Jumat, 30 September 2011

Situs-situs Referensi Yang Wajib Di Kunjungi

Anda tertarik dengan dunia maya yang penuh dengan gudang ilmu, kalau saja kita bisa memanfaatkan dunia ini, sebenarnya kita bisa memperoleh banyak hal di dunia ini. ilmu, uang, teknologi, berita dan lain sebagainya yang ada di dunia maya ini. maka pandai-pandailah kita mencari hal positif di dunia maya ini, apalagi kalau anda sebagai mahasisiawa, anda jangan banyak menghabiskan waktu di depan komputer yang terhubung ke internet dengan berfacebookan ria, chatingan atau anda mencari-cari hal-hal yang sebenarnya anda tidak perlu lakukan. seperti bermain game and googling video porno.
berikut saya akan sharing situs-situs yang wajib anda kunjungi khususnya bagi temen-temen mahasiswa untuk menambah ilmu dan wawasan kita sebagai insan kamil, semoga bermanfaat, amien.
 
1.Mc Gill Open access library. Situs ini berisi file-file disertasi dan tesis yang telah dipertahankan di Universitas McGill, Montreal Canada, dapat diakses, diunduh dan bahkan langsung dapat disimpan ke hardisk/media penyimpanan digital anda. Anda bisa berkunjung ke alamat ini: http://digitool.library.mcgill.ca/R?RN=31947010
Kalau tidak mau repot, klik saja di link ini !

2.Library .nu. Sebelumnya situs buku-buku elektronik ini bernama gigapedia.com. Sekarang berubah menjadi Library.nu. Situs ini memberikan secara cuma-Cuma alis gratis kepada semua member-pengunjungnya buku-buku terbaru. Content situs ini (buku-buku elektronik) selalu diupdate setiap minggu dengan tambahan judul-judul baru dalam berbagai bahasa, Inggris, Perancis, Germany, Indonesia dasn sebagainya. Sign up dulu agar anda jadi anggota di perpustakaan digital ini..hehehe..Lebih praktisnya klik saja di tautan ini ! Atau, silakan kunjungi dan manfaatkan situs ini di alamat: http://library.nu/

3.Electronic Research Network (ERN). Ini merupakan situs resmi dari Direktorat Pendidikan Islam Departemen Agama RI sebagai pusat jaringan penelitian ilmiah bagi para peneliti dan dosen. Kumpulan Research Papers pada situs ini dapat diakes secara cuma-cuma sekaligus dapat dijadikan referensi untuk kepentingan penulisan ilmiah. Silakan klik di sini atau kunjungi situs tersebut melalui alamat situsnya seperti tertulis berikut ini: http://ern.pendis.kemenag.go.id/cfm/index.cfm?fuseaction=ResearchVol8

4.Garuda (Garda Rujukan Digital). Situs ini adalah portal penemuan referensi ilmiah dan umum karya bangsa Indonesia, yang memungkinkan akses e-journal dan e-book domestik, tugas akhir mahasiswa, laporan penelitian, serta karya umum. Portal ini dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Dikti - Kemdiknas RI. Anda semua dapat mengaksesnya. Coba klik di sini atau tulis di browser anda di alamat ini: http://jurnal.dikti.go.id/

5. Situs Islamization of Knowledge. Bagi Anda yang konsern pada isu-isu islamisasi pengetahuan, situs ini harus anda kunjungi dan anda pantau terus-menerus. Banyak artikel gratis baik hasil riset, konferensi maupun seminar. Ada juga artikel dari jurnal AJISS (American Journal of Islamic Social Sciences). Silakan klik di sini saja, atau kunjungi alamat http://i-epistemology.net

6. Islamic Legal Studies Program Harvard Law School. Anda tertarik kajian hukum Islam kontemporer? Fakultas Hukum Universitas Harvard adalah salah satu sumber informasi sekaligus pustaka online. Ada occasional papers yang dapat didownload gratis. Materi kajiannya juga macem-macem. Silahkan lihat di sini.





Berikut di bawah ini adalah alamat-alamat website dari instansi-instansi pemerintah dan swasta yang memberikan dana (hibah) penelitian dan pendidikan maupun kegiatan lainnya seperti pelatihan, short course dan lain-lain. SIlakan kunjungi dan check secara rutin situs-situs tersebut untuk memperoleh informasi yang bermanfaat dan up to date.


Dalam Negeri:
1.www.pendis.kemenag.go.id
2.www.ditpertais.net
3.www.dikti.go.id
4.www.dp2m-dikti.net
5.www.kopertis.org
6.www.iief.org.id
7.www.lipi.go.id

Luar Negeri:
www.kitlv.nl
www.iias.nl
www.nesoindonesia.or.id
www.chevening.or.id

Hukum Melihat Wanita Yang Dipinang Dalam Konteks Muqaranah Madzahib Fil Munakahat


 BAB II
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Nikah disyariatkan Allah SWT seumur dengan perjalanan hidup manusia, sejak nabi Adam dan Hawa di surga adalah ajaran pernikahan pertama dalam islam. Setelah di tentukan pilihan pasangan yang akan di nikahi sesuai dengan kriteria yang di tentukan, Langkah selanjutnya adalah penyampaian kehendak untuk menikahi pilihan yang telah ditentukan. Penyampaian kehendak untuk di nikahi seseorang itu di namai KHITBAH atau dalam bahasa indonesianya di namakan “Peminangan”.
Tunangan yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah yang disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Sedangkan dalam Islam, hal seperti itu tidak ada, yang ada hanyalah khitbah itu sendiri. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahrom, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat


B.     Rumusan Masalah
  1. Apa definisi khitbah dan melihat?
  2. Bagaiman hokum khitbah dan melihat wanita yang di khitbah?
  3. Apa saja yang boleh di lihat dari dari wanita yang akan di khitbah?
  4. Bagaimana pandangan ulama tentang melihat wanita yang akan di khitbah?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi khitbah dan  melihat.
2.      Untuk mengetahui hukum khitbah dan melihat  perempuan yang di khitbah.
3.      Untuk mengetahui hal apa saja yang boleh dilihat dari wanita yang di pinang.
4.      Untuk mengetahui beberapa pendapat para ulama’ tentang melihat pinangan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Khitbah dan Melihat
Sebelum kepada pembahasan mengenai persoalan "melihat wanita yang di pinang", alangkah baiknya kita mengetahui devinisi dari khitbah dan pengertian melihat. Kata khitbah dalam terminologi arab memiliki dua akar kata. Yang pertama Al-khitab yang berarti pembicaraan atau berpidato dan yang kedua Al-khatbu yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu sebagai berikut :
الخطبة: هي إظهار الرغبة في الزواج بامرأة معينة، وإعلام المرأة وليها بذلك. وقد يتم هذا الإعلام مباشرة من الخاطب، أو بواسطة أهله.[1]
Artinya :   
Menunjukkan keinginan seseorang untuk menikahi seorang perempuan  yang sudah jelas, kemudian memberitahukan keinginan itu kepada wali perempuan. Terkadang pemberitahuan itu disampaikan langsung oleh peminang atau bias juga melalui perantara keluarganya.
Menurut Iibnu Hajar Haitami, beliau mendevinisikan Khitbah sebagiai berikut :
(فَصْلٌ)  فِي الْخِطْبَةِ بِكَسْرِ الْخَاءِ ، وَهِيَ الْتِمَاسُ النِّكَاحِ تَصْرِيحًا وَتَعْرِيضًا (أَيْ الْتِمَاسُ الْخَاطِبِ النِّكَاحَ مِنْ جِهَةِ الْمَخْطُوبَةِ)[2]
Artinya :
(Pasal) Khitbah dengan mengkasrah huruf Kha', yaitu permintaan menikah baik berupa dengan sindiran atau terang-terangan, artinya permintaan untuk menikahi wanta oleh laki-laki yang meminangnya.
Sedangkan menurut sayid sabiq, memngkhitbah berarti kita sedang meminta seorang perempuan untuk berkeluarga, yaitu untuk kita nikahi dengan cara-cara yang ma'ruf. Dapat ditarik kesimpulan, khitbah bukanlah hanya mengatakan kepada seseorang perempuan "Aku Cinta Sama Kamu' atau "Aku Suka Kamu". tetapi kata-kata kita harus memuat untuk menjadikan perempuan itu sebagai istri, artinya mengajaknya untuk menikah.
Dalam kamus besar bahasa indonesia, khitbah yang berasal dari bahasa arab kemudian di indonesiakan menjadi meminang atau peminangan atau melamar, mempunyai arti meminta seorang perempuan untuk dijadikan istri.[3]
Sedangkan melihat yang berasal dari kata lihat, dalam kamus besar bahasa indonesia berarti, 1. menggunakan mata untuk memandang; (memperhatikan): 2. menonton: 3. mengetahui; membuktikan 4. menilik: 5. meramalkan 6. menengok (orang sakit); menjenguk.
Jadi jelas bahwa pengertian melihat wanita yang dipinang berarti, seorang calon suami terlebih dahulu melihat, memandang, memperhatikan dengan mata kepalanya sendiri bisa juga dengan menyuruh seseorang kepada calon isteri yang akan ia pinang sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa menjadi satu faktor pendorong untuk mempersuntingnya atau untuk megetahui cacat celanya yang bisa jadi penyebab kegagalan meminangnya sehingga berganti meminang orang lain. Hal ini dikarenakan, orang yang bijaksana tidak mau memasuki sesuatu sebelum ia tahu betul baik buruknya. Adapun tempat-tempat yang boleh dilihat menurut jumhur ulama’ ialah muka dan telapak tangannya. Sesungguhnya menurut para ulama, dengan melihat mukanya maka dapat diketahui cantik jeleknya, dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui badannya subur atau tidak.

B.     Hukum Khitbah dan Melihat Wanita Yang Di Pinang
Mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah, sebab tunangan ibarat janji dari kedua mempelai untuk menjalin hidup bersama dalam ikatan keluarga yang harmonis. Tunangan bukan hakekat dari perkawinan melainkan langkah awal menuju tali perkawinan. Namun sebagian ulama' cenderung bahwa tunangan itu hukumnya sunah dengan alasan akad nikah adalah akad luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain sehingga sebelumnya disunahkan khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur'an berikut:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ...
Artinya:
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu (yang ditinggal mati oleh suaminya) dengan sindiran,atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.
(QS. Al-Baqoroh : 235)
Perempuan, dalam kedudukan Hukum pinangan ini ada tiga macam, yaitu : pertama, perempuan yang boleh dipinang dengan terang terangan dan dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih single/jomblo. Kedua, perempuan yang tidak boleh dipinang baik dengan terang-terangan maupun dengan sindiran, yaitu perempuan yang masih mempunyai suami dan  perempuan yang di talak Raj'I yang masih dalam masa iddah. Ketiga, perempuan yang boleh dipinang dengan sindiran, tidak boleh dengan terang-terangan yaitu, perempuan yang ditinggal mati suami yang masih dalam masa iddah.[4]
Ulama empat madzhab dan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa seorang laki-laki yang akan meminang kepada seorang wanita disunahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah atau pinangan secara resmi.
Rasulullah SAW mengizinkan hal itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada wanita yang bersangkutan. Landasan hukum untuk melakukan hal itu adalah hadis sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA berkata :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إِنِّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ.فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم هَلْ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى عُيُونِ الأَنْصَارِ شَيْئًا.[5]
Artinya :
Dari Abu Hurairah berkata, Aku pernah bersama Rasulullah SAW lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang wanita dari kaum anshar, lalu Rasulullah SAW menanyakan, "Sudahkah anda melihatnya”  Karena pada mata kaum anshar (terkadang) ada sesuatunya.(HR. Muslim)
Para Ulama sepakat bahwa melihat wanita dengan tujuan khitbah tidak harus mendapatkan izin dari wanita tersebut,bahkan diperbolehkan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan. bahkan diperbolehkan berulang-ulang untuk meyakinkan diri sebelum melangkah lebih jauh. ini karena Rasulullah Saw dalam hadis diatas memberikan izin secara muthlaq dan tidak memberikan batasan. Selain itu, wanita juga kebanyakan malu kalau diberi tahu bahwa dirinya akan dikhitbah oleh seseorang. begitu juga kalau diberitahukan saebelumnya, maka dapat menyebabkan kekecewaan di pihak wanita, apalagi bila tidak jadi menikah dengannya. maka para ulama mengatakan, sebaiknya melihat calon istri dilakukan sebelum khitbah resmi, sehingga kalau ada pembatalan tidak ada yang merasa dirugikan.
Boleh mengamati atau menyelidiki calon istri tanpa sepengetahuannya, hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw berikut :
عن أبي حميدة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إذا خطب أحدكم امرأة فلا جناح عليه ان ينظر إليها إذا كان إنما ينظر إليها لخطبته وان كانت لا تعلم[6]
Artinya :
Dari Abi Hamidah berkata, rasulullah bersabda : "Ketika kalian melamar permepuan maka tak ada dosa bagi kalian untuk melihatnya, jikalau melihatnya hanya untuk tujuan dilamar (dinikahi), meskipun ia (calon istri) tidak menegetahuinya." (HR.Ahmad)
Dan boleh menyuruh utusan (wanita) untuk melihatnya, mengamati serta mengumpulkan informasi keadaan fisik maupun  psikisnya, sifat-sifat serta akhlak perilaku dari calon istri. Sebagaimana hadis :
انه عليه الصلاة والسلام بعث أم سليم إلى امرأة وقال انظري إلى عرقوبها وشمي معاطفها[7]
Artinya :
Sesungguhnya Nabi SAW pernah menugaskan Ummu Salamah kepada seorang wanita, kemudian beliau bersabda:"Lihatlah urat keting (urat yang di atas tumit) dan ciumlah dua sisi lehernya". (Dari Anas RA dalam Kitab Kifayatul Akhyar)
Atau boleh juga calon suami meneliti dan melihat  seorang wanita yang akan ia pinang. Sebagaimana hadis berikut :
عن المغيرة بن شعبة رضي الله عنه قال : خطبت امرأة فذكرتها لرسول الله صلى الله عليه و سلم قال فقال لي هل نظرت إليها قلت لا قال فانظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما[8]
Artinya :
Dari Mughirah Ibn Syu'bah RA berkata, Saya telah mengkhitbah seorang perempuan kemudian dia memeberi tahu hal tersebut kepada Rasulullah SAW, kemudian Nabi berkata kepadaku,"Apakah kamu telah melihatnya?" jawab saya "Belum", Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, "Lihatlah perempuan itu agar kalian berdua bisa bergaul lebih langgeng." (HR. Baihaqi, At-Tirmidzi dan Ahmad).
persyaratan yang diperbolehkan melihat adalah tidak dengan khalwat (berduan saja) dan tanpa persetubuhan.

C.    Hal-Hal Yang Boleh Dilihat Dari Wanita Yang Di Pinang
Mayoritas ulama berpendapat bolehnya laki-laki memandang wajah dan kedua telapak tangan dari wanita yang dipinang, dan ia tidak diperkenankan memandang selain itu. Mereka beralasan pada sabda Rasulullah Saw:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Dari Aisyah ra,……Asma’ binti Abi Bakar masuk ke rumah Nabi saw. Sedangkan ia memakai pakaian yang sempit, Nabi berpaling daripadanya dan berkata : “Hai Asma’ bila seorang perempuan telah haid tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini” Nabi mengisyaratkan kepada muka dan telapak tanganna. (HR.Abu Daud dan Baihaqi)
Alasan lain jumhur ulama adalah, karena selain wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat. Seperti Firman Allah Swt berfirman :
...وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا....
Artinya :
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa (Nampak) dari mereka. (QS. An-Nûr: 31)
Imam An-Nawawi dalam berkata, "Kemudian laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja; lantaran keduanya bukan aurat. Dan juga karena wajah menunjukkan cantik tidaknya wanita dan kedua telapak tangan menunjukkan subur atau tidaknya badan wanita. Ini adalah mazhab kami dan mazhab kebanyakan para ulama.”[9]
Demikian juga dengan wanita yang dilamar, ia sebaiknya melihat terlebih dahulu kepada calon suaminya itu yang mengkhitbahnya sebelum memutuskan menerima atau menolaknya.. Ia berhak melihat laki-laki yang meminangnya guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana dengan laki-laki melihat faktor-faktor yang menyebabkan ia tertarik. Apabila ia menyukainya, ia menerimanya dan apabila tidak, tolaklah dengan cara yang baik dan tidak menyakitkan.

D.    Pandangan Para Ulama Tentang Melihat Wanita Yang Dipinang
Para ulama berbeda pendapat menegenai batasan diperbolehkannya pria melihat wanita yang menjadi objek sebelum khitbah. Perbedaan ini disebabkan karena nash-nash yang memerintahkan untuk melihat wanita yang dipinang tidak menentukan (mematok) bagian-bagian mana saja yang boleh dilihat. Namun nash-nash yang ada bersifat mutlaq (tidak terikat).
Imam Abu Hanifah memperbolehkan untuk melihat kedua telapak kaki wanita yang dipinang.
Imam Hanbali mengatakan boleh melihat wanita yang dipinang pada 6 anggota tubuh yaitu : muka, tangan, telapak kaki, lutut, betis dan kepala. Dikarenakan melihat keenamnya merupakan kebutuhan yang mendukung berlangsungnya pernikahan, hal ini juga berdasarkan hadits Nabi “lihatlah kepada dia (wanita yang dipinang)”. Juga berdasarkan apa yang pernah dilakukan Umar dan Jabir. Wahbah Zuhaily menganggap ini yang paling benar tetapi ia tidak pernah memfatwakannya.    
Imam Dawud Al-Dhahiri dan Ibn Hazm, seorang ulama tekstualis punya pendapat nyentrik, bahwa boleh melihat semua anggota badan perempuan kecuali alat kelaminnya,  bahkan tanpa baju sekalipun.  Alasannya hadist yang memperbolehkan melihat calon isteri tidak membatasi sampai dimana diperbolehkan melihat. Imam Auza'i berpendapat bahwa laki-laki boleh berupaya melihat apa yang ia kehendaki untuk dilihat dari wanita yang dipinang kecuali aurat.. Kedua ulama ini berikut dengan imam Al-Auza’i  berhujjah dengan kemutlakan hadits Rasulullah SAW berikut :
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ. (رواه احمد)[10]
Artinya :
Dari Jabir Berkata : Bahwasanya Rasulullah Saw Pernah bersabda ";Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya.” (HR. Ahmad),
 Mereka juga berpendapat dengan beralasan dengan sabda Nabi SAW berikut ini :
فانظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما
Artinya :
Lihatlah perempuan itu agar kalian berdua bisa bergaul lebih langgeng.
Ungkapan, "bila ia bisa melihat sesuatu dari padanya" dan "lihatlah perempuan itu"  bersifat mutlak (tidak terbatas).



E.     Analisis dan Keberpihakan Penulis
Setelah menguraikan masalah Khitbah ini, khususnya tentang melihat wanita yang dipinang dan segala seluk beluk yang berkaitan dengannya, kami penulis berpendapat, ketika ada seorang yang hendak mengkhgitbah, maka sang wanita cukup menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya sebagaimana pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama. Adapun jika laki-laki tersebut melihat tanpa sepengetahuan si perempuan (dengan cara sembunyi-sembunyi) maka ia boleh melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya. Tekhnik  seperti ini (yaitu melihat secara sembunyi-sembunyi) lebih menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tidak merasa telah dilepaskan. Karena itulah dianjurkan untuk melihat wanita yang akan dikhitbah dengan tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan.
 UU Perkawinan sama sekali tidak membicarakan peminangan. Hal ini mungkin disebabkan peminangan itu tidak mempunyai hubungan yang mengikat dengan perkawinan. Dalam KHI diatur tentang peminangan dalam pasal 1, 11, 12, dan 13. KHI kurang jelas/mendetail dalam mengatur peminangan, Dalam pasal 13 sendiri dibahas tentang akibat hukum suatu peminangan. “hukum” yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 adalah hukum atau hubungan antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang adalah “orang asing” dan tidak menimbulkan akibat hukum yang mengikat. Namun, di dalamnya terdapat hukum sebagaimana yang tertulis dalam pasal 12 (peraturan pinangan) ayat 3 yaitu tidak boleh meminang wanita yang masih dalam pinangan orang lain, selama pinangan tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Disi lain, dalam pasal 12 poin 1 yang berbunyi “peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya.” Dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya namun masih dalam masa iddah, boleh dilamar namun harus dengan cara kinayah (sindiran) tidak boleh menggunakan cara yang shorih (jelas). Begitu juga dengan seorang wanita yang menjalani masa iddah dari talaq ba’in dalam bentuk fasakh atau talaq tiga boleh dipinang namun dengan cara sindiran.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat penulis simpulkan sebagai berikut :
Khitbah merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Ia hanya merupakan mukaddimah atau pendahuluan bagi  perkawinan  dan pengantar kepadanya. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.
Bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri). Tentang melihat wanita yang dikhitbah, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan diperbolehkannya pria melihat wanita yang menjadi objek sebelum khitbah. Perbedaan ini disebabkan karena nash-nash yang memerintahkan untuk melihat wanita yang dipinang tidak menentukan (mematok) bagian-bagian mana saja yang boleh dilihat. Namun nash-nash yang ada bersifat mutlaq (tidak terikat).

B.     Saran
Akhir kata, tiada gading yang tak retak, pepatah itulah yang pantas untuk Makalah yang ada dihadapan pembaca yang budiman ini, kami selaku penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca untuk kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya dimasa mendatang. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah wawasan muqaranah madzahib bagi teman-teman mahasiswa dan memahami setiap perbedaan itu dengan sikap yang bijaksana.



[1] Wahbah Zuhaili, Fiqhu al-islam Wa Adillatuhu, Daar al-Fikr : Damaskus, hlm. 3, Juz. 9
[2] Ibnu Hajar Haitami, Tuhfatul Muhtaj min Syarhil Minhaj, Daar Ihya Turaat al-Arabi, hlm. 292
[3] DepDikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994, cet. Ke-3, edisi kedua
[4] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Alih Bahasa Muammal Hamidy, LC dan Drs. Imran A.manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-shabuni. PT. Bina Ilmu : Surabaya, 2008, Hlm.267
[5]Abu Husain Muslim Ibn al-Hujaz Ibn Muslim al-Qusyairi an-Naisabury, Shahih Muslim, Daar al-Afaq al-Zadid: Beirut, hlm. 142, Juz 4

[6] Ahmad Ibn Hambal Abu Abdullah Asy-Syaibany, Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Muasasah Qurthabah : Kairo, hlm. 424, Juz. 5

[7] Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushini ad-Dimasyqi al-Syafi'I, Kifayatu al-Akhyar Fii Halli Ghyatul Ikhtishar, Daar al-Khair: Damaskus, hlm. 354,  Juz 1.

[8] Ahmad Ibn al-husain Ibn Ali Ibn Musa Abu Bkar al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Maktabah Daar al-Baaz: Makkah al-Mukaramah, 1994 M/1414 H, hlm. 84, Juz 7. lihat pula Muhammad Ibn Isa Abu Isa al-Tirmidzi as-Salmi, al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi, Daar Ihya al-Turats al-Arabi: Beirut, hlm. 397, Juz 3. lihat pula Ahmad Ibn Hambal Abu Abdullah Asy-Syaibany, Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Muasasah Qurthabah : Kairo, hlm. 244, Juz. 4


[9] Abu Zakariya Yahya Ibn Syarif Ibn Mura an-Nawawi,al-Minhaj  Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hujaz, Daar Ihya at-Turats al-Arabi: Beirut, 1392 H, hlm. 580, juz 3.

[10]  Ahmad Ibn Hambal Abu Abdullah Asy-Syaibany, Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Muasasah Qurthabah : Kairo, hlm. 334, Juz. 3

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur'an dan Terjemahan, Depag RI
Abu Husain Muslim Ibn al-Hujaz Ibn Muslim al-Qusyairi an-Naisabury, Shahih Muslim, Daar al-Afaq al-Zadid: Beirut
Abu Zakariya Yahya Ibn Syarif Ibn Mura an-Nawawi,al-Minhaj  Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hujaz, Daar Ihya at-Turats al-Arabi: Beirut, 1392 H
Ahmad Ibn al-husain Ibn Ali Ibn Musa Abu Bkar al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Maktabah Daar al-Baaz: Makkah al-Mukaramah, 1994 M/1414 H
Ahmad Ibn Hambal Abu Abdullah Asy-Syaibany, Musnad Imam Ahmad Ibn Hambal, Muasasah Qurthabah : Kairo
DepDikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994, cet. Ke-3, edisi kedua
Ibnu Hajar Haitami, Tuhfatul Muhtaj min Syarhil Minhaj, Daar Ihya Turaat al-Arabi
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Alih Bahasa Muammal Hamidy, LC dan Drs. Imran A.manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-shabuni. PT. Bina Ilmu : Surabaya, 2008
Muhammad Ibn Isa Abu Isa al-Tirmidzi as-Salmi, al-Jami' al-Shahih Sunan al-Tirmidzi, Daar Ihya al-Turats al-Arabi: Beirut
Taqiyuddin Abu Bakar Ibn Muhammad al-Husaini al-Hushini ad-Dimasyqi al-Syafi'I, Kifayatu al-Akhyar Fii Halli Ghyatul Ikhtishar, Daar al-Khair: Damaskus
Wahbah Zuhaili, Fiqhu al-islam Wa Adillatuhu, Daar al-Fikr : Damaskus


Hak Pencari Keadilan


Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan
(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)
1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal perselingkuhan di KUHPidana

Pasal 284

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung

Yurisprudensi Mahkamah Agung pada blog ini hanya berupa kaidah-hukum, jadi isinya tidak selengkap putusan Pengadilan. Untuk mengetahui secara lengkap kesempurnaan isi yurisprudensi ini, anda tetap harus melihat referensi putusan dimaksud. Isi blog ini bukan opini-hukum yang mutlak bisa anda terapkan, baiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan Pengacara. Jadi hanya sebagai informasi awal saja.  

Unsur Tindak Pidana Kelalaian/Kealpaan [terdakwa dibebaskan] 
Putusan MA No. 1104 K/Pid/1990 Tanggal 27 Februari 1993 Judex Factie telah salah menerapkan hukum, sebab korban jatuh karena terserempet oleh pengendara sepeda yang didepannya dan karena jatuhnya ke kanan maka korban tergilas oleh roda bus yang dikemudikan terdakwa ; ternyata kendaraan bus yang dikemudikan terdakwa berada di jalur yang benar atau di sebelah kiri, sehingga tidak terbukti tidak adanya unsur kelalaian/kealpaan pada diri terdakwa dan Mahkamah Agung Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut. 

Sumber : Yurisprudensi Mahakamah Agung R.I. 1994 H.7 

Gugatan Tidak Diterima 
Putusan MA No.1260 K/Sip/1980 
Gugatan tidak dapat diterima karena ditujukan terhadap kuasa dari pada Ny. Soekarlin, sedang yang seharusnya digugat adalah Ny. Sekarlin pribadi 

Pembeli Yang Beritikad Baik 
Putusan MA No.1230 K/Sip/1980 

Pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum


Kewenangan Pengadilan Niaga Tidak Dapat Disingkirkan oleh Arbitrase
Putusan No. 019 K/N/1999 Tanggal 9 Agustus 1999 

Status hukum (legal status) dan kepastian hukum (legal capacity) pengadilan niaga yang berkarakter Extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan pailit, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukumnya sebagai extra judicial. 

Penerbitan Sertifikat Tanah Prona 
Putusan No. 4540 K/Pdt/1998 Tanggal 26 September 2000 

Bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui "prona" (proyek nasional), bukan ditentukan oleh status tanah asal, tetapi merupakan cara pensertifikatan tanah dengan proses cepat dan biaya ringan, karena mendapat subsidi dari pemerintah. 

Somasi Tidak Sama Dengan Eksekusi 
Putusan No. 2580 K/pdt/1998 Tanggal 26 Januari 2001 

Bahwa perlawanan yang diajukan dengan dalil somasi terhadap putusan pengadilan negeri dan dalam putusan pengadilan negeri tersebut para pelawan tidak di ikut sertakan sebagai pihak yang berperkara, perlawanan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebab somasi tidak sama dengan eksekusi. 

Penyesuaian Bunga Pinjaman 
Putusan No. 1076 K/Pdt/1996 Tanggal 9 Maret 2000 

Walaupun sudah diperjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak bahwa peminjam wajib membayar bunga sebesar Rp. 2,5 % setiap bulan, namun bunga tersebut perlu disesuaikan dengan bunga yang berlaku di Bank pemerintah yaitu sebesar 18% setahun. 

Pembayaran Uang Asuransi Harus Diberikan Kepada Tertanggung 
Putusan no. 2831 K/Pdt/1996 Tanggal 7 Juli 1997 

1.Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut penggugat. 
2.Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim. 
3.Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hukum. 

Status Keperdataan Principal 
Putusan No. 922 K/Pdt/1995 Tanggal 31 Oktober 1997 

Status keperdataan principal dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang, karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang principal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang. 

Penyewa Tidak Berhak Mengajukan Bantahan 
Putusan No. 1403 K/Pdt/1995 Tanggal 28 Agustus 1997 

Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap sita eksekusi, yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik barang yang disita 

Kekilafan Tidak Merupakan Alasan Membatalkan Putusan 
Putusan MARI : Reg.No.3 K/Kr./1967 tanggal 16 September 1967 [hlm.62]
Pengadilan Tinggi Surabaya : No.65/1966 Pid. [hlm.60] 
Pengadilan Negeri BLITAR : No.97/1965 B [hlm.55] 

KECHILAFAN dalam hal pemberian kualifikasi, tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan hakim bawahan ; kechilafan serupa itu akan diperbaiki oleh Mahkamah Agung tingkat kasasi, meskipun permohonan kasasi ditolak 

Putusan Yang Mengandung Pembebasan Tidak Dapat Dimintakan Banding 
Putusan MA : Reg.No.19 K/Kr./1969 tanggal 28 Maret 1970 [hlm.71] 
Pengadilan Tinggi Makassar : No.12/1965/PT./Pid. [hlm.66] 

Putusan yang mengandung pembebasan tidak dapat dimintakan banding, kecuali dapat dibuktikan dalam memori bandingnya bahwa pembebasan tersebut sebenarnya adalah pembebasan tidak murni. 

Alasan Perceraian, Tuntutan Nafkah & Pembagian Harta Tidak Bisa Diajukan Bersama [di Pengadilan Negeri] 

Putusan Mahkamah Agung Reg. No.1020 K/Pdt/1986. Dalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebut dalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, dimana hal ini diakuai oleh Tergugat (pihak isteri) dengan dikuatkan oleh keterangan para saksi, maka guagatan penggugat (pihak suami) yang memohon perkawainan putus karena perceraian dapat dikabulkan. Tuntutan biaya nafkah hidup bagi isteri selama belum kawin lagi yang harus ditanggung oleh suami dapat diajukan dalam gugatan tersendiri, demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian. Di dalam hal Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan perceraian maka di dalam diktum harus ditambahkan "memerintahkan kepada Panitera Pengganti atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirikan salinan putusan ini kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi agar putusan perceraian tersebut dapat didaftarkan. 

MA Tidak Dapat Menggantungkan Putusan 
MARI : No.93 K/Sip/1969 tanggal 19 April 1969 
PT Di JAKARTA : No.31/1968 PT. Perdata [hlm.34] 
PN BANDUNG : No.834/1955 Sipil [hlm.31]

Mahkamah Agung tidak dapat menggantungkan putusannya pada suatu putusan yang masih akan dijatuhkan 

Pasal 1 ayat 2 KUHPidana 
Putusan MARI : No.27 K/Kr./1969 tanggal 23 Mei 1970 [hlm.90] 
PT EKONOMI SEMARANG : No.42/1962/Pid./E/PT.Smg. [hlm.88] 
PN PURBOLINGGO : No.3/K.E./1961 [hlm.84] 

1/ Ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHPidana berlaku juga dalam perkara-perkara yang sedang dalam tingkat banding 
2/ Dicabutnya Undang-Undang pengendalian harga tahun 1948 dengan digantinya oleh peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.9 tahun 1962 bukanlah merupakan perubahan per-Undang-Undang-an, karena prinsip bahwa harga-harga & jasa dari barang-barang harus tetap diawasi tetap dipertahankan. 

Kerugian Akibat Penyitaan 

Putusan Pengadilan Tinggi DKI-JAKARTA No.185/1952/P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12] Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak 

Perdamaian [dading] 

Terhadap keputusan perdamaian tidak mungkin diadakan permohonan banding. Dalam perkara : I Wajan Sota lawan Ni Ktut Sukenadi cs. 
Susunan Majelis : 
1. Prof. R. Subekti SH 
2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH 
3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH 

Larangan Sita Terhadap Harta Yang Sudah Dijadikan Jaminan 

Hutang Bank No. Putusan MA : 394.K/Pdt./1984 ; 31 Maret 1985 tidak diperkenankannya meletakkan "sita jaminan" (conservatoir beslagh) terhadap harta kekayaan yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank. 

Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya 

Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No.828 K/Pid/1984 Tanggal 3 September 1984 : Putusan PN/PT harus dibatalkan sepanjang mengenai pidananya, karena kurang cukup mempertimbangkan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Sumber : Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Agung R.I. Perkara No. 1943 K/PID.SUS/2008 

Tindak Pidana Korupsi 
Putusan Mahkamah Agung RI No.204 K/Kr/1979 

Tanggal 22 Nopember 1979 Atas nama Terdakwa : Achmad Marsuki. Kaedah Hukum : Bahwa perbuatan terdakwa menggelapkan uang pemerintah daerah, tetap merupakan tindak pidana korupsi, walaupun antara terdakwa dan Kepala Daerah telah tercapai perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang yang telah dipergunakan dan persoalannya akan diselesaikan secara interen.

Harta Perkawinan 

Tentang Harta Perkawinan Putusan Mahkamah Agung RI No.1448 K/Sip/1974 Tanggal 1 Desember 1976 Antara : Lamtiur Boru Pakpahan melawan Hariman Gultom. Kaedah Hukum : Sejak berlakunya Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sehingga dengan terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama antara bekas suami-isteri tersebut. 

Perbuatan Tidak Menyenangkan 
Putusan Mahkamah Agung RI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989 
PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/1988/PT.Bdg 
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/1987 

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa 

Perbuatan Melawan Hukum 
Putusasan Mahkamah Agung RI : 30 Desember 1975 ; No.562 K/Sip/1973 

Pertimbagan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa tergugat-tergugat / pembanding-pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka tidaklah bertentangan dengan hukum ; sedang mengenai penahanan terhadap penggugat-penggugat / terbanding-terbanding hal ini adalah semata-mata wewenang Polisi, yang akibatnya tidak dapat dipikulkan kepada tergugat-tergugat / pembanding-pembanding. 

Ganti Rugi Karena Sita 
PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952 Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad]. 

Perbuatan Melawan Hukum 
Putusan Mahkamah Agung : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957 
1. Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemohon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.]. 
2. Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita 

Perjanjian Lisan 

Perjanjian lisan baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindaklanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum. Tindakan Terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami-isteri Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum 

Yurisprudensi MA : 30 K/Pdt/1995

Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang putusan Pengadilan Negeri Karawang kurang lengkap/tepat sehingga memerlukan pertimbangan, yaitu: Pada amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung poin 5. Bahwa bagian masing-masing ahli waris laki-laki dan perempuan ditentukan sama disesuikan dengan tingkat keahliwarisan masing-masing dari almarhum Mungkus bin Jamilin.

Hukum yang harus diperlakukan 
Putusan Mahkamah Agung tgl 12-5-1976 No.1501 K/Sip/1975 

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung: Meskipun tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah tanah milik adat, karena transaksi dilakukan di depan notaris (perjanjian jual beli dan pemindahan hak dengan hak untuk membeli kembali) maka harus diperlakukan Hukum Perdata BW dalam kasus ini. Dalam perkara: Dominggus Souisa lawan Drs.Aliwar Sihotang 
susunan majelis hakim 
1. Indroharto, SH 
2. Achmad Soelaiman, SH 
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 

Peranan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah 
Putusan Mahkamah Agung tgl 20-8-1975 No.502 K/Sip/1973 

Karena Kepala Kantor Pendaftaran Tanah bukan pejabat yang berwenang untuk pembagian warisan, maka pembagian harus dilakukan di depan hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Dalam perkara : Ny.Suzana Jacomina Manubulu/Wairisal lawan 1. Ny. Louisa Christina Tungga/Waisal, 2. Nn.Theresia Wairisa. 
susunan majelis hakim : 
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 
3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja, SH 

Undang-undang Landreform 
Putusan Mahkamah Agung tgl 25-11-1975 No.1068 K/Sip/1974 

Tanah sengketa (terletak dalam kota Medan) bukanlah tanah pertanian yang dimaksud dalam Undang-Undang No.56 Prp 1960 maka sengketa ini tidak dikuasai oleh Undang-Undang Landreform. Dalam perkara : Lie Bok Lim lawan ahli waris mendiang Datuk Achmad Sjamsura, yaitu : 1. Sa’adah, 2. Aisjah, 3. Sofjan dkk dan 1. Lee Goat Lam, 2. Lee Djoe le dkk. 
susunan majelis hakim 
1. Indroharto, SH 
2. R.Saldiman Wirjatmo, SH 
3. R.Z Asikin kusumah Atmadja, SH 

Jual beli tanah
Putusan Mahkamah Agung tgl 19 Desember 1958 No.344 K/Sip/1958. 

Untuk syahnya jual beli tanah pikukuh dalam kota besar Surakarta (bulan januari 1950) harus ada izin dari Pemerintah Kota Besar Surakarta Bagian Surakarta. Dalam perkara : R.Aju Somoatmojo alias Sudijatmi lawan Sudjito Padmowidagdo, Sitasmi Padmowidagdo. 

Jual Beli Tanah dengan Syarat 
Putusan Mahkamah Agung tgl 21-5-1963 No.156 K/Sip/1963 

Dalam hal telah terjadi jual – beli tanah dengan perjanjian, bahwa penjual dibolehkan tetap tinggal di dalam rumahnya di atas tanah itu selama hidup sedang sepeninggalannya rumah harus dibongkar. Maka sepeninggalan penjual tersebut pembeli/pemilik tanah dapat menuntut pembongkaran rumah itu terhadap akhli waris yang tinggal disitu dengan tidak usah menggugat semua akhli waris. Dalam perkara Nai Usman (Dima) baru Tampubolon dkk lawan Binoni Pardede 

susunan majelis hakim 
1. R.Wirjono Prodjodikoro 
2. Sutan Adul Hakim, SH 
3. H. Abdurrahman, SH 

Penggadaian Tanah 
Putusan Mahkamah Agung tgl 1-4-1975 No.1272 K/Sip/1973 

Amar putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi yang berbunyi : “Menghukum tergugat untuk menyerahkan kembali sawah tersebut kepada penggugat tanpa syarat setidak-tidaknya dengan syarat menerima uang tebusan dari penggugat sejumlah uang yang ditetapkan oleh Pengadilan”. Adalah kurang tepat. Kata-kata : “setidak-tidaknya dengan syarat.........dst” seharusnya dihilangkan, karena pasal 7 ayat 1 Perpu No.56/1960 adalah bersifat memaksa yakni gadai tanah pertanian yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih, harus dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pembayaran uang tebusan dan dalam hal ini tidak dapat dilemahkan karena telah diperjanjikan oleh kedua pihak yang berpekara, karena hal itu bertentangan dengan prinsip lembaga gadai. Dalam perkara Bok Purnama al Sukarsih lawan Bok Tijamah al Muginten 
Susunan majelis hakim 
1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 
2. Busthanul Arifin, SH 
3. Samsudin Aboebakar, SH 

Gadai Tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 10-10-1974 No.903 K/Sip/1972 

Istilah hak gadai yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No.56 tahun 1960 pasal 7 adalah sama halnya dengan jual beli sende tanah, oleh karenanya tanah tersebut harus dikembalikan tanpa uang tebusan. Dalam perkara 1. Isman melawan 1. BH.Rodijah 2. BH. Kasbolah dkk Susunan majelis hakim 1. Dari.R.Santoso Poedjosoebroto, SH 2. Indroharto, SH 3. D.H.Lumbanradja, SH Penggadaian tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 17-5-1976 No.38 K/Sip/1961 Walaupun dalam perkara ini yang digugatkan adalah tanah pekarangan dengan rumah diatsnya, menurut Mahkamah Agung pasal 7 No.56/1960 dapat diperlakukan analag sehingga pekarangan dan rumah haruslah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa pemberian kerugian. Dalam perkara Saanah lawan Maimunah 
Susunan majelis hakim 
1. Mr.R.Wirjono Prodjodikoro 
2. Mr.R.Soekardono 
3. Mr.R.Subekti 

Penggadaian Tanah Putusan Mahkamah Agung tgl 4-12-1975 No.531 K/Sip/1975 

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung: Bahwa oleh karena hingga kini ½ bagian sawah perkara masih dikuasai oleh tergugat II Pong Masina karena dasar dipegang gadai sebanyak satu ekor kerbau dan uang sebanyak RP.375,-maka adalah patut menurut rasa keadilan apabila ½ bagian itu dibayar /ditebus oleh penggugat kepada Pong Masina sebesar kerbau dan uang gadai itu (i.c sawah digadaikan pada zaman pemerintah N.I.C.A) Dalam perkara 1. Th B.Sampe 2. Pong Manisa lawan Indo’la’bi Susunan majelis 1. Indroharto , SH 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH 3. D.H.Lumbanradja, SH 

Sebelum Ada UU TUN - Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara 

Putusan mahkamah agung Tanggal 22 November 196 No.421 K/Sip/1969 Sebelum ada undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka Pengadilan Negeri Berwenang Untuk memeriksa dan memutus gugatan-gugatan terhadap Pemerintah Indonesia. 


Gugurnya surat wasiat Putusan mahkamah agung tgl 15/1/1976 No.550 K/Sip/1973 

Pertimbangan pengadilan negeri yang dibenarkan pengadilan tinggi danmahkamah agung. Bantahan yang diajukan tergugat bahwa wasiat itu tidak berlaku lagi karena pembuat wasiat telah masuk islam, tidak dapat dibenarkan bahwa dalam undang-undang tidak disebutkan bahwa pemberi wasiat atau penerima wasiat tukar agama menyebabkan batalnya wasiat itu.(i.c.mengenai wasiat (testamen) yang dibuat oleh notaris). Dalam perkara Steven Ferdinand lawan kepala kantor urusan agama kotapradja banda aceh,dan kawan-kawan. 

Susunan majelis hakim BRM.Ng.Hanindyopoetro Sosropranoto SH DH.Lumbanradja SH R.Z.Asikin Kusumah Atmadja SH. 

Sumber : RGS Mitra