DAM atau Denda dalam Haji
DAM adalah sesuatu yang ditunaikan/ dibayar/ disembelih
bagi orang yang melanggar larangan ihram.”
DAM bagi yang melakukan hubungan suami istri ketika Ihram
- Menyembelih
unta / sapi /
7 ekor
kambing
- Bersedekah
seharga unta
- Berpuasa
dengan bilangan hari sesuai jumlah mud yang dikeluarkan untuk sedekah
seharga unta
DAM Apabila Melanggar Larangan-Larangan Ihram
- Menyembelih kambing
- Berpuasa tiga Hari
- Bersedekah 3 Sha’ untuk enam fakir
miskin
Jenis
Larangan Ihrom :
- Itlaf yaitu Pelanggaran ihram yang
bersifat merusak, seperti : mencukur rambut dan memotong kuku
- Taraffuh yaitu pelanggaran ihrom
yang bersifat kesenangan, seperti : memakai wangi-wangian dan memakai
pakaian berjahit
Keterangan :
• Larangan Ihram yang berupa Itlaf baik disengaja
atau tidak, mengerti hukumnya atau tidak tetap dikenakan Dam. Jika disengaja
berdosa dan jika tidak disengaja tidak berdosa
• Adapun larangan yang bersifat Taraffuh jika
dilakukan karena lupa atau tidak
mengerti hukumnya maka tidak berdosa dan
tidak terkena Dam. Jika disengaja berdosa & membayar Dam. Jika
karena Uzur semisal sakit maka tidak berdosa tetapi terkena Dam
Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi:
1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/ 0821-2915-4981
2. Atau Gabung di Group WA : Link WAG
3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com
Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb
#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar