Sabtu, 01 Desember 2012

Instrumen Pasar Modal dan Pasar Uang Syariah

Penawaran umum adalah kegiaan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan.  
Penawaran umum meliputi kegiatan-kegiatan yang dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
1.      Tahap persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
ü  Penjamin emisi (underwiter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
ü  Akuntan publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
ü  Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap tersebut.
ü  Konsultan hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
ü  Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
2.      Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung (misalnya laporan keuangan yang telah diaudit dan pendapat dari konsultan hukum) calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan efektif dari BAPEPAM tersebut merupakan tiket bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum di pasar perdana.
3.      Tahap Penawaran Saham (pasar perdana)
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
4.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya, maupun di kedua bursa efek tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar