SIMULASI AKAD NIKAH
KUA CIPUTAT
Susunan
Simulasi Akad Nikah :
Calon Pengantin Laki-laki :
Nurrohim
Calon Pengantin Perempuan : Miranti
Nurardila
Wali Nikah :
Uuf Rouf
Penghulu :
Jefri AR
Saksi I :
M. Fajar Sina
Saksi II :
Ahmad Wira Atmaja
Keluarga Mempelai Laki-laki :
Duray Ahmad
Keluarga Mempelai Laki-laki :
Ahdi Maulana
Keluarga Mempelai Perempuan : Yusuf
Fadhli
Keluarga Mempelai Perempaun :
Mamduh Aimanul Hakim
Pertama Khutbah Nikah (Penghulu=Jefri)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم.
الحَمْدُ للهِ الَّذِي
لاَ تُصَادِفُ سَهَامَ اْلأَوْهَامِ فيِ عَجَائِبِ صُـنْعِهِ مَجْرَى. وَلاَ تُرْجَعُ
اْلعُقُوْلُ عَنْ أَوَائِلِ بَدَاِئعِهَا إِلاَّ وَالِهَةٌ حَيَّرَى. وَلاَ تـُزَالُ
لَطَائِفُ نِعَمِهِ عَلَى اْلعَالَمِيْنَ تـَتـْْرَى.
فَهِيَ تــَتَوَالَّى عَلَيْهِمْ اِخْتِيَاراً وَقَـهْراً. وَمِنْ بَدَاِئـعِ أَلْطَافِهِ
أَنْ خَلَقَ مِنَ اْلمَاءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ
نَسَباً وَصَهْراً. وَسَلَّطَ عَلَى اْلخَلْقِ شَهْوَةً اِضْطَرَّهُمْ بِهَا اْلحِرَاثـَةُ جَـبْراً. وَاسْتَبـْقَى بِهَا نَـسْلُهُمْ إِقْهَاراً وَقَسْراً. ثُمَّ عَظَّمَ أَمْرَ اْلأَنْسَابِ
وَجَعَلَ لَهَا قَدَراً. فَحَرَّمَ بِسَبَبِهَا
السِّفَاحَ وَ بَاَلغَ فيِ تَقْبِيْحِهِ رَدْعاً وَ زَجْراً. وَجَعَلَ اِقْتَحَامَهُ جَرِيْمَةً
فَاحِشَةً وَأَمِرَ إِمْراً، وَنَدَبَ
إِلَى النِّكَاحِ وَحَثَّ عَلَيْهِ اِسْتِحْبَاباً وَأَمْراً. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
عَلَى مُحَمَّدٍ المَبْعُوْثِ بِالإِنْذَارِ وَالبُشْرَى. وَعَلَى آلهِ وَأَصْحَابِهِ
صَلَاةً لَا يَسْتَطِيْعُ لَهَا الحِسَابُ عَدًّا وَلَا حَصْراً. وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً
كَثِيْراً. أَمَّا بَعْدُ:
Segala puji bagi Allah yang tidak membatasi pemikiran manusia
memikirkan keajaiban proses penciptaan-Nya. Tiada memberikan kesulitan akal
manusia memahami permulaan proses penciptaannya melainkan akal yang bingung
dalam menerima kekuasaan Allah. Tiada menghilangkan kasih sayang dalam
pemberian nikmat-Nya yang terus-menerus kepada seluruh alam, yaitu nikmat yang
Allah limpahkan kepada mereka, baik mereka sengaja memperolehnya maupun tidak.
Dan dari permulaan kasih sayang menciptakan mansuia dari air mani, lalu
menjadikannya berhubungan keluarga, baik secara nasab maupun karena perkawinan.
Dan memberikan syahwat kepada manusia sehingga dapat menyalurkannya secara
alami. Karena itu, secara alami lahirlah anak cucu. Kemudian Allah menjadikan
penting urusan nasab dan menjadikan baginya suatu ketentuan. Karena itu, lalu
diharamkan hubungan perzinahan dan penyaluran syahwat yang menyimpang sebagai
hal yang sungguh-sungguh terlarang. Dan menjadikan orang yang menyeret dirinya
ke dalam perbuatan terlarang itu sebagai pelaku dosa lagi keji serta
sungguh-sungguh sebagai pelaku dosa dan kemunkaran. Sedangkan Allah mengarahkan
kepada pernikahan dan mendorong untuk melakukannya, baik secara anjuran maupun
perintah. Dan shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi
Muhammad yang diutus untuk menyampaikan peringatan dan kabar gembira. Semoga
juga dilimpahkannya kepada para keluarga dan
sahabatnya, sebagai limpahan shalawat yang tak terhingga, dan salam yang melimpah ruah.
Amma ba’du :
قال الله تعالى
في كتابه الكريم : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إلاَّ وَأَنتُم مُسْلِمُونَ.) آل عمران: 102
( يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِى خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا
زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا الله الَّذِى
تَسَاءلُونَ بِهِ والأَرْحَامَ، إنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً. )الأحزاب: 70-71( يَا أَيُّهَا الَّذِين آمَنُوا اتَّقُوا الله وقُولُوا
قَوْلاً سَدِيداً . يُصْلِحْ لَكُمْ أعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ
يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فازَ فَوْزاً عَظِيماً. )النساء: 1(
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah
sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan
dalam keadaan beragama Islam. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki
bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa
menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan
yang besar.
Hadirin yang dirahmati Allah ….
Kedua calon besan yang berbahagia….
Kedua calon mempelai berdua yang cerah ceria ….
Saya katakan calon besan dan calon mempelai karena akad nikah atau
ijab kabul belum dilaksanakan, dan insya Allah sebentar lagi baru akan
dilaksanakan. Setelah akad nanti baru resmi dan sah calon besan menjadi besan
dan calon mempelai menjadi mempelai.
Pernikahan bukan sekedar memenuhi hasrat dan mempertemukan rasa
cinta lawan jenis. Bukan sekedar tindak lanjut bujuk rayu dan untaian kata yang
manis-manis. Meskipun banyak di tengah jalan berubah menjadi bengis, isteri
menangis, karena suami seperti iblis. Lupa juga kenangan malam kamis, waktu
hujan gerimis dan sama-sama makan kue pukis.
Pernikahan adalah sunnah Rasul yang sakral dan suci. Siapa yang
tidak mengikuti sunnah ini atau sengaja melajang, maka ia tidak termasuk umat
Islam. Oleh sebab itu, khususnya kepada calon mempelai berdua, saya tekankan
bahwa pernikahan bukan untuk dipermainkan, coba-coba, ataupun seperti membeli
pakaian, dicuci dan disetrika dengan pewangi dan dipakai setiap hari, namun
setelah bosan dan tidak memerlukan lagi karena sudah ada gantinya yang baru
dibeli, yang lama dilempar, dicampakkan begitu saja karena tiada guna. Na’udzu
billahi min … dzalik.
Hadirin yang dirahmati Allah ….
Kedua calon besan yang berbahagia….
Kedua calon mempelai berdua yang cerah ceria ….
Kita semua yang hadir di sini akan menjadi saksi Anda berdua dalam
melangsungkan apa yang oleh para ulama disebut dengan akad nikah atau ijab
qabul, meskipun secara formal administratif
yang akan tanda tangan di berkas berita acara dari KUA Ciputat hanya dua
orang saksinya.
Kita yang hadir di sini yakin Anda berdua sudah siap, baik pisik
maupun psikis untuk melangsungkan sunnah Rasul akad nikah ini, yang dalam
al-Quran dikatakan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian agung atau kokoh).
Dalam al-Qur’an hanya tiga kali istilah ini disebutkan :
Pertama : Ketika Allah membuat perjanjian dengan para Nabi,
termasuk Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (QS. al-Ahzab, 33 : 7). Kedua : Ketika
Allah mengangkat bukit Tursina di atas kepala bani Israil untuk menerima
perjanjian di hadapan Allah (an-Nisa, 4 :154). Ketiga: Ketika Allah menyatakan
tentang perjanjian dalam pernikahan (an-Nisa, 4 : 21).
Akad nikah dikatakan sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian agung
atau kokoh) dapat kita pahami karena dengan ini : pertama, menghalalkan yang
haram. Maksudnya hubungan yang sebelumnya haram dengan sesudah akad ini menjadi
halal. Kedua, dengan akad ini akan melahirkan serangkaian hak dan kewajiban masing-masing
dalam kehidupan berumah tangga. Ketiga, akan melahirkan generasi yang jelas
status hukum nasabnya untuk meneruskan kehidupan manusia di muka bumi ini.
Dalam menjalani kehidupan rumah tangga bisa diibaratkan seperti
sedang menahkodai bahtera di lautan yang tak lepas dari terjangan ombak dan
badai. Jika sang nahkodanya pandai menahkodainya kapal akan selamat dan sampai
tempat tujuan. Sebaliknya jika lengah bahkan tidak menguasainya kapal akan
karam di tengah lautan. Na’udzu billahi min … dzalik.
Hadirin yang dirahmati Allah ….
Kedua calon besan yang berbahagia….
Kedua calon mempelai berdua yang cerah ceria ….
Yang penting sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an tadi kata
kuncinya dalam berumah tangga : pertama, qulu qaulan syadida. Jaga tutur kata
karena masalah kecil bisa jadi besar karena tutur kata. Sebaliknya masalah
berat terasa ringan karena tutur kata. Kedua, yuslih lakum a’malakum wa yaghfir
lakum dzunubakum. Manusia ini bukan malaikat dan tidak akan bisa jadi malaikat.
Kadang khilaf, lupa, dan salah. Namun jangan jadi iblis salah selamanya. Segera
bertobat, mohon ampun kepada Allah swt dan saling memaafkan keduanya, lalu
perbanyak amal saleh.
Demikian ini termasuk ciri rumah tangga yang bertakwa, menaati
Allah dan Rasul-Nya yang dijanjikan akan meraih fauzan ‘azhima (kemenangan yang
besar). Walhasil, semoga dengan telah melaksanakan mitsaqan ghalizhan sebentar
lagi insya Allah akan memperoleh fauzan ‘azhima, amin ya rabbal ‘alamin.
Demikianlah sekelumit khutbah nikah yang dapat kami sampaikan.
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kedua mempelai yang akan menjalani
lembaran baru sebagai pasangan dunia dan akhirat. Juga kepada kita semua. Mohon
maaf apabila ada kesalahan, mengingat kami adalah manusia biasa yang penuh
salah dan dosa, dan yang benar hanyalah di sisi Allah SWT. Semoga kedua
mempelai diberikan umur yang barokah, pernikahan yang barokah, dan kemampuan
untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Amin...
أَقُوْلُ قَوْليِ
هَذَا وَاسْتَغْفُرُ اللهَ اْلعَظِيْم ليِ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَات
وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَات فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ.
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
Kedua Sesi Percobaan Ijab Qabul
(antara wali dan caten laki-laki)
Ketiga Ijab dan Qabul
(antara wali dan caten laki-laki)
Ijab : (Wali=Rouf)
عُوذُ بِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ
*
اَسْتَغْفِرُ اللهَ
الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ
اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ
وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ
وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله
فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ
………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul : (Caten laki-laki=Nurrohim)
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا
وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
Keempat Penandatanganan Akta Nikah
Oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang
menghadiri akad nikah.
Kelima Pembacaan Sighat Ta'lik Talak (Suami= Nurrohim)
(dibaca oleh suami dan setelah selesai dibaca kemudian di Tanda
tangani oleh suami)
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ
إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولاً
“
Tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.”
Sesudah akad nikah, saya :
............................... bin
...........................................
berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban
saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya yang bernama :
................................ binti
......................................
dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran syari’at agama
Islam.
Selanjutnya saya mengucapkan sighat ta’lik atas istri saya itu
sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :
1. Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan
lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam
bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada
pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan
tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu
rupiah) sebagai ‘iwad (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu
kepadanya.
Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwad
(pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syari’ah untuk keperluan ibadah sosial.
Ciputat, Januari 2013
Suami,
(...............................)
Keenam Penyerahan maskawin/mahar dan dilanjutkan dengan Penyerahan
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah
Ketujuh Doa Setelah Akad Nikah (Saksi=Wira)
Setelah ijab kabul dilaksanakan antara wali atau wakil wali dengan
mempelai laki-laki, acara dilanjutkan dengan membaca doa oleh saksi
الحمد لله رب العالمين.
والصلاة والسلام علي اشرف الانبياء والمرسلين. وعلي اله وصحبه اجمعين. حمدا يوافي نعمه
ويكافي مزيده. يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.
اللَهُمَّ صَلِّ
عَلَي سَيِّدِنَا مُحمَدٍ صَلاَةٌ تُنْجيْنَا بِهَا مِنَ جَمِيْعَ الأهَوْاَلِ وَالأَفَاتِ
وَتَقْضِي لَنَا بها جَمِيعَ الحَاجَاتِ وَتُطَهِّرُنَا بِهَا مِنْ جَمِيْعِ السَيّئاتِ
وَتَرْفَعُنَا بِهَا عِنْدَكَ أَعْلَي الدَرَجَاتِ وَتُبَلّغُنَا بِهَا أَقْصَي الغَايَاتِ
مِنْ جَمِيْعِ الخَيرَاتِ فِي الحَيَاةِ
وَبَعْدَ المَمَاتِ
انك سميع قريب مجيب
الدعوات يا قا ضي الحاجات، يا مجيب السا ئلين
اللهم الف بينهما
كما الفت بين ادم وحواء والف بينهما كما الفت بين سيدنا محمد ص.م. وخديجة الكبري.
اللهم لاتدع لنا
في مقامنا هذا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته ولا حاجة من حوائج الدنيا والاخرة
لك فيها رضا ولنا فيها صلاح الا قضيتها ويسرتها فيسر امورنا واشرح صدورنا ونور قلوبنا
واختم بالصالحات اعمالنا. اللهم توفنا مسلمين واحينا مسلمين والحقنا بالصالحين غير
خزايا ولا مفتونين.
ربنا هب لنا من
ازواجنا وذرياتنا قرة اعين واجعلنا للمتقين اماما. ربنا اغفر لنا ولوالدينا وارحمهما
كما ربيانا صغارا. ربنا اتنا في الدنيا حسنة وفي الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. والحمد
لله رب العالمين.
Kedelapan Tausiyah pernikahan
(biasanya oleh Penghulu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar