Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

Istilah peradilan diambil dari kata- kata Qadha (dalam bahasa arab) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
dalam al-quran tercantum
Artinya :
Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.

Supaya keputusan yang diambil itu adil maka penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu hal- hal yang berhubungan dengan pencari keadilan, ditangani oleh lembaga peradilan. Peradilan menurut istilah aialah suatu suatu lembaga pemerintah atau negara yang di tugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan atas setiap perkara demngan adil berdasarkan hukum yang berlaku, sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas untuk mengadili suatu perkara tersebut qodhi atau hakim. Fungsi peradilan adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang di bina melalui tegaknya hukum, sedangkan peradilan islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegaknya hukunm islam, makanya peradilan islam mempunyai tugas pokok antara lain mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa dan menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
Diantara hikmah adanya peradilan sebagai berikut :
• Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih karena setiap orang terutama hak asasinya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, hal ini sejalan dengan hadis nabi SAW : عن جابر قال : سمعت رسول اللة صلى اللة عليه وسلام يقول : كيف تقدس امة لا يؤخد من شديدهم لضعيفهم
Artinya : dari jabir ai berkata saya mendengar rosulullah saw bersabda bagaimana umat dapat dinimlai bersih sedangkan hukum (saja) tidak di berlakukan bagi orang- orang yang kuat dan hanya diberlakukan bagi orang- orang yang lemah diantara mereka (H.R. Ibnu Hibban)
Demikian pula dalam UUD 1945 pasal 22 dinyatakan sebagai berikut :
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud ditengah- tengah masyarakat yang bersih. Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum.
• Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak- hak setiap orang dihargai dan tidak dianiaya.
• Dengan masyarakat yang bersih, pemerintahan yang yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat
• Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib