Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

LAPORAN PENELITIAN TENTANG

RESPON ULAMA PROVINSI DKI JAKARTA DAN BANTEN TERHADAP

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) TENTANG UJI MATERI PASAL 43

UU NO. 1 TAHUN 1947 TENTANG PERKAWINAN

A. Pendahuluan

Kajian terhadap hukum perkawinan akhir-akhir ini menjadi menarik kembali setelah Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). Sesaat setelah putusan No 46/PUU-IX/ Tahun 2011 dibacakan tanggal 17 Februari 2012, langsung mendapat sambutan yang beragam, dari yang mengapresiasi, sampai yang khawatir dan was-was.

Berbagai komentar dan tanggapan atas putusan MK tersebut, mengingatkan kita pada era pluralisme hukum keluarga di negeri ini. Sebelum lahir UUP, masyarakat kita tunduk pada hukum perawinan yang beraneka ragam, berdasarkan golongan dan daerah.[1] Keberhasilan melakukan unifikasi hukum perkawinan merupakan torehan sejarah baru, meskipun melalui perdebatan panjang, sengit dan melelahkan.[2] Perdebatan itu, tidak hanya terjadi di parlemen, namun melebar ke arus bawah yang kesemuanya bermuara pada keinginan penyusunan materi RUU sejalan dengan aspirasi hukum masing-masing. Pada akhirnya kita patut bersyukur mempunyai UUP yang berlaku secara nasional bagi semua warga negara.

Berdasarkan hal diatas, mahasiswa Peradilan Agama semester VI (enam) yang mengikuti mata kuliah Methodologi penelitian Hukum dengan dosen pembimbing Prof. DR. H. M. Atho Mudzhar dan Dra. Dewi Sukarti, MA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melakukan penelitian tentang respon atau tanggapan para Ulama di DKI Jakarta dan Banten tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengabulkan permohonan Macicha Mochtar dalam uji materi pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga pasal 43 ayat (1) yang berbunyi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,” tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat lagi, karena laki-laki yang dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan bahwa ia adalah ayah biologis seseorang anak maka anak itu mempunyai hubungan perdata juga dengan ayah (biologisnya itu meskipun tanpa diikat dengan perkawinan),dan keluarga laki-laki itu. Sebagian Ulama telah memberikan reaksi mereka bahwa putusan itu telah melebihi permohonan yang diajukan dan juga dianggap secara tidak langsung telah melegalkan zina.

Berdasarkan uraian diatas, maka masalah pokok yang diteliti sebagaimana respon ulama di DKI Jakarta dan Banten terhadap putusan MK tersebut, apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan putusan MK tersebut dan apa saja alasan mereka?

Penelitian ini dengan sample 100 orang ulama, laki-laki dan perempuan. Masing-masing terdiri dari 50 orang ulama DKI Jakarta dan 50 ulama Banten. Yang dimaksud dengan ulama dalam penelitian ini adalah ulama yang duduk dalam kepengurusan MUI tingkat provinsi dan tingkat kota, ulama yang memimpin ormas keagamaan, ulama yang memimpin lembaga pendidikan islam dan ulama independen.

Dalam penelitian ini data didapat dari wawancara dan angket (kuesioner). Data hasil wawancara akan dianalisis secara kuantitatif dan data hasil angket, setelah d koding, akan dianalisis secara kuantitatif dengan menggunakan metode statistic deskriftif dalam bentuk distribusi frekuensi (one way frequency distribution), table silang (two way frequency distribution, dan terakhir akan dilakukan uji statistic dengan rumus Ki-Kuadrat (Chi-Square).

Penelitian ini dilakukan pada tanggal 7 Mei sampai 11 Mei 2012. Hasil data yang diperoleh oleh tim peneliti dengan wawancara dan angket berjumlah 86 (delapan puluh enam) Responden, masih kurang dengan target 100 Responden karena ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tim peneliti dalam melakukan wawancara dan angket, namun hasil tersebut selanjutnya akan di koding untuk menyederhanakan dalam penyajian data dan mudah membacanya.

Proses koding data adalah usaha penyederhanaan data penelitian. Proses ini di jalankan dengan membuat kode untuk masing-masing kategori jawaban. Keuntungan yang didapat adalah mempermudah dan mempercepat analisis serta mempermudah penyimpanan data yang ada.

Karena dalam penelitian ini jumlah responden 86 orang ulama, maka kode kuesionernya adalah 01-86. Identitas responden baris 1 daan 2, pertanyaan jenis kelamin baris 3, pertanyaan umur baris 4, pertanyaan asal provinsi baris 5, pendidikan tertinggi baris 6, pertanyaan jabatan ulama baris 7, pertanyaan pekerjaan baris 8, pertanyaan apakah sebelum ini Bapak/Ibu telah mendengar atau mengetahui mengenai putusan MK tersebut baris 9, pertanyaan apakah bapak/Ibu setuju dengan Putusan MK tersebut baris 10, pertanyaan jika Bapak/Ibu menjawab setuju atas pertanyaan pada nomor 8 diatas, apakah alasannya baris 11 dan pertanyaan jika Bapak/Ibu menjawab tidak setuju pada pertanyaan nomor 8 diatas, apa alasannya baris 12. Pertanyaan angket nomor 12 yang dijawab tertulis oleh Responden, itu hanyalah jawaban kualitatif untuk mendukung jawaban pertanyaan pilihan angket nomor 1 sd 11 saja. Berikut data yang diperoleh dalam penelitian ini dengan wawancara dan angket.

Tabel 1. Hasil koding data yang diperoleh dengan wawancara dan angket

1 2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

01

1

2

2

2

6

3

2

2

0

2

02

1

3

2

4

4

3

2

2

0

2

03

1

3

2

4

4

2

2

2

0

2

04

2

3

2

2

4

3

2

2

0

2

05

1

4

2

2

6

3

2

2

0

2

06

1

4

2

4

4

2

1

2

0

2

07

1

3

2

3

4

3

2

2

0

2

08

1

3

2

4

4

2

1

1

3

0

09

1

4

1

3

3

1

1

1

1

0

10

2

3

2

2

4

2

1

1

3

0

11

1

2

2

1

4

1

1

2

0

2

12

2

3

1

2

6

1

2

2

0

2

13

1

1

1

4

6

1

1

2

0

3

14

2

3

1

4

6

2

1

2

0

3

15

2

3

2

4

4

3

1

2

0

2

16

1

4

2

4

5

2

2

2

0

2

17

1

2

1

1

6

3

2

0

0

0

18

1

1

1

1

6

3

2

0

0

0

19

1

1

1

1

2

3

1

2

4

2

20

1

3

1

2

6

2

1

0

0

0

21

1

1

1

5

6

1

1

2

0

2

22

2

2

2

4

6

3

2

1

4

0

23

2

1

1

2

5

2

1

2

0

2

24

2

1

1

2

3

1

1

2

0

2

25

1

1

1

2

6

3

1

2

0

2

26

1

2

2

4

6

1

2

2

0

2

27

1

3

2

4

6

3

1

2

0

2

28

2

1

1

2

4

1

1

1

1

0

29

1

2

2

4

6

1

2

2

0

2

30

1

2

1

3

6

3

1

2

0

2

31

1

3

1

2

6

1

1

2

0

2

32

2

7

1

4

6

3

2

2

0

2

33

2

2

1

4

6

2

1

1

1

0

34

1

3

1

4

4

3

1

1

3

0

35

1

3

1

4

2

2

1

1

1

0

36

2

2

1

3

4

2

2

1

1

0

37

1

3

1

5

6

1

2

1

3

0

38

1

1

1

4

4

1

2

1

4

0

39

1

1

2

1

1

3

1

1

1

0

40

1

3

3

2

4

4

1

1

2

0

41

1

3

1

2

1

4

1

2

0

3

42

2

5

2

3

6

3

1

1

3

0

43

2

5

1

3

4

3

2

2

0

1

44

1

4

1

6

2

2

2

2

0

2

45

2

3

2

2

2

1

1

2

0

2

46

1

1

3

1

4

3

1

2

0

3

47

1

3

4

1

4

4

1

2

0

2

48

1

2

3

2

4

4

1

2

0

2

49

1

4

1

4

4

2

1

1

1

0

50

2

5

2

5

6

2

1

2

0

2

51

1

1

2

2

6

1

1

1

1

0

52

1

2

1

4

4

1

1

2

0

2

53

1

2

1

4

4

3

1

2

0

1

54

1

1

2

4

6

2

1

2

0

1

55

1

2

2

2

5

3

1

2

0

2

56

1

1

1

1

6

1

1

2

0

2

57

1

1

2

2

1

2

1

2

0

1

58

1

2

1

2

5

2

1

2

0

2

59

1

3

2

1

3

1

1

2

0

2

60

1

5

1

4

5

3

1

1

2

0

61

1

2

2

4

4

2

1

1

1

0

62

2

3

2

3

4

3

1

1

3

2

63

2

1

2

4

4

3

1

2

0

2

64

1

1

2

2

6

3

1

2

0

2

65

1

2

1

4

4

1

1

2

0

2

66

1

3

1

2

5

2

1

2

0

2

67

1

3

1

4

5

2

1

2

0

2

68

1

3

1

4

6

2

1

2

0

2

69

1

4

1

2

4

1

1

2

0

2

70

1

3

1

4

6

2

1

2

0

2

71

1

3

1

5

3

2

1

2

0

2

72

1

2

2

4

2

2

1

2

0

2

73

1

2

1

5

4

2

1

2

0

2

74

1

3

2

5

5

2

1

2

0

2

75

1

4

1

3

6

3

1

2

0

2

76

2

3

1

3

4

3

2

2

0

1

77

2

2

1

4

4

3

1

2

0

2

78

1

3

1

4

6

2

1

2

0

2

79

1

3

2

4

6

3

1

2

0

2

80

1

2

1

4

6

3

1

2

0

3

81

1

4

2

4

6

3

1

2

0

2

82

2

1

1

4

6

1

1

2

0

2

83

1

3

1

2

4

3

2

1

3

0

84

2

3

1

2

4

3

1

2

0

2

85

1

5

1

4

5

2

2

1

1

0

86

2

4

1

4

4

2

2

1

2

0

B. Karakteristik Responden

Hasil pengukuran yang kita peroleh disebut dengan data mentah. Besarnya hasil pengukuran yang kita peroleh biasanya bervariasi. Apabila kita perhatikan data mentah tersebut, sangatlah sulit bagi kita untuk menarik kesimpulan yang berarti. Untuk memperoleh gambaran yang baik mengenai data tersebut, data mentah tersebut perlu di olah terlebih dahulu.

Pada saat kita dihadapkan pada sekumpulan data yang banyak, seringkali membantu untuk mengatur dan merangkum data tersebut dengan membuat tabel yang berisi daftar nilai data yang mungkin berbeda (baik secara individu atau berdasarkan pengelompokkan) bersama dengan frekuensi yang sesuai, yang mewakili berapa kali nilai-nilai tersebut terjadi. Daftar sebaran nilai data tersebut dinamakan dengan Daftar Frekuensi atau Sebaran Frekuensi (Distribusi Frekuensi).

Dengan demikian, distribusi frekuensi adalah daftar nilai data (bisa nilai individual atau nilai data yang sudah dikelompokkan ke dalam selang interval tertentu) yang disertai dengan nilai frekuensi yang sesuai.

Pengelompokkan data ke dalam beberapa kelas dimaksudkan agar ciri-ciri penting data tersebut dapat segera terlihat. Daftar frekuensi ini akan memberikan gambaran yang khas tentang bagaimana keragaman data. Intinya adalah untuk melihat karakteristik responden dalam peneliatian ini disajikan dalam distribusi frekuensi.

Karakteristik responden dalam penelitian ini meliputi Jenis kelamin, Umur, Asal provinsi, Pendidikan tertinggi, Jabatan Ulama, dan Pekerjaan :

a. Karakteristik responden berdasarkan jenis kelamin

Tabel 2. Distribusi responden berdasarkan jenis kelamin

Jenis Kelamin

Frekuensi (f)

Persentase (%)

Laki-laki

63

73,3

Perempuan

23

26,7

TOTAL

86

100 %

Jika dilihat di tabel tersebut diatas, maka dapat disimpulkan karakteristik Responden dalam penelitian ini dikelompokkan berdasarkan jenis kelaminnya, yaitu laki-laki dan perempuan, Pembagian karakteristik laki-laki dan perempuan ini dilakukan untuk melihat seberapa banyak jumlah dan persentase antara laki-Laki dan perempuan yang mengisi angket dan wawancara tentang putusan Mahkamah Konstititusi ini. Responden yang didapatkan terdiri dari 73,3% laki-laki dan 26,7% perempuan, jadi responden yang paling banyak mengisi angket dalam penelitian ini kebanyakan dari jenis kelamin laki-laki sedangkan perempuan lebih sedikit jumlahnya.

b. Karakteristik responden berdasarkan umur

Tabel 3. Distribusi responden berdasarkan umur

Umur

Frekuensi (f)

Persentase (%)

21-30

18

21

31-40

20

23,2

41-50

32

37,2

51-60

10

11,6

61-70

5

5,8

> 70

1

1,2

TOTAL

86

100 %

Responden dalam penelitian ini dikelompokkan berdasarkan umur, yakni dari umur 21 sd umur > 70 tahun. Bahwa responden yang paling banyak mengisi angket berada dikisaran umur 41-50 sebanyak 37,2%, disusul dengan umur 31-40 yakni sebanyak 23,2%, umur 21-30 sebanyak 21%, umur 51-60 sebanyak 11,6%, umur 61-70 sebanyak 5,8%, dan yang paling sedikit mengisi angket adalah responden yang berumur >70 tahun hanya sebanyak 1,2% saja.

c. Karakteristik responden berdasarkan asal provinsi

Tabel 4. Distribusi responden berdasarkan asal provinsi

Asal Provinsi

Frekuensi (f)

Persentase (%)

DKI Jakarta

51

59,3

Banten

35

40,7

TOTAL

86

100 %

Responden dalam penelitian ini berasal dari provinsi DKI Jakarta dan provinsi Banten. Terdapat 59,3% responden berasal dari provinsi DKI Jakarta, dan terdapat 40,7% berasal dari provinsi Banten. Responden yang mendominasi dalam penelitian ini berasal dari daerah provinsi DKI Jakarta.

d. Karakteristik responden berdasarkan pendidikan tertinggi

Tabel 5. Distribusi responden berdasarkan pendidikan tertinggi

Pendidikan Tertinggi

Frekuensi (f)

Persentase (%)

Pesantren tradisional/tanpa gelar

9

10,5

Madrasah Aliyah/SLTA/tanpa gelar

25

29,1

Sarjana Muda (BA)

8

9,3

Sarjana Strata Satu (S1)

37

43

Sarjana Strata Dua (S2)

6

6,9

Sarjana Strata Tiga (S3)

1

1,2

TOTAL

86

100 %

Responden dalam penelitian ini dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan, dibabgi menjadi 6 kelompok tingkat pendidikan. Hasil pengelompokkan responden berdasarkan tingkat pendidikan adalah yang paling banyak mengisi angket dan wawancara lulusan S1 yakni sebesar 43%, 29,1% lulusan Madrasah Aliyah/SLTA/tanpa gelar, disusul 10,5% lulusan pesantren tradisional, sarjana muda (BA) sebanyak 9,3%, lulusan S2 sebanyak 6,9%, serta sedikit sekali yang lulusan S3, yakni hanya sebesar 1,2% saja.

e. Karakteristik responden berdasarkan jabatan Ulama

Tabel 6. Distribusi responden berdasarkan jabatan ulama

Jabatan Ulama

Frekuensi (f)

Persentase (%)

Duduk dalam kepengurusan MUI DKI/ Banten

3

3,5

Duduk dalam kepengurusan MUI Kota/Kabupaten/Kecamatan

5

5,8

Duduk dalam kepengurusan Ormas Keagamaan

4

4,6

Duduk sebagai Pimpinan/Guru di lembaga pendidikan Islam

32

37,2

Duduk dalam jabatan pemerintah dibidang agama

9

10,5

Tidak menduduki jabatan apapun

33

38,4

TOTAL

86

100 %

Karakteristik responden berdasarkan jabatan ulama ini dibagi menjadi enam kelompok sebagaimana dapat dilihat pada tabel diatas. Responden yang paling mendominasi mengisi angket dalam penelitian ini kebanyakan tidak menduduki jabatan apapun yaitu sebanyak 38,4%, kemudian disusul oleh responden yang menduduki jabatan sebagai pimpinan/guru di lembaga pendidikan islam sebanyak 37,2%, dan yang paling sedikit mengisi angket dan wawancara adalah responden yang menduduki jabatan di kepengurusan MUI DKI Jakarta dan Banten.

f. Karakteristik responden berdasarkan pekerjaan tidak dapat di tampilkan dalam tabel frekuensi, karena dalam koding ada kesalahan input datanya, seharusnya jenis pekerjaan hanya ada tiga pilihan, dalam koding ada empat pilihan.

C. Pendapat Responden Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Uji Materi Pasal 43 Uu No. 1 Tahun 1947

1. Penyajian distribusi satu arah yang setuju maupun yang tidak setuju dengan putusan mahkamah konstitusi tentang uji materi pasal 43 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Tabel 7. Responden yang setuju atau tidak setuju dengan putusan MK

Jawaban Responden

Frekuensi (f)

Persentase (%)

Setuju

22

25,6

Tidak setuju

61

71

Tidak diisi

3

3,4

TOTAL

86

100

Terlihat jelas dari tabel diatas, bahwasannya responden paling banyak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi pasal 43 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebanyak 71%, kemudian yang setuju hanya sebesar 25,6% saja, serta ada responden yang tidak mengisi setuju atau tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebanyak 3,4%.

2. Penyajian distribusi dua arah yang setuju maupun yang tidak setuju dengan putusan mahkamah konstitusi tentang uji materi pasal 43 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Tabel 8. Pendapat responden mengenai setuju/tidak setuju tentang putusan MK menurut jenis kelamin

Jenis Kelamin

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

Setuju/tidak setuju

f

%

F

%

Setuju dengan putusan MK

14

22,3

8

34,7

22

Tidak setuju dengan putusan MK

46

73

15

65,3

61

Tidak diisi

3

4,7

0

0

3

TOTAL

63

73,3%

23

26,7%

100%

Distribusi silang atau dua arah diatas mengenai setuju, tidak setuju tentang putusan MK menurut jenis kelamin, untuk mendeskripsikan berapa banyak laki-laki dan perempuan yang setuju, tidak setuju atau bahkan yang tidak mengisi angket sama sekali mengenai pertanyaan tersebut. Terlihat kebanyakan yang setuju dengan putusan MK sebanyak 22,3% laki-laki dan 34,7% perempuan, jadi yang setuju dengan putusan MK tersebut yang mendominasi adalah dari jenis kelamin perempuan. Yang tidak setuju dengan putusan MK sebanyak 46% laki-laki dan 65,3% perempuan, hal ini menunjukan banyak dari perempuan yang tidak setuju dengan putusan MK tersebut, dan sebanyak 4,7% laki-laki yang tidak mengisi pertanyaan setuju tidak setu dengan putusan MK tersebut, serta responden perempuan semuanya mengisi pertanyaan dalam angket.

D. Chi-Square (Ki-Kuadrat) dan Test Independensi

Kegunaan Uji Chi Square untuk menguji hubungan atau pengaruh dua buah variabel nominal dan mengukur kuatnya hubungan antara variabel yang satu dengan variabel nominal lainnya (C = Coefisien of contingency dan Nilai Chi-Square selalu positip.

Dalam Chi-Square tidak perlu lagi menampilkan data dengan distribusi frekuensi, dapat kita lihat dalam tabel 9 dibawah ini. Dalam tabel silang/ dua arah serta Ki-Kuadrat tersebut kita akan menguji hubungan atau pengaruh antara variabel jenis kelamin dengan pendapat setuju tidak setuju mengenai putusan mahkamah konstitusi tentang uji materi pasal 43 UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Dalam tabel 9 tersebut kita akan menguji laki-laki atau perempuankah yang banyak setuju, tidak setuju, dan atau tidak memilih setuju atau tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut? Lalu selanjutnya apakah ada hubungan antara pendapat responden mengenai setuju, tidak setuju, dan tidak memilih setuju atau tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap jenis kelamin responden itu sendiri? Dalam Ki-Kuadrat tidak ada hubungan, sampai dibuktikan ada hubungan. Mari kita buktikan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini dengan menggunakan rumus Ki-Kuadrat.

Keterangan :

= f yang diperoleh (observed frequency of a cell)

= f yang diharapkan (expected frequency of a cell)

Tabel 9. Tabel silang pendapat responden mengenai setuju/tidak setuju tentang putusan MK menurut jenis kelamin

Jenis Kelamin

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

Setuju/tidak setuju

Setuju dengan putusan MK

14

8

22

Tidak setuju dengan putusan MK

46

15

61

Tidak diisi

3

0

3

TOTAL

63

23

86

Tabel diatas merupakan f yang diperoleh (fo), langkah selanjutnya adalah mencari f yang diharapkan (fe) dengan rumus sebagai berikut , jadi hasil f yang diharapkan dapat dilihat dibawah ini :

a. (63) (22)/86 = 16,11

b. (23) (22)/86 = 5,88

c. (63) (61)/86 = 44,68

d. (23) (61)/86 = 16,31

e. (63) (3)/86 = 2,19

f. (23) (3)/86 = 0,80

Jadi setelah hasil (fe) didapatkan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :

Baris

fo

Fe

fo-fe

(fo-fe)

a

14

16,11

-2,11

4,4521

0,2763

b

8

5,88

-0,88

0,7744

0,1317

c

46

44,68

1,32

1,7424

0,0390

d

15

16,31

-1,31

1,7161

0,1052

e

3

2,19

0,81

0,6561

0,2996

f

0

0,80

-0,8

0,64

0,8





= 1,6518

Selanjutnya akan dibahas mengenai uji independensi, yang di dalamnya memuat yaitu bahwa distribusi Chi-square dipergunakan untuk melihat apakah dua klasifikasi dari data yang sama independen (bebas) satu dengan yang lainnya. Uji independen itu sendiri adalah suatu uji yang dipergunakan untuk melihat apakah perbedaan yang diamati dari beberapa proporsi sampel signifikan atau hanya kebetulan saja (by chance).

Fungsi uji independen adalah Mengetahui apakah data terklasifikasikan silang (cross-clasified) secara independen (tidak saling terkait) atau tidak. Dan menguji apakah ada perbedaan antara frekuensi yang diamati dengan frekuensi harapan.

Tabel 10. Values of Chi-square corresponding to given probabilities[3]

df

Probability of a deviation greater than

.01

.05

1

6.635

3.841

2

9.210

5.991

3

11.341

7.815

4

13.277

9.488

5

15.086

11.070

dst

-

-

Jika nilai chi-square yang dihitung adalah lebih besar dari nilai yang sesuai di dalam tabel 10 diatas , hipotesis nol itu bisa ditolak. Di dalam tabel 10 chi-square sama 1651. Kemudian selanjutnya sekarang kita lihat tabel 10, dapat kita temukan bahwa nilai chi-square yang dihitung 1651 adalah lebih kecil dari nilai yang bentuk tabel di level .05 (yaitu 3841) dan lebih besar dibanding nilai yang bentuk tabel di level .01 (yaitu 6635). Oleh karena hypothesis nol itu bisa terima di level .05 dan juga dapat di terima di level .01. artinya bahwa hipotesis bahwa antara jawaban setuju, tidak setuju denga putusan MK berdasarkan jenis kelamin dinyatakan tidak ada hubungan antara dua vartiabel tersebut.



[1] Sebelum UUP disahkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undang, yaitu: (1) Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam berlaku hukum agama Islam, sedangkan bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat; (2) Bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks ordonantie Cristen Indonesia (Stb. 1933 Nomor 74); (3) Bagi orang Timur Asing Cina dan warga negara Indonesia keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuian Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan; (4) Bagi orang-oang Timur Asing lainnya dan warga negara keturunan Timur Asing lainnya berlaku hukum adat mereka; (5) Bagi orang-orang Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Lihat K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia (Jakarta: Galia Indonesia, 1976), hlm. 2.

[2] Keinginan Indonesia memiliki hukum perkawinan yang berlaku secara nasional sudah cukup lama, bahkan telah diamanatkan oleh TAP MPRS No XXVIII?MPRS/1966 pada pasal 1 ayat (3) disebutkan perlunya segera dilakukan penyusunan UU Perkawinan.

[3] R.A. Fisher, Statistical Methods For Research Worker, 14th ed. (New York: Hafner Press, 1972)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib