Senin, 04 November 2019

Apa Yang Dimaksude dengan Haji Furoda atau Haji Non Kuota

Yuuk Cari Tahu!! Apasih Haji Furoda Itu?


Tidak jarang kita mendengar berita di media cetak maupun online kata Haji Furoda, atau Haji Tanpa Antri. Apasih yang di maksud haji furoda?

Sebagaimana kita ketahui, sistem perhajian di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler dan haji khusus. Kedua jenis haji ini menggunakan visa haji yang sudah di jatahkan oleh Pemerintah Saudi untuk Indonesia.

Ada masyarakat muslim Indonesia yang berhaji tanpa menggunakan kuota haji Indonesia, tanpa menunggu bertahun- tahun pula, daftar tahun itu dan langsung berangkat di tahun yang sama, inilah yang di sebut dengan haji Furoda atau haji non kuota atau Haji tanpa Antri atau haji prioritas, yang diselenggarakan oleh PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Pembagian kuota haji di dunia mengacu pada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania. Dalam forum itu memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara.

Baik haji reguler maupun haji Khusus, jamaah yang baru mendaftar harus mengantri (waitinglist) bertahun tahun, haji reguler rata- rata 18 tahun, dan haji khusus rata- rata 5 sampai 6 tahun.

Setiap tahunnya, animo haji masyarakat muslim Indonesia selalu tinggi, dan kuota yang di jatahkan oleh Pemerintah Saudi untuk Indonesia tidak mampu memenuhi animo masyarakat untuk haji. Selama bertahun – tahun masyarakat yang haji di luar kuota pemerintah sudah berjalan, dan tahun 2019 melalui Undang- undang No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh  memutuskan untuk melegalkan haji non kuota ini, dengan mewajibkan jamaah yang akan berangkat haji non kuota harus melalui PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Dalam Undang- undang No, 8 Tahun 2019 pasal  pasal 17 – 18 di jelaskan mengenai Warga Negara Indonesia  yang berhaji menggunakan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia sebagai berikut :

Pasal 17

1. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18
1.    Visa haji Indonesia terdiri atas:
a.    visa haji kuota Indonesia; dan
b.    visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
3.   PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Silahkan kontak saya jika ingin sharing terkait dengan haji Furoda : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar