SKENARIO
PRAKTEK PERADILAN SEMU
FAKULTAS SYARIAH
DAN HUKUM UIN JAKARTA
PERKARA PIDANA
Susunan Persidangan :
Jaksa Penuntut Umum : Uuf Rouf
Terdakwa : Ahmad Wira Atmaja
Hakim Ketua : Jefri AR
Hakim Anggota I : Yusuf fadli
Hakim Anggota II : Muhammad Fajar Sina
Panitera/PP : Ahdi Maulan
Saksi (I) Korban : Mamduh Aimanul Hakim
Saksi II :
Nurrohim
Saksi III :
Miranti Nurardila
Penasihat Hk. T : Duray Ahamad
Petugas Khusus/JSP : Kondisional
Rohaniawan :
Kondisional
Sidang I Senin, 28 Januari 2013 (Pembacaan Dakwaan
Terdakwa)
Petugas Khusus/JSP : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali
panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua : Sidang Peradilan Semu FSH UIN Jakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS. FSH, atas nama
Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk
palu 3 kali).
Penuntut
Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk
menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam
ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim
Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
sebagaimana
yang telah terdapat didalam BAP
Nama
Saudara : AHMAD WIRA ATMAJA
Tempat Lahir/Umur :
Jakarta, 02 Februari 1989
Jenis
Kelamin : Laki – Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
Jl. Bhakti II, No. 56 Ciputat
Tanggerang Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan :
Pegawai di perusahaan
Swasta
Hakim
Ketua : (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada
panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik
jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani
maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum
di dakwa melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, apakah saat ini saudara di
dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat
hukum saya dari Kantor Hukum Duray & Partner, yaitu saudara Duray Ahmad,
S.Hi.
Hakim
Ketua : Betul mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa : Betul Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara
penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa
dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH
Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami
membawahnya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim /
serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)
Hakim
Ketua : (Setelah hakim ketua menerima kedua surat
tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2)
Hakim
Ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum,
apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU : Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim
Ketua : Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa
Penuntut Umum.
JPU : (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
Hakim
Ketua : Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa
mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Saya mengerti Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah saudara akan mengajukan eksepsi
terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada
Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan
mengajukan eksepsi?
PH. Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak
mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak
Hakim.
Hakim Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan
eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi –
saksi kepada jaksa penuntut umum. Apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi
– saksinya ?
JPU : Majelis Hakim yang terhormat, kami akan
mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum
siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang
ini untuk ditunda.
PH
Terdkwa : Kami setuju Majelis hakim.
Hakim
Ketua : (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Anggota I dan
Hakim Anggota II) Baiklah, sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin
tanggal 4 Februari 2013, jam 09:00 WIB dengan agenda Acara pemeriksaan alat
bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali
terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikut.
Dengan
demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3
kali)
Sidang
II Senin, 4 Februari 2013 (Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu FSH UIN Jakarta yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS.FSH , atas nama
terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim
Ketua : Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti
dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU : Sudah siap Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil
tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat
hukumnya)
Hakim
Ketua : Baik
selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini
Jaksa Penuntut Umum?
JPU : 3 orang saksi Pak Hakim
Hakim
Ketua : Silahkan dihadirkan saksi pertamanya
JPU : Saksi pertama atas nama MAMDUH AIMANUL HAKIM
yang dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas
Sidang : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama MAMDUH AIMANUL HAKIM
di persilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini
sebagai apa?
JPU : Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak
Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudara dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam
persidangan hari ini ?
Saksi
Korban : Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan
identitas Saudara,
sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan
jelas.
N a m a : MAMDUH AIMANUL
HAKIM
Tempat/Tanggal
Lahir : Jakarta, 12 September 1985
Jenis
Kelamin : Laki-laki
U m
u r : 26 Tahun
A
g a m a :
ISLAM
A
l a m a t : Jl.
Fatmawati, No. 56 Jakarta
Selatan
Pekerjaan : Pegawai di
perusahaan
Swasta
Kebangsaan : INDONESIA
Hakim Ketua : (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada
Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di
persidangan ini, menurut Undang-Undang
saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari
bersedia disumpah atau berjanji ?
Saksi Korban : Saya berjanji Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil
tempat.
Hakim
Anggota I : (Silakan berdiri) Saudari ikut kata-kata saya,
saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan
keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk,
kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim
Ketua : Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama
yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka
saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti?
Saksi
Korban : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara kenal dengan Terdakwa ?
Saksi
Korban : Iya Pak Hakim saya kenal dan sebatas rekan
kerja
Hakim
Ketua : Saudari saksi apakah saudari ada hubungan
keluarga dengan Terdakwa
Saksi
Korban : Tidak Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara Saksi tahu dari mana bahwa telah hilang 1 (satu)
tas berwarna hitam dan berisi uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah) dan 2 buah Hp
Saksi
Korban : Saya mengetahuinya setelah rekan kerja saya
yang bernama NURROHIM,
yang memberitahukan kepada saya bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dari
saudara MIRANTI NURARDILA
yang melihat terdakwa masuk ke ruangan kerja dan membawa tas kerja saya keluar
dari ruangan kerja saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Bagaimana reaksi saudara
setelah mengetahui hilangnya tas saudara?
Saksi
Korban : Saya bingung, dan marah dan mau mencari siapa
yang mengambil tas saya Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik Coba sudara jelaskan, pada saat saudara
keluar dari ruangan kerja saudari dan pergi ke toilet, apakah ada barang atau
benda lain yang berubah posisi pada saat itu?
Saksi
Korban : Tidak ada yang berubah pak hakim, melainkan
cuman tas saya yang tidak ada di ruangan kerja saya pak hakim.
Hakim
Ketua : Baik
saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis Hakim.
JPU : Baik
Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa Barang Bukti (BB) ke meja Hakim)
Hakim
Ketua : Apakah benar barang ini adalah barang milik
korban? (sambil menunjukan barang bukti
ke korban )
Berupa
:
1 Buah tas berwarna hitam
1 Buah amplop coklat berisi sejumlah uang
sebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
Saksi
Korban : Iya benar Bapak Hakim, barang tersebut adalah
kepunyaan saya pak hakim
Hakim
Ketua : (Baik) Silahkan Hakim Anggota I, Apakah ada
pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim
Anggota I : (Baik terima kasih Ketua) Baik, Saudara Saksi,
kapan Saudara Saksi mendengar bahwa Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA telah masuk dan mengambil Tas di ruangan SaudarA?
Saksi
Korban : Saya mengetahuinya setelah balik dari toilet
Bapak Hakim, saya diberitahukan oleh saudara NURROHIM bahwa dia tadi diberitahu oleh saudara MIRANTI NURARDILA yang melihat Terdakwa masuk ke ruangan saya dan
keluar membawa tas saya.
Hakim
Anggota I : (Baik Saudara Saksi), sudah berapa lama saudara terdakwa
bekerja di perusahaan tersebut dan berapa gaji yang di peroleh terdakwa?
Saksi
Korban : Ya Pak Hakim, terdakwa sudah bekerja kurang
lebih 2 (dua ) tahun setengah dan gaji terdakwa perbulan sebesar Rp.
2.100.000-, (dua juta seratus ribu rupiah )
pak hakim.
Hakim
Anggota I : Baik, Apakah sebelumnya Saudara Saksi dan
Terdakwa telah mempunyai permasalahan?
Saksi
Korban : Saya sama sekali tidak mempunyai masalah
dengan Terdakwa baik sebelum maupun sesudahnya terjadinya tindakan pidana
pencurian ini Pak Hakim
Hakim
Anggota I : Baik cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim
Ketua)
Hakim
Ketua : Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada
pertanyaan untuk Saudara Saksi?
Hakim
Anggota II : (Baik terima kasih ketua) Saudari Saksi,
Apakah Saudara tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian pada saat
itu?
Saksi
Korban : Saya sama sekali tidak tahu sebab apa sehingga
pelaku/Terdakwa melakukan hal tersebut Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Coba Saudaria jelaskan barang apa saja yang
diambil oleh Terdakwa pada saat Tindak Pidana pencurian tersebut ?
Saksi
Korban : Terdakwa mengambil tas kerja saya yang
didalamnya berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2
HP Nokia Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Selain barang tersebut, apakah ada barang lain
yang diambil oleh Terdakwa ?
Saksi
Korban : Tidak ada Bapak Hakim
Hakim
Anggota II : Baik cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan
mengangguk kepala ke Hakim Ketua)
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang
perlu dipertanyakan?
JPU
: Ada Bapak Hakim, Saudari saksi, coba saudara
jelaskan, apakah ruangan kerja saudara, semua karyawan bebas keluar masuk?
Saksi
Korban : Tidak Pak, Ruangan saya tidak di perbolehkan
karyawan bebas keluar masuk, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan mengenai
administrasi dan keuangan.
JPU
: Saudara saksi,apakah selain terdakwa masih ada
orang lain yang ikut membantu terdakwa, melakukan pencurian tersebut?
Saksi
Korban : Tidak ada orang lain yang membantunya pak,
melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu pak
JPU
: Baik pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada
pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?
PH.Terdakwa : Ada pak hakim.
PH.Terdakwa : Kepada Saudara saksi, ingin saya tanyakan,
saudara berada dimana sehingga saudara tahu bahwa saudara AHMAD WIRA ATMAJA yang
mengambil 1 tas berisi uang dan 2 buah HP.
Saksi
Korban : Saya saat itu berada di toilet Pak.
PH.Terdakwa : 1). Saudara
saksi Saya tanyakan lagi, apakah saudara yakin isi dari tas tersebut uang sebesar
Rp50.000.000,- dan 2 buah HP ?
2). mengapa sehingga saudari menyimpan uang di
tas tersebut?
Saksi
Korban : 1). Benar
Pak, isi dari tas saya yaitu berisi uang sebesar Rp50.000.000,- yang berada
didalam amplop coklat dan 2 buah HP.
2). Namun uang tersebut rencananya akan
disimpan di bank Pak.
PH.Terdakwa : Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara
cukup Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Kepada
Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak
ada Pak Hakim
Hakim
Ketua : saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan
dari saudara saksi ?
Terdakwa : Benar Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan
kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi
lagi, kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di
persidangan ini, silahkan saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim
Ketua : Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan
Saksi berikut :
JPU : Saksi kedua atas nama NURROHIM
Petugas
Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama NURROHIM di persilahkan memasuki ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani
dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari
ini?
Saksi
II : Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan
keterangan dalam persidangan ini
Hakim
Ketua : Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara
berupa (KTP)?
Saksi
II : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak
Hakim)
Hakim
Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan
identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas.
N a
m a : NURROHIM
Tempat
tanggal lahir : JAKARTA, 04 Oktober
1985
Jenis
Kelamin : LAKI –
LAKI
U m
u r : 27 TAHUN
A g a m a : ISLAM
A
l a m a t : Jl.
Kertamukti, Ciputat Timur
Tanggerang Selatan
Pekerjaan : Pegawai di
Perusahaan Swasta
Kebangsaan : Indonesia
Hakim Ketua : (Hakim Anggota I menyerahka KTP kepada
Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di
persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu
saudara bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi : Saya Bersumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk
mengambil tempat
Hakim Anggota I : (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata
saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan
memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, (silahkan
duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua : Saudara saksi telah bersumpah menurut agama
yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka
saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti ?
Saksi
II : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan
Terdakwa?
Saksi
II : Ya Pak Hakim, kenal sebatas rekan kerja
Hakim
Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan
keluarga dengan Terdakwa?
Saksi
II : Tidak, Pak Hakim
Hakim
Ketua : Apakah Saudara kenal saudari MAMDUH AIMANUL HAKIM?
Saksi
II : Ya Pak Hakim kenal, sebatas rekan kerja juga
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa
dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?
Saksi II : Ya, saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan
telah terjadinya tindak pidana pencurian
Hakim
Ketua : Apakah saudara tahu, antara korban Terdakwa
telah mempunyai permasalahan sebelumnya?
Saksi
II : Menurut sepengetahuan saya tidak pernah
terjadi permasalahan antara korban dan terdakwa Pak Hakim
Hakim
Ketua : Coba saudara jelaskan selain Saksi pertama,
apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana
pencurian
Saksi
II : Ya, Pak Hakim, pada saat Terdakwa masuk ke
ruangan kerja milik saudara MAMDUH AIMANUL HAKIM dan keluar membawa tas korban pada saat itu
rekan kerja saya yang bernama MIRANTI NURARDILA melihatnya
Pak Hakim
Hakim
Ketua : Apa yang saudara beritahukan kepada Korban
yang pada saat itu panik dan kebingungan pada saat kehilangan tasnya?
Saksi
II : Iya Pak Hakim, Saya menceritakan bahwa sebelum
saudara korban kehilangan tasnya di ruang kerja, terlebih dahulu saudari MIRANTI NURARDILA
memberitahukan kepada saya, bahwa tadi melihat Terdakwa yaitu saudara AHMAD
WIRA ATMAJA masuk keruang kerja korban dan keluar membawa tas
korban.
Hakim
Ketua : Baik, saudara Hakim Anggota I dipersilahkan
kalau ada pertanyaan
Hakim
Anggota I : (Baik Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara
tahu atau mendengar kejadian tersebut terjadi pukul berapa?
Saksi
II : Sekitar pukul 13.15 WIB Pak Hakim
Hakim
Anggota I : Saudara saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Saksi
II : Dari rekan kerja saya Pak Hakim, yaitu saudari MIRANTI NURARDILA
yang melihat Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA melakukan Tindak Pidana Pencurian
Hakim
Anggota I : Apa yang saudara lakukan setelah diberitahu
dari saudari MIRANTI NURARDILA yang melihat Terdakwa melakukan Tindak Pidana
Pencurian.
Saksi
II : Saya langsung memberitahukan korban yang
dimana pada saat itu sedang bingung karena tasnya sudah tidak ada lagi di ruang
kerjanya Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Baik, Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup.
Hakim
Ketua : Selanjutnya pada Hakim Anggota II, apakah ada
pertanyaan
Hakim
Anggota II : (Ada Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar
saudara Saksi tidak tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan
hanya tas saja yang diambil oleh Terdakwa?
Saksi
II : Tidak tahu Pak Hakim, dan yang sepengetahuan
saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa mengambil tas Korban yang dimana berisi
uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP, Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Saudara Saksi, bahwa benar Terdakwa pada saat
masuk ke ruangan Korban dan mengambil tas Korban tidak meminta izin kepada
Korban atau siapapun?
Saksi
II : Iya, Pak Hakim Terdakwa tidak meminta izin
kepada Korban dan Karyawan lainnya Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Baik, cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.
Hakim
Ketua : Terima kasih Hakim Anggota II, selanjutnya
kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.
JPU : Ada Pak Hakim, Saudara Saksi apakah benar pada
saat terjadinya pencurian saksi berada di ruangan kerja Saksi dan jarak antara
ruangan kerja saksi dan korban kira-kira berapa meter?
Saksi
II : Iya Pak, saya berada diruangan kerja saya,
akan tetapi saya tidak melihat secara langsung karena saya lagi melakukan
pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari ruang kerja korban
Pak.
JPU : Coba saudara jelaskan siapa saja yang berada
dilokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian?
Saksi
II : Sepengetahuan saya Pak pada saat itu yang ada
dilokasi kejadian, hanya ada saya serta saudari MIRANTI NURARDILA Pak. Karena karyawan yang lain belum kembali
dari jam makan siang.
JPU : Baik cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami
Hakim
Ketua : Baik saudara JPU, selanjutnya kepada saudara
Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?
Penasehat
Hukum : Ada, Pak Hakim, baik Saudara Saksi, pekerjaan
Korban di Kantor tersebut sebagai apa?
Saksi
II : Pekerjaan Korban yaitu sebagai Bendahara
Kantor Pak.
Penasehat
Hukum : Saudara Saksi, apakah pada saat Korban
kehilangan tasnya, korban langsung menanyakannya kepada Saudara?
Saksi
II : Iya Bapak, korban menanyakan dan saya
menceritakan kepada Korban apa yang saya dengar dari Saudari MIRANTI NURARDILA
yang melihat Terdakwa mengambil tas Korban.
Penasehat
Hukum : Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim
Ketua : Kepada
Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak
ada Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi akan
menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi?
Saksi
II : Baik, untuk sementara cukup Pak Hakim keterangan
dari saya.
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan
dari saudara saksi?
Terdakwa : Benar Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup,
dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari
Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali
di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III
ke ruang persidangan
JPU : Saksi ketiga atas nama MIRANTI NURARDILA
Petugas
Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama MIRANTI NURARDILA di persilahkan memasuki Ruang Sidang
Hakim
Ketua : Saudari saksi, apakah saudara
sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan
pada hari ini?
Saksi
III : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap
memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara
berupa (KTP) ?
Saksi
III : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak
Hakim)
Hakim
Ketua : Baiklah, saudari saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas
diri saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
Nama : MIRANTI NURARDILA
Tempat
tanggal lahir : Jakarta, 03
Februari 1990
Jenis
Kelamin : PEREMPUAN
Umur
: 32
Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai di
Perusahaan Swasta
Kebangsaan : Indonesia
Hakim
Ketua : (Hakim Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera
pengganti)
Hakim
Ketua : Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan
di persidangan ini menurut UU, saudari harus bersumpah atau berjanji, untuk itu
saudari bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi
III : Saya besumpah Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk
mengambil tempat
Hakim
Anggota I : (Silahkan Berdiri) Saudari ikut kata-kata
saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan
memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan
duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim
Ketua : Saudari Saksi telah berjanji menurut agama
yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka
saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti?
Saksi
III : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Apakah Saudari mengenal Terdakwa
Saksi
III : Ya, Pak Hakim saya mengenal Terdakwa, tapi
hanya sekedar rekan kerja Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudari saksi, mengertikah saudari mengapa
dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini ?
Saksi
III : Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan
dengan telah terjadinya tindak pidana
pencurian.
Hakim
Ketua : Baik, Saudari Saksi, apakah betul Saudari
Saksi melihat Terdakwa mengambil tas milik Korban?
Saksi
III : Iya, Pak Hakim, saya melihat Terdakwa masuk
dan mengambil tas milik korban diruangan kerjanya.
Hakim
Ketua : Baik Saudara Saksi pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana
pencurian saudari berada dimana?
Saksi
III : Saya berada tidak jauh dari ruangan Korban Pak
Hakim
Hakim
Ketua : Baik, saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang
perlu ditanyakan kepada Saudari Saksi?
Hakim
Anggota I : (Baik Ketua terima kasih) Saudari saksi,
saudari pada saat itu sedang melakukan apa?
Saksi
III : Saya sedang mengambil minum di dispenser yang
berada tepat mengarah kearah ruangan Korban Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Saudari pada saat mengambil air minum saudari
melihat Terdakwa masuk dan keluar membawa tas Korban?
Saksi
III : Benar Pak Hakim saya melihat Terdakwa keluar
membawa tas sambil melihat sekelilingnya.
Hakim
Anggota I : (Baik Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim
Ketua : Saudara Hakim Anggota II apakah ada yang perlu
dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim
Anggota II : (Ada Pak Ketua) baik Saudara
Saksi berapa jarak Saudari dengan ruang kerja Korban?
Saksi
III : Kurang lebih sekitar 5 meter Pak Hakim
Hakim
Anggota II : Coba Saudara jelaskan dengan cara apa Terdakwa melakukan
pencurian tersebut?
Saksi
III : Sepengetahuan yang saya lihat Pak Hakim,
Terdakwa masuk pelan-pelan ke ruangan kerja Korban dan mengambil tas Korban.
Setelah itu terdakwa keluar sambil memperhatikan sekelilingnya dengan hati-hati
Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Pertanyaan dari saya cukup Ketua
Hakim
Ketua : (Baik Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa
Penuntut Umum apakah ada yang perlu dipertanyakan?
JPU : Baik terima kasih Pak hakim, saudari saksi
apakah pada saat Terdakwa keluar dari ruang kerja korban dan membawa tas,
apakah Terdakwa sempat melihat saudara yang sedang memperhatikan Terdakwa ?
Saksi
III : Iya Pak, sempat melihat dan saya menundukan
kepala kearah gelas yang sedang saya isi dan saya sambil memperhatikan Terdakwa
dengan hati-hati jangan sampai Terdakwa tahu bahwa saya melihatnya Pak.
JPU : Coba Saudari jelaskan dengan cara bagaimana
terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya Pak, setahu saya pelaku melakukan pencurian
tersebut dengan cara masuk ke ruang kerja korban dan mengambil tas milik korban
yang pada saat itu berada di atas meja kerja korban. Kemudian meninggalkan
ruang kerja korban.
JPU : Saudari saksi, apakah saudari saksi melihat
selain terdakwa ada orang lain yang membantu dalam proses pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya Pak, sepengetahuan saya tidak ada orang
lain yang membantu terdakwa, melainkan terdakwa sendiri yang melakukan
pencurian itu.
JPU : Saudari saksi, coba saudari jelaskan barang
apa saja yang di ambil oleh terdakwa pada saat pencurian tersebut?
Saksi
III : Ya Pak, sepengetahuan saya terdakwa mengambil
tas warna hitam milik korban, tapi saya kurang mengetahui isi dalam tas
tersebut.
JPU : Pak Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim
ketua : (Baik saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya
Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu dipertanyakan ?
PH.
Terdakwa : Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim
ketua : Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.
PH.
Terdakwa : Baik saudara saksi, tadi saudari saksi mengatakan bahwa
saudari melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa, berarti saudari tidak
bekerja saat itu, apa yang sebenarnya saudari lakukan saat itu?
Saksi
III : Ya Pak, saya sedang bekerja, akan tetapi saya
merasa haus dan saya kemudian menggambil air di dispenser. Dan pada saat itulah
saya melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
PH.
Terdakwa : Saudari saksi, saudara
melihat terdakwa masuk ke ruangan korban saat itu dan keluar membawa tas
korban. Kenapa saksi tidak langsung menegur terdakwa?
Saksi
III : Ya Pak, pada saat itu saya ingin atau mau menegur
terdakwa, akan tetapi saya takut akan di ancam oleh terdakwa.
PH.
Terdakwa : Baik Majelis Hakim, pertanyaan dari kami
cukup.
Hakim
ketua : (Menanyakan kepada JPU), Kepada JPU apakah
masih ada yang ingin di tanyaka kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara saksi, apakah saudari saksi ingin menambahkan
keterangan saudari lagi ?
Saksi
III :
Baik untuk sementara keterangan dari saya cukup pak Hakim
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan
dari saudara
saksi?
Terdakwa : Ya, benar Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah, Dengan demikian pemeriksaan saksi
III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan
keterangan dari saudari saksi lagi maka kami berharap saudari saksi tidak
berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, saudara
dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim
Ketua : Saudara JPU apakah masih ada saksi yang ingin
diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU : Tidak ada, Pak Hakim.
Hakim
Ketua :
Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk
meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa : kami tidak
menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim
Ketua :
(BEREMBUK dengan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II)
Dengan
demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1 (satu) minggu, dan dilanjutkan
pada hari Senin tanggal 11 Februari 2013, jam 09:00 WIB dengan Agenda Acara
pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan
barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian Sidang
hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk
palu 3 kali).
SIDANG III Senin, 11 Februari 2013 (Pemeriksaan
Keterangan Terdakawa)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan
mengadili Perkara Pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS.
FSH, atas nama terdakwa AHMAD WIRA
ATMAJA dinyatakan dibuka dan terbuka
untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan
mengambil tempat kembali didepan.
Hakim
Ketua : (Baik kepada Saudara terdakwa silahkan
kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa, apakah
saudara sehat jasmani dan rohani dan
siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Terdakwa : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap
memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah
jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal
dengan korban ?
Terdakwa : Kenal pak Hakim, korban adalah Rekan Kerja
saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara terdakwa, apa benar barang ini
adalah barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada
terdakwa)
Berupa
:
1 Buah tas berwarna hitam
1 Buah amplop coklat berisi sejumlah uansebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
1 Buah kalkulator
Terdakwa : Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan
kepala)
Hakim
Ketua : Apakah sebelumnya saudara telah mempunyai
rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Saya sama sekali tidak mempunyai rencana
untuk melakukan pencurian tersebut, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : coba saudara jelaskan, sebab apa sehingga
saudara melakukan pencurian pada saat itu ?
Terdakwa : Iya Pak, lantaran pada saat itu saya melihat
ruangan kerja korban yang tidak ada
orang dan hanya ada sebuah tas, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan
spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya
langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja.
Hakim
Ketua : Apakah selain penyebab itu masih ada
penyebab lainnya ?
Terdakwa : Iya Pak Hakim, pada saat itu, saya terpaksa
melakukannya karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya
perawatan.
Hakim
Ketua : Coba saudara jelaskan bagaimana situasi
ditempat kejadian pada saat saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada saat itu, situasi ditempat kejadian
belum terlalu ramai karena karyawan lainnya masih ada yang belum balik dari jam
makan siang, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Pada saat melakukan pencurian, apakah ada
orang lain yang mengetahuinya ?
Terdakwa : Menurut saya pada saat itu, tidak ada orang
yang melihat saya, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : (Baik Hakim Anggota I silahkan mengajukan
pertanyaan).
Hakim
Anggota I : (Terima kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa,
Coba saudara jelaskan dengan cara bagaimana saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada saat itu saya masuk keruangan kerja
korban yang tidak ada orang diruangan itu, dan saya melihat tas diatas meja
korban, dan saya secara spontan mengambil tas itu dan keluar dari ruangan kerja
korban sambil memperhatikan sekeliling saya dengan hati-hati, Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : Baik, apakah selain saudara, masih ada orang
lain yang membantu saudara saat melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Tidak ada, hanya saya saja, Pak Hakim.
Hakim
Anggota I : (Baik Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim
Ketua : Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang perlu
ditanyakan.
Hakim
Anggota II : (Iya ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba
saudara jelaskan barang-barang apa saja yang saudara ambil dalam pencurian itu
?
Terdakwa : Pada saat itu, saya hanya mengambil tas
korban, yang berisi Amplop Coklat yang dimana didalamnya berisi sejumlah uang
sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 Hp merek Nokia, Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : Selain sejumlah uang dan 2 buah Hp, apakah
masih ada barang yang saudara ambil ?
Terdakwa : Tidak ada Pak Hakim, hanya barang tersebut saja yang saya
ambil, Pak Hakim.
Hakim
Anggota II : (Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim
Ketua : (Baik terima kasih Hakim Anggota II) kepada
Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ?
JPU : (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa, coba
saudara jelaskan korban pada saat itu pergi ke Toilet apakah saudara tahu ?
Terdakwa : Tidak tahu Pak, tetapi saya cuma melihat
korban pergi meninggalkan ruang kerjanya, Pak.
JPU : Baik, saudara terdakwa apakah selain korban,
adakah orang lain yang ikut menjadi korban pada saat terjadinya pencurian?
Terdakwa : Tidak ada Pak, cuma saudara MAMDUH AIMANUL HAKIM selaku korban pada saat itu.
JPU : Apakah saudara terdakwa sebelumnya mempunyai
permasalahan dengan korban?
Terdakwa : Tidak Pak, antara saya dengan korban sama sekali
tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
JPU : Saudara terdakwa, coba saudara jelaskan
apakah ada orang lain yang ikut membantu saudara dalam melakukan pencurian
tersebut?
Terdakwa : Tidak ada Pak, melainkan hanya saya sendiri
yang melakukan pencurian tersebut.
JPU : Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim
Ketua : Apakah saudara Penasehat Hukum, apakah ada
pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ?
PH
Terdakwa : (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara
Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah terlibat dalam perkara Pidana dan
apakah saudara pernah dihukum?
Terdakwa : Tidak pernah Pak.
PH
Terdakwa : Saudara terdakwa, apa maksud atau alasan
saudara melakukan pencurian itu? Kenapa sampai saudara melakukan hal tersebut?
Terdakwa : Iya Pak, saya melakukan pencurian itu karena
saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa,
maka saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja, dan itu saya
terpaksa lakukan karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya
perawatan.
PH
Terdakwa : Berarti saudara melakukan pencurian itu,
karena saudara ingin menolong ibu saudara yang sedang sakit keras?
Terdakwa : Iya Pak, benar.
PH
Terdakwa : Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah
melakukan pencurian itu?
Terdakwa : Iya Pak, saya menyesal.
PH
Terdakwa : Dan apakah saudara berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan serupa lagi?
Terdakwa : Iya Pak, saya berjanji tidak akan
mengulanginya lagi.
PH
Terdakwa : Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari
kami cukup.
Hakim
Ketua : Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan
lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi Pak Hakim
Hakim
Ketua : Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi,
kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya
pada sidang hari ini?
JPU : Baik Pak Hakim, kami belum mempersiapakan
tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang terhormat agar menunda
sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami
Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Baik apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju
sidang di tunda 1 minggu ke depan?
PH
Terdakwa : Iya Pak Hakim, kami setuju sidang ditunda 1
minggu ke depan.
Hakim
Ketua : (Berembuk dengan Hakim Anggota), baiklah
Sidang hari ini Senin tanggal 11 Februari 2013, kami rasa cukup dan kami tunda
selama 1 (satu) minggu kedepan, yaitu pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013
dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada
saudara Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta menghadirkan Terdakwa pada persidangan yang
akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada persidangan yang
akan datang tanpa dipanggil kembali.
Dengan
demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3
kali).
Sidang
IV Senin, 18 Februari 2013 (Penyerahan Barang Bukti dan Pembacaan Tuntutan)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan
mengadili Perkara Pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS.
FSH, atas nama terdakwa AHMAD WIRA
ATMAJA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum
sudah siap membacakan tuntutannya?
JPU : Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat
duduk kembali di depan.
Silahkan
Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya (membacakan tuntutan pidana sebagaiman
terlampir)
JPU : (membacakan sambil berdiri)
Hakim
Ketua : Demikianlah tuntutan pidana yang telah
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan
mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa : Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak
Hakim
Hakim
Ketua : Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah
akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan tersebut
PH.
Terdakwa : Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami
mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan
Hakim
Ketua : Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah
saudara bersedia Siadng ini di tunda?
JPU : Iya Majelis Hakim, kami setuju sidang ini
ditunda.
Hakim
Ketua : (BEREMBUK), baiklah sidang hari ini ditunda
dan dilanjutkan pada hari Senin Tanggal 25 Februari 2013 Jam 09:00 WIB dengan
agenda acara pembacaan pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada
Jaksa Penuntut Umum, kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan
kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan pembelannya pada hari
sidang yang sudah ditetapkan, sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup
(ketuk palu 3 kali)
SIDANG V, Senin 25 Februari 2013 (Pembacaan
Pembelaan / Pledoi Terdakwa)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor
567/Pid.B/2013/PS.FSH, atas nama terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
(ketuk palu 3 kali)
Hakim
Ketua : Sesuai dengan berita acara sidang minggu lalu,
maka agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau
Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum apakah saudara
sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa : Sudah siap Pak Hakim.
PH. Terdakwa : (Iya, Kami sudah siapkan Pak Hakim)
Hakim Ketua :
Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum
membacakan pembelaan sebagaimana terlampir).
PH Terdakwa : (Membacakan sambil berdiri)
Hakim Ketua : Baiklah demikian pembelaan dari
PH.Terdakwa, Kepada JPU akan
mengajukan Replik atas pembelaan dari PH.Terdakwa?
JPU : Baik
terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukan Replik dan kami tetap pada
tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim Ketua : baik karena JPU tidak
mengajukan Replik dengan demikian PH.Terdakwa tidak mengajukan Duplik
Hakim Ketua : Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan
selanjutnya memberikan kesempatan Majelis Hakim bermusyawarah mengambil
keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada hari Senin, 4
Maret 2013 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat
Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali,
maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu
3 kali).
Sidang VI Senin, 4 Maret 2013 (Pembacaan Putusan)
Hakim
Ketua : Sidang Peradilan Semu Fakultas Syariah dan
Hukum UIN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS. FSH,
atas nama terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum
(ketuk palu 3 kali).
Hakim
Ketua : Sesuai dengan berita acara sidang yang lalu
maka sidang hari ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hakim
Ketua : Saudara Terdakwa, diberitahukan bahwa acara
persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan pengadilan.
Hakim
Ketua : Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar
putusan sidang hari ini?
Terdakwa
: Ya, sudah siap Pak Hakim.
(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana
terlampir, dan apabila selesai membaca
putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)
Hakim Ketua :
Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepada JPU dan PH.Terdakwa
apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding
selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim
Ketua : Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti
dengan putusan ini?
Terdakwa : Saya mengerti pak
hakim.
Hakim Ketua :
Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?
Terdakwa : Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat
Hukum
saya
Pak Hakim.
Hakim Ketua :
Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
banding?
PH.
Terdakwa : Majelis Hakim
yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk bicara
dengan Terdakwa.
Hakim
Ketua : Baiklah silahkan
PH
Terdakwa : (Setelah berbicara dengan Terdakwa) baik
Majelis Hakim kami akan mengajukan banding.
Hakim
Ketua : Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara
pidana Nomor 567/Pid.B/2013/PS. FSH, dengan Terdakwa AHMAD WIRA ATMAJA di
nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar