Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan
oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang
diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih
populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk
mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan.
Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan yang
dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
1. Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses
penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan
saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta
persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi
serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
ü Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling
banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang
dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
ü Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan
audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
ü Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap
tersebut.
ü Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
ü Notaris untuk membuat akta-akta
perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran
umum dan juga notulen-notulen rapat.
2. Tahap pengajuan Pernyataan
Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan
dokumen-dokumen pendukung (misalnya laporan keuangan yang telah diaudit dan
pendapat dari konsultan hukum) calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada
Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan efektif dari BAPEPAM tersebut merupakan tiket bagi
perusahaan untuk melakukan penawaran umum di pasar perdana.
3. Tahap Penawaran Saham (pasar
perdana)
Tahapan ini merupakan tahapan
utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat
investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang
telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu
diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan
ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara
yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor
tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa
Efek
Setelah selesai penjualan saham
dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di
Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya, maupun di kedua
bursa efek tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar