BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pada
pengadilan dalam semua lingkungan peradilan, secara garis besar terdapat dua
jenis tata cara pengelolaan administrasi pengadilan, yaitu dibidang
administrasi perkara dan dibidang administrasi umum. Dalam penjelasan umum
butir 3 UU No.7 Tahun 1989 tentang pengadilan agama dinyatakan sebagai berikut
:
“Mengingat luasnya
lingkup tugas dan beratnya beban
yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan,
maka perlu adanya
perhatian yang besar
terhadap tata cara dan pengelolaan administrasi Pengadilan.
Hal ini sangat penting, karena bukan
saja menyangkut aspek ketertiban
dalam menyelenggarakan
administrasi, baik di bidang
perkara maupun kepegawaian,
gaji, kepangkatan, peralatan
kantor, dan lain-lain, tetapi
juga akan mempengaruhi
kelancaran penyelenggaraan Peradilan itu
sendiri. Oleh karena itu,
penyelenggaraan administrasi Peradilan dalam Undang-undang
ini dibedakan menurut
jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada
seorang pejabat, yaitu
Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.”
Panitera dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang administrasi perkara
dibantu oleh jajaran kepaniteraan,
dimana tugas pokoknya, yakni menyelenggarakan administrasi perkara, mulai dari
menerima, sampai penyelesaian dan pengarsipan perkara sedangkan sekretaris
dalam melaksanakan tugasnya di bidang Administrasi umum dibantu oleh jajaran
kesekretariatan, dimana tugas pokoknya menyelenggarakan administrasi umum di
bidang kepegawaian, keuangan dan umum, mulai dari perencanaan, pelaksanaan
sampai dengan pelaporannya.
Kita tahu bahwa antara Teori dan Praktek dalam berbagai lini akan terjadi
perbedaan, begitu juga sebagai seorang yang mempelajari suatu ilmu tidak akan
cukup hanya mempelajari teori-teori saja dalam bangku perkuliahan tanpa
melibatkan diri turun pada tataran praktiknya, kalau ini terjadi pastilah
terjadi ketimpangan-ketimpangan dan terjadilah ketidak seimbangan antara teori
dan praktek yang terjadi.
Magang adalah sebuah sarana pembelajaran langsung turun ke lapangan untuk
mengetahui kondisi lapangan sebagai sebuah upaya pengujian terhadap teori yang
selama ini kita pelajari di bangku perkuliahan. Oleh karena
itu program Magang ini meruoakan hal yang positif yang patut kita dukung
pekaksanaannya, dan penulis beserta
teman-teman lainnya mendapatkan kesempatan emas itu pada mata kuliah Manajemen dan
Administrasi Pegadilan Agama yang
berlokasi di PA Tangerang.
Untuk
menunjang Magang tersebut, penulis juga melakukan wawancara dengan para petugas
pengadilan agama tangerang yang pada kesempatan itu ikut memberikan bimbingan
dan arahan kepada penulis dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan.
Berdasrkan hal tersebut, sebagai bentuk pertanggng jawaban penulis atas praktik
Magang ini, penulis melaporkan parktik Magang tersebut dalam bentuk laporan
yang sederhana ini.
B.
Tujuan dan Manfaat Magang
1.
Tujuan Magang
Melalui pelaksanaan magang ini diri pribadi
penulis memperoleh tambahan wawasan baru tentang kondisi nyata praktek penyelenggaraan administrasi dan manajemen peradilan agama, khususnya di Pengadilan Agama Tangerang sebagai
tempat lokasi magang, sehingga diharapkan praktik magang ini memberikan bekal dan pengalaman
yang tak terhingga bagi penulis untuk masa yang akan datang.
Tujuan Khusus Meningkatkan pengetahuan dan
kemahiran penulis secara praktis dengan menggunakan teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan dalam mata
kuliah administrasi dan manajemen peradilan agama serta memenuhi tugas akhir dari
matakuliah tersebut. Sehingga ilmu yang didapat selama dalam bangku perkuliahan dan ilmu yang
didapat dalam magang menjadi seimbang antara teori dan praktek.
2.
Manfaat Magang
Berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam tujuan yang ingin dicapai
dalam magang ini, demikian sebagaimana telah di uraikan dalam latar belakang,
maka dapat penulis simpulkan beberapa manfaat yang hendak dicapai oleh penulis
dalam kegiatan magagng ini, antara lain sebagai berikut :
a.
Penulis dapat memperoleh pengetahuan sistem atau cara
kerja penyelenggaraan administrasi perkara yang di terapkan di pengadilan agama Tangerang.
b.
Ada keseimbangan antara teori yang
di pelajari di bangku perkuliahan dan praktek di pengadilan agama di bidang
administrasi perkara, karena memang walaupun teorinya sudah mapan, akan tetapi
dalam prakteknya tidak demikian.
c.
Magang ini diharapkan sedikit banyak akan menghasilkan lulusan sarjana
syariah (S.Sy) lulusan Fakultas Syariah dan Hukum yang memiliki tingkat
keahlian, keterampilan dan etos kerja di dalam dunia kerja khususnya di
pengadilan agama, dibandingkan dengan lulusan-lulusan sarjana hukum lainnya.
C.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Magang
Parktik Magang ini sesuai dengan kewajiban yang
ditetapkan pada perkuliahan harus dilaksanakan selama tujuh hari kerja, dan
realisasi magang yang saya laksanakan terhitung sejak tanggal 19 November sampai 27
November 2012 berlokasi di Pengadilan Agama kelas I B Kota Tangerang. Magang ini penulis mulai setiap hari dari pukul 09.00 –16.00 WIB.
D.
Program Kegiatan
Suatu pekerjaan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya program
kerja yang matang dan persiapan yang matang juga. Juga demikian dalam magang
ini, tanpa adanya program kegiatan yang matang akan merancukan bahkan
membingungkan dalam pelaksanaannya, karena tidak tahu apa yang harus
dikerjakan. Berdasarkan alasan tersebut, perlu dibuat suatu program kerja yang
baik untuk mendukung pelaksanaan magang ini, sehingga apa yang menjadi tujuan
akan tercapai. Berikut program kerja yang hendak dikerjakan oleh penulis selama
pelaksanaan magang ini.
Hari Pertama
|
Hari Kedua
|
Hari Ketiga
|
Hari Keempat
|
Hari Kelima
|
Hari Keenam
|
Hari Ketujuh
|
Meja 1
|
Meja 2
|
Meja 3
|
Kasir
|
Kearasipan Berkas Perkara
|
Bidang Informasi Teknologi (Tim IT)
|
POS Bantuan Hukum
|
BAB II
PENGADILAN AGAMA TANGERANG
A.
Sejarah Pengadilan Agama Tangerang
Segala informasi mengenai profil pengadilan di Indonesia secara umum
dapat kita ketahui dengan mudah di halaman website pengadilan-pengadilan
tersebut, begitu juga dengan pengadilan agam tangerang dapat di raih di website
tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam website tersebut, pengadilan Agama
Tangerang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Komplek Perkantoran Cikokol
Kota Tangerang adalah merupakan Pengadilan Agama kelas IB yang berada di
wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pengadilan Agama Tangerang dibangun di atas tanah seluas 2.020 m2 dengan status tanah hak pakai
berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Tangerang
Nomor 28 dan 29 tanggal 21 September 1984 dan telah dibalik nama atas nama
Pemerintah Republik Indonesia Cq Mahkamah Agung RI.
Adapun bangunan gedung Pengadilan Agama Tangerang seluas + 1858 m2 dua
lantai yang telah dibangun pada tahun 2009.
Letak geografis Kota Tangerang terletak antara 6 6’ Lintang Selatan
sampai dengan 6 13’ Lintang Selatan dan 106 36’Bujur Timur sampai dengan 106
42’ Bujur Timur. Batas wilayahnya;
Sebelah utara, berbatasan dengan kecamatan Teluknaga dan Kecamatan
Sepatan Kabupaten Tangerang, Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Curug
(Kabupaten Tangerang) dan Kecamatan Serpong,Kecamatan Pondok Aren (Tangerang
Selatan), Sebelah Timur berbatasan dengan
DKI Jakarta, dan Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten
Tangerang.
Wilayah Hukum/Yurisdiksi Pengadilan Agama Tangerang meliputi seluruh
wilayah Daerah Tingkat II Kota Tangerang yang terdiri dari 13 (tiga belas)
Kecamatan dan 104 (seratus empat) Kelurahan.
Penelusuran pembentukan Pengadilan
Agama Tangerang secara histories pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan
pembentukan Pengadilan Agama-Pengadilan Agama lainnya yang ada di wilayah
negara RI. Fase sebelum kemerdekaan
dimana Indonesia mengalami beberapa kali masa penjajahan oleh bangsa lain
seperti Belanda, Jepang, dan lain-lain mewarnai tumbuh kembang dan terbentuknya
institusi Peradilan Agama di Indonesia.
Kota Tangerang dinyatakan sebagai wilayah Kotamadya (Kota) pada tanggal
31 Juli 1993. Status Kota yang saat itu berada dibawah Propinsi Jawa Barat merupakan upaya pengembangan wilayah daaerah tingkat 2 (dua)
yang sebelumnya dipusatkan pada satu wilayah kabupaten Tangerang. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 Kota Tangerang diberikan otoritas daerah
tersendiri di samping kabupaten Tangerang yang berpusat di Tigaraksa.
Selanjutnya, setelah provinsi Banten dibentuk Kota Tangerangpun beralih menjadi
wilayah Kota yang berada di bawah provinsi Banten.
Keberadaan Pengadilan Agama (Kota) Tangerang semenjak Kemerdekaan sampai
sebelum lahirnya UU No./1974 Pengadilan Agama Tangerang bermula dilaksanakan di
tempat kediaman, yang kemudian pindah ke masjid, seperti yang dilakukan pada
zaman Rasul. Ada beberapa nama yang sempat menjadi Ketua Pengadilan Agama di
wilayah Tangerang diantaranya:
B.
Struktur Organisasi Pengadilan Agama
Tangerang
Akan tetapi, Ketua Pengadilan Agama lama yaitu Drs. H. Ambo Asse, S.H.,
M.H., telah diganti oleh Drs. Chazim Maksalina, M.H. sebagai Ketua Pengadilan
Agama Tangerang baru, pelantikan dan pelepasan dilaksanakan pada taggal 27
November 2012, bertempat di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang.
C.
Visi dan Misi Pengadilan Agama Tangerang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang
No.7 Tahun 1989 pada pasal 2 menyebutkan bahwa : ‘Peradilan Agama adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara tertentu”, serta
untuk menujang dan memenuhi harapan lembaga Peradilan yang sederhana,
cepat dan dengan biaya murah sebagai mana tersebut dalam Pasal 57 ayat (3) UU
Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan
atas UU Nomor 7 Tahun 1989, maka Pengadilan Agama Tangerang
mengimplementasikannya dengan Visi dan Misi yang diharapkan dapat memenuhi harapan bagi para pencari
keadilan tersebut. Adapun Visi dan
Misi Pengadilan Agama Tangerang adalah TERWUJUDNYA PENGADILAN
AGAMA TANGERANG YANG TERHORMAT DAN BERMARTABAT”.
Adapun misi Pengadilan Agama Tangerang adalah Tewujudkan pelayanan prima
dengan cara memperbaiki akses pelayanan dibidang peradilan kepada masyarakat,
dan Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan Independen dengan cara meningkatkan
kwalitas SDM yang professional
D.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Tangerang
Luas wilayah Kota Tangerang adalah
1,231 Ha, kota Tangerang memiliki wilayah 13 kecamatan dan 104 kelurahan.
Kecamatan-kecamatan tersebut merupakan wilayah hukum atau merupakan kompetensi
relatife pengadilan agama tangerang. Yang dimaksud dengan kompetensi relatif
itu sendiri adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan
dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan
dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau
domisili pihak yang berperkara.
Kecamatan-kecamatan yang menjadi kewenangan relatif pengadilan agama
tangerang adalah sebagai beriku; Kecamatan Ciledug, Kecamatan Laranga,
Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Binong, Kecamatan
Tangerang, Kecamatan Karawaci, Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kecamatan
Priuk, Kecamatan Neglasari, Kecamatan Batu Ceper, dan Kecamatan Benda.
BAB III
HASIL KEGIATAN MAGANG
A. Laporan PelaksanaanKegiatan
1.
Uraian Kegiatan Hari Pertama
Hari pertama magang dimulai hari senin tanggal 19 November 2012, hari
pertama diwarnai dengan kemacetan perjalanan menuju Pengadilan Agama Tangerang,
dan itu sudah bukan rahasia umum lagi dan terjadi sampai akhir magagngpun
demikian.
Sampai ke Pengadilan tepat jam 08.00 WIB dan penulispun langsung melapor
kepada satpam pengadilan, dan kebetulan pada setiap hari senin, di pengadilan
rutin melakukan pembinaan dari KPA untuk warga pengadilan sehingga penulis
tidak langsung ditempatkan di meja yang telah penulis rencanakan, sampai
akhirnya kegiatan pembinaan tersebut selesai pada pukul 09-45 WIB.
Kemudian penulis langsung menghadap panitera muda urusan hukum yaitu Ibu
Nadrah untuk bernogosiasi tentang rencana kegiatan magang selama 7 hari kerja
kedepan, dan negosiasi pun berjalan dengan lancar dengan memberikan izin
kesemua tempat atau meja kerja yang akan penulis duduki. Dan akhirnya
penulispun memilih untuk mulai kerja di Meja 1 tentang pendaftaran dan kasir.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sistem pebdaftaran di
pengadilan menggunakan sistem meja, yakni meja 1, meja 2, dan meja 3. Meja satu
tugasnya adalah sebagai tempat pendaftaran gugatan, permohonan, verzet,
permohonan eksekusi dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet).
Penulis pada meja satu dalam rangka pembelajaran di bimbing oleh Ibu
Endang untuk mengerjakan sebagian tugas beliau melakukan pendaftaran perkara
Gugatan maupun Permohonan yang di daftar pada hari itu. Setelah mendapatkan
petunjuk tahapan penerimaan perkara, penulis langsung mencobanya dengan
mendaftar perkara gugat cerat. Perlu diketahui bahwa penyusunan surat gugatan
maupun permohonan yang masyarakat yang hendak mengajukan perkaranya ke
pengadilan yang tidak bisa membuat surat gugatan/permohonan di bantu oleh Pos
Bakum (Pos Bantuan Hukum), karena kebanyakan masyarakat yang mengadukan perkara
ke pengadilan agama tangerang dari golongan masyarakat dari menengah kebawah,
mulai dari kehendak cerai gugat, cerai thalak, itsbat nikah, dan penetapan ahli
waris.
Langkah-langkah pendaftaran di meja satu ini sedikit berbeda dengan apa
yang ada dalam panduan Buku II, perbedaannya adalah pada pendaftaran di meja
satu menggunakan SIADPA untuk pendaftaran perkara, akan tetapi yang dijelaskan
dalam buku II hanya secara manual. Berikut tahap demi tahap pendaftarannya.
1.
Penggugat/pemohon datang ke meja satu dan mengatakan kehendaknya,
kemudian meja satu menaksir panjar biaya perkara yang berpedoman pada surat keputusan
ketua pengadilan agama tangerang nomor W.27-A3/151/KU.04.2/1/2011.
2.
Setelah itu Penggugat/pemohon kemudian membayar panjar biaya yang telah
ditetapkan ke BANK BTN Cabang Cikokol sesuai dengan yang tertera dalam slip
pembayaran.
3.
Kemudian Penggugat/pemohon datang kembali ke meja satu dan menyerahkan
slip pembayaran tersebut yang sudah dibayar di BANK BTN Cabang Cikokol beserta
surat gugatan atau permohonan dalam map yang sudah di copy tiga rangkap dan
dilegalisir di kantor pos. Perlu diketahui bahwa slip pembayaran dari BANK BTN
Tersebut terdapat 4 lembar salinan, rinciannya sebagai berikut.
a.
Lembar pertama warna hijau untuk bank.
b.
Lembar kedua wana putih untuk Penggugat / Pemohon.
c.
Lembar ketiga warna merah untuk Kasir.
d.
Lembar keempat warna kuning untuk dimasukkan dalam berkas.
4.
Kemudian penulis dalam hal ini membantu pekerjaan tugas meja 1 penerimaan
perkara yakni Ibu Endang Dwi Purwanti, A.Md, mulai menginput data sesuai dengan
apa yang tertera dalam surat gugatan atau permohonan tersebut ke SIADPA
Pendaftaran. Sebelum menginput data tersebut, sebelumnya harus mendaftar
perkara tersebut dalam buku daftar nomor perkara dengan melihat urutan nomor
perkara yang terakhir untuk memeberi nomor perkara pada perkara baru yang
sedang saya input tersebut, dengan format misalnya 897/Pdt.G/2012/PA.Tgr dan
seterusnya.
5.
Setelah selesai diinput di SIADPA Pendaftaran kemudian selanjutnya membuat SKUM (surat
kuasa untuk membayar) di SIADPA SKUM secara otomatis langsung data sebelumnya
diinput itu sinkron terhadap SIADPA SKUM tinggal memasukan jumlah nominal
panjar biaya saja, setelah itu print rangkap 3 SKUM tersebut.
6.
Kemudian SKUM tersbut di tanda tangani oleh penggugat/tergugat dan
selanjutnya SKUM tersebut di cap lunas dan di tandatangani oleh petugas, dalam
hal ini yang berwenang menandatangani adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH
sebagai petugas Kasir.
7.
Kemudian setelah SKUM selesai dan surat gugatan/permohonan sudah di
bubuhi tanda diterima dan nomor perkara di kembalikan satu berkas untuk
penggugat/pemohon, jika surat gugatan/permohonan tersebut di buat di POS BAKUM,
maka yang diserahkan 2 berkas, satu berkas untuk penggugat/pemohon, dan satu
berkas lagi untuk POS BAKUM.
8.
Kemudian terakhir penulis menyerahkan berkas pendaftaran yang terdiri
dari surat gugatan/permohonan, buku nikah, SKUM, dan surat kuasa (kalau memakai
jasa pengacara) ke meja Kasir yang terpisah dengan meja pendaftaran, biasanya
kalau sudah banyak tidak satu persatu menyerahkannya kepada petugas Kasir,
petugas Kasir di PA Tangerang adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH dan kemudian
membukukannya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dengan memberi nomor dan nomor
urut perkara adalah nomor urut pada Buku Jurnal Keuangan Perkara.
9.
Kemudian petugas yang memegang Kas menyerahkan berkas surat
gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada
petugas Meja II, selesailah tugas Meja I
itu.
Seperti itulah pengdeskripsian magang penulis pada meja I ini, pada dasarnya dalam praktek itu tidak mungkin
sesuai betul dengan apa yang tercantum dalam buku panduan dalam hal ini yang
dipakai panduan administrasi perkara di pengadilan agama adalah Buku II edisi
Revisi, dan hal ini saya buktikan dalam
magang ini, namun hal tersebut bukan berarti untuk menghambat pekerjaan
petugas, akan tetapi malah membantu petugas, misalnya saja dalam buku dua
tercantum bahwa “Pemegang Kas menyerahkan satu rangkap surat gugatan /
permohonan yang telah diberi nomor perkara berikut SKUM kepada Penggugat /
Pemohon agar didaftarkan di Meja II”, akan tetapi pada prakteknya yang
menyerahkan satu rangkap surat gugatan/permohonan itu adalah petugas meja satu
yang memegang meja pendaftaran, bukan yang memegang kas, dan yang menyerahkan
berkas perkara yang sudah dalam map itu ke meja II bukan penggugat/pemohon,
akan tetapi petugas meja I dalam hal ini adalah pemegang Kasir.
2.
Uraian Kegiatan Hari Kedua
Selasa tanggal 20 November 2012 adalah memasuki
hari kedua penulis magang di PA Tangerang, sesuai dengan rencana bahwa hari
kedua ini penulis akan magang di bagian Kasir, alasan penulis magang di bagian
ini walaupun kasir termasuk bagian tak terpisahkan dari meja I, akan tetapi
kalau kita tugas yang di emban bagian Kasir ini tidak kalah petingnya dari meja
II misalnya, makanya di PA Tangerang ruang kasir terpisah dari meja
Pendaftaran.
Secara khusus tugas bagian Kasir ini adalah catat mencatat tentang
penerimaan dan pengeluaran Biaya Perkara dalam buku jurnal keuangan perkara,
setiap transaksi atau pemasukan dan pengeluaran wajib di catat dalam buku
jurnal sampai perkara yang di proses di PA Tangerang di putus atau selesai.
Pada bagian kasir ini penulis hanya membantu apa yang perlu di bantu
petugas Kasir, petugas bagian Kasir sebagaimana telah saya sebut pada
penjelasan di atas adalah Ibu Eka Kurniati Khadam, SH,. Ibu Eka memberi
kesempatan kepada saya untuk mencatat biaya perkara dalam buku bantu keuangan
dan memindahkannya dalam buku jurnal keuangan perkara, setelah itu menyalinnya
kedalam buku induk keuangan perkara.
Selain tugas itu, Ibu Eka juga memberi kesempatan kepada saya untuk
membuat Kwitansi Pembayaran Perkara Prodeo dan Perkara Biasa permohonan Itsbat
Nikah Masal. Dalam Kwitansi untuk perkara prodeo tersebut, setiap biaya
aturannya harus di tulis Rp. O,- (nihil). Sedangkan untuk perkara permohonan
itsbat nikah biasa ditulis sesuai dengan panjar biasa sebesar Rp. 191.000,-.
Setelah membuat Kwitansi Pembayaran tersebut, penulis harus memasukannya dalam
buku bantu biaya perkara, buku bantu biaya perkara tersebut akan dijadikan
dasar untuk selanjutnya di masukan dalam buku jurnal keuangan perkara, dan
proses pencatatan dalam buku jurnal keuangan perkara tesebut sama saja
sebagaimana telah penulis jelaskan diatas.
Sekilas itulah perjalanan magang saya di bagian Kasir ini, petugas yang
ditugaskan pada bagian kasir ini di tuntut untuk melakukan pencatatan secara
hati-hati dan rapi, hal ini dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku di PA
Tangerang dan di PA seluruh Indonesia.
3.
Uraian Kegiatan Hari Ketiga
Rabu tanggal 21 November 2012 merupakan hari ketiga penulis magang di Penagadilan Agama Tangerang, walaupun harus berjuang
melawan kemacetan di wilayah Serpong, akan tetapi penulis tetap semangat untuk
menggali pengalaman baru di PA Tangerang. Pada hari kedua ini rencananya penulis akan
magang di meja II.
Menyambung tugas pada meja I dan bagian Kasir diatas, setelah penggugat/pemohon menerima kembali map berkas
perkara yang telah diberi nomor perkara oleh pemegang kas, kemudian petugas
meja I menyerahkan map tersebut ke Meja II untuk
didaftar dengan cap TERDAFTAR dan diberi nomor sesuai nomor yang tertera pada
SKUM.
Selanjutnya saya pada meja II ini mendapatkan tugas untuk melakukan
pencatatan perkara yang telah terdaftar sebelumnya pada meja I kedalam buku
register induk perkara gugatan/permohonan sesuai dengan nomor perkara yang
tercantum pada SKUM. Dan tugas yang diberikan petugas pada meja 2 ini penulis
di suruh untuk mencoba meregister perkara cerai gugat ke buku register
induk perkara gugatan, karena setiap
perkara mempunya buku register sendiri-sendiri.
Setelah mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari petugas meja II, tanpa
menunggu lama penulispun mengerjakan pencatatan perkara yang sudah terdaftar
pada buku register induk perkara dengan penuh kehati-hatian, karena menurut
pengalaman hari pertama penulis pernah melakukan kesalahan di meja pertama, dan
oleh petugas meja pertama dimaklum namun untuk hari yang kedua ini pencatatan
perkara dalam buku register tidak boleh salah. Selain alasan tersebut, menurut
bimbingan petugas di meja dua, bahwa fungsi Register perkara bernilai yuridis
dan pembuktian sebagai akta authentik, maka dalam mengisi Register ini harus
dilakukan dengan hati-hati, dengan benar dan seksama, tidak boleh sembarangan
dan tidak boleh coretan sehingga mengurangi nilai yuridisnya.
Buku register induk perkara gugatan tersebut, panjangnya kira-kira satu
meter, dan di kolom-kolomnya terdiri dari 29 kolom yang harus diisi setiap
terjadi peristiwa atau proses persidangan atau pemeriksaan, berikut kolom-kolom
yang harus diisi khusu untuk buku register induk perkara gugatan; Kolom 1 Nomor Urut; Kolom 2 Nomor Perkara ;
Kolom 3 Nama, Umur Pekerjaan dan tempat tinggal pihak-pihak ; Kolom 4 Petitum;
Kolom 5 Tanggal Pendaftaran Gugatan; Kolom 6 a. Tanggal PMH, b. Nama susunan
Majelis Hakim dan Penitera Pengganti; Kolom 7 a. Tanggal PHS, c. Tanggal Sidang
Perkara, d. Tanggal Penundaan Sidang, dan e. Alasan Penundaan; Kolom 8 a.
Tanggal Putusan, b. Tanggal Sidang Perkara; Kolom 9 TanggaI Pemberitahuan
Putusan; Kolom 10 Tanggal penyelesaian berkas perkara (minutasi); Kolom 11 Tanggal
Pendaftaran Perlawanan (Verzet); Kolom 12 Tanggal Pemeriksaan Perlawanan (Verzet);
Kolom 13 a. Tanggal Putusan Perlawanan (Verzet), b. Amar lengkap Putusan Perlawanan
(Verzet); Kolom 14 a. Tanggal Permohonan Banding, b. Tanggal pemberitahuan
permohonan Banding; Kolom 15 a. Tanggal membaca/memeriksa berkas (inzage), b.
Tanggal pengiriman berkas banding; Kolom 16 a. Tanggal penerimaan kembali
berkas banding, b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap putusan banding dari
PTA, c. Tanggal pemberitahuan Putusan banding kepada para pihak; Kolom 17 a.
Tanggal permohonan Kasasi, b. Tanggal pemberitahuan permohonan Kasasi, c.
Tanggal penerimaan memori kasasi; Kolom 18 a. Tanggal penyerahan memori Kasasi,
b. Tanggal penerimaan kontra memori kasasi, c. Tanggal pengiriman berkas
kasasi; Kolom 19 a.
Tanggal penerimaan kembali berkas kasasi, b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap
kasasi, c. Tanggal pemberitahuan putusan kasasi; Kolom 20 a. Tanggal permohonan
Peninjauan Kembali (PK), b. Tanggal pemberitahuan permohonan PK kepada lawan, c.
Tanggal pengiriman berkas PK; Kolom 21 a. Tanggal penerimaan kemblai berkas PK,
b. Tanggal dan nomor serta amar lengkap Putusan Peninjauan Kembali, c. Tanggal
pemberitahuan bunyi putusan PK; Kolom 22 Tanggal penetapan ikrar Talak; Kolom
23 Tanggal pengucapan Ikrar Thalak (Rencana dalam PHS Ikrar Thalak); Kolom 24
Tanggal penetapan ikrar thalak yang sebenarnya atau pelaksanaan ikrar thalak;
Kolom 25 Tanggal/nomor Akta Cerai; Kolom 26 Tanggal permohonan eksekusi; Kolom 27
Tanggal Penegoran (aanmaning); Kolom 28 a. Jenis Perkara, b. Keterangan
lain-lain; Kolom 29 a. Tanggal Putusan Perlawanan, b. Tanggal pemberitahuan
permohonan Banding.
Selain mengerjakan apa yang telah penulis terangkan diatas, penulis juga
mendapatkan tugas tambahan dari Panitera Muda Hukum Ibu Nadhrah untuk
melegalisir salinan putusan. Salinan putusan tersebut akan di sampaikan kepada
para pihak karena sudah selesai dan di putus. Akhirnya setumpuk salinan putusan
tersebut selesai juga, dan yang membuat lama legalisir putusan tersebut adalah,
setiap lembar dari putusan tersebut harus di cap, bayangkan jika satu putusan
ada 20 halaman dan salinannya 4 eksemplar, dan pada waktu itu penulis harus
melegalisir 10 putusan, 10x20x4 = 800
Lembar, bukan tidak pegel itu tangan?.
Cuma itu saja yang di kerjakan penulis pada meja 2 ini, karena memang
tidak banyak yang di serahkan kepada penulis tugas- tugas yang ada di meja 2
tersebut, mungkin tugas di meja 2 ini sangat urgent, para petugas tidak begitu
percaya kepada penulis akan terjadinya kesalahan-kesalahan. Hal ini lah yang
membuat penulis lebih banyak memperhatikan apa yang di kerjakan di meja 2 ini.
berbeda dengan di meja satu dan kasir, penulis di persilakan untuk menegrjakan
apa yang mesti penulis kerjakan.
4.
Uraian Kegiatan Hari Keempat
Kamis tanggal 22 November merupakan hari keempat penulis magang di PA
Tangerang, agenda hari keempat ini penulis akan magang di bagian meja III. Tugas
meja III ini sebagai akhir dari perjalanan proses pemeriksaan atau persidangan
di Pengadilan Agama, tugas tersebut adalah Menyerahkan salinan putusan
Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung kepada yang
berkepentingan, Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Agama/ kepada pihak
yang berkepentingan, Menerima
memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/ tanggapan
peninjauan kembali dan lain-lain, dan menyusun/ menjahit/ mempersiapkan berkas.
Pada meja III tersebut, penulis di beri tugas untuk mencap akta
cerai/thalak yang di tanda tangani oleh Panitera yakni H. Naisan, SH., M.Hum,
sebanyak puluhan akta cerai/thalak sudah menunggu untuk di cap, sebelum
melaksanakan tugas tersebut, oleh petugas meja III (Ibu Eka Novianti) di
berikan arahan dan bimbingan dulu agar tidak terjadi kesalahan, beliau menjelaskan, pertama-tama akta cerai
tersebut terbagi dua, yang pertama warna
kuning untuk duda, dan yang kedua warna merah maroon untuk janda, dan
tanda “Duda” atau “Janda” tersebut harus berada di sebelah kiri atas, tidak
boleh sembarangan. Selanjutnya setelah di cap “Duda” atau “Janda” kemudian di
Stempel Pengadilan Agama Tangerang
diatas tanda tangan Panitera Pengadilan Agama Tangerang yaitu H. Naisan,
SH., M.Hum, akhirnya setumpuk akta cerai tersebut selesai sudah, dan tidak ada
kesalahan Cap yang seharusnya di cap “Duda” malah di cap “Janda”.
Selain itu,penulis juga di tugaskan untuk mengecek di Aplikasi SIADPA
kalau ada orang yang bertanya tentang akta cerai yang bersangkutan sudah
selesai apa belum, di aplikasi tersebut akan terdetek dengan hanya memasukan
nomor perkara yang bersangkutan, kalau sudah selesai akta cerainya, selanjutnya
penulis akan melaporkan kepada petugas meja III yaitu Ibu Eka Novianti,
selanjutnya Ibu Eka akan menyerahkan Akte
Cerai tersebut kepada yang bersangkutan. Penulis juga di tugaskan untuk untuk melayani para pihak yang bertanya
apakah perkaranya sudah BHT apa belum, dengan mengoperasikan Aplikasi Kontrol
BHT, cukup menginput nomor perkara yang bersangkutan, bisa langsung tercek
perkaranya apakah sudah BHT atau masih ada upaya hukum dari Tergugat.
5.
Uraian Kegiatan Hari Kelima
Jumat, 23 November 2012 merupakan hari kelima magang, agendanya adalah di
bagian Kearasipan Berkas Perkara. Bidang kearsipan bukanlah tugas ringan tetapi tugas yang berat dan memerlukan penanganan yang serius. Begitulah ungkapan atau penjelasan dari petugas Kearsipan Mr. Argo.
Lanjut Beliau, peran yang sangat penting dari arsip adalah
sebagai pusat ingatan. Sebagai pusat ingatan maka masalah
kearsipan tidak dapat dipisahkan dari segi kegiatan
administrasi secara keseluruhan. Oleh karena itu masalah
kearsipan harus ditangani dengan baik dan benar, karena arsip itu sendiri dapat
dijadikan sebagai bahan dalam rangka pembinaan Hukum Nasional. Beliau (Mr. Argo
) juga menjelaskan tentang proses pemusnahana arsip perkara yang sudah memenuhi
syarat, akan tetapi sebelum di musnahakan petugas di kearsipan memuat daftar
dalam satu buku khusus sesuai dengan tahun, dan untuk berkas perkara yang
memunyai nilai yuridis yang berharga, tidak akan di musnahkan karena ada
aturannya yang melarang memusnahkan berkas-berkas perkara yang mempunyai nilai
yuridis yang tinggi.
Buku Nikah yang perkaranya sudah BHT akan
dikembalikan kepada setiap kecamatan yang bersangkitan dan akan dijadikan Arsip
oleh kecamatan yang bersangkutan, bukan sebagai Arsip Pengadilan Agama,
biasanya Pak Argo menegmbalikannya
apabila sudah selesai perkaranya di putus dan sudah BHT.
Penulis pada bagian ini tidak banyak yang
dilakukan, karena tugas bagian kearsipan ini sudah selesai di kejakan oleh Pak
Argo, hanya membantu-bantu saja merapihkan file sesuai dengan perkara dan tahun
serta bulan. Yang paling saya kagumi dari petugas Kearsipan (Pak Argo) ini
adalah, otaknya sudah melebihi database computer, apabila ada orang yang
mencari sebuah putusan beliau tinggal membuka “Buku Sakti” daftar arsip
perkara, dan sigap beliau sudah menemukan berkas tersebut dalam rak yang
sisusun oleh beliau secara rapi.
6.
Uraian Kegiatan Hari Keenam
Hari ketujuh magang di PA Tangerang, yaitu pada tanggal 26 November 2012
sesuai dengan agenda akan magang di bagian IT. Penulis ingin mengetahui fungsi
bagian IT ini terhadap publikasi Putusan
dan Pengelolaan Website Pengadilan Agama Tangerang.
Di bagian IT ini penulis mendapatkan banyak ilmu baru yang tidak pernah
penulis dapatkan di Perkuliahan terkait dengan publikasi putusan dan
penegelolaan website, karena hampir semua Pegadilan Agama di seluruh Indonesia
sudah mempunyai website dan ini mempermudah bagi para pencari keadilan untuk
mendapatkan info terkait dengan proses perkaranya. Juga Pengadilan Agama hampir
seluruhnya sudah mempublish putusannya
ke internet. Atas dasar itulah penulis ingin magang di bagian IT ini, dan
bertemulah dengan TIM IT PA Tangerang yaitu Bapak Irvan Yunan dan Bapak Dewo,
yang bertugas di bagian IT.
Dalam bimbingannya kepada penulis, sebelum putusan itu di publikasi ke
website, maka sebelumnya harus dilakukan anonimasi sesuai dengan ketentuan SK
KMA No.144/2007 tentang keterbukaan informasi di pengadilan. Kemudiann tahapan
demi tahapan sebelum harus di lalui ketika akan melakukan publikasi putusan,
tahapan-tahapan itu sebagai berikut :
Pertama, petugas menghimpun dan meneliti putusan‐putusan yang akan
dipublikasikan. Kedua, petugas melakukan anonimasi terhadap salinan putusan
yang akan di publikasikan. Ketiga, petugas melakukan check dan recheck terhadap
hasil anonimasi salinan putusan. Keempat, petugas mempublikasikan setiap
salinan putusan yang telah siap melalui website pengadilan agama tangerang,
yaitu http://www.pa-tangerangkota.go.id/. Kelima,
pengadilan mempublikasikan setiap putusan yang yang telah dibacakan oleh
Majelis Hakim, melalui website pengadilan agama tangerang sebagai mana tersebut
di atas.
Sesuai dengan SK tersebut dalam lampiran II, maka yang harus di Anonimasi
adalah hal-hal yang berkaitan dengan; Pertama Nama, terdiri dari para pihak
atau pihak yang terkait, saksi ahli, kuasa hukum, lembaga Negara dan lembaga
swasta, Kedua Alamat para pihak, Ketiga
Pekerjaan, jabatan dan kesatuan, dan Keempat nomor induk pegawai atau
yang sejenis.
Untuk lebih mengerti tentang Anonimasi ini, penulis akan memberikan
contoh, sesuai dengan pengalaman penulis menganonimasi putusan di Pengadilan
Agama Tangerang, berikut contoh mengaburkan Nama dan Alamat para pihak:
Pengadilan
Agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat
pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di
bawah ini dalam perkara cerai talak, antara :
PEMOHON, Umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan
Karyawan (PT. SWASTA), tempat
kediaman di KOTA TANGERANG,
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan
TERMOHON, Umur
54 tahun, agama Islam, pekerjaan
Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di KOTA TANGERANG, Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Dalam Posita sebagai dasar atau
dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui
pengadilan, cara mengaburkannya/anonimasinya seperti ini:
Bahwa, selama
pernikahan tersebut Pemohon dengan
Termohon telah hidup rukun
sebagaimana layaknya suami istri dan
dikaruniai 3 orang anak bernama :
1.
ANAK LAKI-LAKI
KE I, lahir di
Jakarta, tanggal 17 Desember 1980;
2.
ANAK PEREMPUAN
KE II, lahir di
Jakarta, tanggal 5 April 1983;
3.
ANAK PEREMPUAN
KE III, lahir di
Jakarta, tanggal 5 April 1983;
Tugas di bagian IT ini sebetulnya masih banyak, sealain apa yang penulis
sebutkan itu. Anonimasi putusan sebagian tugas yang TIM IT di pengadilan agama
tangerang. Misalnya saja tugas-tugasnya itu adalah membuat daftar registrasi
perkara, membuat daftar PMH, membuat daftar PHS, membuat daftar relaas
panggilan, membuat daftar penundaan persidangan, membuat daftar perkara
selesai, membuat daftar perkara putus, pengajuan perkara ke tingkat yang lebih
tinggi, dan mengupdate setiap perubahan di halaman website pengadilan agama
tangerang.
7.
Uraian Kegiatan Hari Ketujuh
Hari terakhir magang di PA Tangerang pada tanggal 27 November 2012,
agendanya adalah di bagian POS Bantuan Hukum, memang semenjak awak penulis
menginjakan kaki di PA Tangerang, tertarik sekali dengan apa yang dilakukan
oleh para petugas (Lembaga Bantuan Hukum) dalam membantu masyarakat yang ingin
mengajukan perkaranya akan tetapi terkendala dengan pengetahuan cara membuat
surat gugatan maupun surat permohonan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan
mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak
mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar
jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas,
sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang
dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi,
dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela
kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri
penasihat hukumnya.
Di POS Bakum PA Tangerang sendiri, terdapat tiga organisasi yang tugaskan
dalam memberikan bantuan hukum bagi para pihak, dan tiga organisasis tersebut
mendapatkan Honorarium dari Mahkamah Agung, akan tetapi tahun depan (tahun
2013), menurut penjelasan petugas POS Bakum di PA Tangerang akan berada di
bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana POS Bakum di pengadilan negeri
sudah berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai pembantu petugas POS Bakum, penulis hanya memperhatikan dan
membantu menyusun surat gugatan maupun surat permohonan dari masyarakat yang
curhat tentang masalah keluarganya dan hendak mengajukan perkaranya tersebut ke
pengadilan. Karena perkara yang diajukan ke pengadilan agama tangerang banyak
mengenai cerai gugat, maka sebenarnya Blangko-Blangko tentang surat gugatan dan
permohonan itu sudah tersedia di POS Bakum, tinggal menyesuaikan saja
dengan kasus atau perkara yang hendak
diajukan, kalai misal tentang Cerai Gugat dan Hadhanah, ya pilih Blangko
tentang hal itu, kalau berhubungan
dengan Penetapan Ahli Waris misalnya, tinggal memilih blangko tentang surat
permohonan Penetapan Ahli Waris.
Selanjutnya tinggal mendengarkan curhatan (posita yang mendukung tentang
perakaranya tersebut) pihak yang bersangkutan, kemudian petugas tinggal input
data saja dalam blangko tersebut, dan membuat petitumnya. Begitulah kira-kira
alur kerja di bagian POS Bakum ini.
B. Hasil Pengamatan dan Wawancara
a.
Biaya Perkara
Mengenai biaya
perkara, ketentuan terakhir bagi Pengadilan Agama diatur di dalam pasal 91 A UU
nomnor 50 tahun 2009 tentang Perubahan ke dua atas UU nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang isinya persis dengan apa yang ditentukan di dalam
pasal 57 A UU nomor 49 tahun 2009, dengan ketentuan khusus tentang komponen
biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam pasal 89 dan 90 UU nomor 7 tahun
1989 sebagai berikut:
Ayat (1) pasal
89: Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Pemohon atau
Penggugat;
Ayat (1) pasal
90: Biaya perkara dalam bidang perkawinan meliputi:
a. Biaya kepaniteraan dan meterai yang
diperlukan;
b. Biaya untuk para saksi, saksi ahli,
penerjemah dan biaya pengambilan sumpah;
c. Biaya pemeriksaan setempat dan
tindakan-tindakan lain yang diperlukan;
d. Biaya pemanggilan, pemberitahuan dan
lain-lain atas perintah Pengadilan;
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran uang
muka (panjar biaya) biaya perkara merupakan salah satu syarat dan rukun bagi
suatu gugatan atau permohonan untuk dapat didaftarkan di pengadilan.
Adapun tentang
berperkara secara prodeo telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaan surat edaran
Mahkamah Agung tersebut dengan Keputusan bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI
Urusan Lingkungan Peradilan Agama dan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor
04/TUADA.AG/II/2011 dan nomor 020/SEK/SK/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan
Hukum Lampiran B (khusus Peradilan Agama). Permohonan berperkara secara prodeo
ini akan diperiksa secara insidentil oleh majelis hakim yang hasilnya ada dua
kemungkinan; dikabulkan atau ditolak. Jika permohonannya berperkara secara
prodeo dikabulkan, barulah Penggugat atau Pemohon bebas dari biaya perkara.
Biaya
pendaftaran, redaksi dan meterai merupakan biaya perkara yang berdasrakan PP
nomor 53 tahun 2008 tentang PNBP, jumlahnya sebanyak Rp 37.500,- semuanya harus
disetor ke kas negara, biaya panggilan/pemberitahuan yang besarnya ditetapkan
oleh ketua pengadilan merupakan ongkos panggilan atau pemberitahuan yang akan
dipertanggung jawabkan oleh Jurusita, sedangkan biaya proses, yang besarnya
berdasarkan PERMA nomor 2 tahun 2009 maksimal Rp 50.000,- penggunaannya akan
dipertanggung jawabkan oleh Panitera.
Berdasarkan
hal tersebut, menurut pengamatan dan wawancara penulis dengan petugas
pengadilan agama, maka untuk panjar biaya perkara di pengadilan agama Tangerang
dapat penulis rinci berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan agama
tangerang nomor W.27-A3/151/KU.04.2/1/2011, sebagai berikut:
PANJAR BIAYA TINGKAT PERTAMA
No.
|
Uraian
|
Biaya
|
Ket
|
1.
|
Biaya
Pendaftaran
|
Rp. 30.000,-
|
|
2.
|
Biaya
Redaksi
|
Rp. 5.000,-
|
|
3.
|
Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon
(2 x panggilan) @ Rp. 50.000,- |
Rp. 100.000,-
|
|
4.
|
Biaya
Panggilan Tergugat/Termohon
(3 x panggilan) @ Rp. 50.000,- |
Rp. 150.000,-
|
|
5.
|
Biaya
Administrasi
|
Rp. 50.000,-
|
|
6.
|
Materai
|
Rp. 6.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 341.000,-
|
||
7.
|
Biaya pangggilan ikrar talak untuk Pemohon/Termohon
|
Rp. 100.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 441.000,-
|
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING
No.
|
Uraian
|
Biaya
|
Ket
|
1.
|
Biaya Pendaftaran |
Rp. 50.000,-
|
|
2.
|
Biaya Pemberitahuan Banding |
Rp. 50.000,-
|
|
3.
|
Biaya penyampaian Memori Banding |
Rp. 50.000,-
|
|
4.
|
Biaya penyampaian kontra memori Banding |
Rp. 50.000,-
|
|
5.
|
Biaya pemberitahuan inzage kepada Pembanding dan Terbanding |
Rp. 100.000,-
|
Materai & redaksi
|
6.
|
Biaya yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Banten (KRB I) |
Rp. 150.000,-
|
|
7.
|
Biaya penggandaan dan Biaya pengiriman berkas |
Rp. 100.000,-
|
|
8.
|
Biaya penyampaian isi putusan banding kepada Pembanding dan Terbanding |
Rp. 100.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 650.000,-
|
Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan
untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya
panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila
terdapat kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.
PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI
No.
|
Uraian
|
Biaya
|
Ket
|
1.
|
Biaya
Pendaftaran
|
Rp. 50.000,-
|
|
2.
|
Biaya
pemberitahuan Kasasi
|
Rp. 50.000,-
|
|
3.
|
Biaya
penyampaian Memori Kasasi
|
Rp. 50.000,-
|
|
4.
|
Biaya
penyampaian kontra Memori Kasasi
|
Rp. 50.000,-
|
|
5.
|
Biaya
penggandaan dan Biaya pengiriman berkas
|
Rp. 100.000,-
|
|
6.
|
Biaya
pemberitahuan isi putusan
kasasi kepada Pemohon kasasi dan |
Rp. 100.000,-
|
|
7.
|
Termohon
kasasi Biaya yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (KRB II)
|
Rp. 500.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp. 900.000,-
|
Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan
untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya
panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila terdapat
kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.
PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
No.
|
Uraian
|
Biaya
|
Ket
|
1.
|
Biaya
Pendaftaran
|
Rp.200.000,-
|
|
2.
|
Biaya
pemberitahuan PK
|
Rp.50.000,-
|
|
3.
|
Biaya
penyampaian Memori PK
|
Rp.50.000,-
|
|
4.
|
Biaya
penyampaian kontra Memori PK
|
Rp.50.000,-
|
|
5.
|
Biaya
pemberitahuan inzage kepada
Pemohon PK dan Termohon PK |
Rp.100.000,-
|
|
6.
|
Biaya
penggandaan dan Biaya pengiriman berkas
|
Rp.100.000,-
|
|
7.
|
Biaya
pemberitahuan isi putusan
PK kepada Pemohon PK dan Termohon PK |
Rp.100.000,-
|
|
8.
|
Biaya
yang dikirim ke Mahkamah Agung
Republik Indonesia (KRB III) |
Rp.2.500.000,-
|
|
Jumlah
|
Rp.3.150.000,-
|
Catatan : Biaya panjar tersebut diperuntukan
untuk 1 orang Penggugat dan Tergugat dan apabila terdapat kekurangan biaya
panjar tersebut akan diminta untuk menambah biaya panjar tersebut dan apabila
terdapat kelebiham biaya panjar akan dikembalikan.
b. Susunan Majlis Hakim dan Kode Ketua Majelis
Di Pengadilan
Agama Tangerang setiap kali persidangan sudah ada Susunan Majelis Hakim
sendiri-sendiri yang sudah diatur sedemikian rupa, dalam pengamatan dan
wawancara saya dengan Panitera Pengadilan Agama Tangerang Bapak H. Naisan, SH.,
MH, maka saya menemukan suatu susunan majelis hakim beserta panitera pengganti
dan jurusita pengganti sudah dalam satu paket, susunan majeli hakim di tandai
dengan kode A, B, C1, C2, C3, C4, C4,C5, C6, C7, C8, C9, 10, C11, C12, C13,
berikut susunan majelis hakim beserta PP dan JSP:
Senin
|
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
|
RUANG SIDANG II
|
RUANG SIDANG III
|
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
|
Drs. Ubin Mubin Surdiman
|
Drs. Mansyur
|
|
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
|
Dra. Hj. Absari
|
Drs. Haryadi Hasan, MH
|
|
Drs. Dudih Mulyadi
|
Dra. Ulyati
|
Drs. Soleman, MH
|
|
Mediator
|
Dra. Hj. Sahriyyah, SH., MH
|
Dra. Aam Hamidah
|
Drs. Anwendi
|
PP
|
Siti Zubaedah, SH
|
Hj. Nurhayati, SH
|
Kumalasari, SH
|
Taufik Rahayu Syam,SHI
|
Muhamad Husni, Lc
|
M. Hidayatullah, SHI
|
|
JSP
|
Dra. Hj. Lathifah, HM
|
Dra. Hj. Lathifah, HM
|
Babay Suhaedi Hanafie
|
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
|
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
|
Sartoni/Uus Usnadi
|
|
Selasa
|
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
|
RUANG SIDANG II
|
RUANG SIDANG III
|
Drs. H. Ambo Asse, SH., MH
|
Drs. Soleman, MH
|
Drs. Aftabudin Shofari
|
|
Drs. Mansyur
|
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
|
Dra. Hj. Sahriyah, SH, MH
|
|
Drs. Dudih Mulyadi
|
Dra. Ulyati
|
Drs. Arwendi
|
|
Mediator
|
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
|
Dra. Hj. Abshari
|
Drs. Haryadi Hasan, MH
|
PP
|
Drs. E. Ali Mansur
|
Siti Hajar, SHI
|
Dra. Hj. Aliyah
|
Fakhruzzaini, SHI
|
Erfani, SHI
|
Khoiril Anwar, S.Ag
|
|
JSP
|
Babay Suhaedi Hanafie
|
Windy Indrawati, SE
|
Irvan Yunan
|
Amin Hidayat Sanie
|
M. Affan Gofar
|
M. Affan Gofar
|
|
Rabu
|
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
|
RUANG SIDANG II
|
RUANG SIDANG III
|
Drs. H. Uyun kamiludin, SH, MH
|
Dra. Aam Hamidah
|
Drs. Haryadi Hasan, MH
|
|
Drs. Aftabudin Shofari
|
Drs. Soleman, MH
|
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, Sh, MH
|
|
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
|
Drs. Arwendi
|
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
|
|
Mediator
|
Dra. Ulyati
|
Drs. Ubin Mubin Surdiman
|
Drs. Hj. Abshari
|
PP
|
H. Naisan, SH., MH
|
Kumalasari, SH
|
Mardiati, SH
|
Martomo, SHI
|
Zuhairi B. Ashbahi, SHI
|
Dyna Mardiah A, SHI
|
|
JSP
|
Irvan Yunan
|
Dra. Hj. Lathifah, HM
|
Windy Indrawati, SE
|
M. Affan Gofar
|
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
|
M. Affan Gofar/Amin Hidayat Sanie
|
|
Kamis
|
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
|
RUANG SIDANG II
|
RUANG SIDANG III
|
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
|
Drs. Arwendi
|
Drs. Dudih Mulyadi
|
|
Dra. Aam Hamidah
|
Drs. Ubin Mubin Surdiman’;
|
Drs. Haryadi Hasan, MH
|
|
Dra. Ulyati R
|
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
|
Drs. Hj. Abshari
|
|
Mediator
|
Drs. Aftaudin Shofari
|
Drs. . H. Uyun kamiludin, SH, MH
|
Drs. Soleman, MH
|
PP
|
H. Muhayat, S.Ag
|
Adhrah Hasun, S.Ag
|
Siti Rodiah, SHI, MH
|
Ertika Urie, SHI
|
Taufik Rahayu Syam, SHI
|
Muhammad Husni, Lc
|
|
JSP
|
Windy Indrawati, SE
|
Babay Suhaedi Hanafie
|
Dra. Hj. Lathifah, HM
|
M. Affan Gofar
|
Sartoni/Amin Hidayat Sanie
|
Cholidin/Eka Kurniati Khadam, SH
|
|
Jumat
|
AULA CAKRA (RUANG SIDANG I)
|
RUANG SIDANG II
|
RUANG SIDANG III
|
Drs. Hj. Abshari
|
Drs. Hj. Sahriyah, SH, M.Si
|
Dra. Ulyati R
|
|
Dra. Arwendi
|
Dra. Aam Hamidah
|
Drs. Ubin Mubin Surdiman
|
|
Drs. DUdih Mulyadi
|
Drs. Aftaudin Sofari
|
Drs. Mansyur
|
|
Mediator
|
Drs. Soleman, MH
|
Drs. H. Saifuddin Z. SH., MH
|
Drs. H. E. Mudjaidi Amin, SH., MH
|
PP
|
H. Karso, Bc. Kn, S.Ag
|
Hj. Nurhayati, SH
|
Susmakadaranipa, S.Ag
|
M. Hidayatullah, SHI
|
Fakhruzzaini, SHI
|
Erfani, SHI
|
|
JSP
|
Babay Suhaedi Hanafie
|
Irvan Yunan
|
Windy Indrawati, SE
|
Uus Usnadi/ Amin Hidayat Sanie
|
M. Affan Gofar
|
M. Affan Gofar
|
C. Faktor Pendukung dan
Penghambat kegiatan.
Secara umum kegiatan
magang di PA Tangerang ini terlaksana tanpa ada hambatan yang berarti, salah
satu indikator pendukung dari terlaksananya kegiatan magang ini adalah:
1. Pihak Pengadilan Agama Tangerang khususnya
Bapak Ketua Pengadilan Agama H. Ambo Asse, SH., MH (KPA Lama) begitu welcome
terhadap penulis beserta teman-teman yang lainnya, sehingga penulispun merasa
bahagia dan tidak ada beban dalam menjalani setiap kegiatan magang ini.
2. Begitu pengertiannya para aparat pengadilan
agama Tangerang dalam memberikan arahan dan bimbingan di setiap bagian
tugas-tugas tertentu, di meja 1, di meja 2, di meja 3, bagian POS Bakum, KearsiPan
dll meras terbantu juga dengan kehadiran penulis, karena banyaknya tugas dan
beban kerja sedikitnya dapat penulis bantu.
Di setiap kegiatan pasti ada namanya factor penghambat, tapi tidak begitu
berarti factor penghambat tersebut dalam kegiatan Magang ini dan dapat penulis
atasi sedemikian rupa, factor-faktor penghambat tersebut adalah :
1.
Jauhnya jarak antara PA Tangerang (Cikokol) dengan Kosan penulis
(Ciputat), sehingga terkadang penulis
terlambat datang tepat pada waktunya.
2.
Masih dalam kondisi perkuliahan aktif, sehingga penulis dengan terpaksa
harus ijin tidak masuk kuliah demi melaksanakan kegiatan magang ini, karena
pihak pengadilan pun pada dasarnya boleh-boleh saja penulis melakukan magang
random, akan tetapi demi efektifitasnya kegiatan ini penulis harus ijin.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Magang ini secara umum dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah
dijadwalkan oleh penulis dari tanggal 19 November sampai 27 November 2012,
kesimpulan yang dapat saya ambil dari pelaksanaan magang ini sebagai berikut:
1.
Antara teori dan praktek sebenarnya sudah hampir sejalan, akan tetapi
pada tarap praktikal tidak 100% sesuai
denga apa yang tercantum dalam teori-teori dan pedoman-pedoman, khususnya
mengenai Administrasi Perkara Perkara di Pengadilan Agama yang menjadi pedoman
bagi warga pengadilan agama adalah Buku II edisi revisi yang dikeluarkan Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah
Agung, sebagaima telah penulis jelaskan pada penejelasan sebelumnya.
2.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkaranya ke PA Tangerang yang
tidak bisa membuat surat gugatan, pengadilan agama tangerang sudah menyediakan
POS BAKUM bagi mereka, sehingga memudahkan masyarakat yang tak mampu membayar
jasa advokat untuk pembuatan surat gugatan atau permohonan tersebut.
3.
Alur administrasi perkara pengadilan agama dapat saya rangkum sebagai
berikut; Meja I merupakan pintu pertama ketika kita ingin menyelesaikan perkara
di pengadilan agama, kemudian setelah perkara didaftar selanjutnya harus
membayar panjar biaya perkara melalui bank dan bukti pembayaran tersebut
diserahkan ke bagian kasir. Kemudian Meja I menyerahkan berkas perkara tersebut
ke Meja II untuk dilakukan register perkara dalam buku register perkara gugatan
maupun permohonan, sesuai dengan jenis
perkaranya. Dari meja II selanjutnya berkas tersebut akan di kirim ke KPA
selambat-lambatny 10 hari setelah pendaftaran dan akan di buat PMH oleh KPA.
Kemudian kepaniteraan menunjuk panitera pengganti (PP) untuk membantu majelis
hakim. Setelah itu barulah di Ketua Majelis Hakim menunjuk PHS untuk agenda
sidang perkara tersebut. Setelah itu tinggal menunggu persidangan pada hari dan
tanggal yang sudah di tunjuk pada PHS tersebut. Setelah perkara tersebut
selesai di putus, maka putusan yang belum atau sudah BHT di kirim ke bagian
Meja III, di meja III ini bukan hanya putusan saja, akan tetapi yang menyangkut
Output dari proses perkara masuk ke meja III, misalnya akta cerai.
4.
Berkas perkara yang perkaranya sudah BHT (berkekuatan hukum tetap),
selanjutnya akan menjadi arsip Pengadilan Agama tangerang dan di olah oleh
bagian kearsipan, kalau dikemudian hari ada yang membutuhkannya tinggal
mengajukan permohonan saja untuk mendapatkan berkas tersebut.
B. Kritik dan
Saran
Pembuatan laporan magang ini masih jauh dari kata “Sempurna”, penulis
dengan kemampuan yang dimiliki telah menuangkannya dalam bentuk laporan ini,
apabila ditemukan ketidak jelasan dan ketidak sesuian mohon kiranya untuk dapat
di maklumi adanya.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PA Tangerang dalam proses
administrasi perkara sudah selayaknya
mendapatkan apresiasi dari para pencari keadilan, karena telah mengfedepankan
pelayanan yang prima terhadap proses administrasi perkara di PA Tangerang.
Kritikan bukan bersifat inkonstruktif dalam dunia demokrasi ini, akan tetapi
sebuah kritikan bersifat konstruktif demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik
lagi. Apa yang penulis alami selama magang di PA Tangerang memang umumnya sudah
mendapatkan pelayanan yang layak, saran saya semoga pengadilan agama tetap
istiqomah dalam menjalankan tugasnya dan tetap memberikan pelayanan yang prima
agar tetap terjaganya kepercayaan masyarakat yang selama ini telah tertanam
kepada pengadilan agama tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar