SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 567/Pid.B/2013/PS.
FSH
Majelis Hakim yang
mulia,
Jaksa Penunutut Umum
yang kami hormati
Dan
Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami
menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam
memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah
melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak
tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas
:
Nama : AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 02 Februari 1989
Umur : 22 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang
Selatan
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini
dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah
dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk
yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah
menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal, 16 November 2013 sekitar
pukul 13.00 WIB Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi
korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
Bahwa :
1. Terdakwa masih muda
2. Terdakwa
sopan dan jujur dalam persidangan
3. Terdakwa
mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka
kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :
M
E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1
(satu) tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan
serahkan dalam sidang ini tanggal 25 Februari
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar