Selasa, 23 Februari 2010

SAKSI

Pada kesempatan kali ini saya ingin sedikit menerangkan saksi dalam peradilan, saksi ialah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitam dengan suatu perkara demi tegaknya hokum dan tercapainya keadilan dlam pengadilan dan saksi harus jujur dalam memberikan kesaksiannya karena itu saksi harus terpelihara dari penagaruh dan tekanan dariu luar maupun dari dalam siding peradilan.

Jadi saksi itu dapat membenarkan suatu peristiwa atau menyatakan bahwa suatu peristiwa tidak terjadi. Saksi yang dihadirkann bisa memberatkan kepada terdakwa atau bahkan meringan kan terdakwa, akan tetapi kehadiran saksi ini untuk dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti- bukti yang ada termasuk keterangan dari para saksi. Saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti- bukti lainnya.
Syarat- syarat untuk menjadi saksi antara lain sbb:
1. orang islam
2. sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil
3. berakal sehat
4. orang yang merdeka
5. adil sesuai dengann firman Allah SWT sbb :

Artinya : dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu ( QS. AL-thalaq: 2)
Kemudian untuk dikatakan adil, seorang saksi aharus memenuhi kriteria- kriteria sebagai berikut :
a) menjauhkan diri dar perbuatan dosa besar
b) menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
c) menjauhkan diri dari perbuatan bidah
d) dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah
e) berakhlak mulia

mengajukan kesaksian tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara merupakan akhlak terpuji dalam islam. Kesaksian demikian merupakan kesaksian yang murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain, rosulullah saw bersabda :

الا اخبركم بخير الشهداء هو الذي ياءتي بالشهادة قبل ان يساءلها

Artinya : ingatlah dan perhatikanlah bahwa aku akan memberi tahu tentang sebaik- baik saksi ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta (HR. Muslim)
Orang yang menjadi saki itu merupakan panggilan hati nurani untuk menegakkan kebenaran, intervensi terhadap pribadi saksi tidak diperbolehkan. Permintaan untuk menjadi saksi merupakan bentuk intervensi pribadi meskipun maih dalam stadium dini.

SAKSI YANG DITOLAK
Saksi yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya harus ditolak kesaksiannya. Saksi yang ditolak itu adalah :
a) saksi yang tidak adil
b) saksi seorang musuh terhadap musuhnya
c) saksi seorang ayah(orang tua Kepada anaknya)
d) saksi seorang anak kepada ayahnya
e) orang yang numpang dirumah terdakwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar