Rabu, 23 Januari 2013

PUTUSAN PERADILAN SEMU PN

PUTUSAN
No. 567/Pid.B/2013/PS. FSH
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



   Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama                              :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jakarta, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
            Menimbang berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
  1. Unsur barang siapa, telah terbukti.
  2. Mengambil suatu barang, telah terbukti.
  3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
  4. Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal-pasal dan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:
MENGADILI
1.      Menyatakan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA yang identitas selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.      Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.      Menetapkan barang bukti :
*    1 (satu) Buah tas berwarna hitam.
*    1 (satu) Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
*    2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan kepada yang berhak.
6.      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu) Rupiah.
            Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Senin, Tanggal 04 Maret 2013, Oleh kami JEFRI AR SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim,  YUSUF FADHLI  SH dan M. FAJAR SINA SH  masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh AHDI MAULANA SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, serta dihadiri juga oleh UUF ROUF sebagai Jaksa Penuntut Umum serta DURAY AHMAD SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
            HAKIM ANGGOTA                                                 HAKIM KETUA MAJELIS
1.      YUSUF FADHLI SH                                     JEFRI AR SH,MH
2.      M. FAJAR SINA  SH

PANITERA PENGGANTI
AHDI MAULANA SH

SURAT PEMBELAAN PERADILAN SEMU PN

SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 567/Pid.B/2013/PS. FSH



Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama                              :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jakarta, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal, 16 November 2013 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
Bahwa :
1.      Terdakwa masih muda
2.      Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :

M E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 25 Februari  2013

SURAT TUNTUTAN JAKSA PERADILAN SEMU PN

SURAT TUNTUTAN
NO. REG. PERK: 567/Pid.B/2013/PS. FSH



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap      :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat lahir          :  Jakarta
Umur/Tgl. Lahir    :  22 Tahun / 02 February 1989
Jenis Kelamin        :  Laki-laki
Kebangsaan           :  Indonesia
Tempat tinggal      :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
A g a m a               :  Islam
Pekerjaan               :  Pegawai Perusahaan Swasta
Pendidikan                        :  SMU
Berdasarkan Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Nomor : 567/Pid.B/2013/PS. FSH tanggal 28 Januari 2013, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, yang telah dibacakan pada tangga 04 Februari 2013.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :

Keterangan Saksi-saksi :
  1. MAMDUH AIMANUL HAKIM
  2. NURROHIM
  3. MIRANTI NURARDILA
Yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
-       1 buah tas berwarna hitam
-       Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
-       2 buah HP Nokia Tipe E 63 dan N 70
-       1 buah kalkulator

Keterangan Terdakwa
AHMAD WIRA ATMAJA yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yangutuh dalam tuntutan pidana ini.
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi yaitu saksi MAMDUH AIMANUL HAKIM, NURROHIM dan MIRANTI NURARDILA keterangan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA, barang bukti serta petunjuk, maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2012 sekitar jam 13:00 WIB bertempat ruangan kerja Korban yaitu perusahaan INTAN yang berada di Jakarta yaitu dengan cara masuk ke ruang kerja saksi Korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dan mengambil tas yang berada diatas meja kerja saksi Korban yang berisi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas yang berada di atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS YURIDIS
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Mengambil suatu barang
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa cara terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA melakukan pencurian yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dan mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buiah HP Nokia tipe E63 dan N 70 dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang kerja korban dan pergi meninggalkan kantor.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
  1. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA sendiri bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia terdakwa ambil merupakan uang dan HP milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM yang terdakwa ambil dari tas saksi korban yang terletak di ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dan terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil uang tersebut tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki yaitu saksi Korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut  maka terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang meberatkan
      perbuatan terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang meringankan
-       Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan
-       Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M E N U N T U T
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah HP Nokia Tipe E63 dan N70 dikembalikan kepada yang berhak.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)

Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin, 18 Februari 2013.
JAKSA PENUNTUT UMUM


UUF ROUF, S.H