Yuuk Cari Tahu!! Apasih
Haji Furoda Itu?
Tidak jarang kita mendengar berita di
media cetak maupun online kata Haji Furoda, atau Haji Tanpa Antri. Apasih yang
di maksud haji furoda?
Sebagaimana kita ketahui, sistem
perhajian di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler dan haji
khusus. Kedua jenis haji ini menggunakan visa haji yang sudah di jatahkan
oleh Pemerintah Saudi untuk Indonesia.
Ada masyarakat muslim Indonesia yang
berhaji tanpa menggunakan kuota haji Indonesia, tanpa menunggu bertahun- tahun
pula, daftar tahun itu dan langsung berangkat di tahun yang sama, inilah yang
di sebut dengan haji Furoda atau haji non kuota atau Haji tanpa Antri atau haji prioritas, yang
diselenggarakan oleh PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian
Agama.
Pembagian kuota haji di dunia mengacu
pada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania. Dalam forum itu
memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara.
Baik haji reguler maupun haji Khusus,
jamaah yang baru mendaftar harus mengantri (waitinglist) bertahun tahun, haji
reguler rata- rata 18 tahun, dan haji khusus rata- rata 5 sampai 6 tahun.
Setiap tahunnya, animo haji masyarakat
muslim Indonesia selalu tinggi, dan kuota yang di jatahkan oleh Pemerintah
Saudi untuk Indonesia tidak mampu memenuhi animo masyarakat untuk haji. Selama
bertahun – tahun masyarakat yang haji di luar kuota pemerintah sudah berjalan,
dan tahun 2019 melalui Undang- undang No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan
Umroh memutuskan untuk melegalkan haji
non kuota ini, dengan mewajibkan jamaah yang akan berangkat haji non kuota
harus melalui PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Dalam Undang- undang No, 8 Tahun 2019
pasal pasal 17 – 18 di jelaskan mengenai
Warga Negara Indonesia yang berhaji
menggunakan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia sebagai berikut :
Pasal 17
1. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah
Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
1.
Visa haji Indonesia
terdiri atas:
a.
visa haji kuota Indonesia;
dan
b.
visa haji mujamalah
undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Warga negara Indonesia
yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab
Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
3. PIHK yang memberangkatkan
warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari
pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Silahkan kontak saya jika ingin sharing terkait dengan haji Furoda : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar