Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram
Niat ihrom untuk haji dari Miqat Makani (hotel , rumah, mina dimana jamaah berada), dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (biasanya di lakukan dalam perjalanan dari Arafah ke Mina untuk Lontar Jumroh atau ke Mekkah untuk Thawaf Ifadah).

3. Melontar Jumrah Aqabah
Melontar Jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfuran”.

4. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah, Boleh nafar awal atau nafar tsani).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah sekaligus pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada’
Tawaf  Wada’ adalah melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah menuju Madinah atau menuju Jeddah untuk pulang ke tanah air.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Ada beberapa hal yang dilarang ketika ihrom, khusus untuk perempuan dan laki- laki, atau khusus untuk keduanya.


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib