1. Pengertian
Sebelum mengetengahkan pengertian
Pasar Modal Syariah, sebelum itu perlu kiranya mengemukakan pengertian Pasar Modal
konvensional. Pengertian Pasar Modal konvensional dapat dilihat dalam Bab I
Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal, yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan
Pasar Modal Syariah secara umum dapat didefinisikan sebagai Pasar Modal yang
dalam operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud
prinsip-prinsip syariah dalam operasional Pasar Modal adalah prinsip-prinsip
yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI.[2]
2. Dasar Hukum
a. Al-
Quran
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ
فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ .
Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al- Baqarah: 275).
َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ
وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (QS. Al- Baqarah: 278).
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ
مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS. Al- Baqarah: 279).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن
تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ
اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu
(QS. An-Nisa’:29).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي
الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً
لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan
shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (QS. Al-Jumu’ah:10).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ إِلاَّ
مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللّهَ
يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya (QS.Al-Maidah: 1).
b.
Al-Hadis
Dalam
sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang
memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah
ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu
idle, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
c. Fatwa dan Peraturan Lainnya
Berbeda dengan efek lainnya,
selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu
terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek
syariah dalam pasar modal syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. [3]
Sampai dengan saat ini, pasar
modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum
sebagai berikut :
Terdapat 14 fatwa yang telah
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang
berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang
meliputi antara lain:
1) Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah
2) Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah
3) Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah Mudharabah
4) Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003
tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar
Modal
5) Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah
6) Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007
tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
7) Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
8) Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008
tentang Waran Syariah
9) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008
tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
10) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode
Penerbitan SBSN
11) Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008
tentang Sale and Lease Back
12) Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008
tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back
13) Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010
tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased
14) Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011
tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan
Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1. Peraturan Bapepam & LK No
IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
2. Peraturan Bapepam & LK No
IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal
3. Peraturan Bapepam & LK No
II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Selain UU No. 8 tahun 1995 tentang
pasar modal yang menjadi landasan hukum pasar modal syariah, juga terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN
(Surat Berharga Syariah Negara), yaitu UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
3. Fungsi dan Manfaat
Menurut Mokhtar Muhammad Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah
adalah sebagai berikut :[4]
a.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh
bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan
mengembangkan lini produksinya
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga
saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Masalah utama yang biasa dihadapi
oleh setiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya adalah masalah permodalan.
Walapun dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah menyediakan dan
membuka kesempatan kepada setiap pengusaha untuk emperoleh fasilitas modal,
namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh kesempatan tersebut, hambatan utamanya adalah menyangkut
jaminan dan agunan. Oleh karenannya pasar modal mempunyai banyak manfaat,
diantaranya:[5]
a. Menyediakan sumber pendanaan atau
pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
sumber dana tersebut secara optimal.
b. Memberikan wahana investasi bagi
investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi (penganekaragaman, misalnya
penganekaan usaha untuk menghindari ketergantungan pada ketunggalan kegiatan,
produk, jasa, atau investasi).
c. Menyediakan indikator utama
(leading indicator) bagi tren ekonomi Negara.
d. Memungkinkan penyebaran kepeilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e. Menciptakan lapangan kerja atau
profesi yang menarik.
f. Memberikan kesempatan memiliki
perusahaan yang sehat dengan prospek yang baik.
g. Alternative investasi yang
memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa di perhitungkan melalui
keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
h. Membina iklim ketrebukaan bagi
dunia usaha dan memberikan akses control sosial.
i.
Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim
terbuka, pemanfaatan manajemen professional, dan penciptaan iklim bersahan yang
sehat.
4. Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang
diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally
adalah sebagai berikut :[6]
a. Semua saham harus diperjualbelikan
pada bursa efek
b. Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c. Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi
tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan
kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d. Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e. Saham tidak boleh diperjual
belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f. Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g. Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h. Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru
dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
[1] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
(Tanggal 10 Oktober 1995, LN 64; TLN 3608).
[2] Lihat Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal.
[3] http://www.idx.co.id/Home/ProductAndServices/ShariaMarket/ShariaRegulation/tabid/158/language/id-ID/Default.aspx, diakses pada tanggal 4 November 2012
[4] M.M. Metwally, Teori dan model ekonomi Islam, Jakarta:
Bangkit Daya Insana, 1995, Hlm. 177
[5] Prof. Dr. H. Abdul Manan,SH., SIP., M.Hum, Aspek Hukum
dalam Penyeleggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2009, Cet. I, Hlm. 33-34
[6] M.M. Metwally, Teori dan model ekonomi Islam, Jakarta:
Bangkit Daya Insana, 1995, Hlm. 178-179
Tidak ada komentar:
Posting Komentar