Selasa, 23 Februari 2010
Tata Cara Menjatuhkan Hukuman
Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa atau tertuduh diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan semua tuduhan dengan sebaik- baiknya sehingga apabila tuduhan telah selesai terdakwa dapat menilai benar atau tidaknya tuduhan tersebut.
Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dihawatirkan kan memberikan penagruh positif maupun negatif pada terdakwa.
Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya hakim harus mengecek tuduhan tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting, selanjutnya tuduhan tersebut harus disertai bukti bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti , maka hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya. Untuk menguatkan dakwaanya, pendakwa harus menunjukan bukti- bukti yang benar, apabila terdakwa menolak, maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah, Rosulullah saw bersabda :
Artinya : pendakwa harus menunjukan bukti- bukti dan terdakwa harus bersumpah (H.R. Baihaqi)
Jika pendakwa menunjukan bukti- bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti- bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan :
a) Sedang marah
b) Sangat lapar
c) Sedang bersin- bersin
d) Banyak terjaga (begadang)
e) Sedih
f) Sangat gembira
g) Sakit
h) Sangat ngantuk
i) Sedang menolak keburukan
j) Sedang sangat panas atau dingin
Kesepuluh keadaan tersebut akan mempengaruji ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat – sifat diatas tersebut diatas dapat ,elemahkan kemampuan akal yang maksimal, artinya diri hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantara ekstrimisme. Rosulullah bersabda dalam sebuah haditsnya sbb:
لا يقضي الحاكم بين اثنين وهو غضبان
Artinya : hakim itu tidak boleh memutuskan perkara yang terjadi diantara dua orang ( yang bersengketa) sedang dirinya dalam keadaan marah (H.R. Bukhori dan Muslim)
Hadits tersebut sebuah antisipasi rosulullah saw melarang seorang hakim yang dalam keadaan marah untuk memeutuskan perkara. Orang yang marah biasanya emosinya labil, kalau ini terjadi kemungkinan besar dalam anar putusannya tidak objektif. Dalam kaitanya dengan hadits ini tidak ada kesepakatan diantara ulama piqih tentang sah atau tidaknya keputusan yang dibuat diatas. Al- rafii berpendapat bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim tersebut hukumnya makruh, bahkan imam mawardi mengatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh hakim tersebut hukumnya tidak sah dan batal demi objektifitas keputusan.
Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dihawatirkan kan memberikan penagruh positif maupun negatif pada terdakwa.
Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya hakim harus mengecek tuduhan tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting, selanjutnya tuduhan tersebut harus disertai bukti bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti , maka hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya. Untuk menguatkan dakwaanya, pendakwa harus menunjukan bukti- bukti yang benar, apabila terdakwa menolak, maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah, Rosulullah saw bersabda :
البينة علي المدعي واليمين علي المدعي عليه
Artinya : pendakwa harus menunjukan bukti- bukti dan terdakwa harus bersumpah (H.R. Baihaqi)
Jika pendakwa menunjukan bukti- bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti- bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan :
a) Sedang marah
b) Sangat lapar
c) Sedang bersin- bersin
d) Banyak terjaga (begadang)
e) Sedih
f) Sangat gembira
g) Sakit
h) Sangat ngantuk
i) Sedang menolak keburukan
j) Sedang sangat panas atau dingin
Kesepuluh keadaan tersebut akan mempengaruji ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat – sifat diatas tersebut diatas dapat ,elemahkan kemampuan akal yang maksimal, artinya diri hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantara ekstrimisme. Rosulullah bersabda dalam sebuah haditsnya sbb:
لا يقضي الحاكم بين اثنين وهو غضبان
Artinya : hakim itu tidak boleh memutuskan perkara yang terjadi diantara dua orang ( yang bersengketa) sedang dirinya dalam keadaan marah (H.R. Bukhori dan Muslim)
Hadits tersebut sebuah antisipasi rosulullah saw melarang seorang hakim yang dalam keadaan marah untuk memeutuskan perkara. Orang yang marah biasanya emosinya labil, kalau ini terjadi kemungkinan besar dalam anar putusannya tidak objektif. Dalam kaitanya dengan hadits ini tidak ada kesepakatan diantara ulama piqih tentang sah atau tidaknya keputusan yang dibuat diatas. Al- rafii berpendapat bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim tersebut hukumnya makruh, bahkan imam mawardi mengatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh hakim tersebut hukumnya tidak sah dan batal demi objektifitas keputusan.
SAKSI
Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menerangkan saksi dalam peradilan, saksi ialah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitam dengan suatu perkara demi tegaknya hokum dan tercapainya keadilan dlam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena itu saksi harus terpelihara dari penagaruh dan tekanan dariu luar maupun dari dalam siding peradilan.
Jadi saksi itu dapat membenarkan suatu peristiwa atau menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak terjadi. Saksi yang dihadirkann bisa memberatkan kepada terdakwa atau bahkan meringan kan terdakwa, akan tetapi kehadiran saksi ini untuk dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti- bukti yang ada termasuk keterangan dari para saksi. Saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti- bukti lainnya.
Syarat- syarat untuk menjadi saksi antara lain sbb:
1. orang islam
2. sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil
3. berakal sehat
4. orang yang merdeka
5. adil sesuai dengann firman Allah SWT sbb :
Artinya : dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu ( QS. AL-thalaq: 2)
Kemudian untuk dikatakan adil, seorang saksi aharus memenuhi kriteria- kriteria sebagai berikut :
a) menjauhkan diri dar perbuatan dosa besar
b) menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
c) menjauhkan diri dari perbuatan bidah
d) dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah
e) berakhlak mulia
mengajukan kesaksian tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara merupakan akhlak terpuji dalam islam. Kesaksian demikian merupakan kesaksian yang murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain, rosulullah saw bersabda :
Artinya : ingatlah dan perhatikanlah bahwa aku akan memberi tahu tentang sebaik- baik saksi ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta (HR. Muslim)
Orang yang menjadi saki itu merupakan panggilan hati nurani untuk menegakkan kebenaran, intervensi terhadap pribadi saksi tidak diperbolehkan. Permintaan untuk menjadi saksi merupakan bentuk intervensi pribadi meskipun maih dalam stadium dini.
SAKSI YANG DITOLAK
Saksi yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya harus ditolak kesaksiannya. Saksi yang ditolak itu adalah :
a) saksi yang tidak adil
b) saksi seorang musuh terhadap musuhnya
c) saksi seorang ayah(orang tua Kepada anaknya)
d) saksi seorang anak kepada ayahnya
e) orang yang numpang dirumah terdakwa
Jadi saksi itu dapat membenarkan suatu peristiwa atau menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak terjadi. Saksi yang dihadirkann bisa memberatkan kepada terdakwa atau bahkan meringan kan terdakwa, akan tetapi kehadiran saksi ini untuk dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti- bukti yang ada termasuk keterangan dari para saksi. Saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti- bukti lainnya.
Syarat- syarat untuk menjadi saksi antara lain sbb:
1. orang islam
2. sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil
3. berakal sehat
4. orang yang merdeka
5. adil sesuai dengann firman Allah SWT sbb :
Artinya : dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu ( QS. AL-thalaq: 2)
Kemudian untuk dikatakan adil, seorang saksi aharus memenuhi kriteria- kriteria sebagai berikut :
a) menjauhkan diri dar perbuatan dosa besar
b) menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
c) menjauhkan diri dari perbuatan bidah
d) dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah
e) berakhlak mulia
mengajukan kesaksian tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara merupakan akhlak terpuji dalam islam. Kesaksian demikian merupakan kesaksian yang murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain, rosulullah saw bersabda :
الا اخبركم بخير الشهداء هو الذي ياءتي بالشهادة قبل ان يساءلها
Artinya : ingatlah dan perhatikanlah bahwa aku akan memberi tahu tentang sebaik- baik saksi ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta (HR. Muslim)
Orang yang menjadi saki itu merupakan panggilan hati nurani untuk menegakkan kebenaran, intervensi terhadap pribadi saksi tidak diperbolehkan. Permintaan untuk menjadi saksi merupakan bentuk intervensi pribadi meskipun maih dalam stadium dini.
SAKSI YANG DITOLAK
Saksi yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya harus ditolak kesaksiannya. Saksi yang ditolak itu adalah :
a) saksi yang tidak adil
b) saksi seorang musuh terhadap musuhnya
c) saksi seorang ayah(orang tua Kepada anaknya)
d) saksi seorang anak kepada ayahnya
e) orang yang numpang dirumah terdakwa
HAKIM
Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil, dengan kata lain hakim adalah orang yang mengadili ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil, dengan kaitannya dengan hakim ini rosulullah saw bersabda sebagai berikut :
Artinya : Apabila hakim duduk ditempatnya ( sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan , menolong dan menunjukannya selama tidak menyeleweng, apabila menyeleweng maka kedua malaikat meninggalkannya (H.R. Baihaqi)
Syarat- syarat untuk menjadi hakim sesuai dengan tugas yang diemban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu sangatlah berat, seorang calon hakim harus memenuhi criteria- criteria sebagai berikut :
a. Beragama islam untuk perkara yang berkaitan dengan hukum islam. Tidak boleh menyerahkan perkara kepada hakim selain yang beragama islam.
b. Sudah akil baligh dewasa akal pikiranya sehingga sudah dapat membedakan mana yag hak dan mana yang bathil.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Orang yang merdeka
e. Berlaku adil sesuai dengan prinsip- prinsip keadilan dan kebenaran
f. Seorang laki- laki bukan perempuan
g. Memahami hukum dalam al-qur’an dan sunnah
h. Memahami ijma ulam serta pebedaan- perbedaan tradisi umat
i. Memahami bahasa arab dengan baik
j. Mampu menguasai metode ijtihad kartena ia tidak boleh taqlid
k. Harus dapat mendengar dengan baik
l. Harus dapat melihat
m. Mengenal baca tulis
n. Harus memeliki daya ingatan yang kuat/dhabit dan dapat berbicara dengan jelas.
ادا جلس القاضى في مكانه هبط عليه ملكان يسددانه ويوفقاه ويرشدانه مالم يجر فادا جار
عرجا تركاه
عرجا تركاه
Artinya : Apabila hakim duduk ditempatnya ( sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan , menolong dan menunjukannya selama tidak menyeleweng, apabila menyeleweng maka kedua malaikat meninggalkannya (H.R. Baihaqi)
Syarat- syarat untuk menjadi hakim sesuai dengan tugas yang diemban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu sangatlah berat, seorang calon hakim harus memenuhi criteria- criteria sebagai berikut :
a. Beragama islam untuk perkara yang berkaitan dengan hukum islam. Tidak boleh menyerahkan perkara kepada hakim selain yang beragama islam.
b. Sudah akil baligh dewasa akal pikiranya sehingga sudah dapat membedakan mana yag hak dan mana yang bathil.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Orang yang merdeka
e. Berlaku adil sesuai dengan prinsip- prinsip keadilan dan kebenaran
f. Seorang laki- laki bukan perempuan
g. Memahami hukum dalam al-qur’an dan sunnah
h. Memahami ijma ulam serta pebedaan- perbedaan tradisi umat
i. Memahami bahasa arab dengan baik
j. Mampu menguasai metode ijtihad kartena ia tidak boleh taqlid
k. Harus dapat mendengar dengan baik
l. Harus dapat melihat
m. Mengenal baca tulis
n. Harus memeliki daya ingatan yang kuat/dhabit dan dapat berbicara dengan jelas.
Kedudukan Hakim Wanita
Madzhab maliki, syafii dan hambali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita, dasarnya adalah hadits nabi saw sebagai berikut :
لن يفلح قوم ولوا امرهم امراة
Artinya : suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan berbahagia (H.R. Bukhori)
Sedangkan Imam hanafi membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qishash. Bahkan ibnu jarir al- thabari membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim laki- laki dengan alas an tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim.
Sedangkan Imam hanafi membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qishash. Bahkan ibnu jarir al- thabari membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim laki- laki dengan alas an tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim.
Macam- macam Hakim dan Konsekuensinya
Sebenarnya hakim merupakan pekerjaan yang mulia, kemuliaan yang dimilikinya itu disebabkan adanya tuntutan supaya adil dalam memutuskan perkara, untuk itu ia tidak boleh semena- mena dalam menentukan hukum. Sebagai konsekuensinya maka ia harus memilih diantara tiga hal, termasuk golongan manakah ia dalam memutuskan perkara?????......oleh sebbab itu rosulullah mengelompokan hakim itu menjadi tiga golongan.
Artinya : hakim ada tiga macam, satu di surga dan dua dineraka, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hokum dengan kebenaran ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkannya hokum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, hakim yang menetapkan hokum dengan kebodohannya ia masuk neraka ( H.R. Abu dawud dan yang lain)
القضاة ثلاثة : قاض في الجنة وقاضيان في النار، قاض عرف الحق فقضي به فهو في الجنة، وقاض عرف الحق فحكم بخلافه فهو في النار، وقاض قضي علي جهل فهو في النار
Artinya : hakim ada tiga macam, satu di surga dan dua dineraka, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hokum dengan kebenaran ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkannya hokum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, hakim yang menetapkan hokum dengan kebodohannya ia masuk neraka ( H.R. Abu dawud dan yang lain)
PERADILAN
Istilah peradilan diambil dari kata- kata Qadha (dalam bahasa arab) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
dalam al-quran tercantum
Artinya :
Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.
Supaya keputusan yang diambil itu adil maka penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu hal- hal yang berhubungan dengan pencari keadilan, ditangani oleh lembaga peradilan. Peradilan menurut istilah aialah suatu suatu lembaga pemerintah atau negara yang di tugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara demngan adil berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas untuk mengadili suatu perkara tersebut qodhi atau hakim. Fungsi peradilan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya hukum, sedangkan peradilan islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukunm islam, makanya peradilan islam mempunyai tugas pokok antara lain mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dan menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
Diantara hikmah adanya peradilan sebagai berikut :
• Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih karena setiap orang terutama hak asasinya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, hal ini sejalan dengan hadis nabi SAW : عن جابر قال : سمعت رسول اللة صلى اللة عليه وسلام يقول : كيف تقدس امة لا يؤخد من شديدهم لضعيفهم
Artinya : dari jabir ai berkata saya mendengar rosulullah saw bersabda bagaimana umat dapat dinimlai bersih sedangkan hukum (saja) tidak di berlakukan bagi orang- orang yang kuat dan hanya diberlakukan bagi orang- orang yang lemah diantara mereka (H.R. Ibnu Hibban)
Demikian pula dalam UUD 1945 pasal 22 dinyatakan sebagai berikut :
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud ditengah- tengah masyarakat yang bersih. Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum.
• Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak- hak setiap orang dihargai dan tidak dianiaya.
• Dengan masyarakat yang bersih, pemerintahan yang yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat
• Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.
dalam al-quran tercantum
Artinya :
Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.
Supaya keputusan yang diambil itu adil maka penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu hal- hal yang berhubungan dengan pencari keadilan, ditangani oleh lembaga peradilan. Peradilan menurut istilah aialah suatu suatu lembaga pemerintah atau negara yang di tugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara demngan adil berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas untuk mengadili suatu perkara tersebut qodhi atau hakim. Fungsi peradilan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya hukum, sedangkan peradilan islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukunm islam, makanya peradilan islam mempunyai tugas pokok antara lain mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dan menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
Diantara hikmah adanya peradilan sebagai berikut :
• Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih karena setiap orang terutama hak asasinya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, hal ini sejalan dengan hadis nabi SAW : عن جابر قال : سمعت رسول اللة صلى اللة عليه وسلام يقول : كيف تقدس امة لا يؤخد من شديدهم لضعيفهم
Artinya : dari jabir ai berkata saya mendengar rosulullah saw bersabda bagaimana umat dapat dinimlai bersih sedangkan hukum (saja) tidak di berlakukan bagi orang- orang yang kuat dan hanya diberlakukan bagi orang- orang yang lemah diantara mereka (H.R. Ibnu Hibban)
Demikian pula dalam UUD 1945 pasal 22 dinyatakan sebagai berikut :
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud ditengah- tengah masyarakat yang bersih. Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum.
• Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak- hak setiap orang dihargai dan tidak dianiaya.
• Dengan masyarakat yang bersih, pemerintahan yang yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat
• Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.
Minggu, 21 Februari 2010
Setiap Yang bernyawa Akan Merasakan Kematian
Perkara kematian memang merupakan hal yang wajib bagi setiap mahluk tuhan yang bernyawa, tidak ada satupun mahluk yang bernyawa yang tidak mati, pasti ada kalanya ia akan merasakan kematian tersebut. Akan tetapi kematian memang harus kita hadapi dan kapan dan di mana kita harus tetap siap untuk kembali kepada sang khalik dengan berbekal amal sholeh, keimanan dan ketakwaan kepadanya
Kematian merupakan hal yang ghaib, tidak bisa di sangka- sangka kapan kita akan mati dan dimana kita akan mati dan apa sebabnya kita mati, sungguhpun demikian semua orang yang beriman pastilah ingin meninggalkan alam dunia pindah kealam kubur dengan HUSNUL KHOTIMAH tidak dengan SUUL KHOTIMAH.
Ketika nyawa kita dicabut oleh malaikat, menurut nabi muhammad saw rasa sakit nya itu tiada tara,tidak bisa di bayangkan dengan sakit ketika kita terjatuh dari motor atau di sabet sebuah pedang yang sangat tajam sekalipun, karena memang sakit yang tiada tara. Oleh karena itu mari kita untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada sang pencipta, meningkatkan ibadah kita kepadanya,jangan terlalu mengutamakan kepentingan dunia dan lupa akan kehidupan akhirat yang kekal, berbakti kepada orang tua, senangkanlah hati mereka dengan perbuatan baik kita,dan selalu mengajak kebaikan dan ketakwaan kepada semua orang. Karena ketika nyawa sudah di ujung tenggorokan, pastilah kita akan menyesal. Mumpung kita masih kuat,masih mampu, masih ada kesempatan dan masih sehat. (14 safar 1431/ 29 januari 2010)
Kematian merupakan hal yang ghaib, tidak bisa di sangka- sangka kapan kita akan mati dan dimana kita akan mati dan apa sebabnya kita mati, sungguhpun demikian semua orang yang beriman pastilah ingin meninggalkan alam dunia pindah kealam kubur dengan HUSNUL KHOTIMAH tidak dengan SUUL KHOTIMAH.
Ketika nyawa kita dicabut oleh malaikat, menurut nabi muhammad saw rasa sakit nya itu tiada tara,tidak bisa di bayangkan dengan sakit ketika kita terjatuh dari motor atau di sabet sebuah pedang yang sangat tajam sekalipun, karena memang sakit yang tiada tara. Oleh karena itu mari kita untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada sang pencipta, meningkatkan ibadah kita kepadanya,jangan terlalu mengutamakan kepentingan dunia dan lupa akan kehidupan akhirat yang kekal, berbakti kepada orang tua, senangkanlah hati mereka dengan perbuatan baik kita,dan selalu mengajak kebaikan dan ketakwaan kepada semua orang. Karena ketika nyawa sudah di ujung tenggorokan, pastilah kita akan menyesal. Mumpung kita masih kuat,masih mampu, masih ada kesempatan dan masih sehat. (14 safar 1431/ 29 januari 2010)