Rabu, 23 Januari 2013

SURAT PEMBELAAN PERADILAN SEMU PN

SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 567/Pid.B/2013/PS. FSH



Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama                              :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jakarta, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal, 16 November 2013 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
Bahwa :
1.      Terdakwa masih muda
2.      Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :

M E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 25 Februari  2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar