SOAL
DAN JAWABAN UAS GENAP MATA KULIAH ILMU NEGARA
SOAL
1.
Apa pandangan
Plato mengenai Negara?
2.
Apa pandangan
Socrates mengenai negara?
3.
Apa yang
dimaksud dengan teori perjanjian masyarakat?
4.
Siapa saja
penggagas teori perjanjian masyarakat?
5.
Tipe negara
dibagi menjadi dua golongan, sebutkan!
6.
Menurut Jean
Bodin, kedaulatan ada dua macam, jelaskan !
7.
Ada 4 sifat
kedaulatan negara, sebutkan !
8.
Sebutkan 5
macam kedaulatan yang kamu ketahui beserta tokohnya!
9.
Jelaskan pengertian negara secara umum ?
10. Sebutkan
unsur-unsur negara Menurut Menurut Oppenheim-Lauterpacht?
11. Mengapa
sebuah negara pada jaman sekarang terganntung pada negara lan, dengan kata lain
tidak mungkin melepaskan diri dari hubungan internasional antar negara?
12. Dalam
melakukan hubungn internasional, negara
harus memperhatikan prinsip- prinsip dalam hubungan internasional,
antara lain?
13.
Jelaskan bentuk-bentuk negara pada
zaman yunani kuno yang mana pada waktu itu susunan negara masih sangat
sederhana!
14.
Jelaskan bentuk-bentuk kenegaran yang
pernah ada di dunia dan bagaimana bentuk-bentuk negara pada masa sekarang di
dunia!
15.
Jelaskan istilah delegated
powers dan reseduary powers dalam bentuk negara!
16.
Bentuk negara Indonesia adalah negara
Kesatuan yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam
pelaksanaannya terbagi dua macam sistem pemerintahan yaitu sentral dan otonomi,
Jelaskan Negara Kesatuan dengan kedua sistem pemerintahan tersebut!
17.
Apakah yang dimaksud dengan
Pemerintahan menurut United Nations Development Program (UNDP)?
18.
Apasajakah unsur-unsur
pemerintahan menurut Samuel Edward Finer?
19.
Apakah yang dimaksud dengan
Bentuk atau Sistem Pemerintahan Parlementer ?
20.
Apakah yang dimaksud dengan
Bentuk atau Sistem Pemerintahan Presidensiil ?
21. Apa hakikat dari sebuah demokrasi dalam sistem
pemerintahan?
22. Apa saja yang menjadi prinsip demokrasi menurut
Inu Kencana?
23. Bagaimana
konsep pemikiran demokrasi di barat?
24. Bagaimana sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia?
JAWABAN
1.
Pandangan
Plato mengenai Negara
Negara adalah keinginan kerjasama
antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka
2.
Pandangan
Socrates mengenai negara
Negara itu adalah gabungan keluarga
sehingga menjadi kelompok yang besar, kebahagiaan dalam negara akan tercapai
apabila terciptanya kebahagiaan inidividu.
3.
Teori
perjanjian masyarakat
Teori ini mengemukakan bahwa negara
didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat., mereka kemudian
menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
4.
Penggagas
teori perjanjian masyarakat
Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ.
Rosseau.
5.
Dua golongan
tipe negara, yaitu:
-
Tipe negara
menurut sejarahnya, dan
-
Tipe negara
ditinjau dari sisi hukum
6.
Dua macam
kedaulatan menurut Jean Bodin, yaitu:
-
Kedaulatan ke
dalam
-
Kedaulatan ke
luar
7.
Empat sifat
kedaulatan negara, yaitu:
-
Permanen
-
Asli
-
Bulat
-
Absolut
8.
Macam-macam
kedaulatan dan tokohnya:
-
Kedaulatan
Tuhan, tokohnya Thomas Aquinas
-
Kedaulatan
Raja, tokohnya Machiavelli dan Thomas Hobbes
-
Kedaulatan
Negara, tokohnya Paul Laband dan George Jellineck
-
Kedaulatan
Rakyat, tokohnya JJ, Rosseuau
-
Kedaulatan
Hukum, tokohnya Jhon Locke, Hans Kelsen, dan Montesquieu
9. Pengertian
negara secara umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut dengan kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
10.
Unsur-unsur negara Menurut Menurut
Oppenheim-Lauterpacht
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur
negara adalah terdiri dari Unsur pembentuk negara (konstitutif) yang mencakup :
wilayah/ daerah, rakyat atau penduduk yang tetap, pemerintah yang berdaulat,
dan Unsur deklaratif yaitu pengakuan oleh negara lain.
11. Sebuah
negara pada jaman sekarang terganntung pada negara lan, dengan kata lain tidak
mungkin melepaskan diri dari hubungan internasional antar negara.
Karena negara sebagai pelaku utama hubungan internasional, maka
negara menjadi perhatian utama hukum internasional adalah hak dan kewajiban
serta kepentingan negara. Juga Negara merupakan subjek hukum internasional yang
pertama-tama, sebab kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama yang
mengadakan hubungan internasional. Negara sebagai suatu kesatuan politik dalam
hukum internasional yang juga sifatnya keterutamaannya maka suatu negara harus
memiliki unsur-unsur tertentu berdasarkan hukum internasional. Aturan hukum
internasional yang disediakan masyarakat internasional dapat dipastikan berupa
aturan tingkah laku yang harus ditaati oleh negara apabila mereka saling
mengadakan hubungan kerjasama.
12. Dalam
melakukan hubungn internasional, negara
harus memperhatikan prinsip- prinsip dalam hubungan internasional,
antara lain.
Hubungan
internasional memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan
hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti
prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik
(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication),
princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan
umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of
exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan
diplomatik antarnegara.
13.
Adapun tiga bentuk pokok daripada
negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan
Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut
diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.
14.
Bentuk kenegaraan yang pernah ada di
dunia antara lain, negara serikat, negara dominion,negara protektorat, negara
Trurte (perwalian), negara koloni, negara mandat, dan negara uni. Sedangkan
bentuk negara pada masa sekarang ini yaitu negara kesatuan dengan 2 sistem
pemerintahannya yaitu sentralisasi dan otonominya, dan negara serikat dengan
pembagian kekuasaannya yaitu delegated powers dan reseduary powers.
15.
Delegated Powers yaitu dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh
negara-negara bagian saja yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada
perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis
seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Sedangkan reseduary powers yaitu peerintahan negara-negara bagian yang
mana urusan-urusan diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang
berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan
selebihnya.
16.
Negara kesatuan dengan sisitem
sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan
pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan
pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden
Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Sedangkan
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan
diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau
swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru
di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
17.
Pemerintahan menurut United Nations
Development Program (UNDP)
Pemerintahan adalah pelaksanaan
kewenangan / kekuasaan dibidang ekonomi, politik dan administrative untuk
mengelola berbagai urusan Negara pada setiap tingkatannya.
18. Unsur-unsur pemerintahan
menurut Samuel
Edward Finer
1. Kegiatan yang terus menerus (process).
2.
Wilayah Negara tempat kegiatan itu berlangsung (state).
3.
Pejabat yang memerintah (the duty).
4.
Cara, metode serta sistem (manner, method and system) dalam pemerintah terhadap
masyarakatnya.
19. Bentuk atau Sistem
Pemerintahan Parlementer
Bentuk pemerintahan dimana adanya hubungan
yang erat antara Eksekutif dengan Parlemen. Eksekutif dan Parlemen saling
tergantung satu dengan yang lainnya. Eksekutif yang dipimpin oleh seorang
Perdana Menteri dibentuk oleh parlemen dari Partai/Organisasi yang mayoritas di
Parlemen.
20.
Bentuk atau Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Bentuk pemerintahan dimana ada pemisahan
yang tegas antara badan Legislatif (Parlemen) dengan Eksekutif dan dan juga
dengan badan Yudikatif. Menurut bentuk pemerintahan seperti ini Presiden
sebagai Kepala Negara sekaligus menjadi kepala Eksekutif.
21. Hakikat dari sebuah demokrasi dalam sistem
pemerintahan
Hakikat demokrasi dalam sistem pemerintahan
memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat, baik dalam
pemeritahan maupun dalam penyelenggaraan Negara, yang mencangkup tiga hal: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people); kedua, pemerintah
oleh rakyat (government by people);
ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government
for people).
22. Prinsip demokrasi menurut Inu Kencana
a) Adanya
pembagian kekuasaan
b) Adanya
pemilihan umum yang bebas
c) Adanya
manajemen yang terbuka
d) Adanya kebebasan
individu
e) Adanya
peradilan yang bebas
f) Adanya
pengakuan pihak minoritas
g) Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum
h) Adanya pers
yang bebas
i)
Adanya beberapa partai politik
j)
Adanya musyawarah.
23. Konsep
pemikiran demokrasi di barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran
mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup
bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang
bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi berjalan efektif karena semua
kalangan dapat menikmatinya.
24. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia?
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami
fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam
perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul
yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak
berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam
kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1. Demokrsi Parlementer
(1945-1959)
2. Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
3. Demokrasi Pancasila
(1965-1998)
4. Demokrasi dalam Orde
Reformasi (1998-sampai sekarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar