Senin, 09 Maret 2020

PENUNDAAN SEMENTARA UMROH AKIBAT DARI PENCEGAHAN MEWABAHNYA VIRUS CORONA



Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,

Semoga Allah SWT selalu senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua calon Jamaah Annisa Travel, serta selalu sukses dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Amiin

Terkait dengan penangguhan perjalanan ibadah umroh dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) oleh Arab Saudi sejak tanggal 27 Februari yang lalu, Annisa Travel dan Calon Jamaah Umroh Annisa telah melakukan pertemuan Musyawarah Mufakat yang digelar pada 7 Maret 2020 dengan hasil yang sudah disepakati sebagai berikut:

1. Jamaah berkomitmen menunggu dengan sabar untuk keberangkatan selanjutnya.

2. Annisa Travel akan terus melakukan koordinasi dan memberikan informasi kepada calon jamaah mengenai kondisi dan situasi yang didapat.

3. Jika kondisi dan situasi terbaik sudah di umumkan dari Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia, Annisa Travel sebagai penyelenggara Travel yang mengurus  keberangkatan para calon Jamaah umroh,  akan mengatur kembali jadwal keberangkatan dan memprioritaskan jamaah yang sudah mendaftar.

4. Annisa Travel menerima Jamaah yang ingin melakukan refund dengan syarat dan ketentuan yang berlaku*

Demikian informasi yang dapat Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 09 Maret 2020

PAKET HAJI FURODA BERANGKAT TAHUN 2020


Sudah Berapa Lama Anda Menahan Kangen Untuk Berangkat
Ke Baitullah?

Melihat Kabah Langsung Dalam Jarak Dekat Dan Berkesempatan Berziarah Ke Makam Rasulullah


Jika Anda yakin dengan hadist ini:

“Orang yang berhaji dan atau ber umrah dijamin tidak akan miskin, karena Allah akan mengganti 700 kali dari setiap biaya yang dikeluarkannya”.

Insyallah ANNISA TRAVEL PASTI akan selalu berusaha menjamin kenyamanan, ketenangan dan kepastian dalam melakukan prosesi ibadah Haji Anda.

JANGAN SALAH MEMILIH TRAVEL

APALAGI kita tergiur dengan harga dibawah REALITA, Tapi akhirnya belum atau tidak berangkat sesuai jadwal. Jangan biarkan MIMPI yang kita bangun dengan do’a keringat dan Usaha menjadi sia-sia.


Haji Furoda Tanpa Antrian
Paket Konsorsium SAPUHI 2020
Support by ANNISA TRAVEL




Ibadah Umrah dan Haji adalah ibadah yang merupakan upaya penghambaan manusia sebagai “hamba” kepada Allah azza wa jallah, demi mendapatkan ridha dan surga-Nya. 


ANNISA TRAVEL juga menyediakan paket Haji Furoda 2020 tanpa apartemen transit, rasakan dan nikmati ibadah khusu’ dan nyaman dengan Akomodasi Hotel *5 di Masjidil Haram tanpa repot pindah- pindah ke apartemen.



Wujudkan Impian Anda Ketanah Suci

Melalui ANNISA TRAVEL

“Garansi Uang Kembali”


 

Hubungi HP/ WA :

082129154981 / 089653412558


Selasa, 03 Maret 2020

PAKET UMROH SYAWAL 27 MEI 2020 BY SAUDI AIRLINES




Open Seat Umroh Syawal 2020, rasakan nikmatnya liburan lebaran dengan membawa anak- anak melaksanakan ibadah umroh, sekaligus bisa jalan- jalan dan mentadaburi sejarah kejayaan peradaban islam yang ada di Mekkah dan Madinah.

Berangkat 27 Mei 2020 by Saudia Airlines, dengan akomodasi bintang 4.


Harga mulai IDR. 26.500.000


Jangan lewatkan kesempatan ini


SEGERA DAFTAR!! SEAT TERBATAS!!


Pendaftaran / Pertanyaan Via WA langsung klik bawah :





Senin, 02 Maret 2020

PERSIAPAN PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 2020 DAN WABAH VIRUS CORONA

Assalamu'aikum Wr Wb

Sahabat Annisa Travel, mulai awal tahun 2020, Kemenetrian Agama sudah mulai mempersiapkan tahapan pelunasan haji khusus, sampai awal maret ini sudah beberapa kali mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan PIHK di Indonesia, yaitu :

  1. Tanggal 11 November 2019 mengundang PIHK undang melakukan akurasi data jamaah haji kuota Khusus , surat edarannya bisa di donload sini. dan daftar jamaah haji khusus Annisa Travel yang masuk dalam tahap akurasi data dapat di download disini.
  2. Tanggal 27 Januari 2020, Kementerian Agama meminta PIHK untuk mengkonfirmasi ulang jamaah yang siap dan sanggup melunasi dalam surat edarannya. dan data jamaah yang masuk dalam tahap ini berikut.
  3. Lagi - lagi pada tanngal  7 Februari 2020, Kementerian Agama meminta PIHK untuk mengkonfirmasi ulang jamaah yang siap dan sanggup melunasi dalam surat edarannya. dan data jamaah yang masuk dalam tahap ini berikut.

Sampai tanggal 3 Maret ini, Kementerian Agama belum meminta PIHK untuk melunasi jamaah haji khusus, apalagi di tambahn per tanggal 27 Februari 2020, ada larangan masuk ke Saudi Arabia di karena kan wabah virus corona.

Larangan ini belum tahu sampai kapan, menurut satu edaran akan di tutup sampai tanggal 7 Mei 2020 atau sampai syawal 1441H.

Untuk musim haji tahun 2020, saya berharap penyebaran virus corona dapat segera di atasi dan tidak menimbulkan penundaan kebernagkatan haji 2020 seluruh dunia.

Edaran Mengenai Virus Corona dan Larangan Masuk Saudi mulai tanggal 27 Februari 2020


Surat Edaran dari Kementerian dalam Negeri KSA


Surat Edaran dari Kementerian  luar  Negeri KSA


Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan KSA


Surat Edaran dari Otoritas Penerbangan Sipil KSA


Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amiin Yaa Rabb

Wassalamu'aikum Wr Wb

BISA BERANGKAT UMROH DENGAN BAYAR NYICIL





PT. RADIAN KHARISMA WISATA atau lebih dikenal dengan Annisa Travel, telah berdiri sejak tahun 2003, merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang Jasa Perjalanan baik umroh, haji khusus dan tour domestik maupun international. Lebih lengkapnya bisa di lihat dalam company profile Annisa Travel disini.

Sebagai travel yang telah memiliki izin PPIU dan juga PIHK, kami bekerjasama dengan 2 perusahaan pembiayaan yaitu AMITRA Syariah dan BFI Syariah, yang dalam manajemen dan Dewan Pengawas Syariahnya terdiri dari Cendekiawan Muslim yang tidak di ragukan lagi keilmuannya.


Dewan pengawas syariah ini bertugas mengawasi kegiatan perusahaan finance syariah ini, menjamin operasional sesuai dengan syariat Islam, dan kita sebagai nasabah insya Allah merasa nyaman dan aman karena sudah ada yang menjamin atas produk yang kita beli.

Akad yang di gunakan dalam cicilan umroh ini yaitu menggunakan akad Murabahah (Amitra Syariah) dan akad Ijarah Multijasa (BFI Syariah). Akad Murabahah adalah akad perjanjian jual-beli antara bank atau lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Bank syariah atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah atau lembaga keuangan syariah dan nasabah.

Untuk lebih detailnya bisa di lihat dalam ilustrasi berikut :
1. Penyaluran dana talangan umroh ini melibatkan 3 (tiga) pihak : Yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dalam hal ini PT Radian Kharisma Wisata (Annisa Travel),  calon jamaah Umroh (Nasabah) dan Bank syariah atau lembaga keuangan sayriah (Amitra Syariah dan BFI Syariah) sebagai pemilik dana.
2. Amitra Syariah atau  BFI Syariah akan membeli produk Umroh dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) - PT Radian Kharisma Wisata (Annisa Travel).
3. Produk Umroh yang di beli oleh Amitra Syariah atau BFI Syariah ini akan ditambahkan keuntungan (margin)  untuk Amitra Syariah  atau BFI Syariah, misal harga  beli sebesar Rp 23.000.000  akan ditambahkan keuntungan sebesar  Rp 3.000.000, maka nanti Amitra Syariah atau BFI Syariah akan menjual paket Umroh tersebut kepada jamaah/ nasabah sebesar Rp 26.000.000 dan bisa dicicil tanpa bunga.

Sedangkan akad Ijarah Multijasa adalah Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).

Akad Murabahah dan akad Ijarah ini merupakan akad dalam Fiqh Muamalat yang telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW. Akadnya memakai akad Jual Beli (Murabahah) atau Sewa Menyewa (Ijarah), sehingga tanpa RIBA dan HALAL.

Satu hal yang membedakan akad Murabahah dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang/jasa tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut, keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.


Satu pertanyaan, apakah biaya perjalanan Ibadah Umroh boleh dilakukan dengan cara berhutang dan pembayarannya dengan cara diangsur setelah ibadah umrah tersebut dilaksanakan ? mungkin ini salah satu pertanyaan yang banyak di lontarkan oleh calon jamaah.

Jawabannya adalah Boleh, dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan nasabah berkeinginan atau mampu melunasinya pada waktu yang ditentukan. Dalam salah satu kaidah Fiqh Muamalah di sebutkan , “pada prinsipnya hukum setiap muamalah itu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya”.

Slide mengenai materi ini bisa di download dalam link berikut : disini