Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

SURAT GUGATAN CERAI

Pandeglang, 1 April 2012

Kepada Yth,

Bapak Ketua Pengadilan Agama Pandeglang

Jl. Raya Labuan KM.3 Pandeglang

Assalamu'alaikum wr. wb.

Yang bertandatangan di bawah ini, saya:

Nama : Putri Nurmala Sari

Umur : 40 tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : D3

Berkediaman :Kampung Majapahit, RT/04 RW/08, Desa Kurung Emas,Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang,kode POS 42251.

Selanjutnya di sebut sebagai Penggugat

Dengan hormat, Penggugat mengajukan permohonan cerai gugat berlawanan dengan:

Nama : UUF ROUF bin IBNU MU”THI

Umur : 43 tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Direktur PT. Maju Terus

Pendidikan : S3

Berkediaman : Kampung Cigentur, RT/04 RW/08, Desa Kaduengang,Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang,kode POS 42251.

Selanjutnya sebagai Tergugat;

Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Penggugat sebagai berikut :

1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang melangsungkan pernikahan pada tanggal 1 April tahun 2000 dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suka Ratu sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 555 tanggal 7 April tahun 2000;

2. Bahwa, sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan sighat taklik talak (talak bersyarat) terhadap Penggugat yang bunyinya sebagaimana tercantum di dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut ;

3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di perumahan Permata Biru selama 10 tahun 1 bulan dan selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah di karuniai 2 anak masing masing bernama :

a) Muhamad Ghazali lahir tanggal 2 Maret 2002

b) Ratu Ayuning lahir tanggal 3 januari 2006

c) Neneng Fitriyah lahir tanggal Oktober 2009

Ke 3 anak tersebut dalam asuhan Penggugat

4. Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun namun sejak bulan Agustus tahun 2010 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah, yaitu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : Tergugat sering minum-minuman keras bahkan sampai sering mabuk dan hal tersebut jelas terlihat sewaktu ia pulang entah darimana, dimana jalannya sempoyongan dan dari mulutnya menyengat bau alkhohol;

5. Bahwa Perselisihan dan pertengkaran itu berkelanjutan terus-menerus sehingga akhirnya sejak Tanggal 10 bulan Oktober, Tahun 2010 hingga sekarang selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Tergugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di Kampung Majapahit, RT/04 RW/08, Desa Kurung Emas,Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang,kode POS 42251. dan Tergugat bertempat tinggal di Kampung Cigentur, RT/04 RW/08, Desa Kaduengang,Kec. Cadasari, Kabupaten Pandeglang, kode POS 42251, dan selama itu sudah tidak ada hubungan lagi;

6. Bahwa adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada kebahagiaan lahir dan batin dan tidak ada harapan untuk kembali membina rumah tangga;

7. Bahwa pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

8. Bahwa atas dasar uraian diatas gugatan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No.1 tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 19 Jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116

9. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Tergugat, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pandeglang segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

2. Menceraikan perkawinan Penggugat Putri Nurmala Sari dengan Tergugat UUF ROUF bin IBNU MU”THI

3. Pengasuhan anak-anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan penggugat

4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hormat Penggugat,

Putri Nurmala Sari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib