Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan
yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah
satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus
membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram
Niat ihrom untuk haji dari Miqat Makani
(hotel , rumah, mina dimana jamaah berada), dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di
Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 9
Zulhijah (biasanya di lakukan dalam perjalanan dari Arafah ke Mina untuk Lontar
Jumroh atau ke Mekkah untuk Thawaf Ifadah).
3. Melontar Jumrah Aqabah
Melontar Jumroh Aqabah pada tanggal 10
Zulhijjah, yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut
dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu
Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfuran”.
4. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari Tasyrik
(tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah, Boleh nafar awal atau nafar tsani).
5. Melontar Jumrah Ula,
Wustha dan Aqabah
Melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
sekaligus pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’
Tawaf
Wada’ adalah melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah
menuju Madinah atau menuju Jeddah untuk pulang ke tanah air.
7. Meninggalkan perbuatan
yang dilarang saat ihram.
Ada beberapa hal yang dilarang ketika
ihrom, khusus untuk perempuan dan laki- laki, atau khusus untuk keduanya.
Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi:
1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/ 0821-2915-4981
2. Atau Gabung di Group WA : Link WAG
3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com
Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb
#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar