PUTUSAN
No. 567/Pid.B/2013/PS. FSH
Demi
keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Peradilan
Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, yang memeriksa dan mengadili
perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara
Terdakwa :
Nama : AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 02 Februari 1989
Umur : 22 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang
Selatan
Pendidikan :
SMU
Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas
perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta,
memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang
berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap
dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
- Unsur barang siapa, telah terbukti.
- Mengambil suatu barang, telah terbukti.
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
- Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut
diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362
KUHP.
Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal-pasal dan Undang-Undang dan
ketentuan hukum yang bersangkutan:
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA yang identitas selengkapnya seperti
tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “PENCURIAN”
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
tahun empat bulan.
3.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.
Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada
dalam tahanan.
5.
Menetapkan barang
bukti :
* 1
(satu) Buah tas berwarna hitam.
* 1
(satu) Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar
Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
* 2 (dua)
Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan kepada yang berhak.
6. Membebani
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu) Rupiah.
Demikian
diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Senin, Tanggal
04 Maret 2013, Oleh kami JEFRI AR SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim, YUSUF FADHLI SH dan M. FAJAR SINA SH masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan
II pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, putusan yang
mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh
Majelis Hakim, dan dibantu oleh AHDI MAULANA SH sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, serta dihadiri juga
oleh UUF ROUF sebagai Jaksa Penuntut Umum serta DURAY AHMAD SH sebagai
Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN
Jakarta.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. YUSUF FADHLI SH JEFRI
AR SH,MH
2. M. FAJAR SINA SH
PANITERA PENGGANTI
AHDI MAULANA SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar