ataupun CV, oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Notaris misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai  Notaris saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor  Notaris Albantani dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Akuntan, Pengacara ataupun konsultan manajemen.
Sedangkan yang dimaksdu dengan CV atau persekutuan komanditer menurut Pasal 19 KUHDagang, adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara langsung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Jadi dari pengertian yang tercantum dalam pasal 19 KUHDagang dapat ditarik kesimpulan, bahwa CV merupakan suatu kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama disebut anggota aktif atau sekutu aktif, ada juga yang menyebut sekutu kerja atau sekutu komplementer, dimana pihak pertama ini bertanggungjawab penuh dengan kekayaan pribadinya terhadap perusahaan atau utang-utang perusahaan. Pihak kedua disebut sekutu komanditer dimana ia turut menanamkan modalnya tetapi tidak ikut memimpin perusahaan dan betanggung jawab terhadap perusahaan terbatas pada modal yang tertanam saja.
Terakhir tentang apa yang dimaksud dengan Firma, menurut pasal 16 KUHDagang, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama. Selanjutnya dalam pasal 17 disebutkan, tiap-tiap perseroan kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.  Kemudian dalam pasal 18 disebutkan, dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. Jadi dapat disimpulkan atas apa yang di rumuskan oleh pasal-pasal tersebut, bahwa Perseroan Firma ini merupakan suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atasa nama bersama, di amna tiap-tiap persero dapat mengikat firma dengan pihak ke tiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas keseluruhan utang firma secara tanggung menanggung.
Atas tiga definisi (Maatschap, CV dan Firma) tersebut, maka dapat disimpulkan Maatschap, CV dan Firma ini mempunyai karakteristik sendiri-sendiri yang membedakan antara yang satu dengan yang lainnya.
3.      Sebagaimana telah sisinggung dalam jawaban soal nomor dua, bahwa dalam CV terdiri dari dua kelompok sekutu yakni sekutu aktif,  dan sekutu komanditer. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sedangkan sekutu pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
4.      Ketentuan sebagiamana yang telah dirumuskan dalam KUHPerdata dan KUHDagang menegnai perseroan terbatas sejak ada UU Nomor 1 tahun 1995, juga atas perubahan pertama atas UU Nomor 1 tahun 1995 dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah tidak digunakan lagi, dan ketentuan itu beralih kepada UU tentang perseroan terbatas. Perseroan terbatas menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 angka 1 disebutkan, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian, perseroan terbatas didirikan dalam waktu tertentu dan berkedudukan diwilayah Negara republic Indonesia yang ditentukan dalam AD perseroan tersebut, dan dalam pendiriannya harus memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
5.      Sebelum pada tahap proses pendirian perseroan terbatas, terlebih dahulu harus memenuhi syarat formal dan syarat materil.  Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut: Pendiri minimal 2 orang atau lebih,  Akta Notaris yang berbahasa Indonesia, Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan, Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI, Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar, Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris, dan Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme pendirian perseroan terbatas, harus dengan menggunakan akta resmi atau akta yang dibuat oleh notaries (syarat formal) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Dan akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2.      Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3.      Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, hal ini berdasarkabsesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
6.      Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk menjual kepentingan dalam bisnis (efek ekuitas)  dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market). Jadi, Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas.  Dengan demikian si pemilik saham merupakan perusahaan.  Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.  Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.  Pembagian dividen  ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukan berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan.
7.      Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ).
Antara KUHPerdata dengan KUHDagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1 KUHDagang, yang isinya sebagai berikut: Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini. Jadi, ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHDagang, dan sebaliknya apabila KUHDagang mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUHPerdata tidak berlaku, dalam bahasa lain berlaku adagium “Lex specialis derogat legi generali”, yakni hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum.
8.      Iya Surat Berharga masuk dalam Hukum dagang. Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
KUHD mengatur beberapa jenis instrumen surat berharga yang bisa diperdagangkan, bagaimana bentuknya dan karakteristik dari surat berharga tersebut. Instrumen ini cenderung sederhana agar mudah dimengerti maupun dialihkan. Untuk memastikan keduanya maka aturan KUHD bersifat "memaksa", alias mengikat bagi surat berharga dengan jenis yang diatur dan diterbitkan berdasarkan aturan dalam KUHD.
Namun, dengan berkembangnya dunia bisnis dan keuangan, jenis surat berharga yang beredar sekarang tidak terbatas pada yang diatur dalam KUHD. Aturan terhadap surat berharga ini pun beragam, bergantung pada jenis serta otoritas yang bersangkutan, misalnya instrumen pasar modal diatur spesifik oleh BAPEPAM dan otoritas bursa (Bursa Efek Jakarta/Surabaya). Banyak pula instrumen surat berharga lain yang sifatnya kontraktuil, diterbitkan berdasarkan pada kesepakatan para pihak dalam bentuk perjanjian diantara mereka. Para pihak dapat mengatur sendiri jenis instrumennya, bisa berbeda dengan KUHD selama tidak menamakan instrumen tersebut wesel, surat sanggup atau jenis lainnya yang diatur dalam KUHD.
9.      Tidak, Obligasi tidak diatur di dalam KUHD. Pengaturan tentang Obligasi dapat ditemukan di luar dari KUHD yakni diseluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Ini dapat dilihat pertama sekali pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pinjaman Obligasi oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah maupun Swasta. Inilah produk hukum yang pertama sekali mengatur diterbitkannya obligasi oleh bank/perusahaan/badan pemerintah maupun swasta di Indonesia. Lalu dengan berkembangnya pasar uang dan modal dipandang perlu untuk kembali meninjau peraturan tersebut. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1963 dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973.
Seiring dengan perkembangan pasar modal yang sudah menyentuh tingkat internasional maka pemerintah mengeluarkan regulasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri dalam Bentuk Surat Utang atau Obligasi. Keputusan Presiden ini menjadi payung hukum bagi setiap penerbit obligasi yang akan mengeluarkan surat utang kepada lembaga asing.
Berkembangnya perdagangan obligasi ini membuat pemerintah semakin memperkuat payung hukum penerbitan obligasi di dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 755/KMK.011/1982 tentang Tata Cara Menawarkan Obligasi kepada Masyarakat oleh Badan Usaha selain Bank dan LKBB. Lalu dterbitkan juga Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KMK.04/1983 tentang Pemberian Keringanan Perpajakan bagi Pembelian Obligasi oleh Masyarakat Pemodal. Kedua produk hukum ini menjadi dasar hukum dan acuan  bagi badan usaha yang ingin melakukan penawaran obligasi kepada masyarakat di Indonesia.
Pengaturan obligasi juga dimuat pada dalam Pasal 1 angkat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatakan surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan uang. Dengan adanya aturan ini maka setiap bank dapat menerbitkan obligasi.
Pengaturan mengenai obligasi dapat juga dilihat dalam berbagai jenis Keputusan Ketua BAPEPAM-LK. Pengaturan-pengaturan mengenai obligasi itu antara lain terdapat pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep: -412/BL/2009 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang. Dalam peraturan ini dapat ditemukan fungsi, tugas, serta tanggung jawab Wali Amanat dalam hal melakukan penerbitan obligasi. Pengaturan lainnya dapat ditemukan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-05/PM/2004 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham. Peraturan inilah yang digunakan Emiten dalam rangka melakukan penawaran umum obligasi kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib