PT. RADIAN KHARISMA WISATA atau lebih dikenal dengan Annisa Travel, telah berdiri sejak tahun 2003, merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang Jasa Perjalanan baik umroh, haji khusus dan tour domestik maupun international. Lebih lengkapnya bisa di lihat dalam company profile Annisa Travel disini.
Sebagai travel yang telah memiliki izin PPIU dan juga PIHK, kami
bekerjasama dengan 2 perusahaan pembiayaan yaitu AMITRA Syariah dan BFI
Syariah, yang dalam manajemen dan Dewan Pengawas Syariahnya terdiri dari
Cendekiawan Muslim yang tidak di ragukan lagi keilmuannya.
Dewan pengawas syariah ini bertugas mengawasi kegiatan perusahaan finance
syariah ini, menjamin operasional sesuai dengan syariat Islam, dan kita sebagai
nasabah insya Allah merasa nyaman dan aman karena sudah ada yang menjamin atas
produk yang kita beli.
Akad yang di gunakan dalam cicilan umroh ini yaitu menggunakan akad
Murabahah (Amitra Syariah) dan akad Ijarah Multijasa (BFI Syariah). Akad Murabahah adalah akad perjanjian jual-beli antara bank atau
lembaga keuangan syariah dengan nasabah. Bank syariah atau lembaga keuangan
syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada
nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin
keuntungan yang disepakati antara bank syariah atau lembaga keuangan syariah
dan nasabah.
Untuk lebih detailnya bisa di lihat dalam ilustrasi berikut :
1. Penyaluran dana talangan umroh ini melibatkan
3 (tiga) pihak : Yaitu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dalam hal
ini PT Radian Kharisma Wisata (Annisa Travel), calon jamaah Umroh (Nasabah) dan Bank syariah
atau lembaga keuangan sayriah (Amitra Syariah dan BFI Syariah) sebagai pemilik
dana.
2. Amitra Syariah atau BFI Syariah akan
membeli produk Umroh dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) - PT
Radian Kharisma Wisata (Annisa Travel).
3. Produk Umroh yang di beli oleh Amitra Syariah
atau BFI Syariah ini akan ditambahkan keuntungan (margin) untuk Amitra Syariah atau BFI Syariah, misal harga beli sebesar Rp 23.000.000 akan ditambahkan keuntungan sebesar Rp 3.000.000, maka nanti Amitra Syariah atau
BFI Syariah akan menjual paket Umroh tersebut kepada jamaah/ nasabah sebesar Rp
26.000.000 dan bisa dicicil tanpa bunga.
Sedangkan akad Ijarah Multijasa adalah Akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
Akad Murabahah dan akad Ijarah ini merupakan akad dalam Fiqh Muamalat yang
telah di ajarkan oleh Rasulullah SAW. Akadnya memakai akad Jual Beli (Murabahah) atau Sewa Menyewa (Ijarah), sehingga tanpa RIBA dan HALAL.
Satu hal yang membedakan akad Murabahah dengan cara penjualan yang lain
adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli
berapa nilai pokok barang/jasa tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya
pada nilai tersebut, keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan
persentase.
Satu pertanyaan, apakah biaya perjalanan Ibadah Umroh boleh dilakukan
dengan cara berhutang dan pembayarannya dengan cara diangsur setelah ibadah
umrah tersebut dilaksanakan ? mungkin ini salah satu pertanyaan yang banyak di
lontarkan oleh calon jamaah.
Jawabannya adalah Boleh, dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan nasabah
berkeinginan atau mampu melunasinya pada waktu yang ditentukan. Dalam salah satu kaidah Fiqh Muamalah di
sebutkan , “pada prinsipnya
hukum setiap muamalah itu dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya”.
Slide mengenai materi ini bisa di download dalam link berikut : disini
Slide mengenai materi ini bisa di download dalam link berikut : disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar