Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Pembawa ajaran agama Kristen adalah Isa Al-Masih atau Yesus Kristus. Isa Al-Masih lahir pada tahun. 6 SM, dari ibu bernama Maryam (Maria) di kota Betlehem, daerah Yerusalem di Palestina (sekarang Republik Israil).
Beberapa sumber diantaranya mengatakan bahwa Yesus Kristus lahir pada tahun ke-4 sebelum tahun pertama Masehi, yakni tepatnya tanggal 25 Desember tahun 4 SM, di sebuah desa yang bernama Betlehem (Baitu Lahmin).
Ajaran Kristen tertuang dalam Holy Bible, yang terdiri dari dua bagian yaitu Old Testamen (Perjanjian Lama) dan New Testamen (Perjanjian Baru). Perjanjian Lama adalah "Biblia yang merupakan kitab suci dalam agama Yahudi", yang terbagi atas tiga bagian yaitu Torah, Nebiim dan Kethubiim. Sedangkan Perjanjian Baru merupakan kitab suci yang paling mendasar dalam agama Kristen, yang terdiri dari empat bagian yaitu Gospels (himpunan Injil), Acts of Apostles (kisah para Rasul), Epistles (himpunan surat) dan Apocalypse (wahyu).
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan antara Kristen Protestan dan Katolik terutama mengenai masalah ketuhanan dan kitab suci. Hanya saja dalam beberapa masalah keagaman terdapat perbedaan antara mereka, sebagai berikut:

1. "Kaum Protestan tidak mengorganisasi klerus (pejabat-pejabat gereja yang takluk pada satu imam tertinggi seperti gereja Katolik).
2. Kaum Protestan tidak melarang imam-imamnya kawin, sedangkan gereja Katolik melarangnya.
3. Kaum Protestan menolak ajaran Katolik yang menganggap bahwa dalam perjamuan suci, roti dan anggur itu benar-benar terjadi dari tubuh dan darah Kristus.
4. Hak antara orang biasa dengan imam dalam perjamuan suci, bagi kaum Protestan sama, tetapi gereja Katolik membedakan menurut tingkatannya.
5. Tentang jumlah sakramen (peribadatan), menurut kaum Protestan hanya dua macam sedang menurut gereja Katolik Roma ada tujuh macam."

Larangan menikah dan penetapan keputusan tentang kemestian membujang (celibacy) bagi setiap pendeta (pastor) dan rahib (monk), seperti yang disebutkan pada point no.2 di atas, adalah merupakan sebuah keputusan yang sudah ditetapkan sejak Paus Gregory I, tahun 590 – 604 M.
Perbedaan pendapat diantara kaum Protestan dan Katolik bukanlah suatu hal yang mengherankan. Dalam untaian panjang sejarah agama Kristen, sejak abad ke-16 M telah terjadi konflik dan silang pendapat yang didasarkan kepada beberapa prinsip keagamaan. Beberapa hal penting yang melandasi konflik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wewenang spiritual tertinggi di tangan para Paus di Vatikan lambat laun telah disalah gunakan dan menindas perkembangan alam pikiran, sehingga timbul gerakan perlawanan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Kelompok perlawanan ini disebut sebagai kaum reformis.
2. Terbukanya alam fikiran di dunia barat pada abad ke-14, dengan digalinya kembali filsafat Grik dan penyalinan manuskrip-manuskrip Arab ke dalam bahasa Latin. Hal ini memicu budaya baru, yakni membuat semakin bergairahnya alam fikiran barat terutama dalam bidang kebudayaan, filsafat serta agama. Zaman ini disebut sebagai zaman Renaissance atau zaman kebangkitan.
3. Persoalan tentang hubungan antara gereja dengan Alkitab. Dalam Traditio declarativa (Tradisi Gereja), sebagaimana ajaran Paulus dalam Rum, 12:4-5;1 Korintus, 3:16-17;1 Korintus, 12;12, 27;1 Korintus, 6;16, bahwa gereja (dijelmakan oleh sidang para uskup) itu merupakan tubuh Jesus dalam bimbinga Ruhul Kudus, sehingga hanya gereja yang berhak menafsirkan Alkitab tanpa kesalahan. Selain itu, Traditio constitutiva yang menyatakan bahwa Alkitab merupakan buah dari gereja, bukan sebaliknya. Lalu Konsili Vatikan I pada tahun 1869 – 1870 M, bahwa hanya Gereja Rum Katolik saja yang berhak menafsirkan Alkitab, dan setiap pernyataannya tidak dapat ditinjau kembali (bersifat mutlak). Kondisi inilah yang memicu kaum Protestan mengadakan perlawanan, yang tertuang dalam Thesis modernitas yang secara mendasar mengandung empat fikiran penting, sebagai berikut:
a. Gereja dianggap mengadakan penyamaran dan ketidak pastian atas ajaran Kristus
b. Pandangan-pandangan ke-Tuhanan atas diri Jesus Kristus tidak terbukti dalam Alkitab. Hal itu hanya merupakan dogma yang ditafsirkan sendiri.
c. Ajaran mengenai Kristus yang diajarkan Paulus, Yahya, Konsili Nicae, Konsili Ephesus, dan Konsili Chalcedon bukanlah doktrin yang diajarkan Jesus tapi merupakan konsep nurani pihak Kristen.
d. Perkembangan ilmiah menuntut agar konsep agama Kristen mengenai Allah, Kejadian, Wahyu, Tubuh dari Inkarnasi Kalam, dan Penebusan Dosa, harus ditinjau kembali.

1. Perkawinan Menurut Agama Kristen Katolik
Perkawinan dalam hukum Gereja Katolik dirumuskan sebagai sebuah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk membentuk kehidupan bersama, yang terarah kepada kesejahteraan keluarganya serta mengutamakan kelahiran dan pendidikan anak. Status perkawinan itu sendiri sangat dimuliakan, sebagaimana disebutkan bahwa: oleh Kristus Tuhan, perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen (Kan 1055:1).
Lebih lanjut dalam surat Paulus kepada para jemaatnya di Efesus, Paulus mengumpamakan bahwa perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita itu sebagai hubungan antara Kristus dengan jema'atnya. Gereja Katolik Roma menafsirkan ayat-ayat (surat Paulus) tersebut sedemikian rupa, sehingga rangkaian tata cara nikah yang sah dan dikukuhkan oleh gereja bukanlah perbuatan biasa melainkan sebuah perbuatan sakral yang diangkat menjadi suatu lambang perhubungan antara Kristus dengan gereja atau Kristus dengan jemaat. “Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat” (Efesus 5:32).
Dengan demikian, maka nikah yang diteguhkan oleh gereja "termasuk perbuatan-perbuatan gerejani, dengan perbuatan-perbuatan itu kita memperoleh anugerah Kristus yang menyelamatkan". Ikatan cinta kasih suami isteri seperti itu akan diangkat ke tingkat yang lebih tinggi yaitu ke dalam cinta kasih Ilahi. Artinya Kristus sendiri membuat perkawinan itu menjadi sarana bagi penyaluran cinta kasih Ilahi.
Selain itu, perkawinan dalam ajaran Katolik bersifat monogam, ini yang kemudian disebut sebagai Sifat Hakiki Perkawinan yang Khas dalam ajaran Katolik.
Sifat hakiki itu ada dua hal, sebagai berikut:
1. Monogami yang didasarkan atas kesamaan martabat pribadi yang sama antara pria dan wanita yang di anugerahkan cinta kasih yang total dan bersifat ekslusif. Dalam ajaran Katolik, ikatan perkawinan hanya mungkin dilakukan dengan satu jodoh, sehingga terhalang untuk mengadakan perkawinan dengan orang lain pada waktu yang sama. Perceraian tidak diakui oleh gereja Katolik, sehingga orang yang telah terikat perkawinan akan kekal walaupun mengadakan perceraian di Catatan Sipil, mereka masih dipandang terikat dalam perkawinan dengan jodohnya yang pertama.
2. Mempunyai sifat yang tidak terputuskan, sebab pernikahan yang termasuk dalam kategori Ratum et consummatum (antara dua orang yang telah dibaptis dan sudah terjadi konsumasi dengan senggama suami istri secara manusiawi) adalah bersifat mutlak tak dapat diputuskan, tanpa peduli apapun akibatnya.
Dalam agama Katolik, pernikahan dipandang sah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Bebas dari halangan-halangan kanonik. Yakni 12 point jenis halangan sebagai mana yang sudah dirumuskan dalam KHK 1983, sebagai berikut yakni:
a) Belum mencapai umur kanonik (Kan. 1083). Yaitu usia calon pengantin pria belum berumur genap 16 tahun dan wanita sebelum berumur genap 14 tahun, alasan batas usia tersebut didasarkan atas kematangan intelektual dan psikoseksual (Kan 1095).
b) Impotensi (Kan. 1084), yakni ketidak mampuan untuk melakukan hubungan seksual suami-istri, baik calon mempelai pria maupun wanita. Menurut Kan. 1095, halangan impotensi merupakan halangan yang bersumber dari hukum Ilahi kodrati, sehingga tidak bisa didispensasi.
c) Ligamen/ikatan perkawinan terdahulu (Kan. 1085). Kesatuan (unitas) dan sifat monogam perkawinan merupakan salah satu sifat hakiki perkawinan, yang berlawanan dengan perkawinan poligami atau poliandri.
d) Perkawinan beda agama/Disparitas cultus (Kan. 1086)
e) Tahbisan suci (Kan. 1087). Orang-orang tertentu yang memperoleh tahbisan suci akan mempunyai status kanonik yang khusus, yakni status klerikal, yang menjadikan mereka pelayan-pelayan rohani dalam gereja.
f) Kaul kemurnian publik yang kekal (Kan. 1088). Seperti juga tahbisan suci, orang religius yang terikat dengan kaul kemurnian tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan alasan bahwa hidup religius tidak bisa dihayati bersama-sama dengan hidup perkawinan.
g) Penculikan (Kan. 1089). Kemauan untuk menikah harus atas dasar suka rela dan tanpa paksaan apapun, kebebasan adalah syarat mutlak demi keabsahan kesepakatan nikah.
h) Pembunuhan teman perkawinan (Kan. 1090). Ini disebut halangan kriminal conjungicide, yakni orang yang sebelumnya telah membunuh pasangannya, “One who, with a view to entering marriage with a particular person, has killed that person’s spouse, or his or her own spouse, invalidly attempts this marriage.” (kanon 1090 point ke-1)
i) Konsanguinitas/hubungan darah (Kan. 1091), artinya orang-orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, dan garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat ke-4.
j) Hubungan semenda atau affinitas (Kan. 1092).
k) Kelayakan publik (Kan. 1093). Menurut Kan. 1093 halangan nikah yang timbul dari kelayakan publik dibatasi pada garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita, begitu juga sebaliknya.
l) Hubungan adopsi (Kan. 1094), ini karena anak yang diadopsi secara legal memiliki status yuridis yang sama dengan status yuridis anak kandung.
2. Adanya konsensus atau kesepakatan nikah, yaitu kemauan pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Konsensus bisa cacat oleh faktor-faktor berikut:
a. Ketidak mampuan psikologis (Kan. 1095)
b. Tak ada pengetahuan yang cukup mengenai hakekat perkawinan (Kan. 1096)
c. Kekeliruan mengenai pribadi (Kan. 1097)
d. Penipuan (Kan. 1098)
e. Kekeliruan mengenai sifat perkawinan dan martabat sakramental perkawinan (Kan. 1099)
f. Simulasi (Kan. 1101): simulasi total; simulasi parsial (bonum prolis, bonum fidei, bonum sakramenti, bonum coniugum).
g. Konsensus bersyarat (Kan. 1102)
h. Paksaan dan ketakutan (Kan. 1103)
3. Dirayakan dalam forma canonika (Kan. 1108-1123), artinya perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
Pernikahan antara seorang pria dan wanita yang dilakukan secara sah kemudian ditingkatkan menjadi satu sakramen. Sakramen tersebut diberikan oleh suami isteri itu sendiri, yaitu dengan mengucapkan janji saling mencintai dan setia satu sama lain dihadapkan imam dan para saksi. Janji pernikahan tersebut diucapkan dalam bentuk sumpah yang berbunyi: "saya berjanji setia kepadanya dalam untung dan malang, dan saya mau mencintai dan menghormatinya seumur hidup. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini." Dengan selesainya pengucapan janji kedua mempelai kemudian diteguhkan oleh imam dan diberkatinya, maka sahlah perkawinan kedua mempelai dari sudut hukum agama Katolik.

2 komentar:

  1. Terimakasih untuk informasi yang sangat lengkap dan memberikan jawaban bagi saya maupun bagi banyak orang..

    Shalom N Tuhan Yesus Berkati

    BalasHapus

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib