Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

PUTUSAN
No. 567/Pid.B/2013/PS. FSH
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa



   Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama                              :  AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jakarta, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang Selatan
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
            Menimbang berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
  1. Unsur barang siapa, telah terbukti.
  2. Mengambil suatu barang, telah terbukti.
  3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
  4. Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal-pasal dan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:
MENGADILI
1.      Menyatakan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA yang identitas selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.      Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.      Menetapkan barang bukti :
*    1 (satu) Buah tas berwarna hitam.
*    1 (satu) Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
*    2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan kepada yang berhak.
6.      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu) Rupiah.
            Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Senin, Tanggal 04 Maret 2013, Oleh kami JEFRI AR SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim,  YUSUF FADHLI  SH dan M. FAJAR SINA SH  masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh AHDI MAULANA SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, serta dihadiri juga oleh UUF ROUF sebagai Jaksa Penuntut Umum serta DURAY AHMAD SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.
            HAKIM ANGGOTA                                                 HAKIM KETUA MAJELIS
1.      YUSUF FADHLI SH                                     JEFRI AR SH,MH
2.      M. FAJAR SINA  SH

PANITERA PENGGANTI
AHDI MAULANA SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib