SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : 567/Pid.B/2013/PS.
FSH
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat
Tanggal Lahir : Jakarta, 02 Februari 1989
Umur
:
22 Tahun
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Tempat
tinggal : Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang
Selatan
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Swasta
B. PENAHANAN :
- Penyidik :
Sejak tanggal 15 Nopember
2012 sampai
dengan
tanggal 10 Desember 2012
- Diperpanjang Penuntut
Umum : Tanggal 10
Desember 2012 sampai dengan
tanggal 1 Januari 2013
- Penuntut Umum : Tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan
tanggal
20 Januari 2013
- Jenis Penahanan : RUTAN
C. DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA, Pada hari Jumat, Tanggal
16 Nopember 2012, sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu
lain dalam bulan Nopember 2012, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam
Tahun 2012, bertempat di Perusahaan swasta (INTAN) Jakarta Selatan atau setidak
– tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam daerah Hukum Pengadilan
Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mengambil Barang Sesuatu, yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan cara
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM pergi ke toilet dan saksi korban MAMDUH AIMANUL
HAKIM meninggalkan tasnya diruang kerjanya tersebut, lalu terdakwa AHMAD WIRA
ATMAJA selaku pegawai di perusahaan INTAN melihat ruangan kerja saksi korban MAMDUH
AIMANUL HAKIM dalam keadaan tidak ada seorang pun, selanjutnya terdakwa AHMAD
WIRA ATMAJA masuk dan keluar membawa tas milik saksi korban MAMDUH AIMANUL
HAKIM dan keluar dari ruangan kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area
kantor.
Dan sekembalinya saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
dari toilet, saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM terkejut melihat tas miliknya sudah tidak ada di
ruangan kerjanya. Kemudian terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA pulang kerumahnya dan
melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah amplop coklat yang di
dalamnya berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2
(dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM,
kemudian terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA menyimpan tas tersebut di lemarinya.
- Bahwa terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA mengambil tas
milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah
amplop coklat berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM,
tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM sehingga
akibat perbuatan terdakwa saksi korban MAMDUH AIMANUL HAKIM mengalami kerugian
sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam
pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 20 Januari 2013
JAKSA PENUNTUT UMUM
UUF ROUF, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar