Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

ANALISIS KASUS ACENG HM. FIKRI DARI SEGI PENCATATAN PERKAWINAN, POLIGAMI, CERAI DI LUAR SIDANG PENGADILAN, DAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PERATURAN SEBAGAI ALASAN PEMECATAN DARI JABATAN PUBLIK
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Lalatar Belakang
Pernikahan adalah sebuah pilihan untuk menyatukan dua individu dalam satu visi dan misi kehidupan, dalam kenyataannya penyatuan dua insan ini memang tidak mudah, karena visi dan misi masing-masing pribadi sudah tentu beda sehingga yang dibutuhkan adalah sinkronisasi diantara keduanya, kuncinya adalah kesabaran, keikhlasan dalam melakukan proses sinkronisasi tersebut.
Patut menjadi renungan mengapa sebuah pernikahan bisa bertahan lama sampai akhir hayat bahkan ada juga yang hanya berusia tidak sampai hitungan tahun, bulan atau minggu. Tentu semua terjadi karena ada faktor penyebabnya? bisa saja karena proses menuju sinkronisasi tersebut ternyata tidak sesuai dengan harapan, apalagi kalau masing-masing individu, sebelumnya tidak ada sikap saling terbuka, benarkah kita mencintainya dengan tulus, siapkah kita menerima kelebihan dan kekurangan dari masing-masing individu? Kasus seperti ini biasanya terjadi pada pasangan yang belum lama berkomunikasi tetapi sudah ingin segera menikah atau dipaksakan menikah.
November silam, publik Indonesia disuguhi oleh dua berita mengenai tokoh publik yang dekat dengan kekuasaan namun harus terguncang oleh perempuan. Satu di luar negeri, tepatnya di AS, David Petraeus, mantan jenderal bintang empat yang juga Direktur Badan Intelejen Pusat Amerika Serikat (CIA), harus “menamatkan” karirnya akibat skandal perselingkuhannya dengan Paula Broadwell, penulis biografinya.
Satu lagi mengenai tokoh Aceng Fikri, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Garut. Bupati yang berusia 40 tahun itu dikabarkan menikahi seorang gadis berusia 18 tahun pada 14 Juli 2012. Namun, yang menjadi topik hangat di publik ialah kasus perceraiannya dengan FO, istrinya. Aceng menceraikan istrinya itu hanya dalam rentang waktu empat hari.
Banyak alasan mengapa Aceng mau menikahi Fani, begitu juga banyak alasan mengapa seorang Fani yang terpaut usia sangat jauh mau menikah dengan Bupati Aceng. Jodoh memang tidak ada yang bisa menebak namun proses perceraian pun juga tidak ada yang bisa menebak. Usia pertemuan mereka sangat singkat hampir sama dengan usia pernikahan mereka yang juga teramat singkat. Jadi wajar saja kalau proses untuk menuju sinkronisasi menjadi terhambat atau boleh dikatakan gagal sama sekali, yang lebih menyakitkan justru terjadi ketika proses perceraian tersebut hanya dilakukan lewat SMS saja. Aceng langsung menjatuhkan talak, pada hari keempat pernikahannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi.
Padahal sebelumnya Aceng sempat mengumbar janji-janji gombal, kalau bersedia menikah dengannya, Fani akan diberangkatkan umroh dan kuliah, parahnya ketika semua sudah terenggut, jangankan umroh, keluarga Fani malah mendapat intimidasi, dari bupati Garut itu melalui pesan SMS. Padahal menurut keluarga Fani, pernikahan anaknya dengan Aceng Fikri sah secara agama. Dan disertai dengan surat pernyataan. Bahkan Bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan secepatnya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan menganalisis kasus Bupati Aceng ini melalui tulisan makalah ini, juga sebagai tugas tambahan mata kuliah “Kapita Selekta Hukum Keluarga” yang di bombing oleh Yth. Bapak Dr. Abdul Halim, MA.

B.     Rumusan Masalah
Berdasar latang belakang yang telah diuraikan dalam kasus diatas, agar terarahnya penulisan makalah ini, maka akan dirumuskan rumusan masalah tersebut sebagai berikut:
1.      Apa argumentasi pencatatan perkawinan sebagai syarat sah pernikahan?
2.      Apa argumentasi pernikahan di luar pengadilan di anggap tidak sah?
3.      Apa argumentasi kebolehan poligami kecuali dengan syarat-syarat tertentu?
4.      Pelanggaran terhadap kode etik dan moral bisa dijadikan alasan pemecatan pejabat publik?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Mengetahui  argumentasi pencatatan perkawinan sebagai syarat sah pernikahan.
2.      Mengetahui argumentasi pernikahan di luar pengadilan di anggap tidak sah
3.      Mengetahui argumentasi kebolehan poligami kecuali dengan syarat-syarat tertentu
4.      Mengetahui Pelanggaran terhadap kode etik dan moral bisa dijadikan alasan pemecatan pejabat publik.


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Argumentasi Pencatatan Perkawinan Sebagai Syarat Sah Pernikahan
Hukum islam yang diyakini sebagai institusi yang tidak bisa diubah karena berasal dari otoritas teks yang sakral, akan tetapi dalam realitasnya perbenturannya dengan tradisi hukum yang hidup dalam suatu masyarakat tidak bisa dilepaskan begitu saja, Sebagai salah satu fenomena hukum keagamaan, hukum islam juga mempunyai tawaran tradisinya sendiri “untuk menangkap kualitas kesakralan namun-bersifat-lokal dalam yurisprudensi.” Fiqih dibangun di atas landasan sejumlah ilmu pengetahuan yang memungkinkan hakim atau ahli hukum berpartisipasi dalam proses pembuatan hukum, dalam arti bahwa hukum islam itu bersifat dinamis. Hal tersebut disebabkan dari tujuan hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (al-Maslahah).
Sejauhmana arti penting sebuah maslahat, sehingga ia dapat berpengaruh pada perubahan praktik hukum akan diuraikan sebagai berikut.
1.      Maslahah Sebagai Acuan Formal Hukum Islam Dan Positif
Bila kita teliti semua suruhan dan larangan Allah dalam al-Quran, begitu pula suruhan dan larangan Nabi dalam sunnah yang terumuskan dalam fiqih, akan terlihat bahwa semuanya mempunyai tujaun tertentu dan tidak ada yang sia-sia. Semuanya mempunyai hikmah yang mendalam, yaitu sebagai rahmat bagi umat manusia, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa ayat al-Quran, diantaranya surat al-Anbiya’ (21): 107.
a.      Pengertian dan Batasan Maslahah
Secara etimologis, maslahah mempunyai makna yang identik dengan manfaat, keuntungan, kenikmatan, kegembiraan, atau segala upaya yang dapat mendatangkan hal itu.[1] Namun dalam terminology syari’at, ulama ushul fiqh berbeda pendapat mengenai batasan dan definisi maslahah. Tetapi pada tataran substansi, mereka boleh dibilang sampai pada suatu kesimpulan bahwa maslahah adalah suatu kondisi dari upaya untuk mendatangkan sesuatu yang berdampak positif (manfaat) serta menghindarkan diri dari hal-hal yang berdimensi negative (madharat).[2] Dalam kaitan ini, asy-Syathibi (W. 790 H) dalam karyanya Al-Muwafaqat, menandaskan bahwa “disyari’atkannya ajaran islam tidak lain hanyalah untuk memelihara ke-maslahatan umat manusia didunia dan diakhirat.[3]
Statemen as-Syathibi yang argumentatif-rasional ini telah mengakhiri perdebatan panjang dikalangan ahli ushul fiqh mengenai ta’lil al-ahkam: apakah hukum-hukum Tuhan mempunyai hubungan kausalitas dengan kepentingan hamba? Apakah hukum-hukum yang tidak disebutkan secara tersurat oleh teks (nash) ajaran agama dapat dianalogikan dengan nash yang mempunyai ‘illat hukum sama? Apakah seorang mujtahid boleh memberikan kesimpulan hukum karena pertimbangan maslahah dengan tanpa pijakan nash?
Statemen asy-Syathibi bukan hanya telah menyentuh premis-premis tersebut, melainkan ia juga dapat ditangkap sebagai sitesis yang mampu mengekomodir perdebatan pendapat dikalangan ahli ushul mengenai ta’lil al-ahkam, dengan tanpa menimbulkan polarisasi.
Yang menarik kemudian adalah substansi manfaat (maslahah) dan madharat (mafsadah) itu sendiri. Para filsuf dan moralis Barat tidak mencapai kata sepakat dalam meletakkan ukuran (nilai) bagi maslahah yang mesti diperoleh manusia. Ada yang mengatakan bahwa nilai dari perbuatan manusia mesti diukur oleh kesempurnaan absolute, namun ada pula yang menetapkan pengetahuan, kedilan, keberanian, serta harga diri sebagai ukuran bagi nilai dari perbuatan manusia. Filsuf lain mensyaratkan bahwa nilai yang diupayakan mencapai derajat maslahah harus diperoleh melalui pengetahuan yang lurus, dan ada pula yang menetapkan bahwa yang menjadi ukuran bagi nilai perbuatan manusia adalah kemoderata diantara dua kutub yang dianggap berbahaya.[4] Dalam islam, tolak ukur (mi’yar) manfaat ataupun madharat, sebagaimana dinyatakan al-Gahazali (W. 505 H), tidak dapat dikembalikan pada penilaian manusia karena rentan akan pengaruh dorongan nafsu insaniyah. Sebaliknya, tolak ukur manfaat dan madharat harus dikembalikan pada kehendak atau tujuan syari’at (maqashid asy-syari’ah) yang pada intinya terangkum dalam al-mabadi’ al-khamsah, yaitu perlindungan terhadap agama (hifzh ad-din), perlindungan terhadap jiwa (hifzh an-nafs), perlindungan terhadap akal pikiran (hifzh al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan (hifzh an-nasl),  dan perlindungan terhadap harta benda (hifzh al-mal). Maka segala hal yang mengandung unsur perlindungan terhadap lima hal diatas, disebut maslahah. Sebaliknya semua yang menafikannya bisa disebut mafsadah.[5] Tidak adanya tolak ukur yang pasti untuk menentukan sesuatu sebagai maslahah itulah yang sesuangguhnya membuat diskursus diseputar topik maslahah selalu menarik. Dalam kaitannya dengan ini, asy-Syatibi membuat penyataan yang sangat filosofis: “Tidak ditemukan disunia ini suatu maslahah tanpa dibarengi mafsadah, sebagaimana juga tidak tergambarkan adanya mafsadah tanpa mengandung unsur-unsur maslahah didalamnya. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah sebuah peristiwa hukum masuk dalam kategori maslahah atau mafsadah, hal itu harus dikembalikan atau dilihat unsure mana yang menunjukkan angka dominant diantara keduanya.[6]
Asy-Syathibi sebenarnya bukan orang pertaama yang membuat formulasi teori maslahah dengan pendekatan falsafi. Izzudin ibnu Abdissalam (W. 660 H) dan muridnya Al-Qarafi (W. 684 H), sebelumnya juga telah membuat penyataan senada menyangkut teori maslahah dunyawiyyah.[7] Al-Qarafi mendasarkan teorinya pada QS. al-Baqarah (2): 219 :
Lebih jauh Izzudin menyatakan bahwa akal harus diikut sertakan dalam upayanya menelusuri segi-segi yang dominant diantara maslahah dan mafsadah pada suatu peristiwa hukum, terkecuali pada kasus-kasus tertentu yang memang merupakan dari ibadah murni.[8]
Meskipun asy-Syathibi bukan orang pertama yang momformulasikan konsep maslahah dengan pendekatan falsafi, namun tak dapat dipungkiri bahwa ia adalah orang pertama yang mengupas teori maslahah-mafsadah sampai pada struktut terdalamnya dengan tolak ukur maqoshid asy-syari’ah. Simplifikasi pengamatan asy-Syatibi dalam masalah ini boleh dibilang sampai pada kesimpulan akhir bahwa maslahah sebagai pijakan perintah syara’ dan mafsadah sebagai landasan larangan syara’ tidaklah dapat tercampuri satu sama lainnya. Kalaupun terdapat kadar mafsadah dalam suatu maslahah – dan atau sebaliknya itu tidak lebih sekedar hukum kebiasaan dalam upaya menelusuri segi-segi keduanya. Pada hakikatnya, unsure yang tidak dominant tersebut sama sekali diluar frame maksud pensyari’atan ajaran islam.
Sikap seperti ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara perintah disatu sisi dan larangan disisi lain. Sebab percampuran antara perintah dan larangan bukan saja tidak rasional dalam tataran implementasinya, melainkan juga berada diluar batas kemampuan manusia untuk menjalankan taklif (pembebanan) berupa perintah sekaligus laragan dalam waktu bersamaan.[9]

b.      Perubahan Hukum Karena Perubahan Maslahah
Dalam menyikapi kebenaran sebuah produk hukum, pendapat ahli hukum islam terbelah menjadi dua aliran pemikiran :
1.      Aliran kelompok pembenar, yakni aliran yang cenderung menganggap benar semua istinbath hukum para mujtahid. Bagi aliran pertama ini, hukum Allah terjadi (turun) pada setiap terjadi peng-istinbath-an hukum. Oleh karena itu, seluruh hasil instinbath hukum mereka sungguh pun telah terjadi kontradiksi satu sama lain, dapat mencapai tingkat kebenaran hakiki karena itulah hukum Tuhan. Munculnya perdebatan dan perbedaan tajam tidak dapat dimaknai dengan rendahnya derajat hasil ijtihad yang satu disbanding yang lain. Sebaliknya, perbedaan tersebut lebih tidak samanya visi para mujtahid dalam peng-istinbat-an kandungan maslahah pada setiap peristiwa hukum yang terjadi. Dengan kata lain aliran ini mengabsahkan pluralisme hukum pada setiap peristiwa hukum yang terjadi karena perbedaan pengamatan seorang mujtahid dengan mujtahid lainnya manyangkut kadar maslahah yang dikandungnya.
2.      Aliran kelompok pengeliru, yakni aliran yang beranggapan bahwa kebenaran dari suatu istinbath hukum yang dilakukan oleh para mujtahid hanyalah satu, sementara hasil istinbath hukum lainnya dianggap keliru walaupun secara akademik masih dapat dipertanggung jawabkan. Aliran ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa seorang mujtahid yang benar dalam melakukan istinbath hukum akan mendapatkan dua pahala, sementara yang keliru hanya mendapatkan satu pahala.
Aliran kedua tidak mengakui adanya pluralisme hukum. Bagi aliran ini, sebelum para mujtahid melakukan istinbath hukum, Allah (sebagai pembuat syari’at) telah menggariskan sebuah ketentuan hukum bagi setiap kejadian maupun peristiwa. Oleh karena itu menurut aliran ini, diferensiasi pendapat para mujtahid bukan berarti secara otomatis membenarkan adanya pluralisme hukum. Sebaliknya, hukum tuhan melekat pada setiap peristiwa tetaplah tunggal. Jadi yang memicu perbedaan adalah metode yang digunakan oleh para mujtahid dalam meng-istisbath-kan hukum dan juga perbedaan antar mereka dalam bergumul dengan sumber-sumber ajaran agama maupun realitas yang ada dilapangan.
Dari uraian diatas, baik aliran pertama maupun kedua sesungguhnya sama-sama mengakui prinsip perbedaan hukum karena perbedaan maslahah. Sebab, betapapun aliran kedua menolak pluraliseme hukum, namun mereka tetap menghargai perbedaan hasil ijtihad sebagai wacana pemikiran yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain relativitas maslahah telah menjadi pemicu bagi munculnya perbedaan persepsi diantara para mujtahid dalam melahirkan produk ijtihadnya. Dalam konteks ini, perbedaan sosio-historis yang mengitari juga turut mempengaruhi terjadinya perbedaan diatas.
Dalam kaitan ini, Ibnu Qayyim al-jauziyah (W. 751 H), pernah membuat statemen yang kemudian amat popular yakni, “Perubahan fatwa disebabkan karena terjadinya perubahan waktu, tempat dan keadaan”.[10]
Dalam sejarah hukum islam sering kita temui perubahan ketetapan hukum karena pertimbangan maslahah. Khalifah Umar ibnu Abdul Aziz miaslnya, ketika menjabat Gubernur di Madinah ia hanya mau memberi keputusan hukum bagi gugatan penggugat bila ia dapat mengajukan dua orang saksi atau seorang saksi yang disertai dengan sumpah penggugat. Sumpah tersebut dimaksudkan sebagai pengganti dari kedudukan seorang saksi yang lain. Akan tetapi, setelah beliau menjabat khalifah yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Syam, dia enggan memberikan ketetapan hukum atas pengajuan formula saksi yang sama. Ketika ditanya tentang pendiriannya tersebut, ia menjawab: “Kami melihat orang Syam berbeda dengan orang Madinah.”
Imam asy-Syafi’i dalam pengembaraan ilmunya pernah meninggalkan pendapat lamanya (qaul qadim) yang dengan susah payah ia bangun sewaktu berada di Baghdad Irak. Namun setelah hijrah ke Mesir, ia membangun paradigma fiqh baru yang kemudian lazim disebut qaul jaded. Perbedaan kedua paradigma fiqh ini tidak lepas dari pengaruh pengamatan Imam asy-Syafi’i terhadap kandungan maslahah pada setiap komunitas maupun lingkungan yang berbeda.
Pada masa sahabat, Khalifah Umar bin Khattab adalah orang yang sering menggunakan ketetapan hukum berdasarkan pertimbangan maslahah. Hal ini, bisa dilihat dari kebijakan Umar bin Khattab yang tidak menerapkan hukum potong tangan bagi pencuri. Kebijakan Umar tersebut tentu bertentangan dengan zhair Nash al-Quran yang secara tegas menyatakan bahwa hukuman bagi seorang pencuri adalah potong tangan. Bahkan ayat ini juga diperkuat dengan sunnah fi’liyyah, yakni bahwa Rasulullah sendiri pernah melakukan praktik hukum potong tangan bagi para pencuri. Pertimbangan Umar dengan tidak menerapkan jenis hukuman ini adaalah bahwa kondisi masyarakat pada saat itu tidak memungkinkan diterapkannyahukum potong tangan. Dengan kata lain, maslahah yang menjadi pijakan ketetapan hukum menuntut adanya jenis hukuman lain untuk londisi yang serba kekurangan.[11]
Berbagai contoh aplikatif diatas menyisakan sebuah refleksi dan renungan bagi kita semua. Sejak periode awal islam, semangat dan ruh ajaran agama sudah ditegakkan untuk mengantisipasi kandungan maslahah yang tidak sama pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dimasyarakat. Oleh karena itu, pada abad teknologi informasi saat ini, dimana laju perubahan masyaraakat begitu cepat, semangat untuk berpegang teguh pada ruh ajaran agama harus tetap dipegang teguh. Sebab perkembangan masyarakat dan dunia iptek akan berimplikasi pada dinamisasi maslahah yang melekat pada setiap peristiwa hukum.

2.      Merumuskan Maslahah Sebuah Telaah Kasus Perkawinan Di Bawah Tangan
Sebagaimana telah dijelaskan panjang lebar diatas, Allah Swt dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 3 menyatakan seorang laki-laki boleh melaksanakan perkawinan dengan dua, tiga, atau empat wanita sekaligus, tetapi jika khawatir tidak dapat berlaku adil, maka cukup satu saja. Begitu juga dalam hadits Nabi Saw. yang berbunyi “ Nikah itu adalah sunahku, barang siapa yang tidak mencintai sunahku maka dia bukan termasuk golonganku”. Dengan demikian jika ditanyakan apa motif beristri lebih dari satu orang, kebanyakan orang akan menjawab adalah sunnah Nabi, karena Nabi juga beristri lebih dari satu orang. Argumentasi tersebut, hanya sekedar untuk membela diri untuk beristri lebih dari satu orang, kalau diteliti secara mendalam, Nabi bersitri lebih dari satu orang hanya untuk berda’wah mengembangkan agama Islam atau melindungi hak-hak wanita setelah ditingal mati suaminya dari medan perang.
Perkawinan Nabi dengan Siti Khadijah, karena Siti Khadijah orang kaya dan terpandang yang bisa dijadikan sebagai tulang punggung untuk berdakwah, perkawinan Nabi dengan Siti Aisyah, karena Siti Aisyah orang yang cerdas dan masih muda, sehingga dari Siti Aisyah diharapkan bisa melahirkan keturunan, dari Siti Aisyah pula terkumpul hadits-hadits hukum. Perkawinan Nabi dengan Mariah Al-Qibtiyah adalah untuk menjalin hubungan persahabatan dengan kerajaan Romawi di Mesir, karena Mariyah Al-Qibtiyah adalah hadiah dari Gubernur Mukaukis di Mesir, dengan hubungan persahabatan tersebut yang akhirnya Islam begitu mudah masuk Mesir. Begitu juga perkawinan Nabi dengan Siti Saodah, hanya sekedar melindungi hak-haknya karena Siti Saodah telah ditinggal mati oleh suaminya dimedanperang.
Jika kita dapat dengan bijak memahami dari perkawinan Nabi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pekawinan Nabi Saw. lebih dari satu wanita (pilogami) bukan karena seks, tetapi karena ada tujuan-tujuan tertentu, yaitu untuk berdakwah, memajukan Islam dan memperkuat barisan Islam, karena pada saat itu umat muslim masih sedikit. Sedangkan perkawinan lebih dari satu wanita yang dilakukan pria sekarang hanya karena seks, hal itu bisa dilihat karena pria sekarang yang melakukan perkawinan lebih dari satu wanita biasanya memilih wanita yang lebih muda atau lebih cantik dari istri pertama. Oleh karena itu tujuan poligami yang dilakukan oleh pria sekarang berbeda dengan tujuan poligami pada jaman Nabi. Saw. Begitu juga poligami yang diajarkan oleh Nabi bersifat terbuka, artinya perkawinan-perkawinan Nabi selalu diketahui dan diizinkan oleh istri-istri sebelumnya, sedangkan poligami pria sekarang biasanya untuk istri ke dua, ke tiga dan seterusnya secara sembunyi-sembunyi (tidak dicatatkan di KUA), yang istilah populernya disebut dengan perkawinan di bawah tangan/kawin siri.
Persoalan nikah sirri ini, menjadi sebuah problematika hukum apabila kasus ini menjadi gejala massif dan bersinggungan dengan keadilan. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yaitu “ tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Begitu juga pada pasal 4 dan 5 dalam undang-undang yang sama berbunyi “ Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan ketentuan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, disamping itu harus ada persetujuan dari istri pertaman. Atau ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.[12]
Selama ini perkawinan di bawah tangan (kawin siri) banyak terjadi diIndonesia, baik dikalangan masyarakat biasa, para pejabat ataupun para artis, istilah populernya disebut istri simpanan. Kaitannya dengan kasus Bupati Garut Aceng, maka beliau merupakan salah satu dari pejabat publik yang melakukan Nikah Siri sekaligus Poligami yang bertentangan dengan peraturan perkawinan di Indonesia. Sesungguhnya Perkawinan di bawah tangan sebenarnya tidak sesuai dengan “maqashid asy-syar’iyah”, karena ada beberapa tujuan syari’ah yang dihilangkan, diantaranya:
1.      Perkawinan itu harus diumumkan (diketahui halayak ramai), maksudnya agar orang-orang mengetahui bahwa antara A dengan B telah terikat sebagai suami istri yang syah, sehingga orang lain dilarang untuk melamar A atau B, tetapi dalam perkawinan di bawah tangan, selalu disembunyikan agar tidak diketahui orang lain, sehingga perkawinan antara A dengan B masih diragukan,
2.      Adanya perlindungan hak untuk wanita, dalam perkawinan di bawah tangan pihak wanita banyak dirugikan hak-haknya, karena kalau terjadi perceraian pihak wanita tidak mendapatkan apa-apa dari mantan suaminya,
3.      Untuk kemaslahatan manusia, dalam perkawinan di bawah tangan lebih banyak madlaratnya dari pada maslahatnya, seperti anak-anak yang lahir dari perkawinan dibawah tangan lebih tidak terurus, sulit untuk bersekolah atau untuk mencari pekerjaan karena orang tuanya tidak mempunyai surat nikah dan seandainya ayahnya meninggal dunia/cerai, anak yang lahir di bawahtangan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menuntut harta waritsan dari ayahnya,
4.      Harus mendapat izin dari istri pertama, perkawinan ke dua, ke tiga dan seterusnya yang tidak mendapat izin dari istri pertama biasanya dilakukan di bawahtangan, sehingga istri pertama tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi dengan wanita lain, rumah tangga seperti ini penuh dengan kebohongan dan dusta, karena suami selalu berbohong kepada istri pertama, sehingga perkawinan seperti ini tidak akan mendapat rahmat dari Allah.
Kalau kita telusuri eksistensinya secara luas dan mendalam, serta direnungkan dalam konteks kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, baik secara sosiologis, psikologis, maupun yuridis dengan segala akibat hukum dan konsekwensinya, tentu sangat luas obyek yang ditimbulkan dari model pernikahan dibawah tangan/ nikah sirri yang berpengaruh besar dalam perkembangan peradaban manusia dengan teknologi dewasa ini, baik dalam hubungan anggota masyarakat, bahkan dapat mempengaruhi bentuk masyarakat serta suatu Negara. Karena hukum menentukan bentuk masyarakat, masyarakat yang belum dikenal dapat dicoba mengenalnya dengan mempelajari hukum yang berlaku dalam masyarakat itu, sebab hukum mencerminkan masyarakat. Dari seluruh sistem hukum, maka perkawinan yan menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan dan hukum yang berlaku dalam masyarakat.[13]
Suatu bentuk perkawinan yang telah menjadi model masa kini yang timbul dan berkembang diam-diam pada sebagian masyarakat islam di Indonesia yakni nikah dibawah tangan, dimana mereka berusaha menghindari diri dari sistem dan cara pengaturan pelaksanaan perkawinan menurut UU No. 01 tahun 1974, yang terlalu birokratis dan berbelit-belit serta lama pengurusannya. Untuk itu mereka menempuh cara tersendiri yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dalam ilmu hukum cara seperti itu dikenal dengan istilah “penyelundupan hukum”, yaitu suatu cara menghindari diri dari persyaratan hukum yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan tujuan perbuatan bersangkutan dapat menghindarkan suatu akibat hukum yang tidak dikehendaki atau untuk mewujudkan suatu akibat hukum yang dikehendaki.[14]
Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan di bawah tangan sah menurut Islam karena telah memenuhi rukun dan syaratnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, atau perceraian itu telah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun perceraian itu dilakukan di luar sidang Pengadilan. Akibat pemahaman tersebut maka timbul dualisme hukum yang berlaku di negara Indonesia ini, yaitu di satu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan disisi lain tanpa dicatatkanpun tetap berlaku dan diakui dimasyarakat, atau di satu sisi perceraian itu hanya sah bila dilakukan di depan sidang Pengadilan, di sisi lain perceraian di luar sidang Pengadilan tetap berlalu dan diakui di masyarakat. Kemudian pertanyaannya adalah, Apakah benar rukun perkawinan yang berlaku dan diyakini sekarang ini mutlak adanya, atau ia masih ada kemungkinan dapat berubah? Apakah benar perkawinan dan perceraian di bawah tangan sesuai dengan tujuan-tujuan hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya yakni untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia (al-Maslahah)? Kemudian siapakah sebenarnya yang berwenang untuk menikahkan atau menceraikan seseorang yang melakukan perkawinan menurut hukum Islam ?

3.      Berdialektika Dalam Rukun Dan Syarat Perkawinan
Sebagaimana dijelaskan pada bab terdahulu, untuk dikatakan sahnya perkawinan, adalah apabila perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Berikut adalah Rukun perkawinan yang tercantum dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:
1.      Calon mempelai suami
2.      Calon mempelai istri
3.      Wali Nikah
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab kabul.[15]
Sedangkan Syarat perkawinan sebagai mana tercantum dalam pasal 6 UU. RI. Nomor 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut:
1.      Perkawina harus didasarkan atas persetujuan ke dua calon mempelai
2.      Kedua mempelai mencapai umur 21 tahun, jika kurang dari umur 21 tahun harus mendapat izin dari ke dua orang tua, jika wanita kurang dari umur 16 tahun dan pria kurang dari umut 19 tahun, maka harus mendapat izin dari Pengadilan (dispensasi kawin)
3.      Tidak ada larangan menurut hukum Islam.
Masyarakat Muslim Indonesia sangat meyakini bahwa rukun perkawinan adalah sebagaimana tersebut di atas, sehingga perkawinan (pernikahan) yang sudah memenuhi rukun tersebut di atas, maka perkawinan tersebut sudah dikatakan syah menurut hukum Islam, padahal ulama mazhab berbeda pendapat mengenai rukun perkawinan itu sendiri seperti telah diuraikan diatas, perbedaan itu diantaranya:
1)      Menurut Imam Malik rukum pernikahan ada lima, diantaranya 1). Wali dari pihak perempuan, 2). Mahar (maskawin), 3). Calon mempelai laki-laki, 4). Calon mempelai perempuan, 5). Sighat akad nikah.[16]
2)      Menurut Ulama Syafi’iyyah rukun pernikahan ada lima, diantaranya 1). Calon mempelai laki-laki, 2). Calon mempelai perempuan, 3). Wali, 4). Dua orang saksi, 5). Sighat akad nikah.[17]
3)      Menurut Ulama Hanafiyah rukun perkawinan hanya ijab dan qabul saja.
Imam Malik menjadikan mahar sebagai rukun perkawinan sedangkan saksi bukan sebagai rukun pekwinan, ulama Syafi’iyah dua orang saksi dijadikan sebagai rukun pernikahan sedangkan mahar bukan sebagai rukun pernikahan, begitu juga ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa rukun perkawinan hanya ijab qabul saja, sedangkan yang lainnya bukan sebagai rukun perkawinan. Imam Syafi’i sendiri dalam Al-Umm tidak menjelaskan tentang rukun pekawinan.
Secara sederhana dapat diketahui bahwa diantara ulama Mazhab sendiri tidak ada kesepakatan tentang rukun perkawinan, oleh karena itu rukun perkawinan yang sudah masyhur di masyarakat atau segaimana yang tercantum pada pasal 14 Kompilasi Hukum Islam bukanlah suatu hal yang sudah final, akan tetapi ada kemungkinan untuk berubah baik ditambah atau dikurang sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan bagi masyarakat itu sendiri. Calon mempelai pria dan calon mempelai wanita dijadikan sebagai rukun perkawinan, bukan karena ada petunjuk dari Al-Quran atau Al-Sunnah, akan tetapi semata-mata hasil ijtihad ulama, Al-Quran dan Al-Sunnah tidak menjelaskan adanya calon mempelai pria dan calon mempelai wanita yang mengarah untuk dijadikan sebagai rukun pernikahan. Oleh karena itu Imam Hanafi tidak menjadikan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sebagai rukun perkawinan.
Sedangkan wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi dijadikan sebagai rukun perkawinan karena ada petunjuk hadits Nabi yang berbunyi:[18]
لانكاح الا بولي وشا هدي عدل (رواه احمد و الاربعه)
Artinya : “Tidak syah nikah tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.“
Ulama Syafi’iyyah dan Imam Hambali menerima hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan menurut mereka hadits tersebut kuat, oleh karena itu wali dan dua orang saksi dijadikan sebagai rukun perkawinan, tetapi Imam Malik hanya menerima hadits tentang wali dan tidak menerima hadits tentang saksi, oleh karena itu Imam Malik menyatakan saksi tidak termasuk rukun perkawinan. Sedangkan Imam Hanafi menyatakan hadist tersebut kurang kuat, oleh karena itu Imam Hanafi menyatakan wali nikah dan dua orang saksi tidak dijadikan sebagai rukun perkawinan. Ulama Syafi’iyah telah menjadikan wali dan dua orang saksi sebagai rukun perkawinan serta Imam Malik menjadikan wali sebagai rukun perkawinan, oleh karena itu perlu dijelaskan pengertian wali dan dua orang saksi itu sendiri. Wali menurut bahasa artinya amat dekat atau yang melindungi, sedangkan yang dimaksud wali nikah adalah orang yang berhak untuk menikahkan seorang perempuan kepada pria pilihannya karena ada hubungan darah. Oleh karena itu orang yang tidak mempunyai hubungan darah tidak berwenang atau tidak berhak untuk menikahkan seseorang perempuan dengan pilihannya. Sebagaimana telah disepakati para ulama fiqh, urutan wali adalah dari yang paling dekat seperti ayah, kakek, saudara pria sekandung, saudara pria sebapak dan seterusnya, yang kesemuanya itu dari garis keturunan pria.
Yang jadi masalah adalah bagaimana jika wanita itu tidak mempunyai wali, maka sesuai hadits Nabi dari Siti Aisyah yang berbunyi :[19]
فان استخرجوا فالسلطان ولى من الاو لى لها وفي روايه اخرى انا ولي لمن لاولي لها (اخرجه الاربعه)

Artinya : “Apabila wali-wali itu menolak untuk menikahkannya, maka pemerintah (raja) yang menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali, dalam riwayat hadits lain disebutkan Nabi yang menjadi wali bagi orang yang tidak memiliki wali.“
Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali adalah Nabi Saw sendiri, dalam hal ini Nabi Saw berkedudukan sebagai pemimpin, atau sulthan (pemerintah) atau disebut juga dengan wali hakim. Jika kita kontekskan dengan kondisi di Indonesia, pengertian sulthan dalam negara kesatuan Republik Indonesia bisa diartikan Presiden, jadi yang berhak untuk menikahkan wanita yang tidak memiliki wali adalah Presiden, akan tetapi di Indonesia Presiden telah mendelegasikan kekuasaanya bagi yang beragama Islam kepada Departemen Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan demikian “Wilayatul Hukmi Linnikah” (kekuasaan hukum untuk menikahkan) ada pada Kantor Urusan Agama, oleh karena itu tidak sah nikah seorang wanita yang dilakukan oleh tokoh masyarakat atau ulama tertentu disuatu daerah, karena mereka tidak memiliki wilayatul hukmi linnikah. Begitu juga tidaklah sah seorang wali yang memiliki kekuasaan untuk menikahkan putrinya mewakilkan kepada tokoh masyarakat atau ulama, kecuali dilakukan dihadapan Pejabat Pencatat Nikah (KUA) dan atas izin Pejabat tersebut. Sedangkan dua orang saksi yang dimaksud disini adalah dua orang saksi yang adil. Untuk mengetahui serta menilai apakah saksi-saksi itu bisa berbuat adil atau tidak, dalam hal ini harus ada suatu lembaga/institusi yang bertugas untuk mengontrol keadilan saksi-saksi tersebut. Oleh karena itu KUA adalah suatu lembaga yang sah untuk mengontrol dan menetapkan saksi-saksi dalam pernikahan, karena lembaga ini telah diberi wewenang oleh Sulthan (Presiden) untuk menyelesaikan masalah pernikahan bagi orang yang beragama Islam. Dengan demikian dua orang saksi dalam pernikahan bukan sembarang saksi, tetapi saksi-saksi yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Petugas Pencatat Nilkah Kantor Urusan Agama pada saat akad pernikahan.
Imam Syafi’i menjelaskan pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil, apabila hanya satu saja saksi yang hadir maka pernikahan tersebut adalah bathal, saksi-saksi tersebut adalah saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh sulthan, bukan sembarang saksi, karena sembarang saksi tidak bisa dijamin keadilannya.[20]
Dari uraian tersebut di atas, pada dasarnya rukun perkawinan yang lima sebagaimana telah dijelaskan di atas, tidak disepakati oleh imam mazhab, hanya ijab qabul saja yang telah disepakati sebagai rukun perkawinan oleh sebagian besar ulama mazhab, sedangkan yang lainya masih diperselisihkan. Oleh karena masih diperselisihkan, akibatnya dapat disimpulkan rukun perkawinan yanglimaitu belum final (masih ijtihadi), oleh karenanya ada kemungkinan rukun pernikahan bisa bertambah atau bisa berkurang dari yanglima, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat manusia, khususnya masyarakatIndonesia. Inilah yang dimaksud dengan perubahan hukum sesuai dengan perubahan maslahah.
Atas dasar itu menurut hemat penulis rukun perkawinan itu ada enam, dengan menambahkan pencatatan sebagai rukun perkawinan. Dasar pencatatan sebagai rukun perkawinan adalah sebagai berikut :
1.      Firman Allah dalamsuratAn-Nisa ayat 59 yang berbunyi :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.
Ahmad Musthafa Al-Maraghi menjelaskan yang dimaksud dengan “Ulil Amri” adalah pemerintah (Pemimpin), baik pemerintah pusat ataupun menerintah dibawahnya, dimana tugasnya adalah memelihara kemaslahatan umat manusia. Dengan demikian aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk kemaslahatan manusia wajib ditaati selama aturan-aturan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.[21]  Menurut Mujahid, Atha dan Hasan Basri yang dimaskud dengan “Ulil amri” adalah pemimpin yang ahli dalam agama. Oleh karena itu aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin yang ahli dalam agama wajib ditaati, sedangkan aturan-aturan yang bertentangan dengan hukum Allah dan Rasulnya tidak perlu ditaati, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya “ Sesungguhnya taat itu hanya untuk yang baik sedangkan untuk kemaksiatan tidak wajib taat”[22]
Dengan demikian yang dimaksud dengan “Ulil Amri Minkum” adalah pemimpin-pemimpin yang diangkat oleh masyarakat itu sendiri atau yang dinobatkan sebagai raja, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin atau raja untuk kemaslahatan manusia harus ditaati, selama aturan-aturan itu tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah. Aturan-aturan yang dimaksud adalah yang dibuat oleh pemenitah/raja, atau aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu/para ulama yang kemudian dijadikan sebagai kebijakan dalam pemerintahannya. Kalau dilihat dari ilmu ushul fiqh, firman Allah tersebut di atas mengandung arti Amr (perintah), yaitu perintah untuk mentaati Allah, mentaati Rasul dan mentaati Pemimpin, sedangkan amr (perintah) ada yang mengandung wajib, ada yang mengandung Nadb dan ada juga yang mengandung kebolehan.
Untuk mengatahui katagori perintah apakah mengandung wajib, mengandung Nadb atau mengandung kebolehan, hal ini perlu diketahui dari kepentingan perintah itu sendiri, jika perintah itu dijalankan akan membawa kemaslahatan kepada umat manusia dan kalau ditinggalkan akan membawa kemadlaratan serta kekacauan kepada umat manusia, maka amr (perintrah) itu menunjukan wajib. Sedangkan jika perintah itu ada qarinah lain yang menunjukan tidak mendesak dan tidak membawa kemadlaratan kalau titinggalkan, maka amr (perintah) itu menunjukan kepada nadb atau kebolehan. Dengan demikian karena perintah pencatatan dalam perkawinan akan membawa kepada kemaslahatan bagi umat manusia serta akan membawa kepada kemadlaratan jika ditinggalkan, maka dapat ditafsirkan perintah mentaati ulil amri dalam firman Allah tersebut di atas menunjukan kepada wajib.
2.      Sunnah Rasul Banyak Sunnah Nabi yang menerangkan tentang perintah mentaati pemimpin, diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Ra.
من اطا عني فقد اطا ع الله ومن عصاني قثد عصا الله ومن اطاع أميرى فقد اطا عني ومن عصا أمري فقد عصاني
Artinya : “Barang siapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Allah, barang siapa yang membantah kepadaku maka ia telah membantah kepada Allah, barang siapa yang mentaati pemimpin maka ia telah mentaatiku, dan barang siapa yang membantah pemimpin maka ia telah membantah kepadaku.”
Hadits-hadits yang menerangkan tentang perintah mentaati pemimpin pada umumnya masih besifat umum, tetapi sudah dapat dipastikan yang dimaksud dengan mentaati pemimpin disini adalah apabila perintah-perintah itu tidak bertenangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Ulama telah sepakat bahwa aturan-aturan yang telah di buat oleh pemimpin Muslim di negara yang mayoritas penduduknya Muslim wajib ditaati apabila perintah itu untuk kemaslahatan manusia serta tidak bertentangan dengan al-Quran dan Sunnah, sedangkan terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin yang non Muslim, ulama berbeda pendapat, sebagian golongan ada yang berpendapat boleh mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin yang non Muslim jika aturan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah, sedangkan sebagian lagi berpendapat tidak boleh mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin non Muslim sekalipun aturan-aturan tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah, karena aturan-aturan yang dibuat oleh Non Muslim adalah bathal.
Dengan demikian dapat disimpulkan aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI, yang mana aturan-aturan tersebut dibuat oleh orang-orang Muslim untuk kemaslahatan Umat Islam, maka peraturan-peraturan itu wajib untuk ditaati.
4.      Untuk Kemaslahatan Umat Manusia Pada jaman Rasulullah Saw. setiap kejadian pernikahan, thalak, ruju’ dan lain sebagainya selalu diahadapkan kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah menghukum begini dan begitu, ini menandakan bahwa setiap peristiwa perkawinan dan perceraian selalu diketahui oleh Rasulullah, karena kedudukan Rasulullah sebagai Ulama dan Umara. Memang pada jaman Rasulullah perkawinan dan perceraian tidak dicatatkan, hal itu dapat dimaklumi karena pada waktu itu umat Islam masih sedikit dan cukup hanya diingat saja oleh Rasulullah.
Sedangkan pada jaman sekarang penduduk manusia sudah banyak sekali, maka jika perkawinan itu tidak dicatatkan akan terjadi kekacauan dan kemadaratan yang akan menimpa umat manusia, karena kemungkinan besar perkawinan itu tidak akan terkontrol, banyak orang kawin cerai-kawin cerai, atau telah berkali-kali menikah akan mengaku belum pernah menikah, yang pada akhirnya mengakibatkan kemadaratan yang amat besar bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, serta tidak diketahui siapa ayah kandung yang sebenarnya, karena tidak akan bisa diingat lagi siapa yang sudah menikah dan yang belum menikah, tetapi kalau dicatatkan akan diketahui pernikahan seseorang dan akan terkontrol serta dapat diketahui pula nama orang tua seseorang.
Pada jaman kekuasaan kerajaan Islam semakin luas dan umat Islam semakin banyak, permasalahan-permasalahan umat Islam baik menganai Pidana maupun Perdata selalu dihadapkan kepada pemerintah (raja), maka sejak jaman kerajaan Umaiyyah maupun Abasiyah sudah memulai pencatatan mengenai keperdataan serta menyelesaikannya melalui Pengadilan, terbukti dengan putusan-putusan Qadi Syureh mengenai perdata, karena jika tidak dicatatkan dengan baik dan rapi akan menimbulkan kemadaratan bagi kelangsungan kehidupan rumah tangga. Oleh karena pencatatan pernikahan dapat menegakan kemaslahatan bagi umat manusia, maka sudah sepatutnya pencatatan pernikahan dijadikan sebagai rukun perkawinan pada jaman sekarang ini, karena pada dasarnya pencatatan perkawinan itu ada dasar hukumnya dari Al-Quran dan As-Sunnah serta dapat menegakan kemaslahatan bagi umat manusia.



B.     Argumentasi Thalak Di Luar Pengadilan Tidak Sah (Lewat SMS)
Pernikahan merupakan perintah ajaran Islam. Tujuan pernikahan adalah untuk selamanya. Namun, dalam perjalanan pernikahan sering dijumpai problem yang bisa jadi membuat kehidupan rumah tangga dalam suatu pernikahan menjadi tidak harmonis lagi. Dalam kondisi ketidakharmonisan ini diperlukan pranata sosial yang mampu menyelesaikan perselisihan, persengketaan dan bentuk pertentangan lainnya. Sejarah Islam mencatat tiga cara mengakhiri ketidakharmonisan dalam rumah tangga tersebut.[23] Cara pertama dilakukan melalui rekonsiliasi antara suami istri dengan kehendak dari orang yang berselisih, yaitu secara sukarela datang dari suami istri yang berselisih itu sendiri.
Cara kedua dilakukan melalui mediasi pihak ketiga, misalnya keluarga masing-masing mengutus seseorang sebagai juru damai atas perselisihan dan persengkataan. Tugas pihak ketiga ini bisanya mencari titik temu dari konflik yang dialami suami istri keluarga masing-masing. Cara ketiga dilakukan secara paksa kepada kedua belah pihak yang berkonflik oleh negara yang dalam hal ini melalui pengadilan. Cara ketiga ini biasanya ditempuh jika cara melalui inisiatif sendiri secara sukarela dan mediasi pihak ketiga menemui jalan buntu, maka langkah terakhir adalah melalui pengadilan, yang kalau di Indonesia, bagi orang Muslim adalah di pengadilan agama.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 dan Kompilasi Hukum Islam dengan jelas menyatakan bahwa perceraian antara orang Islam harus diucapkan di depan sidang pengadilan agama. Perceraian dapat diajukan oleh pihak istri atau suami. Jika istri yang mengajukan cerai maka disebut dengan cerai gugat, sebaliknya, perceraian yang diajukan oleh suami, maka disebut dengan cerai talak. Konsep perceraian dalam tata perundang-undangan di Indonesia memberikan posisi yang seimbang antara suami dan istri dalam mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Untuk dapat dikabulkan permohonan cerai talak atau cerai gugatnya, harus didasarkan pada alasan yang jelas. Di dalam peraturan ini sudah diberikan alasan-alasan yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan cerai, baik itu dilakukan oleh suami maupun istri.
Sahnya perceraian yang harus di depan sidang pengadilan agama di atas dimaksudkan sebagai upaya menghindari keputusan sepihak dari salah satu pihak, baik suami atau istri yang bermaksud bercerai. Di samping itu, konsep perceraian di Indonesia agaknya diusahakan untuk dihindari. Hal ini dapat dilihat dari setiap persidangan di pengadilan agama, pada saat hakim memulai setiap sidangnya untuk kasus perceraian selalu menawarkan perdamaian. Karena itu, tugas utama hakim pengadilan agama di Indonesia adalah melaksanakan perlindungan ini sehingga ikrar talak tidak dijatuhkan kapan dan di mana saja suami menjatuhkannya. Penetapan sahnya perceraian yang berbeda dengan fikih klasik ini tidak menyalahi penetapan hukum Islam, sebab dalam kaidah fikih disebutkan bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan adanya perubahan waktu. Perhatikan kaidah fikih dan pernyataan dari Ibn Qaiyyim berikut ini:
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Juga
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat.[24]
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat di dibuat kesimpulan bahwa pertama, perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan, baik cerai talak maupun cerai gugat untuk menemukan keseimbangan meskipun ikrar talak tetap dilakukan oleh suami di depan sidang pengadilan, dan bila suami tidak mengucapkan ikrar talak disebabkan cerai gugat, maka ikrar talak dibacakan oleh hakim. Kedua, perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Oleh karena tidak sah, meskipun suami telah mengucapkan atau menjatuhkan talak kepada istrinya di luar sidang pengadilan, suami istri masih terikat dalam pernikahan termasuk hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Alasan penulis yang tidak mensahkan perceraian yang tidak diikrarkan di depan sidang pengadilan agama di atas dengan jelas didasarkan kepada konsep malaah, yaitu menghindari mafsadah sekaligus memberikan perlindungan kepada para pihak, khususnya seseorang dari ketidakadilan oleh salah satu pihak dalam suatu perceraian yang diinisiasi oleh suami. Ketidakadilan ini terjadi disebabkan ikrar talak merupakan kewenangan suami. Dengan kewenangan ini, maka suami bila hendak menceraikan istrinya dapat melakukan kapan saja bila ia menghendaki. Dengan keadaan seperti ini, seorang istri tidak memiliki daya sama sekali untuk melakukan penolakan atas inisiasi suami yang mentalaknya.
Sebab, mensahkan ikrar talak di luar sidang pengadilan cenderung menimbulkan kemudaratan, khususnya kepada istri dan hanya memberikan tekanan manfaat pada seorang suami. Dengan kata lain, kemudaratan kepada pihak lain dan keuntungan bagi kalangan tertentu harus dihindari dalam hukum Islam, khususnya dalam persoalan perceraian. Dengan tidak sahnya perceraian di luar pengadilan seperti dijelaskan di atas, Majlis Tarjih ingin menempatkan posisi yang sejajar antara seorang istri dengan suami dalam konteks perceraian. Seorang istri harus diposisikan dalam keadaan yang sama dengan suami dalam menentukan perceraian. Jadi, cerai di luar sidang pengadilan dalam konteks kehidupan di Indonesia adalah didasarkan pada konsep malaah.
Setiap hukum, termasuk hukum Islam yang memberikan kesempatan yang tidak seimbang, seperti sahnya perceraian di luar pengadilan, dalam konsep keadilan John Rawls jelas harus dihindari karena hal demikian tidak mencerminkan fairness sebagai muatan konsep keadilan.[25] Kondisi tidak sama ini lah yang dikritik oleh John Rawls dengan konsep keadilannya. Merujuk konsep John Rawls dikaitkan dengan konteks seperti perceraian ini, suami dan istri harus diposisikan dan diberikan tempat yang setara untuk menentukan perceraian. Dengan cara demikian, keadilan akan dapat diperoleh sehinga antar keduanya tidak terjadi praktik yang merugikan orang lain atau adanya mafsadah.
Untuk itu, agar terwujud fairness sebagaimana konsep keadilan John Rawls, maka keduanya, yaitu suami istri harus didudukkan dalam posisi asali, posisi yang seimbang dalam persoalan perceraian. Dari sudut keadilan John Rawls ini, fatwa Majlis Tarjih, seperti sudah dijelaskan di muka adalah sudah benar. Begitu juga negara yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dari kesewenang-wenangan suami dalam menjatuhkan talak dalam konsep keadilan John Rawls adalah sudah tepat.
Dalam kitab-kitab fikih memang tidak disebutkan secara eksplisit sahnya suatu perceraian harus di depan sidang pengadilan agama. Meskipun berbeda dengan kitab fikih yang tidak menyebutkan syarat jatuhnya talak di depan sidang pengadilan, namun cerai di luar pengadilan tersebut sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqâid syarîʻah), khususnya konsep hif an-nasl. Banyak masalah yang ditimbulkan jika dibolehkannya perceraian di luar sidang pengadilan agama, misalnya, status bekas istri yang hendak menikah lagi dengan orang lain melalui pencatatan di KUA sebagaimana diatur dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia, apakah sudah putus atau belum. Problem lainnya adalah terjadinya penjatuhan talak kapan saja oleh suami yang memang talak itu menjadi haknya sementara istri sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan penolakan sehingga terjadi ketidakseimbangan suami-istri dalam menentukan perceraian. Di samping itu, penentuan hak asuh anak dan pembeayaanya tergantung pada niat baik dari suami. Jika suami berniat tidak baik, maka istri akan terkena beban untuk pembeayaan anak-anaknya. Dengan kata lain, bila perceraian yang terjadi di luar sidang pengadilan itu dibenarkan dalam konteks hidup di Indonesia akan terjadi ketidaktertiban kehidupan.
Problem-problem tersebut bila tidak diantisipasi tentu akan mengganggu eksistensi dalam kehidupan seseorang yang telah melakukan pernikahan. Oleh karena itu, Fatwa Tarjih tersebut di atas, tampaknya dibuat untuk dimaksudkan memberikan perlindungan dalam rangka untuk menemukan kemaslahatan bagi kehidupan pernikahan, khususnya istri dan anak keturunannya dalam menjalani kehidupan di Indonesia. Perlindungan seperti ini sudah masuk kategori kebutuhan arûrî sebab bila tidak demikian akan menimbulkan ketidaktertiban suatu kehidupan pernikahannya.
Kalau kita kaitkan dengan kasus bupati garut yang menceraikan Fani Oktora melalui SMS sudah barang tentu tidaklah sah. karena dilakukan di luar pengadilan. Perecraian yang diajukan oleh suami maupun istri menjadi suatu kewajiban harus dihadapan pengadilan yang berwenang.

C.    Argumentasi Tentang Kebolehan Poligami Bersyarat
Secara bahasa: kata poligami berasal dari masdar dari kata:تعدد يتعدد تعددا  yang bererti berbilang atau dalam kata lain beristrei lebih dari  seorang perempuan.
      Sedangkan secara Istilah figh poligami : رجل يتزوج أكثر من امرأة الي أربع نسوة  yang berarti  seorang laki-laki menikah lebih dari se orang perempuan.[26]
Poligami adalah sutu sistem perkawinan dari macam-macam perkawinan  yang dikenal manusia, seperti monogami, poliandri, poligini. Poligami berasal dari kata bahasa Yunani  dari kata “Poly”  atau”polus”, yang berartii banyak dan “gamein” atau  gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Bila pengertian ini digabung  maka akan diperolen  pengertian yang berarti poligami  ialah suatu perkawinan  yang lebih dari satu orang.[27]
Lailatul Mardhiyah mengatakan bahwa poligami sendiri berarti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. (Dikutip dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,  akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami.
Oleh karenanya, hukum poligami boleh akan tetapi harus di sertai dengan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang merugikan pihak wanita, berikut syarat-sayaratnya:
a.       Suami mampu berlaku adil di antara  se sama isteri, ayatnya jelas jika suami tidak mampu berlaku adil maka cukup satu isteri saja:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisa: 3)
Kalimat: فواحدة  dapat dibaca  dua macam  i’rab: Pertama:  dibaca nasab:ً فواحدة yang berarti mejadi maf’ul bih kalimat  yang dibuang, yaitu kalimat: فانكحوا  kira-kira susunan kalimat lengkapnya menjadi sebagai berikut  فإن خفتم الا تعدلوابين الزوجات فى القسم ونحوه (العدل)     فانكحوا اى فالزموا او فاختاروا واحدة  yang berarti jika kamu yakin atau mengira dirimu tidak mampu berlaku adil di antara sesama isteri dalam hal membagi waktu giliran  dan lainya seperti berlaku adil maka nikahilah olehmu  cukup  satu perempuan saja. Menurut ketentuan ayat ini orang tidak diperbolehkan menambah  lebih dari satu isteri.[28]
Ke dua: dibaca rafa’ mengira-ngirakan kalimat : واحدة  menjadi khabar yang dibuang mubtada’nya, atau menajadi mubtada’ yang khabarnya dibuang, kira-kira susunan kalimat lengkapnya menajdi sebagai berikut:
وقرئ بالرفع على أنه مبتدأ  واخلبر مخذوف  قال الكسائي: اي فواخدة  تقنع وقيل التقدير: فواحدة فيها كفاية ويجوز أن تكون واحدة غلى قرأة الرفع  خبر لمبتدأ مخذوف  اي فالمقنع واحدة.
Artinya:
Dibaca rafa’  mengira-mengirakan menjadi mubtada’nya dibuang  menurut Imam Kasa’I  artinya  satu  isteri saja  sudah cukup. Menurut pendapat lain: artinya satu isteri  sudah  cukup tanpa harus menambah isteri ke dua. Boleh juga  dibaca rafa’  mengira-ngiraakan  menjadi khabar mubtada’ yang dibuang maka maknanya sama, yaitu cukup satu isteri saja.[29]
Para Ulama Fiqh berpendapat bahwa adil terhadap isteri-isteri  ialah: Pertama: Adil dalam hal memberikan  nafkah hidup mereka  yang selain  makan minum, seperti pakaian dan lain sebaianya. Kedua: Pakaian, rumah atau tempat tinagal sebab orang hidup tidak cukup hanya makan dan minum saja tanpa tempat tinggal dan pakaian untuk menutup aurat.  Ketiga: waktu dalam menggilir isteri-isteri, masing-masing berapa lama. Jika  yang sati isteri mendapat giliran satu malam maka suami juga harus menggilir di isteri lainnya juga satu malam. Keempat: waktu untuk pepergian juga harus mendapatkan keadilan. Untuk itu diperlukan undian bagi suami yang mempunyai lebih dari satu orang isteri saat ia  menghendaki  pepergian. Hal ini sesuai Hadis sbb:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا  اراد السفر  أقرع بين نسائه  فأيتهن خرج سهمها خرج بها. )رواه البخاري ومسلم(
Artinya:  
Rasulullah SAW apabila hendak pepergian, beliau  mengundi isteri-isterinya dan kemudian  siap diantara isteri-isteri yang beruntung  dalam undiannya maka beliau keluar bersamanya.[30]
Ada dua pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan istilah ‘adil’ dalam An-Nisaa’ ayat 3, yakni: Pertama, seorang suami diwajibkan oleh An-Nisaa’ [4]: 3 berbuat adil dalam hal lahir saja. Dia harus membagi waktu dan hartanya antara isteri-isterinya secara adil. Dalam hal batin, yaitu cinta, dia tidak dituntut bahkan tidak mampu berbuat adil. Inilah yang dimaksudkan dengan An-Nisaa’ [4]: 129. Dengan demikian, menurut pandangan pertama ini, tidak ada pertentangan antara satu ayat Al-Qur’an dengan yang lain.
Kedua, An-Nisaa’ [4]: 3 mewajibkan seorang suami berbuat adil dalam segala hal, termasuk hal batin. Jika dia tidak mampu berbuat adil dalam segala hal, seharusnya dia memiliki seorang isteri saja. Penafsiran ini dijelaskan antara lain oleh A. Chodjim.
Atas dasar ayat tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa perkawinan di  dalam Islam menganut asas monogami, yang berarti satu suami hanya memiliki satu isteri. Kecuali jika suami itu mempunyai kemampuan  berlaku adil dan ada  alasan-alasan tertentu  yang dibenarkan  menurut ketentuan agama maka  diperbolehkan  menikah lebih dari satu isteri.
b.      Poligami dilakukan harus dengan disertai  izin isteri dan permohonan izin ke pengadilan.
Keharusan mendapatkan izin  dari isteri itu didasarkan atas peraturan pemerintah, yaitu UU No 1 tahun 1974 tetang perkawinan. Sedangka keharusan  mendapatkan izin dari pengadilan, hal itu selain di atur di dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga  dijelaskan di dalam fiqh, sabagai mana diungkapkan sebagai berikut :
... ثم إن الذين  ذهبوا الى حظر التعدد الا بإذن من القاضي  مستدلين بالواقع من أحوال الذين تزوجوا  من واحدة  جهلوا او تجاهلوا  المفاسد التي  تنجم من الحظر .إن الحاصل. فإن  الضرر الحاصل من إباحة  التعدد أخف من ضرر حظر. والواجب  أن يتقي أشدهما بإباحة أخفهما.
Artinya:
        ... kemudian orang-orang  yang berpendapat untuk memilih dilarang poligami kecuali jika disertai izin dari pengadilan  mereka itu berdalil  dengan  kenyataan perilaku orang yang berpoligami  seakan-akan mereka tidak tahu tentang kerusakan-kerusakan yang mereka melanggarnya. Kesimpulannya bahwa bahaya yang ditimbulkan  sebagai akibat memperbolehkan poligami itu lebih ringan  dari pada  bahaya yang ditimbulkan karena  melarang poligami dan itu menjadi tugas  kita semua untuk menjaga bahaya yang lebih berat  dengan memilih melakukan bahaya yang lebih ringan.[31]
Damayant Buchori mengungkapkan hal itu sebagai berikut: Uji materi diajukan M Insa, yang menggunakan dalih pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai menghalangi hak berpoligami. 
Dalam Pasal 4 Ayat 1 undang-undang itu, suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, dalam Pasal 5 Ayat 1, suami disyaratkan harus memperoleh persetujuan dari isteri, memiliki jaminan kemampuan memenuhi keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, serta jaminan suami mampu bersikap adil
Disebutkan, M Insa menilai aturan itu mengurangi hak kebebasan setiap warga negara berpoligami yang dianggap sebagai ibadah. Aturan itu juga mengurangi hak prerogatifnya untuk berumah tangga, bersifat diskrimina tif, dan mengurangi hak asasi yang dijamin UUD 1945. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut. Suatu keputusan yang melegakan hati.[32]
Pemikiran kita harus lebih terfokus sudah saatnya segala argumentasi tentang poligami kita tanggapi dengan pikiran dan hati nurani yang bersih, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pertama, poligami sering diajukan sebagai hal yang baik dilakukan karena menghindari perselingkuhan dan perzinaan. Benarkah? Pikiran ini benar bila dilihat poligami menyebabkan hubungan seksual antara lelaki dan perempuan menjadi "legal" di bawah naungan "lembaga perkawinan". Tetapi, seharusnya yang juga ditanyakan, semudah itukah orang melegalkan seks? Kenapa poligami seolah-olah meniadakan fakta sebelum ada poligami yang ada adalah perselingkuhan? Lalu, bagaimana dengan pengkhianatan? Masyarakat telah terlalu gampang membela poligami dengan menyatakan poligami akan menghindari perzinaan. Tidakkah poligami bisa dilihat juga sebagai melegalkan pengkhianatan? Dan kemudian istri diminta menerima pengkhianatan itu dengan berbagai dalih? Ketika perselingkuhan dikukuhkan ke dalam lembaga perkawinan melalui mekanisme poligami, maka "perselingkuhan" dianggap hilang, tetapi sebenarnya pengkhianatan itu tetap ada. tetapi, perempuan telah dididik untuk bisa menerima itu.
Kedua, dalam Islam poligami memang dibolehkan dengan syarat bisa berlaku adil. Pertanyaannya sederhana, apakah lelaki benar-benar bisa berlaku adil, setiap waktu dari detik ke detik? Adil lahir dan batin? Bila lelaki mengatakan "ya", alangkah sombongnya lelaki itu. Sebenarnya, bila ada kerendahan hati pada kaum lelaki, mereka pasti akan mengaku tidak berani menjamin keadilan. Dan jika tidak berani menjamin, maka tidak akan berani berpoligami karena takut akan murka Allah.
Ketiga, bagi mereka yang ngotot dan mengaku sanggup adil, pertanyaan saya berikutnya, bagaimana mengukur keadilan? Kalau mau berargumentasi lelaki bisa adil, marilah kita mencari indikator untuk mengukur keadilan. Dengan materi? Itu jelas gampang. tetapi, keadilan yang lebih dalam? dari hati dan batin seseorang?
Jika tidak mungkin diukur, bagaimana bisa menjamin keadilan? Bagi saya yang awam dengan aturan-aturan dalam agama, saya melihat walaupun tidak melarang, Islam justru menuntut umatnya berpikir dan menganalisis lebih jauh
c.       Poligami itu dilakukan dalam keadaan darurat, di dalam Tafsir Al- Manar, Jilid 4, hal. 349 dikatakan:.
ان إباحة تعدد الزوجات مضيق فيها أشد التضييق فهي ضرورة تباح لمن يختاج اليها بشرط الثقة بإقامة العدل والأمن  من الجور
Artinya:
Kebolehan berpoligami itu sangat sempit maka karena itu diperbolehkan bagi orang  yang memerlukannya dengan syarat orang itu mampu berlaku adil dan dijamin aman dari melakukan perbuatan terlarang.[33]
Atas dasar QS Al-Nisa’ (4): 3, beberapa ulama’ kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan --ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir- lebih memilih memperketat.
Lebih jauh Rasyid Ridha menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman.[34]
Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang isteri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunnah."
Sebenarnya sudah jelas bahwa hukum kebolehan berpoligami itu menurut beberapa pendapat ulama’ tersebut di atas hanya bersifat dharurat atau dengan kata lain rukhsah yang berarti bebolehan itu hanya bersifat pengecualian dan dilaksanakan hanya dalam keadaan tertentu, yaitu ketika  keadaan sudah mendesak.
d.      Mampu biaya (nafakah isteri), Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi maka haram hukumnya berpoligami, seperti suami telah mengetahui dirinya tidak mampu berlaku adil di anatar sesama isteri maka haram hukumnya.
e.       Kebolehan poligami harus disertai  alasan yang dibenarkan menurut agama seperti  isteri tidak dapat melahirkan keturunan, isteri tidak mau menjalankan agama,   seperti salat, puasa ramadhan dan lain sebagainya.
Di antara alasan diperbolehkan berpoligami menurut ketentuan  agama dan UU No.1/1974 tentang Perkawinan ialah:
1. Karena isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri,
2. Isteri mendapat cacat badan  atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.[35]

D.    Pelanggaran Terhadap Kode Etik  dan Aturan
Kalau kita telaah lebih lanjut, Bupati Garut itu menyalahi aturan, sebab kita tahu bahwa bupati aceng selalu bilang di media bahwa dia  mendapatkan izin lisan dari istrinya untuk menikahi Fani, akan tetapi seharusnya dia menggunakan izin tertulis bukan lisan, lalu izin tertulis itu di bawa ke pengadilan untuk mendapatkan izin poligami, bukan hanya sekedar izin lisan saja, ini tidak bersesuaian dengan peraturan yang ada.
Bupati Garut Aceng juga melanggar Undang-undang No 23 tahun 2002 Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Ancaman dari UU tersebut adalah ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Mengapa dapat dikatakan Bupati Garut melanggar UU No 23 tahun 2002 Pasal 82, karena jelas saat dinikahi 14 Juli 2012 oleh Aceng, Fani masih berusia di bawah 18 tahun. Pelanggaran yang dilakukan Aceng karena dirinya melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun.
Terkait dengan pelanggaran kode etik dan moral, Aceng sebagai pejabat publik harus mempunyai moral dan keteladanan. Sebab, selaku pemimpin, apa yang diperbuat oleh Aceng sangat tidak layak untuk dijadikan teladan dari urusan moral, baik dari segi bernegara atau berkeluarga. Juga, selaku pejabat negara, Aceng mencederai UU perkawinan tahun 1974, di mana seseorang yang hendak melakukan poligami diharuskan mendapat persetujuan tertulis dari pihak isteri pertama, yang dipertimbangkan oleh pengadilan agama untuk mendapat legalitas perkawinan dari sisi bernegara.
 Sedangkan, selaku pejabat negara yang nota bene seorang PNS, Aceng juga harus mendapat persetujuan dari atasan jika ingin berpoligami. Hal ini sesuai dengan PP nomor 10/1983 yang diubah dengan PP Nomor 45/1990. Dalam hal ini, Aceng harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, selaku atasannya.
Kemudian bila ditinjau dari sudut pandang sosial budaya, maka apa yang diperbuat oleh Aceng ini hanya-lah puncak dari gunug es. Di bawahnya, masih banyak kejadian-kejadian serupa dari para pejabat negara yang mungkin tak tercium oleh publik. Namun, bila ditelusuri niscaya akan ditemukan beberapa kejadian serupa tapi tak sama dengan kasus Bupati Aceng.
Satu yang pasti, ada adagium bahwa makin besar kekuasaan, maka makin besar pula hasrat mewujudkan motif berafiliasi, termasuk dalam soal seks. Dalam hal ini perempuan-lah sebagai sosok yang paling sering dijadikan “alat” untuk menunjukkan eksistensi diri dan kekuasaan. Dan telah banyak pria yang tumbang atau hancur karir politiknya karena urusan di bawah perut ini.
Jadi, menarik untuk ditunggu, apakah Bupati Aceng-pun harus tumbang dan rusak rekam jejak politiknya hanya karena soal ini? Waktu yang akan menjawabnya. Akan tetapi kemungkinan besar, dia akan di pecat atau kalau legowo dia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Garut.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah penulis paparkan diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan:
1.      Pada dasarnya rukun perkawinan yang lima sebagaimana telah dijelaskan di atas, tidak disepakati oleh imam mazhab, hanya ijab qabul saja yang telah disepakati sebagai rukun perkawinan oleh sebagian besar ulama mazhab, sedangkan yang lainya masih diperselisihkan. Oleh karena masih diperselisihkan, akibatnya dapat disimpulkan rukun perkawinan yang lima itu belum final (masih ijtihadi), oleh karenanya ada kemungkinan rukun pernikahan bisa bertambah atau bisa berkurang dari yang lima, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat manusia, khususnya masyarakat Indonesia. Inilah yang dimaksud dengan perubahan hukum sesuai dengan perubahan maslahah.  Atas dasar itu menurut hemat penulis rukun perkawinan itu ada enam, dengan menambahkan pencatatan sebagai rukun perkawinan.
2.      Alasan penulis yang tidak mensahkan perceraian yang tidak diikrarkan di depan sidang pengadilan agama di atas dengan jelas didasarkan kepada konsep malaah, yaitu menghindari mafsadah sekaligus memberikan perlindungan kepada para pihak, khususnya seseorang dari ketidakadilan oleh salah satu pihak dalam suatu perceraian yang diinisiasi oleh suami. Ketidakadilan ini terjadi disebabkan ikrar talak merupakan kewenangan suami. Dengan kewenangan ini, maka suami bila hendak menceraikan istrinya dapat melakukan kapan saja bila ia menghendaki. Dengan keadaan seperti ini, seorang istri tidak memiliki daya sama sekali untuk melakukan penolakan atas inisiasi suami yang mentalaknya.
3.      Hukum poligami boleh akan tetapi harus di sertai dengan syarat-syarat tertentu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari yang merugikan pihak wanita.  UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami.
4.      Pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan, kemungkinan besar Bupati Garut Aceng akan lengser dari jabatannya (di pecat tidak hormat) atau kalau dia legowo, maka dia akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagi seorang pejabat publik.
B.     Saran
Tulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, jika ada kesalahan dalam penulisan makalah ini mohon kiranya bapak Dr. Abdul Halim, MA untuk menegoreksinya, untuk dijadikan pengalaman sebagai penulisan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA


Abd, Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Prenada Media.Jakarta: Th. 2003.
Abdul Gani Abdullah Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama . PT. Intermasa: tahun 1991
Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I, (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995)
Abu Hamid Muhammad ibnu Muhammad al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul, Juz I
Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz II, (Beirut: dar al-Ma’rifah)
Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz II, (Beirut: dar al-Ma’rifah)
Abu Yahya Zakariya Al-Anshari. Fathul Wahab. Darul Fikri: Juz 2.
Ahmad ar-Raisuni, Nazhariyyah al-Maqashid ‘Inda asy-Syathibi, (Riyadh: Dar al-Alamiyah, 1992)
Ahmad ibnu Idris al-Qarafi, Syarh Tanqih al-Fushul, (Mesir: Maktabah al-Kulliyah al-azhariyyah, 1973)
Ahmad Musthafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Al-Maktabah At-Tijariyah. Makkatul Mukaramah: Jiilid 2. Juz.5.
As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth)
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, 2001)
Di akses pada tanggal 15 Desemebr 2012 http://www.menegpp.go.id/index.php?option= com_content&view=article&id=105:poligami--tanggapan-atas-keputusan-mahkamah-konstitusi-&catid=49:artikel-gender&Itemid=116
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: 2001.
Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun, Dadun Nafa’is, 2002)
Drs. Humaidi Tatapangara,  Hakekat Poligami dalam Islam  (Surabaya: Usaha Nasional, t.th)
Faisal Oman, Islam dan Perkembangan Masyarakat, (Utusan Publication &Distributors SDN BHD, 1997
Gouw Giok Siong, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ke empat,Jakarta, PT Kinta, 1964
Hazairin, Kewarisan Bilateral, Menurut al-Quran dan Hadits, Penerbit Tintamas,Jakarta
Ismail Ibnu Katsir. Tafsri Quran Ibnu Katsir. Sirkatun Nuur Asiya.Surabaya: Juz 1
Izzudin ibnu Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz I, (Beirut: Mu’assasah ar-Rayyan)
John Rawls, A Theory of Justice
Muhammad  bin Ali bin Muhammad as-Saukani, Fathul Qadir, Cet. Ke I,  (ar-Riyadh: Maktabatur-Rusyd: 2001)
Muhammad Ibnu Rusy- .Bidayatul Mujtahid . Darul Fikri. Bairut Libanon. Juz 2.
Muhammad Idris As-Syafii. Al-“umm. Dsarul Fikri Bairut: Libanon . Jilid 3.
Muhammad Ismail Al-Kahlani. Subulus Salam. Dahlan Bandung. Juz 3,
Qayyim al-jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an rabb al-‘Alamin, Juz II, (Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1991)
Said Rahman al-Buthi, Dhawabith al-Maslahah, (Beirut: Dar al-Fikr)
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, 1983)
Undang- Undang  No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
http://pintuonline.com/artikel/pencatatan-perkawinan-sebagai-syarat-sah-pernikahan-di-indonesia-perspektif-hukum-islam/


[1] Said Rahman al-Buthi, Dhawabith al-Maslahah, (Beirut: Dar al-Fikr) hlm.27.
[2] Lihat Ahmad ar-Raisuni, Nazhariyyah al-Maqashid ‘Inda asy-Syathibi, (Riyadh: Dar al-Alamiyah, 1992), hlm. 234.
[3] Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz II, (Beirut: dar al-Ma’rifah), hlm. 6.
[4] Lihat Muhammad Abu Zahrah, Tanzhim al-Islam li al-Mujtama’, hlm. 54.
[5] Abu Hamid Muhammad ibnu Muhammad al-Ghazali, Al-Mustashfa min ‘ilm al-Ushul, Juz I, hlm. 266.
[6] Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz II, (Beirut: dar al-Ma’rifah), hlm. 25-26.
[7] Lihat Izzudin ibnu Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz I, (Beirut: Mu’assasah ar-Rayyan), hlm. 7 dan Ahmad ibnu Idris al-Qarafi, Syarh Tanqih al-Fushul, (Mesir: Maktabah al-Kulliyah al-azhariyyah, 1973), hlm. 38.
[8] Izzudin ibnu Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, Juz I, hlm. 10.
[9] Abu Ishaq asy-Syathibi, Al-Muwaqat fi Ushul asy-Syari’ah, Juz II, (Beirut: dar al-Ma’rifah), hlm. 25-28.
[10] Lihat Ibnu Qayyim al-jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an rabb al-‘Alamin, Juz II, (Beirut: dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1991), hlm. 11.
[11] Lihat Faisal Oman, Islam dan Perkembangan Masyarakat, (Utusan Publication &Distributors SDN BHD, 1997), hlm. 129.
[12] Abdul Gani Abdullah Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama . PT. Intermasa: tahun 1991. Hal. 187
[13] Hzairin, Kewarisan Bilateral, Menurut al-Quran dan Hadits, Penerbit Tintamas,Jakarta 1hlm. 9.
[14] Gouw Giok Siong, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Buku ke empat,Jakarta, PT Kinta, 1964, hlm. 201.
[15] Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: 2001. Hal 321.
[16] Abd, Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Prenada Media.Jakarta: Th. 2003. Hal. 47-48.
[17] Abu Yahya Zakariya Al-Anshari. Fathul Wahab. Darul Fikri: Juz 2. hlm. 347
[18] Muhammad Ibnu Rusy- .Bidayatul Mujtahid . Darul Fikri. Bairut Libanon. Juz 2. Hal. 9.
[19] Muhammad Ismail Al-Kahlani. Subulus Salam. Dahlan Bandung. Juz 3, Hal 18.
[20] Muhammad Idris As-Syafii. Al-“umm. Dsarul Fikri Bairut: Libanon . Jilid 3. Hal 24.
[21] Ahmad Musthafa Al-Maraghi. Tafsir Al-Maraghi. Al-Maktabah At-Tijariyah. Makkatul Mukaramah: Jiilid 2. Juz.5. Hal 72.
[22] Ismail Ibnu Katsir. Tafsri Quran Ibnu Katsir. Sirkatun Nuur Asiya.Surabaya: Juz 1 Hal. 518
[23] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), hlm. 11.
[24] Ibn Qayyim, I`lâm al-Muwaqqi`în, Juz III, hlm. 31.
[25] John Rawls, A Theory of Justice, hlm. 85.
[26] Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun, Dadun Nafa’is, 2002), hal. 150 
[27] Drs. Humaidi Tatapangara,  Hakekat Poligami dalam Islam  (Surabaya: Usaha Nasional, t.th), hal. 12
[28] Muhammad  bin Ali bin Muhammad as-Saukani, Fathul Qadir, Cet. Ke I,  (ar-Riyadh: Maktabatur-Rusyd: 2001), hal.319
[29] Muhammad  bin Ali bin Muhammad as-Saukani, Fathul Qadir, Cet. Ke I,  (ar-Riyadh: Maktabatur-Rusyd: 2001),  hal.318
[30] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I, (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995), hal. 618
[31] Sayyid Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, 1983), hal. 108
[32] Di akses pada tanggal 15 Desemebr 2012 http://www.menegpp.go.id/index.php?option= com_content&view=article&id=105:poligami--tanggapan-atas-keputusan-mahkamah-konstitusi-&catid=49:artikel-gender&Itemid=116
[33] As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349
[34] As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar…., 287
[35] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ps. 4 ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib