Tahukah Anda?
Sahabat Annisa Travel
Haji di Indonesia menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 2019, sistem
perhajian terbagi menjadi dua , yaitu :
1. Haji Reguler
2. Haji Khusus
Apa penjelasannya? yuk
Simak
Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri (Pemerintah/ Kementerian Agama) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan
yang bersifat umum.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Jadi dapat di simpulkan,
bahwa haji reguler mulai A to Z nya di
laksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK/ Travel/ Swasta) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Karena pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus, PIHK sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama diberikan mandat untuk dapat menjalankan kewajiban tersebut yang di amanahkan kepada PIHK, dengan tetap melakukan koordinasi dan pengawasan yang ketat terhadap PIHK.
Silahkan kontak saya jika ingin sharing terkait dengan haji Furoda : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)
by uufrouf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar