Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

1.  Pengertian Jual Beli Murabahah
       Secara bahasa al-ba'i (menjual) berarti 'mempertukarkan sesuatu dengan sesuatu'.[1] Ia merupakan sebuah nama yang mencakup pengertian terhadap kebalikannya yakni al-syira' (membeli). Demikianlah al-bai' sering diterjemahkan dengan 'jual-beli'.
       Secara bahasa, kata murabahah berasal dari kata   رَبِحَ - يَرْبَحُ - ِربْحًا    yang berarti beruntung.[2] Adapun secara istilah, murabahah dalam wacana fiqh, menurut Abdullah Saeed, yaitu: "ada tiga pihak, A, B dan C dalam penjualan murabahah. A meminta B untuk membeli beberapa barang untuk A. B tidak memiliki barang tersebut tetapi berjanji untuk membelikannya dari pihak ketiga (C). B adalah seorang perantara, dan perjanjian murabahah antara A dan B".[3]
       Ibnu Rusyd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan menjadi kebulatan jumhur ulama bahwa "jual-beli murabahah ialah kalau penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli dan mensyaratkan atasnya suatu laba tertentu, dinar dan dirham".[4]
       Menurut istilah fiqh dalam Kamus Istilah Fiqh dijelaskan bahwa murabahah adalah "bentuk jual-beli barang dengan tambahan harga (cost plus) atas harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan murabahah ini, orang pada hakikatnya ingin mengubah bentuk bisnisnya dari kegiatan pinjam-meminjam menjadi transaksi jual-beli".[5]
       Seorang praktisi perbankankan, Muhammad Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa "bai’ al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam jual beli murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya".[6]
       M. Syafi'i Anwar memberi definisi murabahah yang tidak jauh berbeda, yaitu: "menjual sesuatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan".[7]
       Pengertian yang sama diberikan juga oleh A. Karim bahwa cara pembayaran murabahah dapat dilakukan baik dalam bentuk lump sum (sekaligus) maupun dalam bentuk angsuran.[8] Dan menurut Sutan Remy Sjahdeini, murabahah adalah "jasa pembiayaan dengan mengambil bentuk transaksi jual-beli dengan cicilan".[9]
       Sedangkan Warkum Sumitro membedakan pengertian keduanya, dimana pengertian murabahah adalah "persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan satu bulan sampai satu tahun. persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus". Sedangkan ba'i bi saman 'ajil yaitu "persetujuan jual-beli ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran".[10]
       Karena dalam definisinya disebut adanya 'keuntungan yang disepakati', maka menurut Adiwarman A. Karim, karakteristik murabahah adalah:
       Si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. Misalnya, si fulan membeli unta 30 dinar, biaya-biaya yang dikeluarkan 5 dinar, maka ketika menawarkan untanya, ia mengatakan: 'saya jual unta ini 50 dinar, saya mengambil keuntungan 15 dinar'.[11]

       M.A. Mannan menegaskan, dengan operasi murabahah, para nasabah bank membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan tambahan harga tertentu menurut persetujuan diawal akad antara kedua pihak.[12]
       Dalam transaksi murabahah, penjual harus menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan dan tidak termasuk barang haram. Demikian juga harga pembelian dan keuntungan yang diambil dan cara pembayarannya harus disebutkan dengan jelas.[13] Dengan cara ini, si pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual.
       Pembiayaan murabahah adalah pembiyaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan produksi (inventory).[14] Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai lebih dulu. Dengan kata lain. Nasabah telah memperoleh pembiyaan dari bank untuk pengadaan barang yang dibutuhkan.
       Dari beberapa pengertian di atas, baik dalam literatur fiqh maupun praktisi perbankan dapat disimpulkan bahwa pengertian murabahah adalah kontrak jual beli barang antara penjaual (bank) dan pembali (nasabah) dengan fasilitas penundaan pembayaran baik untuk pembelian asset modal kerja maupun investasi dengan harga asal ditambah dengan keuntungan dan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak dan cara pembayarannya dapat dilakukan sekaligus (tunai) pada saat jatuh tempo ataupun dengan cicilan (angsuran).

2. Landasan Syari’ah
a.  Al-Qur’an
    يَا اَيُهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْ كُلُوا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ .....(النساء/٤:٢٩)
    "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengna jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu..." (An-Nisa/4: 29)

    ...وَاَحَلَ الله ُالْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّباَ... (البقرة/٢:٢٧٥)
    “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Al Baqarah/2: 275)

b. Al-Hadits
عَنْ سُهَيْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ قَالَ : ثَلاَثَ فِيْهِنَّ اْلبَرْكَةُ : اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَاْلمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ما جه)

Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah dengan sanad dhaif).[15]
       Hadist di atas tergolong hadist yang sanadnya lemah, walau demikian dapat diambil faedah, dimana Nabi mengutarakan adanya suatu keberkahan dalam 3 hal, salah satunya adalah menjual dengan tempo pembayaran (kredit) karena di dalamnya unsur saling berbaik hati, saling mempermudah urusan dan memberikan pertolongan kepada orang yang berhutang dengan cara penundaan pembayaran.
c.  Ijma Ulama
          Abdullah Saeed mengatakan, bahwa:
       Al-Qur'an tidak membuat acuan langsung berkenaan dengan murabahah, walaupun ada beberapa acuan di dalamnya untuk menjual, keuntungan, kerugian dan perdagangan. Demikian juga, tidak ada hadist yang memiliki acuan langsung kepada murabahah. Karena nampaknya tidak ada acuan langsung kepadanya dalam al-qur'an atau hadits yang diterima umum, para ahli hukum harus membenarkan murabahah berdasarkan landasan lain.[16]

       Imam Malik mendukung pendapatnya dengan acuan pada praktek orang-orang Madinah, yaitu 'Ada konsesus pendapat di sini (di Madinah) mengenai hukum orang yang membeli baju di sebuah kota, dan mengambilnya ke kota lain untuk menjualnya berdasarkan suatu kesepakatan berdasarkan keuntungan'.[17]
       Imam Syafi'i tanpa bermaksud untuk membela pandangannya mengatakan 'Jika seseorang menunjukkan komoditas kepada seseorang dan mengatakan, "kamu beli untukku, aku akan memberikan keuntungan begini, begini", kemudian orang itu membelinya, maka transaksi itu sah'.[18]
       Ulama Hanafi, Marghinani, membenarkan berdasarkan 'kondisi penting bagi validitas penjualan di dalamnya, dan juga karena manusia sangat membutuhkannya. Ulama Syafi'i, Nawawi, secara sederhana mengemukakan bahwa penjualan murabahah sah menurut hukum tanpa bantahan'.[19]

3. Rukun dan Syarat Sah Jual Beli
       Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang haurs dipenuhi, sehinga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara'. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada empat, yaitu:
a.       Ada orang yang berakad (penjual dan pembeli)/.
b.      Ada shighat (lafal ijab dan qabul)
c.       Ada barang yang dibeli.
d.      Ada nilai tukar pengganti barang.[20]

Adapun syarat-syarat jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukakan jumhur ulama di atas sebagai berikut:
1.      Syarat orang yang berakad:
       Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Baligh dan berakal.
b.      Yang melakukan akad adalah orang yang berbeda. Artinya seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.[21]
2.      Syarat yang terkait dengan ijab qabul:
       Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak dapat dilihat dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Untuk itu, para ulama fiqh mengemukakan bahwa syarat ijab dan qabul itu adalah sebagai berikut:
a.       Qabul sesuai dengan ijab. Misalnya, penjual mengatakan: "Saya jual buku ini seharga Rp. 15.000,-".
b.      Ijab dan qabul itu dilakukan dalam satu majelis. Artinya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama.[22]
3.      Syarat barang yang diperjualbelikan
       Syarat-syarat terkait dengan barang yang diperjualbelikan adalah:
a.       Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.
b.      Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu bangkai, khamar dan darah, tadak sah menjadi objek jual beli.
c.       Milik orang yang melakukan akad.
d.      Boleh diserahkan saat akad berlangsung, atau pada waktu yang disepakti bersama ketika transaksi berlangsung.[23]

4.      Syarat-syarat nilai tukar (harga Barang):
       Terkait dengan masalah nilai tukar ini, para ulama fiqh membedakan aš-šaman dengan as-s'ir. Menurut mereka, aš-šaman adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan as-s'ir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen (consumption). Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat aš-šaman sebagai berikut:
a.       Harga yang disepakati kedua belah pihak, harus jelas jumlahnya.
b.      Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum, seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian hari (berutang), maka waktu pembayarannya harus jelas.
c.       Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang (al-muqayadah), maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara', seperti babi dan khamar, karena kedua jenis benda ini tidak bernilai syara'.[24]
Menurut Muhammad Syafi'i Antonio, syarat murabahah meliputi:
1.      Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
3.      Kotrak harus bebas dari riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
5.      Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.[25]

Secara prinsip jika syarat dalam (1), (4) atau (5) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan:
a.       Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
c.       Membatalkan kotrak.[26]

4. Beberapa Ketentuan Umum
       Jual beli dengan sistem murabahah merupakan jual beli yang berprinsip pada kejujuran (transparansi) dan kepercayaan (amanah). Kejujuran penjual menjadi hal penting dalam murabahah, mengingat keadaan pembeli yang tidak memiliki pengetahuan tentang harga  beli yang pertama dan biaya-biaya yang dikeluarkan (ditambahkan) penjual ke atas barang. Pembeli pun diharapkan percaya terhadap segala pemberitaan yang datang dari penjual dan sebaliknya, penjual juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan tersebut. Agar kejujuran dan kepecayaan dalam murabahah dapat direalisasikan, penjual harus menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a.       Biaya-biaya yang bisa dianggap sebagai modal dan yang tidak bisa, serta keadaan modal yang bisa dijadikan sebagai dasar laba.
      Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang hal ini. Meurut ulama madzhab Maliki (Al Malikiyah) keadaan ini dibagi menjadi 3: Pertama, bagian yang bisa dianggap sebagai pokok harga dan mempunyai bagian laba. Kedua, bagian yang bisa dijadikan sebagai pokok modal, tetapi tidak mempunyai bagian laba dan ketiga, bagian yang tidak bisa dimasukan dalam pokok modal dan tidak juga mempunyai bagian laba.[27]
1)      Bagian yang bisa dianggap sebagai pokok harga dan mempunyai bagian laba. Bagian ini adalah biaya yang dikeluarkan penjual dan berpengaruh serta melekat terhadap zat barang secara langsung (biaya langsung harus dibayarkan pada pihak ketiga). Misalnya, penjual berkata, "Saya membeli pakaian ini dengan harga sekian, dan saya mencelupkannya dengan ongkos sekian, atau dan saya membordirkannya dengan biaya sekian". Hukum biaya tambahan yang telah dikeluarkan penjual dalam kasus tersebut di atas adalah seperti harga barang (sebagai pokok harga/pokok modal). Kemudian biaya-biaya yang telah digabungkan dengan  harga barang tersebut mempunyai bagian laba.
2)      Bagian yang dimasukan dalam pokok modal, tetapi tidak mempunyai bagian laba. Maka ia adalah perkara yang tidak mempunyai pengaruh terhadap zat barang secara tidak langsung (biaya-biaya tidak langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga), yaitu perkara-perkara yang penjual tidak mungkin mengusahakannya sendiri. Misalnya, jasa pengangkutan (transportasi) dan penyewaan tempat untuk menyimpan barang, maka, uang transport dan uang sewa tersebut dapat diperhitungkan (dimasukkan) ke dalam pokok harga atau pokok modal, tetapi tidak mempunyai bagian laba.
3)      Bagian yang tidak bisa dimasukkan dalam pokok harga dan tidak mempunyai bagian laba. Maka ia adalah perkara yang mempunyai pengaruh terhadap zat barang, baik secara langsung ataupun tidak langsung, yaitu, perkara-perkara yang diusahakan (dilakukan) sendiri oleh penjual (biaya-biaya langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan yang memang semestinya dilakukan penjual). Misalnya penjual merangkap juga sebagai seorang penjahit, kemudian dia menjahit pakaian yang dia beli, atau dia seorang pencelup, kemudian pakaian ini dicelup sendiri. Atau, seperti juga transportasi (pengangkutan) dan tempat penyimpanan (perawatan) barang yang melibatkan pihak ketiga. Maka hukum biaya ini tidak bisa diperhitungkan sebagai pokok harga (pokok modal).[28]
Ulama madzhab Hambali (Al Hanabilah) berpendapat bahwa apabila biaya-biaya tersebut (baik langsung maupun langsung), harus dibayarkan pada pihak ketiga dan akan berpengarauh terhadap nilai barang yang dijual, penjual boleh memasukan biaya-biaya tersebut ke dalam pokok harga dan membolehkan pembebanan pada harga jual.
 Para Ulama Madzhab Syafi'i (Asy Syafi'iyah) membolehkan semua biaya yang secara umum timbul dalam suatu transaksi jual beli untuk dimasukkan ke dalam pokok harga dan kemudian dapat dibebenakan pada harga jual, selama biaya-biaya itu bermanfaat dan dapat menambah nilai barang yang dijual. Namun, mereka tidak membolehkan biaya-biaya tenaga kerja untuk dimasukkan dalam pokok harga, karena menurut mereka, komponen ini sudah termasuk ke dalam keuntungan.
       Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi (Al Hanafiyah), semua biaya yang dikeluarkan pedagang untuk mendatangkan barang dapat diperhitungkan dalam pokok harga.[29]
b.      Cara Pembayaran Murabahah
       Cara pembayaran murabahah dapat dilakukan secara naqdan (tunai) atau bittaqsith (diangsur/dicicil) bila akadnya bersifat bitsaman ajil (tangguh/tempo), tergantung kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli. Adanya murabahah yang bitsaman ajil pada kebiasaannya akan menjadikan harganya lebih tinggi daripada murabahah yang naqdan.
       Menurut Al Hanabilah dan Ibnul Qoyyim, ketika seseorang menjual sesuatu 100 bila dibayar secara tunda atau 50 dibayar secara tunai, tidak ada riba di dalamnya.[30]
       Menurut Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi, membayar dengan harga yang lebih tinggi dalam jual beli secara tangguh / tempo merupakan kebiasaan pedagang dan atas dasar ini tidaklah mengapa membayar dengan harga yang lebih tinggi untuk barang yang dijual secara tunda.[31]

5. Aplikasi dalam Perbankan
       Dalam teknis perbankan, murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang (penjual) dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Harga jual bank adalah harga beli dari pemasok ditambah keuntungan yang disepakati bersama. Jadi nasabah mengetahui keuntungan yang diambil oleh bank.[32]
       Dalam bank syariah, prinsip murabahah memegang kedudukan kunci nomor dua setelah bagi hasil dan pembiayaan murabahah ini sangat berguna sekali bagi seseorang atau perusahaan yang membutuhkan barang secara mendesak, namun ia kekurangan dana, pada saat itu ia dianggap kekurangan likuiditas. Ia meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut, dan bersdia membayarnya diwaktu yang telah ditentukan.
       Dengan ini, bank membeli komoditi untuk para nasabahnya dan menjual kembali sampai seharga maksimum yang ditetapkan atau rasio laba harga yang dinyatakan semula. Dengan kata lain, murabahah ialah pembiayaan sistem jual beli, dimana bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan nasabah. Harga jual kepada nasabah adalah sebesar harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati antara bank dengan nasabah.



[1] Ghufron A. Mas'adi, Fiqh Mu'amalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), cet. ke-1, h.119
[2] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. HidakaryaAgung, 1990), h.136
[3] M. Ufuqul Mubin (et.al), Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer Tentang Riba dan Bunga (terj.), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), cet. ke-1, h.137
[4] A. Hanafi, Bidayatul Mujtahid (terj.), (Jakarta: Bulan Bintang, 1986), cet. ke-1, Jilid 9, h.86
[5] M. Abdul Mujieb, et.al., Kamus Istilah Fiqh, (Jakarta; PT. Pustaka Firdaus, 1994), Cet. ke-1, h.225
[6] Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Suatu Pengenalan Umum, (Jakarta: Tazkia Institut, 2000), Cet. ke-2, h.145
[7] M. Syafi'i Anwar, "Alternatif Terhadap Sistem Bunga", Jurnal Ulumul Qur'an, II, 9, (Oktober: 1991), h. 13
[8] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003), Cet. ke-1, h.161
[9] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1999), cet. ke-1, h.64
[10] Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait: BMI & Takaful di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), Edisi Revisi, h.37
[11] Adiwarman A. Karim, Loc.cit.
[12] Potan Arif Harahap, Ekonomi Islam: Teori dan Praktek (terj.), (Jakarta: PT. Intermasa, 1992), Cet. ke-1, h.168
[13] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alfabet, 2002), Cet. Ke-1, h.25
[14] Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Syariah, (Jakarta: Yogyakarta, 1992), cet. ke-1, h.25
[15] Ash Shan'ani, Subul as Salam, (Indonesia: Maktabah Dahlan, tth), Jilid 3, h. 76
[16] M. Ufuqul al-'Asqalani, Bulughu al-Maram min Adillah al-Ahkam, (Beirut: Muassasah al-Rayyan, 2000), h.158
[17] Ibid., h.138
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), Cet. ke-1, h.115
[21] Ibid.
[22] Nasroen haroen, op.cit., h.116
[23] Ibid., h. 118
[24] Ibid., h.118-119
[25] Muhammad Syafi'i Antonio, op.cit., h.146
[26] Ibid.
[27] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wan Nihayatul Muqtashid, (Riyadh: Maktabar najar Musthofa al baaz, 1995 M/1415 H), Jilid II, cet. ke-1, h.376)
[28] Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqhu 'Ala al Madzahibil Arba'ah, (Beirut: Darul Fikr). Cet. ke-1, Jilid II, h. 534)
[29] Ibid., h.535-536
[30] Muhammad bin 'Ali bin Muhammad Asy Syaukani, Nailul Authar, (Cairo : Maktabah Ad Da'wah Al Islamiyah, tt), h. 152
[31] Ibnu Qudamah, Al Mugni, (Beirut : Darul Kutub. Al 'Ilmiyah, 1994), Jilid IV, cet. ke-1, h. 281
[32] Zainul Arifin, Dasar-Dasar manajemen Bank Syari'ah, (Jakarta: Alvabet, 2002), h. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib