Fasakh sebagai salah satu bentuk
perpisahan memilki beberapa implikasi sebagai berikut :
1.
Fasakh dapat membatalkan akad
secara seketika saat diputuskan dan menghilangkan hubungan yang menjadi
konsekuensi dari akad tersebut.[1]
2.
Fasakh adakalanya disebabkan
karena hal-hal yang dating kemudian (setelah akad), yang keberadaannya jjustru
beretentangan dengan tujuan keberadaan perkawinan itu sendiri. Dan adakalanya
disebabkan hal-hal yang munculnay berbarengan dengan akad atau tidak
terpenuhinya syarat akad, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi adanya dua
macam jenis keputusan yaitu pelaksanaan putusannya melalui keputusan hakim dan
yang secara langsung tanpa bantuan hakim. Dampak ketergantungan pada keputusan
hakim dan tidaknya akan tampak sekali dalam sebagian hukumnya, seperti
pembagian waris ketika salah satu yang bereperkara meninggal dunia sebelum
adanya keputusan hakim. Apabila perpisahan itu butuh pada keputusan hakim, yang
ditinggalkan berhak mendapat warisan, sebaliknya perpisahan yang tidak
membutuhkan keputusan hakim, maka tidakberhak mendapatkan warisan. [2]
3.
Fasakh tidak dapat mengurangi
bilangan thalaq yang dimiliki suami. Namun di tengah-tengah masa iddahnya
fasakh yang disebabkan karena murtad atau mengingkari Islam, maka thalaq dapat
terjadi menurut Hanafiyah dengan pertimbangan,hal itu untuk menghukum pelaku
murtad.[3]
4.
Fasakh yang dilakukan sebelum keduanya
melakukan hubungan intim, menurut mayoritas ulama istri tidak mendapat mahar
sama sekali.
[1]
Ahmad Gundur, Loc. Cit.
[2]
Wahbah Az-Zuhaili, Op. Cit., h. 348 – 349
[3]
Sayyid Sabiq, Op. Cit., h. 269
Tidak ada komentar:
Posting Komentar