Full width home advertisement

Perjalanan Umroh & Haji

Explore Nusantara

Jelajah Dunia

Post Page Advertisement [Top]

SKENARIO PENGADILAN SEMU
PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Susunan Persidangan :
Penggugat                   : Miranti Nurardila
Tergugat                      : Uuf  Rouf
Hakim Ketua               : Jefri AR
Hakim Anggota I        : Nurohim
Hakim Anggota II      : Muhammad Fajar Sina
Panitera/PP                  : Mamduh Aimanul Hakim
Saksi Penggugat          : Yusuf Fadli
Saksi Tergugat            : Ahdi Maulana
Kuasa Hukum P          : Duray Ahamad
Kuasa Hukum T          : Ahmad Wira Atmaja
Petugas Khusus/JSP    : Kondisional
Rohaniawan                : Kondisional

SIDANG I
14 Januari  2013

Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”

Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS,  antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 14 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat, apakah saudara yang membuat surat gugatan ini ?
Miranti (Penggugat) : Tidak Pak Hakim, Saya dan kuasa hukum saya yang membuat dan mengajukannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Miranti, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudari. Namun sebelumnya dapatkah saudari menunjukkan kartu identitas saudara ?
Miranti (Penggugat) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Miranti (Penggugat) : Miranti Nurardila, Pak
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudari ?
Miranti (Penggugat) : 28 tahun
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudari?
Miranti (Penggugat) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudari ?
Miranti (Penggugat) : Islam, Pak Hakim

Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat , apakah saudari datang sendiri atau didampingi oleh kuasa hukum ?
Miranti (Penggugat) : Saya datang bersama Kuasa Hukum saya Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara benar Kuasa Hukum Peggugat ?
Duray (Kuasa Hukum Penggugat) : Benar Pak Hakim, saya Kuasa Hukum Penggugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Coba perkenalkan identitas saudara!
Duray (Kuasa Hukum Penggugat) : Baik Pak Hakim, Nama saya DURAY AHMAD, S.Hi, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Duray & Partner, Alamat Kantor Jalan Fatmawati, No. 56, Jakarta Selatan.
Jefri (Hakim Ketua) : Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara beserta Surat Kuasa Khusus ?
Duray (Kuasa Hukum Penggugat) : Bisa Pak, ini pak (maju ke depan menyerahkan tanda pengenal dan surat ku asa khusus kepada Majelis Hakim).
(Majelis Hakim memeriksa tanda pengenal dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum Penggugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, saudara Kuasa Hukum, harap duduk di bangku belakang dahulu.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana dengan saudara Tergugat, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan pada hari ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Rouf (Tergugat) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Rouf (Tergugat) : UUF ROUF, Pak
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Rouf (Tergugat) : 30 tahun
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Rouf (Tergugat) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Rouf (Tergugat) : Islam, Pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara dalam persidangan akan maju sendiri ?
Rouf (Tergugat) : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu pengacara saya.
Jefri (Hakim Ketua) : Terima kasih. Saudara yang mewakili....?
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) : Benar Pak Hakim, saya Kuasa Hukum Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Coba perkenalkan identitas saudara!
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) : Baik Pak Hakim, Nama saya Ahmad Wira Atmaja, S.Hi, Umur 35 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Wira & Partner, Alamat Kantor Jalan Ragunan, No. 35, Jakarta Selatan.
Jefri (Hakim Ketua) : Bisa saudara perlihatkan tanda pengenal saudara beserta Surat Kuasa Khusus ?
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) : Bisa Pak, ini dia (maju ke depan menyerahkan tanda pengenal dan surat kuasa khusus kepada Majelis Hakim).
(Majelis Hakim memeriksa tanda pengenal dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum  Tergugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, saudara Kuasa Hukum, harap duduk di bangku belakang dahulu.

Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah tahu mengapa saudari datang kesini (Pengadilan Agama Jakarta Selatan)?
Miranti (Penggugat) : Tahu pak Hakim, saya datang kesini untuk menggugat cerai suami saya?
Jefri (Hakim Ketua) : Siapa suami saudari?
Miranti (Penggugat) : Dia pak Hakim sambil menunjuk Tergugat).
Jefri (Hakim Ketua : Saudara tergugat, benarkah apa yang dikatan Penggugat tadi bahwa saudara adalah suaminya?
Rouf (Tergugat) : Benar pak Hakim, saya adalah suaminya.
Jefri (Hakim Ketua) : Mengapa saudara datang ke sini (PA JAksel)?
Rouf (Tergugat) : Saya datang ke sini atas panggilan yang sampai kepada saya dari PA Jaksel beberapa hari yang lalu, bahwa hari ini ada persidangan cerai gugat dariistri saya.

Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu. Saudari Penggugat dan Tergugat, saudara datang kesini berdasarkan panggilan yang telah sampai kepada saudara beberapa hari yang lalu, dan panggilan tersebut dinyatakan resmi dan patut. Hari ini adalah sidang pertama atas perkara cerai gugat antara saudari  MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai PENGGUGAT dan Saudara UUF ROUF  BIN IBNU MUTHI sebagai Tergugat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada hari pertama sidang ini, kami, berkewajiban memberikan nasehat kepada saudara Penggugat dan Tergugat bahwa perceraian itu tidak baik untuk saudara. Mengapa? karena dengan perceraian berarti ikatan suci yang selama ini terjalin dalam sebuah keluarga akan hancur. Apa yang selama ini dicita-citakan akan lenyap ibarat mimpi yang semu. Alangkah lebih baiknya jika segala permasalahan yang timbul dalam rumah tangga kita selesaikan secara kekeluargaan. Oleh sebab itu, berdamailah. Karena Allah SWT akan melimpahkan rahmat-Nya dan kasih sayangNya jika kita mau saling berdamai dan memaafkan satu sama lain.

Jefri (Hakim ketua) : Silahkan hakim anggota I untuk melakukan perdamaian kepada para pihak.

Nurohim (Hakim Anggota I) : Terima kasih pak hakim ketua. Saudara Penggugat dan Tergugat. Jika kami memperhatikan gugatan dari penggugat ini terlihat di situ bahwa saudara membina bahtera rumah tangga mulai sejak tanggal 20 Oktober 2006 Ini menunjukkan bahwa usia perkawinan yang telah saudara berdua lalui sudah cukup tua. Tentunya banyak kenangan masa lalu yang sangat manis untuk dilupakan. Perceraian tentu saja akan mengukirkan kenangan pahit dalam diri saudara. Dampak seperti ini tentu saja akan membebani pikiran saudara. Apakah keputusan ini sudah saudar perhitungkan ?

Fajar (Hakim Anggota II) Kita harus bisa salin memaafkan. Apalagi orang yang sangat berharga dalam hidup kita. Ikatan suami isteri merupakan ikatan suci yang sangat disayangkan sekali jika berakhir dengan perceraian. Karena dampaknya yang begitu besar bagi pasangan suami isteri tersebut. Jadi kami harap kepada saudari Penggugat dan Tergugat urungkanlah niat saudara untuk bercerai, keluarga yang utuh adalah idaman kita semua. Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing.. Nah, untuk kasus ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Terima kasih Hakim Ketua.

Jefri (hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu saudara Penggugat  dan Tergugat. Semoga arahan dan nasehat yang kami berikan kepada saudara berdua tadi menciptakan perdamaian dan kerukunan, serta dapat menggugah hati saudara untuk mengurungkan niat perceraian ini. Bagai mana saudara Penggugat?

Miranti (Penggugat) : Tidak Pak Hakim. Saya sudah berpikir matang-matang dan saya tetap pada gugatan yang telah saya ajukan tersebut. Saya sudah tidak tahan lagi melihat perilakunya yang sudah kelewat batas.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Kalau saya pak hakim. Saya mau istri saya mempertimbangkannya lagi dan saya masih berharap dia mau mencabut gugatannya, karena ketiga anak saya masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari ayahnya.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana dengan saudari Penggugat, apakah saudari mau mempertimbangkannya kembali?
Miranti (Penggugat) : Sudahlah pak hakim. Lagi pula sudah sering upaya damai kami tempuh begitu juga dengan pihak keluarga. Tapi toh apa hasilnya. Tetap saja dia mengulah dan itu hanya alasannya saja. Walaupun nantinya kami bercerai, namun perhatian dan kasih sayang saya tidak akan berkurang sedikitpun untuk anak saya, saya akan tetap menyayangi anak saya.
(majelis hakim berdiskusi sejenak)

Jefri (Hakim ketua) : Baiklah saudara Penggugat dan Tergugat upaya damai dalam persidangan ini telah diupayakan nampaknya sampai saat ini belum berhasil, namun tentu harapan kita perdamaian adalah jalan keluar yang terbaik. Untuk itu sesuai dengan PERMA No.1 tahun 2008 majelis masih memberikan kesempatan kepada saudari Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga ini secara proses mediasi di luar persidangan ini dan dipandu oleh Mediator. (menyebutkan hakim mediatornya; Ihsan, S.Sy, Badruni, SH, Fauzan, S.Sy, dan Dewi, S.Sy).
Jefri (Hakim ketua) : Saudari Penggugat diantara empat hakim yang kami sebutkan tadi, siapakah kira-kira diantaranya yang dapat saudari jadikan sebagai mediator diantara saudari yang akan mengupayakan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga saudari.
ini di luar persidangan?
Miranti (Penggugat) : “saya setuju dengan ibu Dewi, S.Sy  pak Hakim sebagai mediator.”

Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu, karena usaha damai bagi kedua belah pihak tidak dapat ditempuh, maka sebelum perkara ini di periksa, para pihak untuk melaksanakan mediasi terlebih dahulu dan menunjuk ibu Dewi, S.Sy sebagai Hakim Mediator dalam perkara 0779/Pdt.G/2012/PA JS

Baik, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu sekali).
Untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 21 Januari 2013 pukul 09.00 WIB dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).

Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim an ggota II)


SIDANG II
21 Januari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS,  antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 14 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat , bagaimana usaha mediasi saudari ?
Wira (Kuasa T) : Terima kasih Bapak Hakim. Begini Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian (mediasi), namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan yang di mediatori oleh ibu Dewi, S.Sy, akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Wira (Kuasa T) : Bapak Hakim, mungkin jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat. Karena memang benar antara Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak.

Jefri (Hakim Ketua) : Saudara sekalian, mengingat upaya damai melalui mediasi masih belum dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Jefri (Hakim Ketua) : Sesuai dengan berita acara persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini adalah pembacaan surat gugatan  penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor perkara 0779/Pdt.G/2012/PA JS.

Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat  gugatan Penggugat ?
Rouf (Tergugat) : Sudah Pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah kalau begitu, meskipun  Tergugat sudah menerima salinan surat gugatan, namun di sini tetap akan kita bacakan surat gugatan Penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Membacakan surat gugatan penggugat

Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudara akan merubah atau menambah isi surat gugatan saudari?
Miranti (Penggugat) : Tidak Pak Hakim. Saya rasa sudah cukup.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan jawaban mengenai surat gugatan penggugat ini secara lisan atau tertulis ?
Rouf (Tergugat) :  Ya Pak Hakim, saya akan mengajukan jawaban secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu sekali). Untuk mendengarkan jawaban dari Tergugat atas gugatan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 28 Januari 2013 pukul 09.00 WIB dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi. Dan kepada penggugat dan tergugat untuk membawa saksi masing-masing satu orang. Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).

Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim an ggota II)


SIDANG III
28 Januari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS,  antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 28 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua).

Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan agenda sidang, perkara ini akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban tergugat atas gugata penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Apakah saudara Tergugat sudah siap mengajukan jawaban gugatan penggugat secara tertulis?
Rouf (Tergugat) : Saya siap mengajukan jawaban Pak Hakim. (lalu Tergugat melalui Kuasa Hukumnya maju ke depan menuju Hakim Ketua sambil menyerahkan beberapa rangkap Jawaban gugatan penggugat, satu rangkap diserahkan kepada  Penggugat oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Kepada Hakim Anggota I di persilahkan untuk membacakan jawaban gugatan penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) : (Membacakan Jawaban gugatan penggugat setelah mendapat perintah dari Hakim Ketua)
Hakim Anggota I Selesai Membacakan Jawaban Tergugat

Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara akan merubah atau menambah jawaban tersebut ?
Rouf (Tergugat) : Saya tidak akan merubahnya Pak Hakim. (Kemudian Hakim Ketua melihat kepada Pengggugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari ingin mengajukan replik atas jawaban Tergugat?
Miranti (Penggugat ): Ya Pak Hakim saya akan mengajukan replik tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudari sudah siap mengajukan replik pada hari ini ?
Miranti (Penggugat): Saya sudah bisa mengajukan replik sekarang pak hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana jawaban saudari atas jawaban Tergugat tersebut?
Duray (Kuasa P) : Memberikan jawaban secara lisan atas jawaban tergugat.

Jefri (Hakim Ketua) : Baik, karena Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat sudah menanggapi replik duplik, maka sidang kita lanjutkan dengan agenda pembuktian. Saudara Kuasa Hukum Penggugat, apakah saudara telah mengajukan bukti-bukti baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi pada hari ini ?
Duray (Kuasa P) : Mohon maaf Pak Hakim, saya belum mempersiapkannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara telah siap untuk mengajukan bukti-bukti baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi pada hari ini ?
Wira (Kuasa T) : Maaf saya juga belum mempersiapkannya Pak Hakim.
(Majelis hakim berbisik-bisik sejenak)
Jefri (Hakim Ketua) : Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali). Untuk memberikan waktu kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat mempersiapkan bukti berupa saksi, surat, dan sebagainya, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin 4 Februari 2013 jam 09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0779/Pdt.G/2011/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).


SIDANG IV
4 Februari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS,  antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 4 Februari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua).

Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan hari ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pemeriksaan bukti-bukti, saudari Penggugat, apakah saudari akan mengajukan bukti-bukti ?
Duray (Kuasa P) : Ya, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara akan mengajukan saksi-saksi ?
Duray (Kuasa P) : Iya Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari sudah siap dengan bukti-bukti saudara?
Duray (Kuasa P) : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan alat bukti tertulis kepada Majelis Hakim).
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap? Dan apakah sekarang ini berada di pengadilan ?
Duray (Kuasa T) : Iya Bapak Hakim, dan sudah ada di ruang tunggu pengadilan.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat
silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Yusuf
 Fadli bin Rafael  dari pihak Penggugat.

Petugas Khusus :  Kepada saudara Yusuf Fadli bin Rafael  sebagai saksi Penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi duduk di kursi depan persidangan)
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Yusuf (Saksi P): Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Yusuf Fadli, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Yusuf (Saksi P) : 50 tahun.
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Yusuf (Saksi P) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Saksi I P : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Yusuf (Saksi P) : Saya  Bapak kandung dari Penggugat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Yusuf (Saksi P) : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas
Rohaniawan diperintahkan untuk mengambil sumpah saksi?
Kemudian Petugas Rohaniawan memegang Al-Qur’an di atas kepala saksi
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi silahkan tirukan saya;
WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA DAN TIDAK LARI DARI YANG SEBENARNYA, DAN SAYA PAHAM AKIBATNYA JIKA MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG TIDAK BENAR.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I P : Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Kapan Penggugat dan Tergugat menikah?
Yusuf (Saksi P) : Miranti (Penggugat) dan Rouf (Tergugat) menikah pada tahun 2006
Jefri (Hakim Ketua): apakah Miranti (Penggugat) dan Rouf (Tergugat) sudah dikaruniai anak?
Yusuf (Saksi P) : Penggugat dan Tergugat sudah di karuniai satu orang anak.
Jefri (Hakim Ketua) : Silakan Hakim Anggota I untuk mengajukan pertanyaaan kepada Saksi Penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Terima kasih Pak Hakim Ketua, saya lanjutkan pertanyaannya. Dimana Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga?
Yusuf (Saksi  P) : Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga  Jati Padang.
Nurohim (Hakim Anggota I):   Apakah saudara saksi ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat?
Yusuf (Saksi  P): Rumah tangga Pengggat dengan Tergugat awalnya rukun, namun pada tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Berapa kali saudara melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar mulut?
Yusuf (Saksi P) : Tiga kali, Pak Hakim.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Bagaimana saudara bisa melihat pertengkaran mulut itu?
Yusuf (Saksi P) : Saya dulu pernah tinggal bersama mereka sampai tahun 2011, nah pada saat saya tinggal dengan mereka itulah saya melihat dan mendengar pertengkaran mereka pak Hakim.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah saudara saksi tahu penyebabnya?
Saksi I P: Penyebabnya karena ada KDRT dan Tergugat tidak memberikan Nafkah kepada Penggugat dan 2 (dua) tahun yang lalu Tergugat direhabilitasi karena memakai narkoba.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Tahukah saudara bahwa Penggugat telah pergi meninggalkan rumah Tergugat?
Yusuf (Saksi P) : Tahu Pak Hakim. Sejak tahun 2009 Penggugat tidak lagi tinggal serumah karena antara Tergugat dan Penggugat sering bertengkar jika Penggugat berada di rumah, Penggugat sekarang tinggal di kediaman saya (orang tua Penggugat) di Jln. Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah Penggugat dengan Tergugat sekarang masih tinggal bersama dalam satu rumah?
Saksi I P: Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak Nopember 2009
Nurohim (Hakim Anggota I): Siapakah yang menghidupi rumah tanggga Penggugat dengan Tergugat?
Saksi I P: Pengggugat sendiri karena Penggugat bekerja
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah pihak keluarga pernah memberikan nasehat dan saran agar Penggugat dan Tergugat dapat rukun kembali dalam rumah tangga ?
Yusuf (Saksi P) :  Pihak keluarga pernah memberikan nasehat dan saran agar Penggugat dan Tergugat dapat rukun kembali dalam rumah tangga tetapi hasilnya nihil.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Baik, saya kembalikan kepada ketua Majelis

Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke Hakim Anggota)
Fajar (Hakim Anggota II) : Saya rasa untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Rouf (Tergugat) : Tidak ada pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Yusuf (Saksi  P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Mamduh (Panitera) : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.

Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat, apakah ada saksi yang akan diperiksa?
Rouf (Terggugat) : Ada, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
 Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas diperintahkan memanggil saksi
Ahdi Maulana bin Jarwo dari pihak Tergugat.

Petugas Khusus :  Kepada saudara Ahdi Maulana bin Jarwo sebagai saksi Penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi duduk di kursi depan persidangan)
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara saksi ?
Ahdi (Saksi T) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya jdapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Ahdi (Saksi T) :
Ahdi Maulana, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Ahdi (Saksi T) : 44 tahun.
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Ahdi (Saksi T) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat?
Ahdi (Saksi T) : Ya, Bapak Hakim saya
Kakak dari Saudara Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Ahdi (Saksi T) : Sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara.
Ahdi (Saksi T) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas Rohaniawan diperintahkan untuk menyumpah saksi.
Kemudian petugas rohaniawan mengambil tempat untuk mengambil sumpah saksi

Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi silahkan tirukan saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA DAN TIDAK LARI DARI YANG SEBENARNYA, DAN SAYA PAHAM AKIBATNYA JIKA MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG TIDAK BENAR.        

Jefri (Hakim Ketua) : Silakan Hakim Anggota II untuk mengajukan pertanyaaan kepada Saksi  Tergugat.
Fajar (Hakim Anggota II) : Baik Terima Kasih Pak Hakim Ketua. Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Ahdi (Saksi T) : Bersedia, Bapak Hakim.
Fajar (Hakim Anggota II) : Saudara saksi, apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Ahdi (Saksi T) : Ya, saya kenal dengan mereka berdua, pak hakim.
Fajar (Hakim Anggota II) : Bagaimana bisa saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat ?
Ahdi (Saksi T) : Saya kenal dengan mereka berdua karena rumah saya bertetangga dan saya masih memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat.
Fajar (Hakim Anggota II) : Kapan Penggugat dan Tergugat menikah?
Ahdi (Saksi T) : Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2006
Fajar (Hakim Anggota II) : apakah Penggugat dan Tergugat sudah dikaruniai anak?
Ahdi (Saksi T) : Penggugat dan Tergugat sudah dukaruniai satu anak
Fajar (Hakim Anggota II):   Apakah saudara saksi ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat?
Ahdi (Saksi T): Rumah tangga Pengggat dengan Terguga awalnya rukun, namun pada tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran.
Fajar (Hakim Anggota II) : Apakah saudara saksi tahu penyebabnya?
Ahdi (Saksi T): Penyebabnya pada bulan Januari 2009 Tergugat terlibat narkoba.
Fajar (Hakim Anggota II) : Apakah saudara saksi sudah menasehati Penggugat dengan Tergugat?
Ahdi (Saksi T): Saya sudah menasehati Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil
Fajar (Hakim Anggota II) : Baik, saya kembalikan kepada Ketua Majelis.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, apakah kesaksian yang saudara sampaikan tersebut sudah cukup?
Ahdi (Saksi T) : Iya pak hakim. Hanya itulah yang saya tahu.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Tergugat, apakah saudara dapat menerima keterangan saksi tadi atau anda keberatan?
Rouf (Tergugat) : Saya dapat terima, Pak Hakim dan saya tidak keberatan, karena semua yang
dikatakan oleh saksi tadi adalah benar, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat, apakah saudara dapat menerima keterangan saksi tadi atau anda keberatan?
Miranti (Penggugat) : Saya tidak keberatan dan saya menerimanya Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, saudara saksi, terima kasih atas kesaksian saudara, saudara boleh meninggalkan ruangan sidang.

Jefri (Hakim Ketua) : Baik, karena Penggugat dan Terggugat tidak merasa keberatan dengan keterangan para saksi, maka sidang kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak atau konklusi. Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap untuk menyampaikan kesimpulan saudara atau konklusi selama persidangan atas perkara ini berlangsung?

Miranti (Penggugat): Iya saya siap pak Hakim yang mulia, saya berkesimpulan bahwa pada intinya tetap ingin bercerai dengan Tergugat, selanjutnya agar suapaya hakim yang mulia untuk memberi putusan.  
Jefri (Hakim Ketua): Sidang di skors untuk Musyawarah Majelis dan Kepada  kepada Penggugat dan Tergugat untuk meninggalkan ruang sidang  (ketuk palu 1 x)

Jefri (Hakim Ketua): “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu skors untuk Musyawarah Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, pada hari ini Senin 4 Februari 2013 DINYATAKAN DICABUT . (ketuk palu 1x)
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Mamduh (Panitera): Kepada Petugas agar memanggil Penggugat dan tergugat perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS.

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”

Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat dan Tergugat, untuk terakhir kalinya sebelum perkara ini akan diputuskan, saya akan memberikan kesempatan sekali kepada saudara  untuk kembali sebagai suami isteri dalam satu keluarga. Bagaimana tanggapan Penggugat?
Miranti (Penggugat): Tidak yang mulia saya tetap dengan pendirian saya.
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah, saudara Penggugat dan Tergugat, Majelis telah  menimbang semua hal yang terjadi di dalam persidangan ini dan majelis pun sudah mengambil keputusan, sebelumnya kami menawarkan 2 alternatif terlebih dahulu supaya saudara-saudar memilih satu; bahwa putusan ini sudah kami ambil keputusan dalam musyawarah majelis hakim akan tetapi  putusan ini belum jadi sebagaimana putusan biasanya dan kami kami bacakan sekarang kesimpulannya? Ataukah pembacaan putusan ini nanti pada sidang berikutnya setelah redaksi putusan ini selesai kami buat? Bagaimana saudari Penggugat?
Miranti (Penggugat): Kalau menurut saya, nanti saja pak Hakim yang mulia, setelah penyusunan redaksi putusan ini selesai baru di bacakan isi putusannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Saya ikut saja dengan Penggugat pak Hakim yang mulia.

Jefri (Hakim Ketua) : Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali). Untuk memberikan waktu kepada kami majelis hakim menyusun putusan ini, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pembacaan putusan, pada hari Senin 11 Februari 2013 jam 09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0779/Pdt.G/2011/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II).

SIDANG V

11 Februari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS,  antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari ini Senin Tanggal 11 Februari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”

Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan oleh Hakim Ketua).

Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat Majelis Hakim telah selesai menyusun putusan, maka sesuai dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.

Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pembacaan putusan pengadilan atas perkara nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS.

PEMBACAAN PUTUSAN
Putusan dibacakan bergantian oleh Hakim, dimulai Hakim Ketua, Hakim anggota I, Hakim anggota II dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua.

Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari menerima putusan tersebut ?
Miranti (Penggugat) : Saya terima Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Kepada para pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap putusan ini dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (satu kali ketukan palu).
Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS pada hari ini tanggal 4 Februari 2013 dinyatakan ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).

Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| All Rights Reserved - Designed by Colorlib