SKENARIO
PENGADILAN SEMU
PENGADILAN
AGAMA JAKARTA SELATAN
Susunan Persidangan :
Penggugat : Miranti
Nurardila
Tergugat :
Uuf Rouf
Hakim Ketua : Jefri AR
Hakim Anggota I : Nurohim
Hakim Anggota II : Muhammad Fajar
Sina
Panitera/PP : Mamduh Aimanul Hakim
Saksi Penggugat : Yusuf Fadli
Saksi Tergugat : Ahdi
Maulana
Kuasa Hukum P : Duray Ahamad
Kuasa Hukum T : Ahmad Wira
Atmaja
Petugas Khusus/JSP : Kondisional
Rohaniawan :
Kondisional
SIDANG I
14 Januari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang
sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang
sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata
dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM Sebagai
“ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”, pada hari
ini Senin Tanggal 14 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk
palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Petugas Khusus : “Kepada Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)”
beserta Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)”
beserta Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat dan Tergugat
memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim tanpa
bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah diperintahkan
oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan
hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya sehat
pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Penggugat, apakah saudara yang membuat surat gugatan ini ?
Miranti (Penggugat) : Tidak Pak
Hakim, Saya dan kuasa hukum saya yang membuat dan mengajukannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Miranti, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya
menanyakan identitas saudari. Namun
sebelumnya dapatkah saudari menunjukkan
kartu identitas saudara ?
Miranti (Penggugat) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Miranti (Penggugat) : Miranti
Nurardila, Pak
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudari ?
Miranti (Penggugat) : 28 tahun
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudari?
Miranti (Penggugat) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW
005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudari ?
Miranti (Penggugat) : Islam, Pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat , apakah saudari datang sendiri atau didampingi oleh kuasa hukum ?
Miranti (Penggugat) : Saya
datang bersama Kuasa Hukum saya Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah
saudara benar Kuasa Hukum Peggugat ?
Duray (Kuasa Hukum Penggugat)
: Benar Pak Hakim, saya Kuasa Hukum Penggugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Coba
perkenalkan identitas saudara!
Duray (Kuasa Hukum Penggugat)
: Baik Pak Hakim, Nama saya DURAY AHMAD, S.Hi, Umur 35 Tahun, Agama Islam,
Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Duray & Partner, Alamat
Kantor Jalan Fatmawati, No. 56, Jakarta Selatan.
Jefri (Hakim Ketua) : Bisa
saudara perlihatkan tanda pengenal saudara beserta Surat Kuasa Khusus ?
Duray (Kuasa Hukum Penggugat)
: Bisa Pak, ini pak (maju ke depan menyerahkan tanda pengenal dan surat ku asa
khusus kepada Majelis Hakim).
(Majelis
Hakim memeriksa tanda pengenal dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum
Penggugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Baik,
saudara Kuasa Hukum, harap duduk di bangku belakang dahulu.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) :
Bagaimana dengan saudara Tergugat, apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap
mengikuti persidangan pada hari ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat
pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara, sebelum persidangan
dimulai, terlebih dahulu akan saya menanyakan identitas saudara. Namun
sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Rouf (Tergugat) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Rouf (Tergugat) : UUF ROUF, Pak
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Rouf (Tergugat) : 30 tahun
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Rouf (Tergugat) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005
No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Rouf (Tergugat) : Islam, Pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara dalam persidangan akan
maju sendiri ?
Rouf (Tergugat) : Tidak, Pak Hakim. Saya akan dibantu
pengacara saya.
Jefri (Hakim Ketua) : Terima kasih. Saudara yang
mewakili....?
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) :
Benar Pak Hakim, saya Kuasa Hukum Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Coba
perkenalkan identitas saudara!
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) :
Baik Pak Hakim, Nama saya Ahmad Wira Atmaja, S.Hi, Umur 35 Tahun, Agama Islam,
Pekerjaan Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Wira & Partner, Alamat Kantor
Jalan Ragunan, No. 35, Jakarta Selatan.
Jefri (Hakim Ketua) : Bisa
saudara perlihatkan tanda pengenal saudara beserta Surat Kuasa Khusus ?
Wira (Kuasa Hukum Tergugat) :
Bisa Pak, ini dia (maju ke depan menyerahkan tanda pengenal dan surat kuasa
khusus kepada Majelis Hakim).
(Majelis
Hakim memeriksa tanda pengenal dan surat kuasa khusus dari kuasa hukum Tergugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Baik,
saudara Kuasa Hukum, harap duduk di bangku belakang dahulu.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat, apakah tahu mengapa saudari datang kesini (Pengadilan Agama Jakarta
Selatan)?
Miranti (Penggugat) : Tahu pak
Hakim, saya datang kesini untuk menggugat cerai suami saya?
Jefri (Hakim Ketua) : Siapa
suami saudari?
Miranti (Penggugat) : Dia pak
Hakim sambil menunjuk Tergugat).
Jefri (Hakim Ketua : Saudara
tergugat, benarkah apa yang dikatan Penggugat tadi bahwa saudara adalah
suaminya?
Rouf (Tergugat) : Benar pak
Hakim, saya adalah suaminya.
Jefri (Hakim Ketua) : Mengapa
saudara datang ke sini (PA JAksel)?
Rouf (Tergugat) : Saya datang
ke sini atas panggilan yang sampai kepada saya dari PA Jaksel beberapa hari
yang lalu, bahwa hari ini ada persidangan cerai gugat dariistri saya.
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah
kalau begitu. Saudari Penggugat dan Tergugat, saudara datang kesini berdasarkan
panggilan yang telah sampai kepada saudara beberapa hari yang lalu, dan
panggilan tersebut dinyatakan resmi dan patut. Hari ini adalah sidang pertama
atas perkara cerai gugat antara saudari
MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai PENGGUGAT dan Saudara UUF
ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai Tergugat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada hari pertama
sidang ini, kami, berkewajiban memberikan nasehat kepada saudara Penggugat dan Tergugat
bahwa perceraian itu tidak baik untuk saudara. Mengapa? karena dengan
perceraian berarti ikatan suci yang selama ini terjalin dalam sebuah keluarga
akan hancur. Apa yang selama ini dicita-citakan akan lenyap ibarat mimpi yang
semu. Alangkah lebih baiknya jika segala permasalahan yang timbul dalam rumah
tangga kita selesaikan secara kekeluargaan. Oleh sebab itu, berdamailah. Karena
Allah SWT akan melimpahkan rahmat-Nya dan kasih sayangNya jika kita mau saling
berdamai dan memaafkan satu sama lain.
Jefri (Hakim ketua) : Silahkan
hakim anggota I untuk melakukan perdamaian kepada para pihak.
Nurohim (Hakim Anggota I) :
Terima kasih pak hakim ketua. Saudara Penggugat dan Tergugat. Jika kami
memperhatikan gugatan dari penggugat ini terlihat di situ bahwa saudara membina
bahtera rumah tangga mulai sejak tanggal 20 Oktober 2006 Ini menunjukkan bahwa
usia perkawinan yang telah saudara berdua lalui sudah cukup tua. Tentunya
banyak kenangan masa lalu yang sangat manis untuk dilupakan. Perceraian tentu
saja akan mengukirkan kenangan pahit dalam diri saudara. Dampak seperti ini
tentu saja akan membebani pikiran saudara. Apakah keputusan ini sudah saudar
perhitungkan ?
Fajar (Hakim Anggota II) Kita
harus bisa salin memaafkan. Apalagi orang yang sangat berharga dalam hidup
kita. Ikatan suami isteri merupakan ikatan suci yang sangat disayangkan sekali
jika berakhir dengan perceraian. Karena dampaknya yang begitu besar bagi
pasangan suami isteri tersebut. Jadi kami harap kepada saudari Penggugat dan
Tergugat urungkanlah niat saudara untuk bercerai, keluarga yang utuh adalah
idaman kita semua. Suatu pernikahan dibentuk untuk mewujudkan keluarga
yang sakinah, mawadah, warahmah. Tujuan ini akan tercapai apabila dilandasi
rasa saling mengasihi dan sadar akan kedudukan masing-masing.. Nah, untuk kasus
ini menurut saya bila saudara-saudara Penggugat dan Tergugat menyadari marilah diselesaikan secara damai saja. Terima kasih Hakim Ketua.
Jefri (hakim Ketua) : Baiklah
kalau begitu saudara Penggugat dan
Tergugat. Semoga arahan dan nasehat yang kami berikan kepada saudara berdua
tadi menciptakan perdamaian dan kerukunan, serta dapat menggugah hati saudara untuk mengurungkan niat perceraian ini.
Bagai mana saudara Penggugat?
Miranti (Penggugat) : Tidak
Pak Hakim. Saya sudah berpikir matang-matang dan saya tetap pada gugatan yang
telah saya ajukan tersebut. Saya sudah tidak tahan lagi melihat perilakunya
yang sudah kelewat batas.
Jefri (Hakim Ketua) :
Bagaimana saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Kalau saya
pak hakim. Saya mau istri saya mempertimbangkannya lagi dan saya masih berharap
dia mau mencabut gugatannya, karena ketiga anak saya masih membutuhkan
perhatian dan kasih sayang dari ayahnya.
Jefri (Hakim Ketua) :
Bagaimana dengan saudari Penggugat, apakah saudari mau mempertimbangkannya
kembali?
Miranti (Penggugat) : Sudahlah
pak hakim. Lagi pula sudah sering upaya damai kami tempuh begitu juga dengan
pihak keluarga. Tapi toh apa hasilnya. Tetap saja dia mengulah dan itu hanya
alasannya saja. Walaupun nantinya kami bercerai, namun perhatian dan kasih
sayang saya tidak akan berkurang sedikitpun untuk anak saya, saya akan tetap
menyayangi anak saya.
(majelis
hakim berdiskusi sejenak)
Jefri (Hakim ketua) : Baiklah
saudara Penggugat dan Tergugat upaya damai dalam persidangan ini telah
diupayakan nampaknya sampai saat ini belum berhasil, namun tentu harapan kita
perdamaian adalah jalan keluar yang terbaik. Untuk itu sesuai dengan PERMA No.1
tahun 2008 majelis masih memberikan kesempatan kepada saudari Penggugat dan
Tergugat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga ini secara proses mediasi di
luar persidangan ini dan dipandu oleh Mediator. (menyebutkan hakim mediatornya;
Ihsan, S.Sy, Badruni, SH, Fauzan, S.Sy, dan Dewi, S.Sy).
Jefri (Hakim ketua) : Saudari
Penggugat diantara empat hakim yang kami sebutkan tadi, siapakah kira-kira diantaranya
yang dapat saudari jadikan sebagai mediator diantara saudari yang akan
mengupayakan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga saudari.
ini di luar persidangan?
Miranti (Penggugat) : “saya
setuju dengan ibu Dewi, S.Sy pak Hakim sebagai
mediator.”
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah
kalau begitu, karena usaha damai bagi kedua belah pihak tidak dapat ditempuh,
maka sebelum perkara ini di periksa, para pihak untuk melaksanakan mediasi
terlebih dahulu dan menunjuk ibu Dewi, S.Sy sebagai Hakim Mediator dalam
perkara 0779/Pdt.G/2012/PA JS
Baik, sidang dinyatakan
terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu sekali).
Untuk memberi kesempatan
kepada para pihak mengikuti mediasi, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda
dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 21 Januari 2013 pukul 09.00
WIB dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam
yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini
adalah panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai
gugat register nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung
berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan
berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim an ggota II)
SIDANG II
21 Januari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang
sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang
sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata
dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM
Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”,
pada hari ini Senin Tanggal 14 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk
palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Petugas Khusus : “Kepada
Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta
Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta
Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat
dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim
tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah
diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Penggugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan
hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya
sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat , bagaimana
usaha mediasi saudari ?
Wira (Kuasa T) : Terima kasih Bapak Hakim. Begini
Bapak Hakim, berdasarkan saran dari Bapak maka kami mengadakan upaya perdamaian
(mediasi), namun setelah diadakan pertemuan dan pembicaraan yang di mediatori
oleh ibu Dewi, S.Sy, akan tetapi tetap tidak mendapat jalan tengah yang
disepakati. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Hakim untuk melanjutkan sidang
ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Wira (Kuasa T) : Bapak Hakim, mungkin jawaban dari kami juga sama dengan pihak Penggugat.
Karena memang benar antara Penggugat dan Tergugat telah bertemu akan tetapi tetap tidak ada kata sepakat dari kedua belah
pihak.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara sekalian, mengingat
upaya damai melalui mediasi masih belum
dapat diterima, maka perkara ini akan dilanjutkan untuk diperiksa. Namun
mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh
para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang
ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x).
Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk
meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Jefri (Hakim Ketua) : Sesuai
dengan berita acara persidangan yang lalu bahwa agenda hari ini adalah
pembacaan surat gugatan penggugat yang
telah terdaftar di Pengadilan Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor
perkara 0779/Pdt.G/2012/PA JS.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat, apakah saudara sudah menerima salinan surat gugatan Penggugat ?
Rouf (Tergugat) : Sudah Pak
Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah
kalau begitu, meskipun Tergugat sudah
menerima salinan surat gugatan, namun di sini tetap akan kita bacakan surat
gugatan Penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Membacakan surat gugatan penggugat
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat, apakah saudara akan merubah atau menambah isi surat gugatan saudari?
Miranti (Penggugat) : Tidak
Pak Hakim. Saya rasa sudah cukup.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat, apakah saudara akan mengajukan jawaban mengenai surat gugatan
penggugat ini secara lisan atau tertulis ?
Rouf (Tergugat) : Ya Pak Hakim, saya akan mengajukan jawaban
secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik,
sidang dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu sekali). Untuk
mendengarkan jawaban dari Tergugat atas gugatan penggugat dan dilanjutkan
dengan pembuktian, maka pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan
dilanjutkan minggu depan pada hari Senin, 28 Januari 2013 pukul 09.00 WIB
dengan perintah kepada penggugat dan Tergugat untuk hadir pada hari dan jam
yang telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini
adalah panggilan resmi. Dan kepada penggugat dan tergugat untuk membawa saksi
masing-masing satu orang. Sidang perkara perdata cerai gugat register nomor
0779/Pdt.G/2012/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin.
(Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung
berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan
berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim an ggota II)
SIDANG III
28 Januari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang
sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang
sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata
dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM
Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”,
pada hari ini Senin Tanggal 28 Januari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk
palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Petugas Khusus : “Kepada
Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta Kuasanya
dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta Kuasanya,
dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat
dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim
tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah
diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat
Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan agenda sidang, perkara ini akan dilanjutkan dengan
pembacaan jawaban tergugat atas gugata penggugat dan dilanjutkan dengan
pembuktian. Namun mengingat perkara ini adalah perkara perceraian yang hanya
boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak boleh sembarang orang
untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM
(mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin sekalian yang tidak
berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini. Terima kasih.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan
hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya
sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat
pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari
ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat
pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Apakah
saudara Tergugat sudah siap mengajukan jawaban gugatan penggugat secara
tertulis?
Rouf (Tergugat) : Saya siap
mengajukan jawaban Pak Hakim. (lalu Tergugat melalui Kuasa Hukumnya maju ke
depan menuju Hakim Ketua sambil menyerahkan beberapa rangkap Jawaban gugatan
penggugat, satu rangkap diserahkan kepada
Penggugat oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua) : Kepada
Hakim Anggota I di persilahkan untuk membacakan jawaban gugatan penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) :
(Membacakan Jawaban gugatan penggugat setelah mendapat perintah dari Hakim
Ketua)
Hakim
Anggota I Selesai Membacakan Jawaban Tergugat
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah
saudara akan merubah atau menambah jawaban tersebut ?
Rouf (Tergugat) : Saya tidak
akan merubahnya Pak Hakim. (Kemudian Hakim Ketua melihat kepada Pengggugat)
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat, apakah saudari ingin mengajukan replik atas jawaban Tergugat?
Miranti (Penggugat ): Ya Pak
Hakim saya akan mengajukan replik tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah
saudari sudah siap mengajukan replik pada hari ini ?
Miranti (Penggugat): Saya
sudah bisa mengajukan replik sekarang pak hakim.
Jefri (Hakim Ketua) :
Bagaimana jawaban saudari atas jawaban Tergugat tersebut?
Duray (Kuasa P) : Memberikan
jawaban secara lisan atas jawaban tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik,
karena Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat sudah menanggapi replik duplik,
maka sidang kita lanjutkan dengan agenda pembuktian. Saudara Kuasa Hukum
Penggugat, apakah saudara telah mengajukan bukti-bukti baik berupa surat-surat
maupun saksi-saksi pada hari ini ?
Duray (Kuasa P) : Mohon maaf
Pak Hakim, saya belum mempersiapkannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Kuasa Hukum Tergugat, apakah saudara telah siap untuk mengajukan bukti-bukti baik
berupa surat-surat maupun saksi-saksi pada hari ini ?
Wira (Kuasa T) : Maaf saya
juga belum mempersiapkannya Pak Hakim.
(Majelis
hakim berbisik-bisik sejenak)
Jefri (Hakim Ketua) : Sidang
dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali). Untuk
memberikan waktu kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat
mempersiapkan bukti berupa saksi, surat, dan sebagainya, maka pemeriksaan atas
perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin 4
Februari 2013 jam 09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat atau Kuasa
Hukumnya dan Tergugat atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada hari dan jam yang
telah ditentukan tanpa surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah
panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai
gugat register nomor 0779/Pdt.G/2011/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
SIDANG IV
4 Februari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang
sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang
sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata
dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM
Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”,
pada hari ini Senin Tanggal 4 Februari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk
palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Petugas Khusus : “Kepada
Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta
Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta
Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat
dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim
tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah
diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat
Majelis Hakim telah berusaha untuk mendamaikan, tetapi tidak berhasil, maka sesuai dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan hari ini akan
dilanjutkan dengan pembuktian. Namun mengingat perkara ini adalah perkara
perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga tidak
boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA
NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin
sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini.
Terima kasih.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan
hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya
sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat
pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari
ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat
pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pemeriksaan
bukti-bukti, saudari Penggugat, apakah saudari akan
mengajukan bukti-bukti ?
Duray (Kuasa P) : Ya, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara akan mengajukan
saksi-saksi ?
Duray (Kuasa P) : Iya Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari Penggugat, apakah saudari sudah siap
dengan bukti-bukti saudara?
Duray (Kuasa P) : Sudah Bapak Hakim. (menyerahkan alat bukti
tertulis kepada Majelis Hakim).
Jefri (Hakim
Ketua) : Saudari Penggugat,
apakah saksi-saksi yang akan diperiksa sudah siap? Dan apakah sekarang ini
berada di pengadilan ?
Duray (Kuasa T) : Iya Bapak Hakim, dan sudah ada di ruang tunggu pengadilan.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Yusuf Fadli bin Rafael dari pihak Penggugat.
Duray (Kuasa T) : Iya Bapak Hakim, dan sudah ada di ruang tunggu pengadilan.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas Pengadilan diperintahkan memanggil saksi Yusuf Fadli bin Rafael dari pihak Penggugat.
Petugas Khusus : Kepada saudara Yusuf Fadli bin Rafael sebagai saksi Penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi duduk di kursi depan persidangan)
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Yusuf (Saksi P): Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Yusuf Fadli, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Saksi ?
Yusuf (Saksi P): Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya dapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Yusuf Fadli, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Yusuf (Saksi P) : 50 tahun.
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Yusuf (Saksi P) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Saksi I P : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Yusuf (Saksi P) : Saya Bapak kandung dari Penggugat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Yusuf (Saksi P) : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas Rohaniawan diperintahkan untuk mengambil sumpah saksi?
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Yusuf (Saksi P) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Saksi I P : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat ?
Yusuf (Saksi P) : Saya Bapak kandung dari Penggugat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Yusuf (Saksi P) : Alhamdulillah, sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara ?
Yusuf (Saksi P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada Petugas Rohaniawan diperintahkan untuk mengambil sumpah saksi?
Kemudian
Petugas Rohaniawan memegang Al-Qur’an di atas kepala saksi
Jefri (Hakim
Ketua) : Saudara saksi silahkan tirukan saya;
WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN
KETERANGAN YANG SEBENAR-BENARNYA DAN TIDAK LARI DARI YANG SEBENARNYA, DAN SAYA PAHAM
AKIBATNYA JIKA MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG TIDAK BENAR.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya. Apakah saudara bersedia ?
Saksi I P :
Jelas bersedia, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim
Ketua) : Kapan Penggugat dan Tergugat menikah?
Yusuf (Saksi P) : Miranti
(Penggugat) dan Rouf (Tergugat) menikah pada tahun 2006
Jefri (Hakim
Ketua): apakah Miranti (Penggugat) dan Rouf (Tergugat) sudah dikaruniai anak?
Yusuf (Saksi P) : Penggugat dan Tergugat sudah di karuniai satu orang anak.
Jefri (Hakim Ketua) : Silakan
Hakim Anggota I untuk mengajukan pertanyaaan kepada Saksi Penggugat.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Terima kasih Pak Hakim Ketua, saya lanjutkan pertanyaannya. Dimana Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga?
Yusuf (Saksi P) : Penggugat dengan Tergugat dalam membina rumah tangga Jati Padang.
Nurohim (Hakim Anggota I): Apakah
saudara saksi ketahui tentang rumah tangga Penggugat dan Tergugat?
Yusuf (Saksi P): Rumah tangga Pengggat dengan Tergugat
awalnya rukun, namun pada tahun 2009 antara Penggugat
dan Tergugat sering terjadi
pertengkaran.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Berapa kali saudara melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar mulut?
Yusuf (Saksi P) : Tiga kali, Pak Hakim.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Bagaimana saudara bisa melihat pertengkaran mulut itu?
Yusuf (Saksi P) : Saya dulu pernah tinggal bersama mereka sampai tahun 2011,
nah pada saat saya tinggal dengan mereka itulah saya melihat dan mendengar
pertengkaran mereka pak Hakim.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah saudara saksi tahu penyebabnya?
Saksi I P:
Penyebabnya karena ada KDRT dan Tergugat tidak memberikan Nafkah kepada Penggugat
dan 2 (dua) tahun yang lalu Tergugat direhabilitasi karena memakai narkoba.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Tahukah saudara bahwa Penggugat telah pergi meninggalkan rumah Tergugat?
Yusuf (Saksi P) : Tahu Pak
Hakim. Sejak tahun 2009 Penggugat tidak lagi tinggal serumah karena antara
Tergugat dan Penggugat sering bertengkar jika Penggugat berada di rumah,
Penggugat sekarang tinggal di kediaman saya (orang tua Penggugat) di Jln. Jl. Jati
padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu
jakarta Selatan.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah Penggugat dengan Tergugat sekarang
masih tinggal bersama dalam satu rumah?
Saksi I P: Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak Nopember 2009
Nurohim (Hakim Anggota I): Siapakah yang menghidupi rumah tanggga Penggugat dengan Tergugat?
Saksi I P:
Pengggugat sendiri karena Penggugat bekerja
Nurohim (Hakim Anggota I) : Apakah pihak keluarga pernah memberikan nasehat dan saran agar Penggugat
dan Tergugat dapat rukun kembali dalam rumah tangga ?
Yusuf (Saksi P) : Pihak keluarga
pernah memberikan nasehat dan saran agar Penggugat dan Tergugat dapat rukun
kembali dalam rumah tangga tetapi hasilnya nihil.
Nurohim (Hakim Anggota I) : Baik, saya kembalikan kepada ketua Majelis
Jefri (Hakim
Ketua) : Apakah ada pertanyaan lagi ? (tengok kanan kiri ke Hakim Anggota)
Fajar (Hakim Anggota II) : Saya rasa untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Fajar (Hakim Anggota II) : Saya rasa untuk sementara ini cukup, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah ada pertanyaan ?
Rouf (Tergugat) : Tidak ada pak Hakim
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Yusuf (Saksi P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Mamduh (Panitera) : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah ada saksi yang akan diperiksa?
Rouf (Terggugat) : Ada, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas diperintahkan memanggil saksi Ahdi Maulana bin Jarwo dari pihak Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi, untuk sementara keterangan saudara dianggap cukup, apabila pengadilan masih memerlukan keterangan saudara, apakah saudara bersedia untuk di periksa lagi ?
Yusuf (Saksi P) : Bersedia, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Terima kasih dan saudara bisa meninggalkan ruang sidang.
Mamduh (Panitera) : Saksi dipersilakan meninggalkan ruang sidang. Kepada petugas pengadilan diperintahkan untuk mengantar saksi.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat, apakah ada saksi yang akan diperiksa?
Rouf (Terggugat) : Ada, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Tergugat silakan menghadirkan saksi.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas diperintahkan memanggil saksi Ahdi Maulana bin Jarwo dari pihak Tergugat.
Petugas Khusus : Kepada saudara Ahdi Maulana bin Jarwo sebagai saksi Penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi duduk di kursi depan persidangan)
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara saksi ?
Ahdi (Saksi T) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya jdapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Ahdi Maulana, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Ahdi (Saksi T) : 44 tahun.
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Ahdi (Saksi T) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat?
Ahdi (Saksi T) : Ya, Bapak Hakim saya Kakak dari Saudara Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Ahdi (Saksi T) : Sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara.
Ahdi (Saksi T) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas Rohaniawan diperintahkan untuk menyumpah saksi.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara saksi ?
Ahdi (Saksi T) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Saksi, sebelum persidangan dimulai, terlebih dahulu akan saya tanyakan identitas saudara. Namun sebelumnya jdapatkah saudara menunjukkan kartu identitas saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Ya pak (mengangguk, maju)
Jefri (Hakim Ketua) : Nama saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Ahdi Maulana, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Umur saudara ?
Ahdi (Saksi T) : 44 tahun.
Jefri (Hakim Ketua) : Alamat saudara?
Ahdi (Saksi T) : Jl. Jati padang III RT. 007 RW 005 No. 34 Kelurahan jati Padang kecamatan Pasar Minggu jakarta Selatan
Jefri (Hakim Ketua) : Agama saudara ?
Ahdi (Saksi T) : Islam, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah ada hubungan keluarga, semenda, atau pekerjaan dengan Penggugat atau Tergugat?
Ahdi (Saksi T) : Ya, Bapak Hakim saya Kakak dari Saudara Tergugat.
Jefri (Hakim Ketua) : Apakah saudara dalam keadaaan sehat ?
Ahdi (Saksi T) : Sehat, Bapak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Sebelumnya apakah saudara bersedia untuk disumpah menurut agama saudara.
Ahdi (Saksi T) : Bersedia, Bapak Hakim.
Mamduh (Panitera) : Kepada petugas Rohaniawan diperintahkan untuk menyumpah saksi.
Kemudian
petugas rohaniawan mengambil tempat untuk mengambil sumpah saksi
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara saksi silahkan tirukan
saya, WALLAHI, DEMI ALLAH, SAYA MEMBERIKAN KESAKSIAN DAN KETERANGAN YANG
SEBENAR-BENARNYA DAN TIDAK LARI DARI YANG SEBENARNYA, DAN SAYA PAHAM AKIBATNYA
JIKA MEMBERIKAN KESAKSIAN YANG TIDAK BENAR.
Jefri (Hakim Ketua) : Silakan
Hakim Anggota II untuk mengajukan pertanyaaan kepada Saksi Tergugat.
Fajar (Hakim Anggota II) : Baik Terima Kasih Pak Hakim
Ketua. Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama
saudara. Untuk itu saudara harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya.
Apakah saudara bersedia ?
Ahdi (Saksi
T) : Bersedia, Bapak Hakim.
Fajar (Hakim Anggota II) : Saudara saksi,
apakah saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat?
Ahdi (Saksi
T) : Ya, saya kenal dengan mereka berdua, pak hakim.
Fajar (Hakim Anggota II) : Bagaimana bisa
saudara kenal dengan Penggugat dan Tergugat ?
Ahdi (Saksi
T) : Saya kenal dengan mereka berdua karena rumah saya bertetangga dan saya
masih memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat.
Fajar (Hakim Anggota II) : Kapan Penggugat dan Tergugat
menikah?
Ahdi (Saksi
T) : Penggugat dan Tergugat menikah pada tahun 2006
Fajar (Hakim Anggota II) : apakah
Penggugat dan Tergugat
sudah dikaruniai anak?
Ahdi (Saksi
T) : Penggugat dan Tergugat sudah dukaruniai satu anak
Fajar (Hakim Anggota II): Apakah saudara saksi ketahui tentang rumah
tangga Penggugat dan
Tergugat?
Ahdi (Saksi
T): Rumah tangga Pengggat dengan Terguga awalnya rukun, namun pada tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran.
Fajar (Hakim Anggota II) : Apakah
saudara saksi tahu penyebabnya?
Ahdi (Saksi
T): Penyebabnya pada bulan Januari 2009 Tergugat
terlibat narkoba.
Fajar (Hakim Anggota II) : Apakah
saudara saksi sudah menasehati Penggugat dengan Tergugat?
Ahdi (Saksi T): Saya sudah menasehati Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil
Ahdi (Saksi T): Saya sudah menasehati Penggugat dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil
Fajar (Hakim Anggota II) : Baik, saya
kembalikan kepada Ketua Majelis.
Jefri (Hakim
Ketua) : Saudara saksi, apakah kesaksian yang saudara sampaikan tersebut sudah
cukup?
Ahdi (Saksi T) : Iya pak hakim. Hanya itulah yang saya tahu.
Jefri (Hakim
Ketua) : Saudari Tergugat, apakah saudara dapat menerima keterangan saksi tadi
atau anda keberatan?
Rouf (Tergugat) : Saya dapat terima, Pak Hakim dan saya tidak keberatan,
karena semua yang
dikatakan oleh saksi tadi adalah benar, Pak Hakim.
Jefri (Hakim
Ketua) : Saudara Penggugat, apakah saudara dapat menerima keterangan saksi tadi
atau anda keberatan?
Miranti (Penggugat) : Saya tidak keberatan dan saya menerimanya Pak Hakim.
Jefri (Hakim
Ketua) : Baik, saudara saksi, terima kasih atas kesaksian saudara, saudara boleh meninggalkan
ruangan sidang.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik,
karena Penggugat dan Terggugat tidak merasa keberatan dengan keterangan para
saksi, maka sidang kita lanjutkan dengan agenda mendengarkan kesimpulan para
pihak atau konklusi. Saudara Penggugat, apakah saudara sudah siap untuk
menyampaikan kesimpulan saudara atau konklusi selama persidangan atas perkara
ini berlangsung?
Miranti (Penggugat): Iya saya siap pak Hakim yang mulia, saya berkesimpulan bahwa pada intinya
tetap ingin bercerai dengan Tergugat, selanjutnya agar suapaya hakim yang mulia untuk memberi putusan.
Jefri (Hakim
Ketua): Sidang di skors untuk Musyawarah Majelis dan Kepada kepada Penggugat dan Tergugat untuk meninggalkan ruang sidang (ketuk palu 1 x)
Jefri (Hakim Ketua): “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM. Sidang
Semu skors untuk Musyawarah Majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama, Perkara Nomor:
0779/Pdt.G/2012/PA.JS, pada hari ini Senin 4 Februari 2013 DINYATAKAN DICABUT .
(ketuk palu 1x)
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Mamduh
(Panitera): Kepada Petugas agar memanggil Penggugat dan tergugat perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS.
Petugas Khusus : “Kepada
Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta
Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta
Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara Penggugat dan Tergugat, untuk terakhir kalinya sebelum perkara ini akan
diputuskan, saya akan memberikan kesempatan sekali kepada saudara untuk kembali sebagai suami isteri dalam satu
keluarga. Bagaimana tanggapan Penggugat?
Miranti (Penggugat): Tidak yang
mulia saya tetap dengan pendirian saya.
Jefri (Hakim Ketua) : Baiklah, saudara Penggugat dan Tergugat, Majelis telah menimbang semua hal yang terjadi di dalam
persidangan ini dan majelis pun sudah mengambil keputusan, sebelumnya kami menawarkan
2 alternatif terlebih dahulu supaya saudara-saudar memilih satu; bahwa putusan
ini sudah kami ambil keputusan dalam musyawarah majelis hakim akan tetapi putusan ini belum jadi sebagaimana putusan
biasanya dan kami kami bacakan sekarang kesimpulannya? Ataukah pembacaan
putusan ini nanti pada sidang berikutnya setelah redaksi putusan ini selesai
kami buat? Bagaimana saudari Penggugat?
Miranti (Penggugat): Kalau menurut saya, nanti saja pak Hakim yang mulia, setelah penyusunan
redaksi putusan ini selesai baru di bacakan isi putusannya.
Jefri (Hakim Ketua) : Bagaimana saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Saya ikut
saja dengan Penggugat pak Hakim yang mulia.
Jefri (Hakim Ketua) : Sidang
dinyatakan terbuka untuk umum. (Hakim Ketua mengetuk palu satu kali). Untuk
memberikan waktu kepada kami majelis hakim menyusun putusan ini, maka
pemeriksaan atas perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan
agenda persidangan pembacaan putusan, pada hari Senin 11 Februari 2013 jam
09.00 WIB dengan perintah kepada Penggugat atau Kuasa Hukumnya dan Tergugat
atau Kuasa Hukumnya untuk hadir pada hari dan jam yang telah ditentukan tanpa
surat panggilan dan kami nyatakan panggilan ini adalah panggilan resmi.
Sidang perkara perdata cerai
gugat register nomor 0779/Pdt.G/2011/PA JS ditutup dengan mengucapkan alhamdu
lillahi rabbil alamin. (Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung
berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan
berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II).
SIDANG V
11 Februari 2013
Mamduh (Panitera) : ”Majelis Hakim memasuki ruang
sidang, Hadirin dimohon untuk berdiri”. ”Para pihak dimohon memasuki ruang
sidang”
Jefri (Hakim Ketua) : “BISMILLAHIRRAHMANNIRAHIM.
Sidang Semu Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang mengadili perkara perdata
dalam tingkat pertama, Perkara Nomor: 0779/Pdt.G/2012/PA.JS, antara MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM
Sebagai “ (PENGGUGAT)” melawan UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “ (TERGUGAT)”,
pada hari ini Senin Tanggal 11 Februari 2013 DINYATAKAN DIBUKA (ketuk palu 3x).
“Sidang dinyatakan terbuka untuk umum” (Hakim mengetuk
palu satu kali).
“Kepada Petugas Khusus supaya memanggil Penggugat dan Tergugat”
Petugas Khusus : “Kepada
Saudari MIRANTI NURARDILA BINTI KHAIRUL UMAM sebagai “(PENGGUGAT)” beserta
Kuasanya dan Saudara UUF ROUF BIN IBNU MUTHI sebagai “(TERGUGAT)” beserta
Kuasanya, dipersilahkan memasuki ruang sidang.” (Penggugat
dan Tergugat memasuki ruang sidang dengan memberi hormat kepada majelis hakim
tanpa bersalaman kemudian duduk di tempat yang telah disiapkan setelah
diperintahkan oleh Hakim Ketua).
Jefri (Hakim Ketua): Saudara sekalian, mengingat
Majelis Hakim telah selesai menyusun putusan, maka sesuai dengan berita acara persidangan sebelumnya, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan. Namun mengingat perkara ini adalah
perkara perceraian yang hanya boleh diketahui oleh para pihak saja, sehingga
tidak boleh sembarang orang untuk mengikuti sidang ini, UNTUK ITU SIDANG SAYA
NYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM (mengetuk palu 1x). Bagi bapak ibu dan hadirin
sekalian yang tidak berkepentingan kami mohon untuk meninggalkan sidang ini.
Terima kasih.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudari Penggugat ?
Miranti (Penggugat) : Selamat pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat apakah saudari dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan
hari ini?
Miranti (Penggugat) : Saya
sehat pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Selamat pagi, saudara Tergugat?
Rouf (Tergugat) : Selamat
pagi, Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudara
Tergugat apakah saudara dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan hari
ini?
Rouf (Tergugat) : Saya sehat
pak hakim dan siap mengikuti sidang pada hari ini.
Jefri (Hakim Ketua) : Baik, Saudara Penggugat dan Tergugat, acara selanjutnya adalah pembacaan putusan pengadilan atas perkara nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS.
PEMBACAAN PUTUSAN
Putusan dibacakan bergantian oleh
Hakim, dimulai Hakim Ketua, Hakim anggota I, Hakim
anggota II dan diakhiri pula oleh Hakim Ketua.
Jefri (Hakim Ketua) : Saudari
Penggugat, apakah saudari menerima putusan tersebut ?
Miranti (Penggugat) : Saya
terima Pak Hakim.
Jefri (Hakim Ketua) : Kepada
para pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap putusan ini
dipersilahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo
14 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Sidang dinyatakan terbuka
untuk umum” (satu kali ketukan palu).
Sidang perkara perdata cerai
gugat register nomor 0779/Pdt.G/2012/PA JS pada hari ini tanggal 4 Februari
2013 dinyatakan ditutup dengan mengucapkan alhamdu lillahi rabbil alamin.
(Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali).
Petugas Khusus :
Majelis Hakim akan
meninggalkan ruang sidang. Hadirin dimohon berdiri. (setelah pengunjung
berdiri, Hakim Ketua meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus dengan
berbaris Hakim Ketua di depan diikuti hakim anggota I dan hakim anggota II).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar