SURAT TUNTUTAN
NO. REG. PERK:
567/Pid.B/2013/PS. FSH
Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil
memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :
Nama
Lengkap : AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat
lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 22 Tahun / 02 February 1989
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat
tinggal : Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat Tanggerang
Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pegawai Perusahaan Swasta
Pendidikan : SMU
Berdasarkan Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta, Nomor : 567/Pid.B/2013/PS. FSH tanggal 28 Januari 2013,
terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggar Pasal
362 KUHP, yang telah dibacakan pada tangga 04 Februari 2013.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam
pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi,
petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :
Keterangan Saksi-saksi :
- MAMDUH AIMANUL HAKIM
- NURROHIM
- MIRANTI NURARDILA
Yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan
persidangan termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan
telah diakui dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu
kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat
bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila
dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan
terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat
bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
-
1 buah tas berwarna hitam
-
Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh
Juta Rupiah)
-
2 buah HP Nokia Tipe E 63 dan N 70
-
1 buah kalkulator
Keterangan Terdakwa
AHMAD WIRA ATMAJA yang memberikan keterangannya didepan persidangan
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara
Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga
dianggap satu kesatuan yangutuh dalam tuntutan pidana ini.
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam
pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi yaitu
saksi MAMDUH AIMANUL HAKIM, NURROHIM
dan MIRANTI NURARDILA
keterangan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA, barang bukti serta petunjuk, maka telah
terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga menunjukkan telah
terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA pada hari Jumat tanggal 16 Nopember 2012 sekitar
jam 13:00 WIB bertempat ruangan kerja Korban yaitu perusahaan INTAN yang berada
di Jakarta yaitu dengan cara masuk ke ruang kerja saksi Korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
dan mengambil tas yang berada diatas meja kerja saksi Korban yang berisi uang
sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas yang berada di
atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan
kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS YURIDIS
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan
dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti tindak pidana melanggar
Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
- Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak
dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan
adanya alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapus
sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan
terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA adalah pribadi yang
dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Mengambil suatu barang
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan
penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari
penguasaan nyata orang lain.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan
terdakwa sendiri bahwa cara terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA melakukan pencurian
yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja korban MAMDUH AIMANUL HAKIM dan
mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2
buiah HP Nokia tipe E63 dan N 70 dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan
ruang kerja korban dan pergi meninggalkan kantor.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan
terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA sendiri bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- dan 2
buah HP Nokia terdakwa ambil merupakan uang dan HP milik saksi korban MAMDUH
AIMANUL HAKIM yang terdakwa ambil dari tas saksi korban yang terletak di
ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan
“memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti
halnya seorang pemilik.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA,
terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dan
terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil uang tersebut
tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki
yaitu saksi Korban MAMDUH AIMANUL HAKIM
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan
demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana di atas
diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan
pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang meberatkan
perbuatan
terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang meringankan
-
Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses
persidangan
-
Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut
Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang
bersangkutan.
M
E N U N T U T
Supaya
Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA bersalah
melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan
Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa
pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam Bulan dengan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.
Menetapkan barang bukti berupa uang Rp.
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah HP Nokia Tipe E63 dan N70
dikembalikan kepada yang berhak.
4. Menetapkan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)
Demikianlah
surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Senin, 18
Februari 2013.
JAKSA
PENUNTUT UMUM
UUF ROUF, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar