Rabu, 23 Januari 2013

SURAT DAKWAAN PERADILAN SEMU PN

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : 567/Pid.B/2013/PS. FSH



A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                                 :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir       :  Jakarta, 02 Februari 1989
Umur                                 :  22 Tahun
Jenis Kelamin                    :  Laki-laki
Kewarganegaraan             :  Indonesia
Agama                               :  Islam
Tempat tinggal                  :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
Pendidikan                                    :  SMU
Pekerjaan                           :  Pegawai Perusahaan Swasta

B.     PENAHANAN :
-   Penyidik                                    :   Sejak tanggal  15 Nopember  2012 sampai
    dengan tanggal 10 Desember 2012            
-   Diperpanjang Penuntut Umum :   Tanggal 10  Desember 2012 sampai dengan
                                                     tanggal 1 Januari  2013
-   Penuntut Umum                         : Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan
                                                      tanggal 20 Januari 2013
-   Jenis Penahanan                        :   RUTAN

C.     DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA, Pada hari Jumat, Tanggal 16 Nopember 2012, sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012, bertempat di Perusahaan swasta (INTAN) Jakarta Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam daerah Hukum Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
-     Bahwa berawal ketika saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM  pergi ke toilet dan saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM meninggalkan tasnya diruang kerjanya tersebut, lalu terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA selaku pegawai di perusahaan INTAN melihat ruangan kerja saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dalam keadaan tidak ada seorang pun, selanjutnya terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA masuk dan keluar membawa tas milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dan keluar dari ruangan kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area kantor.
Dan sekembalinya saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dari toilet, saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM terkejut melihat tas miliknya sudah tidak ada di ruangan kerjanya. Kemudian terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA pulang kerumahnya dan melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah amplop coklat yang di dalamnya berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM, kemudian terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA menyimpan tas tersebut di lemarinya.
-     Bahwa terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA mengambil tas milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah amplop coklat berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM, tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM mengalami kerugian sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                                             Jakarta, 20 Januari 2013

JAKSA PENUNTUT UMUM

UUF ROUF, S.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar