SURAT PERMOHONAN IJIN POLIGAMI
Pandeglang, 1 April 2012
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Agama Pandeglang
Jl. Raya Labuan KM.3 Pandeglang
Assalamu'alaikum wr. wb.
Yang bertandatangan di bawah ini, saya:
Nama : UUF ROUF bin IBNU MU”THI
Umur : 35 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT. Maju Terus
Pendidikan : S3
Berkediaman : Kampung Cigentur, RT/04 RW/08, Desa Kaduengang,Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang,kode POS 42251.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Dengan hormat, pemohon mengajukan permohonan ijin poligami terhadap:
Nama istri pertama : Ayu Ting Ting binti Sukirman
Umur : 30 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Penyanyi (artis)
Pendidikan : S1
Berkediaman : Kp. Suka Maju, Desa Suka Pusing, Kec. Maja Sari, Pandeglang, RT/09, RW/07, 42252
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa tanggal 1 Januari 2007, pemohon dengan istri pertama (termohon) telah melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Labuan, Kabupaten pandeglang, sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 666 tanggal surat nikah 5 Januari 2007;
2. Bahwa pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan :
Nama istri ke 2 : Komala Sari binti Kosasih
Umur : 25 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D3
Alamat : Kampung Leuwi Damar, Desa Koronjo, Kecamatan Picung, RT 03, RW 06 Pandeglang
3. Bahwa Pemohon mengajukan ijin poligami ini, karena isteri pertama (termohon) dalam keadaan sakit tumor kandungan sehingga menurut hasil medis, isteri pertama (termohon) tidak bisa mengandung/hamil ;
4. Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila pemohon menikah lagi dengan calon isteri pemohon yang kedua tersebut, serta termohon (istri pertama) bersedia dimadu oleh pemohon;
5. Bahwa pemohon sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri beserta anak-anak Pemohon ;
6. Bahwa pemohon bekerja sebagai Direktur PT. Maju Terus yang mempunyai penghasilan sebesar Rp. 20.000.000,- per bulan, sehingga tidak kesulitan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi kedua isterinya tersebut ;
7. Bahwa antara pemohon dengan calon isteri kedua pemohon tidak ada larangan melakukan perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;
8. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pandeglang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan bernama: Komala Sari binti Kosasih;
3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Saya,
UUF ROUF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar