Selasa, 30 Maret 2010

Peradilan Islam dan Peradilan Agama

Kata peradilan islam bilan tanpa dirangkaikan dengan kata- kata indonesia makna yang di maksudkan adalah peradilan islam menurut konsepsi islam secara universal,maka peradilan islam itu meliputi segala jenis perkara menurut ajaran islam secara universal. Oleh karena itu

di mana- mana negara islam atau negara yang mayoritas muslim di dunia ini asas peradilannya mempunyai prinsip- prinsip kesamaan dengan peradglan agama di indonesia, semua itu disebabkan karena hukum islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan dimanapun yakni bukan hanya untuk satu bangsa atau suatu negara tertentu saja,dimanapun di dunia ini. Untuk menghindari kekeliruan pemahaman, apabila yang dimaksud adalah "peradilan islam di indonesia" maka cukup digunakan istilah peradilan agama.
Sedang peradilan agama adalah titeulateur resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah di indonesia. Tiga lingkungan peradilan negara lainnya adalah peradilan umum,peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Sedang dalam undang undang yang baru yakni undang- undang No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman ditambah dengan mahkamah konstitusi.

Peradilan agama adalah salah satu diantara peradilan khusus di indonesia. Dua peradilan khusus lainnya adalah peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Dikatakan peradilan khusus karena peradilan agama mengadili perkara- perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam hal ini peradilan agama hanya berwenang dibidang perdata tertentu saja,tidak termasuk bidang pidana dan pula hanya untuk orang-orang islam di indonesia,dalam perkara-perkara perdata islam tertentu tidak mencakup seluruh perdata islam.
Peradilan agama adalah peradilan islam di indonesia sebab dari jenis- jenis perkara yang boleh diadilinya,seluruhnya adalah jenis perkara menurut agama islam. Dirangkaikannya kata-kata peradilan islam dengan di indonesia adalah karena jenis perkara yang boleh diadilinnya tersebut tidaklah mencakup segala macam perkara menurut peradilan islam secara universal. Tegasnya peradilan agama adalah peradilan islam limitatif, yang telah di mutatis mutandiskan/ disesuaikan dengan keadaan di indonesia.

Dari apa yang telah disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa peradilan agama adalah salah satu dari peradilan negara di indonesi yang sag, yang bersifat khusus yang berwenang dalam jenis perkara perdata islam tertentu bagi orang-orang islam di indonesia.
Sebagai wawasan,pada masa thn 82 an muncul pendapat bahwa istilah peradilan agama itu sebenarnya kurang tepat pemakaiannya. Wcjaupun istilah itu sudah dipakai sejak zaman belanda (god dienstrechtspraak) dengan alasan yang dikemukakan adalah bahwa apa yg diperiksa atau diadili dalam peradilan agama bukanlah pelanggran kaidah agama,melainkan pelanggaran atau sengketa hukum perdata islam yang bersifat duniawi.

Maka oleh karena itu kata "peradilan agama" kiranya kurang tepat sekalipun istilah tersebut sudah salah kaprah dan undang- undang pun menyebutkan demikian. Tetapi ketika itu tidak terlihat rumusan anama atau istilah lain yang muncul sebagai pengganti istilah "peradilan agama" yang di anggap salah atau salah kaprah tersebut. Hal ini diungkap setidaknya untuk sejarah peradilan agama di indonesia perlu dijelaskan.
Dari uraian pasal ini dapat disimpulkan bahwa kata "peradilan agama" disamping peradilan khusus di indonesia, juga pemakaiannya khusus untuk peradilan agam di indonesia, sedang peradilan islam sifatnya lebih umum dan lebih universal mencakup peradilan negara-negara islam atau negara yang mayoritas islam. Atau negara muslim yang memang dasar negaranya islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar