Senin, 11 November 2019

DAM Dalam Haji

DAM atau Denda dalam Haji

DAM adalah sesuatu yang ditunaikan/ dibayar/ disembelih bagi orang yang melanggar larangan ihram.”

DAM bagi yang melakukan hubungan suami istri ketika Ihram
  1. Menyembelih unta / sapi / 7 ekor kambing
  2. Bersedekah seharga unta
  3. Berpuasa dengan bilangan hari sesuai jumlah mud yang dikeluarkan untuk sedekah seharga unta

DAM Apabila Melanggar Larangan-Larangan Ihram
  1. Menyembelih kambing
  2. Berpuasa tiga Hari
  3. Bersedekah 3 Sha’ untuk enam fakir miskin

Jenis Larangan Ihrom :
  1. Itlaf yaitu Pelanggaran ihram yang bersifat merusak, seperti : mencukur rambut dan memotong kuku
  2. Taraffuh yaitu pelanggaran ihrom yang bersifat kesenangan, seperti : memakai wangi-wangian dan memakai pakaian berjahit
Keterangan :
      Larangan Ihram yang berupa Itlaf baik disengaja atau tidak, mengerti hukumnya atau tidak tetap dikenakan Dam. Jika disengaja berdosa dan jika tidak disengaja tidak berdosa
      Adapun larangan yang bersifat Taraffuh jika dilakukan karena lupa  atau tidak mengerti hukumnya maka tidak berdosa dan  tidak terkena Dam. Jika disengaja berdosa & membayar Dam. Jika karena Uzur semisal sakit maka tidak berdosa tetapi terkena Dam


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar