Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Madzhab maliki, syafii dan hambali tidak membolehkan mengangkat hakim wanita, dasarnya adalah hadits nabi saw sebagai berikut :

لن يفلح قوم ولوا امرهم امراة

Artinya : suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan tidak akan berbahagia (H.R. Bukhori)

Sedangkan Imam hanafi membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali had dan qishash. Bahkan ibnu jarir al- thabari membolehkan mengangkat hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim laki- laki dengan alas an tidak ada larangan bagi wanita untuk memberi fatwa dalam hal apa saja termasuk tidak ada larangan untuk menjadi hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib