Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

 

 

Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan, berdasarkan ketentuan dan sanksi bagi pelanggar tindakan pencegahan dan pencegahan yang dilakukan untuk menghadapi virus Corona (Covid-19), dan untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan tindakan pencegahan dan pencegahan. 

 

Langkah-langkah (protokol) yang diambil untuk membatasi penyebaran epidemi selama musim haji tahun ini 1442 H, Siapapun yang tertangkap mencoba untuk mencapai Masjidil Haram, daerah pusat di sekitarnya dan tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, Arafat) tanpa izin , mulai dari tanggal 25/11/1442 H hingga akhir tanggal 13 Dzulhijjah, akan didenda (10.000) riyal, dan jika pelanggaran berulang, hukumannya menjadi dua kali lipat.

 

Sumber tersebut meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi instruksi untuk musim haji tahun ini, menekankan pada saat yang sama bahwa petugas keamanan akan menjalankan tugas mereka di semua jalan dan koridor menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengontrol pelanggaran dan menerapkan hukuman terhadap semua pelanggar.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib