Senin, 11 November 2019

DAM Dalam Haji

DAM atau Denda dalam Haji

DAM adalah sesuatu yang ditunaikan/ dibayar/ disembelih bagi orang yang melanggar larangan ihram.”

DAM bagi yang melakukan hubungan suami istri ketika Ihram
  1. Menyembelih unta / sapi / 7 ekor kambing
  2. Bersedekah seharga unta
  3. Berpuasa dengan bilangan hari sesuai jumlah mud yang dikeluarkan untuk sedekah seharga unta

DAM Apabila Melanggar Larangan-Larangan Ihram
  1. Menyembelih kambing
  2. Berpuasa tiga Hari
  3. Bersedekah 3 Sha’ untuk enam fakir miskin

Jenis Larangan Ihrom :
  1. Itlaf yaitu Pelanggaran ihram yang bersifat merusak, seperti : mencukur rambut dan memotong kuku
  2. Taraffuh yaitu pelanggaran ihrom yang bersifat kesenangan, seperti : memakai wangi-wangian dan memakai pakaian berjahit
Keterangan :
      Larangan Ihram yang berupa Itlaf baik disengaja atau tidak, mengerti hukumnya atau tidak tetap dikenakan Dam. Jika disengaja berdosa dan jika tidak disengaja tidak berdosa
      Adapun larangan yang bersifat Taraffuh jika dilakukan karena lupa  atau tidak mengerti hukumnya maka tidak berdosa dan  tidak terkena Dam. Jika disengaja berdosa & membayar Dam. Jika karena Uzur semisal sakit maka tidak berdosa tetapi terkena Dam


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Sunah- Sunah dalam Haji Yang Tidak Wajib di Laksanakan, Namun Jika dilaksanakan Meraih Keutamaan


Sunah dalam Haji

Sunah dalam haji adalah hal- hal yang di anjurkan dalam haji, siapa yang meninggalkan salah satu sunah haji, ia tidak dibebankan denda apapun dan hajinya dianggap sah dan sempurna. Yang termasuk sunah dalam haji adalah :

1.    Mandi sebelum ihram
2.    Sholat sunnah ihram
3.    Berihram memakai dua lembar kain putih satu dijadikan selendang dan yang satu dijadikan sarung
4.    Thawaf Qudum bagi mereka yang memilih Haji Qiraan atau Haji Ifraad
5.    Memperbanyak membaca Talbiyah ("Labbaik Allahumma Labbaik").
6.    Membaca sholawat nabi
7.    Berdo’a di Multazam
8.    Sholat sunnah di Maqom Ibrahim
9.    Minum air Zam-zam
10. Menjamak salat Maghrib dan Isya’ di Muzdalifah dengan jamak taqdim
11. Banyak berdo’a, berdzikir di Arofah
12. Banyak berdo’a, berdzikir di Mudzalifah
13. Mengambil kerikil di Mudzdalifah untuk seluruh lemparan jumrah
14. Berdo’a setelah melempar jumrah
15. Mencukur rambut sampai habis untuk jama’ah laki-laki


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Wajib Haji, Jika Tidak Melaksanakan Salah Satu Wajib Haji Maka Harus Bayar DAM

Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :

1. Niat Ihram
Niat ihrom untuk haji dari Miqat Makani (hotel , rumah, mina dimana jamaah berada), dilakukan setelah berpakaian ihram.

2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (biasanya di lakukan dalam perjalanan dari Arafah ke Mina untuk Lontar Jumroh atau ke Mekkah untuk Thawaf Ifadah).

3. Melontar Jumrah Aqabah
Melontar Jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfuran”.

4. Mabit di Mina
Bermalam di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah, Boleh nafar awal atau nafar tsani).

5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
Melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah sekaligus pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).

6. Tawaf Wada’
Tawaf  Wada’ adalah melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah menuju Madinah atau menuju Jeddah untuk pulang ke tanah air.

7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Ada beberapa hal yang dilarang ketika ihrom, khusus untuk perempuan dan laki- laki, atau khusus untuk keduanya.


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Rukun Haji, Jika Tidak Melaksanakan Salah Satu Rukun Ini Maka Hajinya Tidak Sah

Rukun Haji

Rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji, apabila salah satu perbuatan rukun ini tidak di laksanakan oleh seseorang yang melaksanakan haji, maka haji nya batal dan tidak dapat digantikan dengan membayar DAM. Sudah tahu apa saja yang menjadi syarat wajib ibadah haji ? Yuk Simak

1. Niat Ihram
Niat haji karena Allah, sambil mengatakan :


 لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا

2. Wukuf di Arafah
Adalah Berdiam diri di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah, sejak matahari tergelincir pada waktu Dzuhur hingga terbenamnya matahari.


3. Thawaf Ifadah / Tawaf Haji
Adalah Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali putaran, dimulai sekiranya arah dari rukun Hajar Aswad dan selesai di rukun yang sama, dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji.


4. Sa'i
Adalah Berlari lari kecil sebanyak 7 kali, dimulai dari bukit Shafa, kemudian berjalan sampai tujuh kali perjalanan hingga berakhir di bukit Marwah.


5. Tahallul
Adalah mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai.


6. Tertib
Tidak meninggalkan kelima rukun ini, dan dilaksanakan secara berurutan.


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel



Syarat Haji, Jika Sudah Memenuhi Syarat Tersebut Segeralah Mendaftar Pergi Haji

Syarat Haji

Syarat haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat haji adalah sebagai berikut :

1. Islam
Ibadah haji diwajibkan kepada setiap muslim, jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima. Demikian pula jika orang kafir dan musyrik ingin memasuki masjidil haram (tanah haram), maka tidak diperbolehkan.

2. Berakal
Seseorang yang hendak melaksanakan ibadah haji haruslah berakal sehat. Oleh sebab itu, orang gila tidak memiliki kewajiban berhaji meskipun ia adalah muslim, dan seandainya dia melakukan ibadah haji, maka ibadah hajinya tidak sah, dikarenakan hilang akal dari dirinya.

3. Baligh
Ibadah haji tidak diwajibkan bagi anak kecil hingga dirinya dewasa, namun jika seorang anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi belum mencukupi kewajiban hajinya dalam Islam.

4. Merdeka
Tidaklah wajib ibadah haji bagi seorang budak. Sehingga jika ia dia berhaji maka hajinya sah, namun hajinya belum memenuhi haji dalam Islam.

5. Mampu
Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitulullah, yang dimaksud dengan mampu disini adalah mampu dari sisi fisik dan juga materi.

Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA :  Link WAG

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb

#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel


5 Istilah Yang Harus Anda Pahami Dalam Haji

5 Istilah yang harus anda pahami dalam Haji

Ibadah haji ataupun umrah adalah ibadah yang rentang di susupi oleh hal- hal yang dapat mengurangi pahala ibadah itu sendiri, oleh karena itu Allah dalam Surat Al-Baqarah : 196 , berfirman :


 وَاَتِمُّوا اْلحَجَّ وَاْلعُمْرَةَ لِلهِ


Dan sempunakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah”.


Selain ibadah haji dan umroh, seperti Ibadah Sholat, Puasa, Zakat dan ibadah lainya Allah tidak pernah satupun menekankan kata “Lillah” atau “karena Allah”. Berbeda dengan ibadah haji atau umroh, bagi yang melakukan ibadah ini harus karena Lillah.
Dalam rangkaian ibadah haji, ada  5 istilah yang perlu anda pahami, agar ibadah yang anda jalankan sempurna, dan diterima oleh Allah Swt, serta meraih predikat haji yang mabrur dan maqbul, 5 istilah tersebut adalah :
1.    Syarat
2.    Rukun
3.    Wajib
4.    Sunnah
5.    DAM

Syarat haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji.

Rukun haji adalah Ketentuan yang apabila tidak terpenuhi oleh seseorang yang melaksanakan haji, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa di gantikan dengan membayar DAM.

Wajib haji adalah Ketentuan yang apabila dilanggar, maka ibadah Hajinya tetap sah, namun diwajibkan Membayar DAM.

Sunah haji adalah ketentuan yang apabila di langgar tidak mengapa, dan apabila di laksakan meraih keutamaan pahala.

DAM Haji adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh seseorang yang selama menunaikan ibadah haji, melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.


Informasi Haji Khusus Kuota Kemenag, Haji Furoda dan Umroh silahkan hubungi: 

1. Kang Rouf : 0896-5341-2558/  0821-2915-4981

2. Atau Gabung di Group WA : Link WAG  

3. Email : rouf@annisatravel.com / uufroufibnumuthi@gmail.com

Semoga bermanfaat, Amiin Yaa Rabb


#HajiFuroda2020
#HajiPrioritas2020
#HajiTanpaAntri2020
#HajiAnnisaTravel

Senin, 04 November 2019

Paket Haji Furoda Tahun 2020 Annisa Travel Tanpa Hotel/ Apartemen Transit


Assalamu'alikum Wr Wb


Haji Furoda 2020 Annisa Travel, Full Hotel tanpa menggunakan Hotel/ Apartemen Transit, insya Allah aman, nyaman dan di bimbing langsung oleh Dr. Ust. Ali Al Bahar Lc.,MA.

Yang mau tanya tanya dulu, silahkan Japri : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)



Untuk detail perjalanan dapat di download dalam link berikut ini :

Sistem Perhajian di Indonesia sesuai dengan Undang- undang No. 8 Tahun 2019

Tahukah Anda? Sahabat Annisa Travel


Haji di Indonesia menurut Undang- Undang No. 8 Tahun 2019, sistem perhajian terbagi menjadi dua , yaitu :
1. Haji Reguler
2. Haji Khusus
Apa penjelasannya? yuk
Simak

Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri (Pemerintah/ Kementerian Agama) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Jadi dapat di simpulkan, bahwa haji reguler  mulai A to Z nya di laksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama.
Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK/ Travel/ Swasta) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Karena pengelolaan, pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus, PIHK sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Agama diberikan mandat untuk dapat menjalankan kewajiban tersebut yang di amanahkan kepada PIHK, dengan tetap melakukan koordinasi dan pengawasan yang ketat terhadap PIHK.
Silahkan kontak saya jika ingin sharing terkait dengan haji Furoda : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)

by uufrouf

Apa Yang Dimaksude dengan Haji Furoda atau Haji Non Kuota

Yuuk Cari Tahu!! Apasih Haji Furoda Itu?


Tidak jarang kita mendengar berita di media cetak maupun online kata Haji Furoda, atau Haji Tanpa Antri. Apasih yang di maksud haji furoda?

Sebagaimana kita ketahui, sistem perhajian di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler dan haji khusus. Kedua jenis haji ini menggunakan visa haji yang sudah di jatahkan oleh Pemerintah Saudi untuk Indonesia.

Ada masyarakat muslim Indonesia yang berhaji tanpa menggunakan kuota haji Indonesia, tanpa menunggu bertahun- tahun pula, daftar tahun itu dan langsung berangkat di tahun yang sama, inilah yang di sebut dengan haji Furoda atau haji non kuota atau Haji tanpa Antri atau haji prioritas, yang diselenggarakan oleh PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Pembagian kuota haji di dunia mengacu pada Keputusan KTT-OKI tahun 1987 di Amman, Yordania. Dalam forum itu memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara.

Baik haji reguler maupun haji Khusus, jamaah yang baru mendaftar harus mengantri (waitinglist) bertahun tahun, haji reguler rata- rata 18 tahun, dan haji khusus rata- rata 5 sampai 6 tahun.

Setiap tahunnya, animo haji masyarakat muslim Indonesia selalu tinggi, dan kuota yang di jatahkan oleh Pemerintah Saudi untuk Indonesia tidak mampu memenuhi animo masyarakat untuk haji. Selama bertahun – tahun masyarakat yang haji di luar kuota pemerintah sudah berjalan, dan tahun 2019 melalui Undang- undang No. 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh  memutuskan untuk melegalkan haji non kuota ini, dengan mewajibkan jamaah yang akan berangkat haji non kuota harus melalui PIHK atau Travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Dalam Undang- undang No, 8 Tahun 2019 pasal  pasal 17 – 18 di jelaskan mengenai Warga Negara Indonesia  yang berhaji menggunakan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia sebagai berikut :

Pasal 17

1. Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh Jemaah Haji.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pasal 18
1.    Visa haji Indonesia terdiri atas:
a.    visa haji kuota Indonesia; dan
b.    visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
2. Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
3.   PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Silahkan kontak saya jika ingin sharing terkait dengan haji Furoda : 089653412558/ 082129154981 (Umroh dan Haji di Annisa Travel Jakarta)