Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Para ulama ushul telah sepakat bahwa ijtihad (dalam arti merujukkan suatu perkara ke suatu hukum yang sudah ada) tetap terbuka. Ijtihad dalam arti ini tidak termasuk ijtihad menurut ketentuan ushul fiqh. Dalam ijtihad menurut ushul fiqh terjadi perbedaan pendapat tentang tertutup atau terbukanya pintu ijtihad. Pada awal abad keempat Hijriah, sebagian ulama, yang dipelopori oleh ulama khalaf, berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertuti Sebagian ulama yang lain, yang dipelopori oleh Imam Al-Syaukani pada pertengahan abad ketiga belas Hijriah, berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka, yang kemudian di Mesir pendapat ini digalakkan oleh Syeikh Al-Maraghi, Rektor Universitas Azhar pada waktu itu.

Kelompok yang memandang ijtihad sebagai sumber hukum berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Sedangkan kelompok yang memandang ijtihad sebagai kegiatan (pekerjaan) mujtahid berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, yaitu sejak wafatnya para mujtahid kenamaan. Argumentasi kelompok yang berpendapat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka, antara ialah:
1. Menutup pintu ijtihad berarti menjadikan Hukum Islam yang dinamis menjadi kaku dan beku, sehingga Islam akan ketinggalan zaman. Sebab, banyak kasus baru yang hukumnya belum dijelaskan oleh Al-Quran, Sunnah, dan belum juga di bahas oleh ulama-ulama terdahulu.
2. Menutup pintu ijtihad berarti menutup kesempatan bagi para ulama Islam untuk menciptakan pemikiran-pemikiran yang baik dalam memanfaatkan dan menggali sumber (dalil ) Hukum Islam.
3. Membuka pintu ijtihad berarti membuat setiap permasalan baru yang dihadapi oleh umat dapat diketahui hukumnya sehingga Hukum Islam akan selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan zaman.
Argumentasi kelompok yang berpendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup, antara lain, ialah :
1. Hukum-hukum Islam dalam bidang ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, dan sebagainya, sudah lengkap dan dibukukan secara terinci dan rapi. Karena itu, ijtihad dalam hal-hal ini tidak diperlukan lagi.
2. Mayoritas Ahl al-Sunnah hanya mengakui madzhab empat. karena itu, penganut madzhab Ahl al-Sunnah hendaknya memilih salah satu dari madzhab empat, dan tidak boleh pindah madzhab.
3. Membuka pintu ijtihad, selain hal itu percuma dan membuang-buang waktu, hasilnya akan berkisar pada hukum yang terdiri atas kumpulan pendapat dua madzhab atau lebih, hal semacam ini terkenal dengan istilah "talfiq", yang kebolehannya masih diperselisihkan oleh kalangan ulama ushul; hukum yang telah dikeluarkan oleh salah satu madzhab empat, berarti ijtihad itu hanyalah tahsil al-hasil, hukum yang sesuai dengan salah satu madzhab di luar madzhab empat, padahal selain madzhab empat tidak dianggap sah oleh mayoritas ulama Ahl al-Sunnah, hukum yang tidak seorang ulama pun membenarkannya, hal semacam ini pada hakikatnya sama dengan menentang ijma'.
4. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa sejak awal abad keempat Hijriah sampai kini, tak seorang ulama pun berani menonjolkan dirinya atau ditonjolkan oleh pengikut-pengikutnya sebagai seorang mujtahid muthlaq mustaqil. Hal ini menunjukkan bahwa syarat-syarat berijtihad itu memang sangat sulit, kalau tidak dapat dikatakan tidak mungkin lagi untuk saat sekarang.
Sebelum mempertemukan kedua pendapat yang saling bertentangan tersebut, terlebih dahulu penulis kutipkan hasil keputusan lembaga Penelitian Islam al-Azhar di Kairo yang bersidang pada Maret 1964 M :
"Muktamar mengambil keputusan bahwa AI-Quran dan Sun¬nah Rasul merupakan sumber pokok Hukum Islam dan bahwa berijtihad untuk mengambil hukum dari Al-Quran dan Sunnah adalah dibenarkan bagi orang yang memenuhi persyaratannya manakala ijtihad itu dilakukan pada tempatnya dan bahwa jalan untuk memelihara kemaslahatan dan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang selalu timbul, hendaklah dipilih di antara hukum-hukum fiqh pada tiap-tiap madzhab hukum yang memuaskan. Jika dengan jalan tersebut tidak terdapat suatu hukum yang memuaskan, maka berlakulah ijtihad bersama (kolektif) berdasarkan madzhab dan jika tidak memuaskan, maka berlakulah ijtihad bersama secara mutlak. Lembaga penelitian akan mengatur usaha-usaha untuk mencapai ijtihad beirsaama, baik secara madzhab maupun secara mutlak, untuk dapat dipergunakan bila diperlukan."
Dari keputusan Lembaga Penelitian Islam al-Azhar terset dapat diambil kesimpulan bahwa :
1. Pintu ijtihad muthlaq mustaqil, baik secara perseorang (fardi) maupun secara kolektif (jama'iy) sudah tertutup. Ijtihad muthlaq mustaqil ialah ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan norma-norma hukum dan kaidah istinbath yang menjadi sistem (metode) bagi mujtahid dalam menggali hukum. Norma dan kaidah-kaidah itu dapat diubahnya manakala dipandang perlu.
2. Pintu ijtihad muthlaq muntasib, secara perseorangan, sudah tertutup, tetapi tetap terbuka bagi orang-orang yang memenuhi syarat dan dilakukan secara bersama. Ijtihad muthlaq muntasib ialah "ijtihad yang dilakukan dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath yang dibuat oleh mujtahid muthlaq mustaqil, dan berhak hanya menafsirkan apa yang dimaksud dengan norma-norma dan kaidah-kaidah tersebut."
3. Pintu ijtihad di bidang tarjih oleh perseorangah maupun bersama masih tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat ijtihad.
4. Masalah fiqh tidak dapat dilepaskan dari persoalan madzhab sebab madzhab merupakan sistemnya orang yang melakukan ijtihad.
Berdasarkan tingkatan dan syarat-syarat ijtihad, keputusan Lembaga Penelitian Islam al-Azhar merupakan jalan tengah yang mempertemukan dua pendapat yang berbeda di atas. Keputu tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
Dengan demikian, yang dimaksud "pintu ijtihad telah tutup" ialah ijtihad muthlaq mustaqil perseorangan maupun kolektif, dan ijtihad muthlaq muntasib perseorangan. Dan yang maksud dengan "pintu ijtihad masih tetap terbuka" ialah ijtihad muthlaq muntasib. secara kolektif dan ijtihad di bidang tarjih bagi yang memenuhi persyaratan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
لا تزال طائفة من أمتي على الحق ظاهرين حتى تقوم الساعة
Artinya:
Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menjelaskan kebenaran sehingga tiba hari kiamat.
Dan Sabda Nabi Muhammad Saw sebagai berikut :
ان الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل ما ئة سنة يجدد لها أمر دينها

Artinya:
"sungguhnya Allah SWT akan membangkitkan seorang pembaharu (mujtahid) urusan agama (fiqh) untuk umat ini (umat Islam) pada setiap satu abad"
Dengan demikian tidak tepat kalau dikatakan bahwa pintu Ijtihad tetap sepenuhnya terbuka tanpa ada batasan. Sebab, hal ini selain tidak realistis, juga akan membuka peluang bagi orang-jorang yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan Islam dengan dalih ijtihad. Hal ini sangat berbahaya. Demikian juga, tidak tepat kalau dikatakan bahwa pintu ijtihad sudah sepenuhnya tertutup tanpa ada batasan. Sebab dalam kenyataannya banyak masalah baru muncul, yang belum pemah disinggung oleh Al-Qur'an dan Sunnah, bahkan belum pemah dibicarakan oleh para mujtahid terdahulu, dan masalah-masalah tersebut memerlukan ketentuan hukum. Apabila pintu ijtihad tertutup, maka akan banyak permasalahan baru yang tidak dapat kita ketahui hukumnya. Dengan demikian, Hukum Islam menjadi beku, kaku, danstatis sehingga Islam akan ketinggalan zaman.
Di sini dapat penulis tegaskan bahwa ijtihad dalam arti menciptakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath yang dapat di pergunakan sebagai patokan atau sistem penggalian hukum, adalah tertutup. Sebab, norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath yang telah dirumuskan oleh imam-imam mujtahid terdahulu sudah baku dan paten, yang validitas dan kredibilitasnya diakui oleh seluruh ulama. Kita memang sudah tidak mungkin lagi dapat menciptakan norma-norma dan kaidah-kaidah istinbath yang bam. Sedangkan ijtihad mengenai hukum suatu permasalahan baru yang belum disinggung oleh AI-Quran dan Sunnah serta pembahasan ulama-ulama terdahulu, tetap terbuka bagi yang memenuhi persyaratan, baik perseorangan maupun kolektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib