Selasa, 23 Februari 2010

Tata Cara Menjatuhkan Hukuman

Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa atau tertuduh diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan semua tuduhan dengan sebaik- baiknya sehingga apabila tuduhan telah selesai terdakwa dapat menilai benar atau tidaknya tuduhan tersebut.

Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dihawatirkan kan memberikan penagruh positif maupun negatif pada terdakwa.
Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya hakim harus mengecek tuduhan tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting, selanjutnya tuduhan tersebut harus disertai bukti bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti , maka hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya. Untuk menguatkan dakwaanya, pendakwa harus menunjukan bukti- bukti yang benar, apabila terdakwa menolak, maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah, Rosulullah saw bersabda :

البينة علي المدعي واليمين علي المدعي عليه

Artinya : pendakwa harus menunjukan bukti- bukti dan terdakwa harus bersumpah (H.R. Baihaqi)

Jika pendakwa menunjukan bukti- bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti- bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika dalam keadaan :
a) Sedang marah
b) Sangat lapar
c) Sedang bersin- bersin
d) Banyak terjaga (begadang)
e) Sedih
f) Sangat gembira
g) Sakit
h) Sangat ngantuk
i) Sedang menolak keburukan
j) Sedang sangat panas atau dingin

Kesepuluh keadaan tersebut akan mempengaruji ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat – sifat diatas tersebut diatas dapat ,elemahkan kemampuan akal yang maksimal, artinya diri hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantara ekstrimisme. Rosulullah bersabda dalam sebuah haditsnya sbb:

لا يقضي الحاكم بين اثنين وهو غضبان

Artinya : hakim itu tidak boleh memutuskan perkara yang terjadi diantara dua orang ( yang bersengketa) sedang dirinya dalam keadaan marah (H.R. Bukhori dan Muslim)

Hadits tersebut sebuah antisipasi rosulullah saw melarang seorang hakim yang dalam keadaan marah untuk memeutuskan perkara. Orang yang marah biasanya emosinya labil, kalau ini terjadi kemungkinan besar dalam anar putusannya tidak objektif. Dalam kaitanya dengan hadits ini tidak ada kesepakatan diantara ulama piqih tentang sah atau tidaknya keputusan yang dibuat diatas. Al- rafii berpendapat bahwa keputusan yang ditetapkan oleh hakim tersebut hukumnya makruh, bahkan imam mawardi mengatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh hakim tersebut hukumnya tidak sah dan batal demi objektifitas keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar