Menjual tanah warisan yang masih atas nama
almarhum jika tanpa penetapan ahli waris dari pengadilan dan tanpa persetujuan
ahli waris yang lainnya adalah tidak sah, jika tetap dilakukan maka bagi:
PENJUAL secara perdata ia bisa digugat dengan gugatan perbuatan melawan hukum
pasal 1365. Secara pidana ia dapat dituntut dengan pasal 378 tentang penipuan
dan pasal 372 tentang penggelapan. PEMBELI Secara perdata ia dapat digugat dengan
pasal 1365 dan secara pidana ia mungkin dapat dituntut dengan pidana penadahan
pasal 480 (tapi kadang sebenarnya pembeli adalah korban penipuan si penjual).
PPAT (notaris atau camat) ia dapat dituntut pidana penipuan pasal 378 dan Secara
perdata dapat digugat ganti rugi dengan pasal 1365. PIHAK YANG MENYURUH MENJUAL
jika ia melakukannya dengan ancaman kekerasan ia dapat dituntut pidana
pengancaman pasal 368 dan Secara perdata dapat digugat dengan pasal 1365 Atau
dia adalah orang yang bersekongkol Penipuan dan lain sebagainya bersama- si
penjual si Penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar