Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Jalan merupakan kebutuhan primer setiap warga negara, sehingga kebutuhan tanah atas jalan umum tidak bisa di halang-halangi. Dalam berita online minggu ini diberitakan bahwa bapak Sanawi,  pengusaha Warteg sukses di Jakarta, memiliki sebuah rumah megah di jawa (kampung), kebetulan kawasan rumah megah bapak Sanawi sedang dibangun jalan tol, sehingga panitia pembebasan lahan akan membeli tanah dan bangunan tersebut dengan perkiraan harga pasaran yang berlaku.

Namun karena harga yang ditawarkan pihak pembebasan tanah tersebut menurut bapak Sanawi terlalu murah, maka dia mengajukan gugatan kepada pengadilan, di pengadilan tingkat pertama dan kedua gugatan pak sanawi tidak membuahkan hasil apa apa, akhirnya dia menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun lagi - lagi Mahkamah Agung sebagai penyelenggara peradilan tertinggi di Indonesia menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh bapak Sanawi, sehingga dia harus menerima tawaran pihak panitia pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut.

Dari kasus tersebut terlihat bahwa, kepentingan umum atas tanah untuk digunakan sebagai jalan, merupakan kepentingan yang tidak bisa di halang-halangi dengan cara apapun. walaupun memang hak milik juga memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat.

Kasus sengketa tanah untuk kepentingan umum ini juga terjadi di Kp Cigentur Rt. 09/04 Desa Kaduengang Kec. Cadasari Pandeglang Banten. Menurut para saksi yang sudah lanjut usia dan di menyaksikan bahwa yang memiliki sebidang tanah atas jalan umum tersebut, pernah berkata bahwa jalan tersebut sudah diwakafkan sebagi jalan umum, namun pada akhir tahun 2016, dia menyatakan tidak memberikan akses mobil untuk lewat jalan tersebut, dengan membongkar jalan.

Saya sebagai pemilik rumah yang paling terakhir/ ujung, tidak bisa berbuat apa apa, namun akhirnya pada bulan M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib