Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]


SOAL DAN JAWABAN UAS GENAP MATA KULIAH ILMU NEGARA
SOAL
1.        Apa pandangan Plato mengenai Negara?
2.        Apa pandangan Socrates mengenai negara?
3.        Apa yang dimaksud dengan teori perjanjian masyarakat?
4.        Siapa saja penggagas teori perjanjian masyarakat?
5.        Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, sebutkan!
6.        Menurut Jean Bodin, kedaulatan ada dua macam, jelaskan !
7.        Ada 4 sifat kedaulatan negara, sebutkan !
8.        Sebutkan 5 macam kedaulatan yang kamu ketahui beserta tokohnya!
9.        Jelaskan pengertian negara secara umum ?
10.    Sebutkan unsur-unsur negara Menurut Menurut Oppenheim-Lauterpacht?
11.    Mengapa sebuah negara pada jaman sekarang terganntung pada negara lan, dengan kata lain tidak mungkin melepaskan diri dari hubungan internasional antar negara?
12.    Dalam melakukan hubungn internasional, negara  harus memperhatikan prinsip- prinsip dalam hubungan internasional, antara lain?
13.    Jelaskan bentuk-bentuk negara pada zaman yunani kuno yang mana pada waktu itu susunan negara masih sangat sederhana!
14.    Jelaskan bentuk-bentuk kenegaran yang pernah ada di dunia dan bagaimana bentuk-bentuk negara pada masa sekarang di dunia!
15.    Jelaskan istilah delegated powers dan reseduary powers dalam bentuk negara!
16.    Bentuk negara Indonesia adalah negara Kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi, Jelaskan Negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut!
17.    Apakah yang dimaksud dengan Pemerintahan menurut United Nations Development Program (UNDP)?
18.    Apasajakah unsur-unsur pemerintahan menurut Samuel Edward Finer?
19.    Apakah yang dimaksud dengan Bentuk atau Sistem Pemerintahan Parlementer ?
20.    Apakah yang dimaksud dengan Bentuk atau Sistem Pemerintahan Presidensiil ?
21.    Apa hakikat dari sebuah demokrasi dalam sistem pemerintahan?
22.    Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi menurut Inu Kencana?
23.    Bagaimana konsep pemikiran demokrasi di barat?
24.    Bagaimana sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia?




JAWABAN
1.    Pandangan Plato mengenai Negara
Negara adalah keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka
2.    Pandangan Socrates mengenai negara
Negara itu adalah gabungan keluarga sehingga menjadi kelompok yang besar, kebahagiaan dalam negara akan tercapai apabila terciptanya kebahagiaan inidividu.
3.    Teori perjanjian masyarakat
Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat., mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
4.    Penggagas teori perjanjian masyarakat
Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau.
5.    Dua golongan tipe negara, yaitu:
-          Tipe negara menurut sejarahnya, dan
-          Tipe negara ditinjau dari sisi hukum
6.    Dua macam kedaulatan menurut Jean Bodin, yaitu:
-          Kedaulatan ke dalam
-          Kedaulatan ke luar
7.    Empat sifat kedaulatan negara, yaitu:
-          Permanen
-          Asli
-          Bulat
-          Absolut
8.    Macam-macam kedaulatan dan tokohnya:
-          Kedaulatan Tuhan, tokohnya Thomas Aquinas
-          Kedaulatan Raja, tokohnya Machiavelli dan Thomas Hobbes
-          Kedaulatan Negara, tokohnya Paul Laband dan George Jellineck
-          Kedaulatan Rakyat, tokohnya JJ, Rosseuau
-          Kedaulatan Hukum, tokohnya Jhon Locke, Hans Kelsen, dan Montesquieu
9.    Pengertian negara secara umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
10.              Unsur-unsur negara Menurut Menurut Oppenheim-Lauterpacht
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah terdiri dari Unsur pembentuk negara (konstitutif) yang mencakup : wilayah/ daerah, rakyat atau penduduk yang tetap, pemerintah yang berdaulat, dan Unsur deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain.
11.    Sebuah negara pada jaman sekarang terganntung pada negara lan, dengan kata lain tidak mungkin melepaskan diri dari hubungan internasional antar negara.
Karena negara sebagai  pelaku utama hubungan internasional, maka negara menjadi perhatian utama hukum internasional adalah hak dan kewajiban serta kepentingan negara. Juga Negara merupakan subjek hukum internasional yang pertama-tama, sebab kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama yang mengadakan hubungan internasional. Negara sebagai suatu kesatuan politik dalam hukum internasional yang juga sifatnya keterutamaannya maka suatu negara harus memiliki unsur-unsur tertentu berdasarkan hukum internasional. Aturan hukum internasional yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastikan berupa aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling mengadakan hubungan kerjasama.
12.    Dalam melakukan hubungn internasional, negara  harus memperhatikan prinsip- prinsip dalam hubungan internasional, antara lain.
Hubungan internasional memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.

13.    Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
14.    Bentuk kenegaraan yang pernah ada di dunia antara lain, negara serikat, negara dominion,negara protektorat, negara Trurte (perwalian), negara koloni, negara mandat, dan negara uni. Sedangkan bentuk negara pada masa sekarang ini yaitu negara kesatuan dengan 2 sistem pemerintahannya yaitu sentralisasi dan otonominya, dan negara serikat dengan pembagian kekuasaannya yaitu delegated powers dan reseduary powers.
15.    Delegated Powers yaitu  dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara. Sedangkan reseduary powers yaitu peerintahan negara-negara bagian yang mana urusan-urusan diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya.
16.    Negara kesatuan dengan sisitem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Sedangkan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
17.    Pemerintahan menurut United Nations Development Program (UNDP)
Pemerintahan adalah pelaksanaan kewenangan / kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administrative untuk mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatannya.
18.  Unsur-unsur pemerintahan menurut Samuel Edward Finer
1. Kegiatan yang terus menerus (process).
2. Wilayah Negara tempat kegiatan itu berlangsung (state).
3. Pejabat yang memerintah (the duty).
4. Cara, metode serta sistem (manner, method and system) dalam pemerintah terhadap masyarakatnya.
19.  Bentuk atau Sistem Pemerintahan Parlementer
 Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan yang erat antara Eksekutif dengan Parlemen. Eksekutif dan Parlemen saling tergantung satu dengan yang lainnya. Eksekutif yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari Partai/Organisasi yang mayoritas di Parlemen.
20.              Bentuk atau Sistem Pemerintahan Presidensiil
Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan yang tegas antara badan Legislatif (Parlemen) dengan Eksekutif dan dan juga dengan badan Yudikatif. Menurut bentuk pemerintahan seperti ini Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus menjadi kepala Eksekutif.
21.   Hakikat dari sebuah demokrasi dalam sistem pemerintahan
Hakikat demokrasi dalam sistem pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam pemeritahan maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintah oleh rakyat (government by people); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for people).
22.  Prinsip demokrasi menurut Inu Kencana
 a)      Adanya pembagian kekuasaan
b)      Adanya pemilihan umum yang bebas
c)      Adanya manajemen yang terbuka
d)     Adanya kebebasan individu
e)      Adanya peradilan yang bebas
f)       Adanya pengakuan pihak minoritas
g)      Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
h)      Adanya pers yang bebas
i)        Adanya beberapa partai politik
j)        Adanya musyawarah.
23.  Konsep pemikiran demokrasi di barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi  berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.
24.  Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.    Demokrsi Parlementer (1945-1959)
2.    Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.    Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4.    Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib