Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang Pemilihan kasus

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain. Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Perkawinan dengan perbedaan kewarganegaraan (Campuran) bukanlah hal yang asing lagi saat ini. Terutama dengan keadaan dan perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini. Bahkan permasalahan mengenai perkawinan yang di dalam perkara tersebut terdapat unsure-unsur perdata internasional telah terjadi dari dulu.

Dalam penulisan tugas Mata Kuliah HPI ini, penulis akan mengkaji serta menganalisi salah satu kasus yang terjadi pada Manohara Odelia Pinot yang lebih mengacu apakah permasalahan ini merupakan peristiwa yang masuk ke dalam ranah Hukum Perdata Internasional ataukah sebaliknya, dan seluk beluk yang terkait dengan Hukum Perdata Internasional.

B. Kasus posisi

Manohara Odelia Pinot adalah model belia kelahiran Jakarta, 28 Februari 1992. Lahir dari seorang ibu keturunan bangsawan Bugis, Daisy Fajarina dan ayah berkebangsaan Perancis, Reiner Pinot Noack. Manohara Odelia Pinot di usia yang masih sangat muda, 16 tahun, ia menikah dengan seorang pangeran asal Malaysia Barat, Tengku Muhammad Fakhry Petra.

Hal ini bermula dari pertemuan Manohara dengan Tengku Fakhry di bulan Desember 2006. Mereka dipertemukan dalam acara jamuan makan malam. Dari situlah, sang pangeran jatuh hati. Meski terpaut selisih usia, namun akhirnya kedua insan ini berpacaran dengan seijin ibunda Manohara, Daisy.

Tak lama setelah itu, Tengku Fakhry menyatakan keinginannya untuk memperistri mantan kekasih Ardie Bakri ini. Pada 17 Agustus 2008, Manohara beserta keluarga berangkat ke Malaysia atas undangan keluarga Tengku Fakhry.

Tengku Fakhry akhirnya menikahi Manohara yang saat itu masih berusia 16 tahun. Pernikahan yang diadakan di Malaysia ini sempat terganjal akibat usia Manohara yang masih di bawah umur dan tidak ada wali serta surat dari KBRI setempat. Namun, pada akhirnya pernikahan inipun tetap terlaksana

Akhir 2008 Manohara kabur lewat Singapura ke Jakarta dari tempat kediamannya di Malaysia. Menurut penuturan Manohara kepada ibunya, Daisy, ia mengalami perlakukan tak menyenangkan dari suaminya serta tidak tahan dengan sikap kasar Tengku Fakhry kepadanya, akhirnya Manohara memilih kabur. Selama kabur, Manohara tinggal di rumah kontrakan keluarganya di daerah Jakarta Selatan.

17-18 Maret 2009 Nenek Manohara dan Dewi pergi ke kedutaan Indonesia guna meminta bantuan.

30 Mei 2009 Sultan Kelantan mengalami serangan jantung, dan langsung dirujuk ke Singapura. Manohara dan keluarga kerajaan berangkat ke Singapura.

Menurut rencana, Manohara bersama keluarga kerajaan akan berada di Singapura selama lima hari.

31 Mei 2009 Akhirya Manohara pun pulang bersama Daisy dan Dewi ke Indonesia. Manohara tiba di Indonesia pada Minggu (31/5) pukul 07.30 WIB.

Sidang gugatan cerai Tengku Muhammad Fakhry terhadap Manohara Odelia Pinot akan berlangsung pada Minggu 2 Agustus 2009. Mano belum tahu akan datang atau tidak pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Syariah Islam Malaysia itu.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Minggu ( 13/12/2009 ) memenangkan gugatan pangeran Kelantan, Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih. Pengacara Fakhry, Zainul Rijal Abu Bakar, mengatakan Pengadilan Tinggi Islam negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan, kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada 3 Januari 2010. Pangeran sangat senang dengan hasil keputusan itu, kata Zainul. Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak, ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian disebabkan ketidaksetiaan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Masalah Hukum

Dalam kasus ini ada beberapa maslah hukum yang akan Penulis uraikan, permasalah-permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Hakim manakah atau Pengadilan manakah yang berwenang mengadili kasus ini?

2. Apakah perkara tersebut masuk ke dalam Hukum Perdata Internasional?

3. Termasuk dalam bidang hukum apa perkara ini?

4. Hukum mana yang seharusnya diterapkan dalam peristiwa ini?

B. Tinjauan Teoritik

Menurut Prof. Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hhukum yang menunjukan stelsel hhukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hhukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa-peristiwa antar warga Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hhukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.

Sedangkan menurut Mochtar Kusuma Atmaadja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, cara membedakan yang demikian itu lebih tepat daripada membedakan berdasarkan pelakunya ( subyek hukumnya ) dengan mengatakan bahwa H I ( public ) mengatur hubungan antar Negara, sedangkan H P I antara orang perseorangan. Karena suatu Negara ( atau badan hukum public lainnya ) adakalanya melakukan hubungan perdata, sedangkan orang perseorangan menurut hukum internasional modern adakalanya dianggap mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum Internasional.

Istilah status personal berasal dari mahsab (aliran) Itali, zaman post-glossatoren dari abad ke-13 sampai ke-15. Kita ketahui bahwa madzab ini membagikan kaidah-kaidah HPI dalam tiga kelompok: hukum realita, hukum personalia, hukum mixta.

Statuta Realita; berlaku secara territorial. Hanya benda yang terletak dalam wilayah pembentuk undang-undang tunduk pada peraturan yang berlaku tersebut, (berlaku juga untuk benda tidak bergerak);

Statuta Mixta; berlaku bagi yang tidak masuk statute realita dan statute personalia, yaitu bentuk perbuatan hukum (azas Locus Regit Actum) ditempat dimana perbuatan hukum itu dilakukan.

Statuta personalia adalah kelompok kaidah-kaidah yang mengikuti seseorang dimanapun ia pergi. Kaidah-kaidah ini dengan demikian mempunyai lingkungan kuasa berlaku serta extra hukum rial atau universal, tidak terbatas kepada hukum rial dari suatu Negara tertentu. Mengenai apa yang termasuk dalam istilah “status personal” ini tidak terdapat kata sepakat. Sejak dahulu sehingga sekarang pendapat para ahli adalah berbeda, mengenai persoalan-persoalan kualifikasi ini. Pada masing-masing Negara terdapat konsepsi tersendiri yang aneka ragam tentang apa yang termasuk bidang ini.

Persoalan hukum manakah yang harus dipergunakan untuk status personil seseorang yang merupakan salah satu pokok persoalan fundamental dalam ajaran-ajaran HPI. Seperti telah kita saksikan, disini terdapat perbedaan paham sejak dahulu hingga kini, yang tidak dapat diatasi. Dua aliran terpenting mereka yang pro hukum personal. Pertama, aliran “personnalistis”, mereka yang mengaitkan status seseorang kepada hukum nasionalnya di satu pihak. Kedua, pihak ‘territorialistis’ yang sebaiknya memakai sebagai titik taut hukum domisili seseorang. Sistem-sistem HPI dari Negara-negara di dunia ini dapat dibagi dalam salah satu kelompok ini, walaupun terdapat pula hukum -sistem kompromis yang bersifat campuran dalam pelaksanaannya. Dan seperti telah kita uraikan secara mendalam dalam bagian dari HPI, maka para pemuka dari masing-masing aliran ini tidak akan dapat meyakinkan satu sama lain.

Pinsip Nasionalitas / kewarganegaraan banyak dianut oleh Negara-negara Eropa Kontinental, diantaranya: Perancis, Italia, Belgia, Luxemboug, Belanda, Indonesia, Rumania, Bulgaria, Finlandia, Junani, Honggaria, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, Turki, Tiongkok, dan Negara-negara Amerika Latin antara lain: Costa Rica, Republik Dominika, Ecuador, Haiti, Honduras. Mexico, Panama, dan Venezuela.

Prinsip Domisili/ teritorial banyak dianut oleh Negara-negara Anglo Saxon, diantaranya: Semua Negara-negara bekas jajahan Inggris yang menganut sistim common law (Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, Australia dsb), Scotlandia, Africa Selatan, Quebec, Denmark, Norwegia, Iceland, dan Negara-negara Amerika Latin: Argentina, Brazilia, Guatemala, Nicaragua, Paraguay, dan Peru.

Telah kita kemukakan pula bahwa Indonesia, sebagai warisan dari hukum HPI yang ditinggalkan oleh Hindia Belanda, berdasarkan asas konkordansi, yang antaranya termaktub dalam Pasal 16 AB (Algemeine Bevalingen) menganut Prinsip Nasionalitas: “ Bahwa terhadap warga hukum Indonesia (Hindia Belanda) yang berada di luar negeri berlaku hukum nasionalnya sebagai status personal mereka.”

Hal ini diinterpretasikan secara analogi terhadap WNA yang berada di Indonesia. Alasan-alasan yang pro terhadap prinsip Nasionalitas/Kewarganegaraan:

1. Prinsip ini paling cocok dengan perasaan hukum seseorang.

Hukum nasional yang dibuat oleh warga Negara suatu Negara tertentu adalah lebih cocok bagi Wargannya, pembuat hukum nasional/UU lebih memahami kepribadian dan kebutuhan Wargannya sendiri.

2. Lebih permanent dari hukum domisili. Prinsip kewarganegaraan itu lebih tetap dari prinsip domisili, karena kewarganegaraan tidak mudah untuk dirubah-rubah seperti halnya domisili.

3. Prinsip kewarganegaraan lebih banyak membawa kepastian hhukum. Prinsip kewarganegaraan membawa kepastian karena pengertian keWNan lebih mudah diketahui dari pada domisili seseorang, hal ini disebabkan adanya peraturan-peraturan tentang keWNan yang lebih pasti dari Negara yang bersangkutan.

Hal ini berarti bahwa warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang termasuk bidang status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional Indonesia. Sebaliknya, menurut jurisprudensi yang didukung oleh penulis-penulis, maka juga bagi orang-orang asing yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, dipergunakan hukum nasional mereka sepenjang persoalan-persoalan itu termasuk bidang status personal. Perkawinan dalam hal ini termasuklah ke dalam ranah status personal.

C. Asas-Asas HPI dalam Hukum Keluarga

Melingkupi persyaratan materil dan formil perkawinan, keabsahan perkawinan, akibat-akibat perkawinan dan berakhirnya perkawinan.

Syarat sah perkawinan secara Materil; Asas Lex Loci Celebrationis didasarkan pada tempat dimana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, System hukum dari masing-masing kewarganegaraan para pihak, Sistem Hukum dari masing-masing domisili para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan dan Asas Lex Loci Celebrationis tanpa mengabaikan system Hukum para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.

Sedangkan syarat formal perkawinan adalah sebagi berikut; Syahnya perkawinan ditentukan pada tempat dilangsungkannya perkawinan (Lex Loci celebrationis)

Masalah hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, harta kekayaan perkawinan dan lain-lain tunduk pada; Sistem Hukum tempat perkawinan diresmikan, Sistem Hukum dari suami istri bersama-sama menjadi warga Negara setelah perkawinan dann Sistem Hukum dari tempat suami istri berkediaman tetap stelah perkawinan.

D. Ringkasan Pertimbangan Hukum dan Putusan

Pengadilan Tinggi Malaysia, pada tanggal 13 desember 2009 meyatakan memenangkan gugatan pangeran Kelantan, Mohammad Fakhry, suami Manohara. Pengadilan memerintahkan Manohara kembali ke suaminya dan membayar hutan 1,1 juta ringgit Malaysia atau Rp.3 milyar lebih. Pengadilan Tinggi Islam negara bagian Kelantan utara memerintahkan Manohara agar “setia” dengan kembali pada suami dan mengembalikan uangnya, guna memecahkan segala permasalahan, kurang dari 14 hari, di mana pangeran akan disumpah sebagai raja Kelantan, pada 3 Januari 2010. Pengadilan memerintahkan Manohara mengembalikan uang dalam 30 hari. Jika tidak, ia dapat dinyatakan tidak “setia” dan pangeran takkan diwajibkan membayar setiap biaya perawatannya. Artinya, perkawinan harus berakhir dengan perceraian pada masa depan, dan Manohara takkan memperoleh kompensasi perceraian disebabkan ketidaksetiaan.

E. Analisis Kasus

Pernikahan terjadi antar warga negara Indonesia Manohara Odelia Pinot dengan warga negara Malaysia Mohammad Fakhry. Pernikahan diadakan di Malaysia. Pengadilan yang mengurus perceraian adalah Pengadilan Malaysia.

1. Hakim atau Pengadilan yang berwenang

Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan negara Indonesia berdasarkan prinsip:

a. The basis principal : Manohara masih berumur 16 tahun saat menikah dengan kewarganegaraan Indonesia.

b. Tempat pernikahan atau terjadinya perbuatan adalah di Malaysia, namun apabila pernikahan ini sudah didaftarkan maka di Indonesia pun sudah diakui.

c. Berdasarkan Forum actoris, pihak penggugat disini adalah Manohara. Dimana manohara sebelum menikah tinggal bersama Ibunya di Indonesia.

d. Berdasarkan The principal of effectiveness, karena yang saat ini lebih diperhatikan adalah gugatan untuk perceraian, sehingga apabila Manohara tinggal di Indonesia, akan lebih efektif mengurus perceraian di Indonesia.

2. Termasuk dalam perkara HPI atau bukan

Yang menentukan suatu perkara HPI atau bukan adalah hakim. Menurut Hakim pengadilan Indonesia perkara ini merupakan kasus yang masuk ranah Hukum Perdata Internasional karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.

3. Termasuk dalam bidang hukum apa peristiwa tersebut.

Menurut hakim pengadilan Indonesia kasus tersebut termasuk ke dalam kualifikasi hukum personal. Dalam penulisan ini, lebih melihat kepada proses perceraian antara kedua belah pihak. Dan sangat jelas bahwa pernikahan merupakan perkara yang masuk ke dalam kualifikasi hukum personal.

4. Hukum mana yang berlaku dalam peristiwa tersebut.

Hukum yang berlaku adalah hukum Malaysia. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis artinya didasarkan pada tempat dimana perkawinan diresmikan atau dilangsungkan, begitu juga syarat sah perkawinan secara formal juga di tentukan berdasarkan pada tempat dilangsungkannya perkawinan. Kemudian akibat dari dari perkawinan itu harus tunduk terhadap system Hukum tempat perkawinan diresmikan (Lex Loci celebrationis).

Dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.

Kenapa bukan menerapkan hukum Indonesia? Berdasarkan fakta hukum, tidak diketahui apakah pernikahan ini telah didaftarkan dalam pencatatan sipil di Indonesia, bahwa ke dua belah pihak telah menikah. Sehingga untuk kepastian hukum, maka hukum Malaysia lah yang diterapkan.

BAB III

PENUTUP

Berdasarakan uraian Penulis diatas, maka dapat ditarik poin-poin penting yang penulis simpulkan sebagai berikut :

1) Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Indonesia.

2) Yang menjadi titik taut primer kasus ini sehingga merupakan kasus perdata internasional adalah karena terdapat unsur asing, dimana terjadi pernikahan antara dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Pihak istri berkewarganegaraan Indonesia dan pihak suami berkewarganegaraan Malaysia. Dengan subjek yang berbeda kewarganegaraan berbeda ini menunjukkan perkara masuk ranah HPI. Selain itu pernikahan yang diadakan di Malaysia.

3) Klasifikasi kasus ini dalam hukum perdata internasional adalah hukum personal. Dalam penulisan ini, lebih melihat kepada proses perceraian antara kedua belah pihak. Dan sangat jelas bahwa pernikahan merupakan perkara yang masuk ke dalam kualifikasi hukum personal.

4) Yang menjadi titik taut sekunder (titik taut penentu) kasus ini untuk menentukan hukum mana yang berlaku adalah berdasarkan prinsip dalam status personal, yaitu dimana pernikahan tersebut berlangsung. Serta asas-asa HPI dalam hukum keluarga menyatakan bahwa syarat materil syahnya perkawinan berdasarkan asas Lex Loci Celebrationis.

5) Lex cause kasus dalam kasus ini adalah Hukum Malaysia. Karena dalam fakta hukum yang didapat pernikahan diadakan di Malaysia, sehingga hukum yang diberlakukan dalam proses perceraian adalah hukum Malaysia.

2 komentar:

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib